Penulis: Abu Yasin
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Pengelompokkan jenjang (marhalah) pendidikan harus memperhatikan fakta anak didik di setiap tingkatan, apakah dia seorang anak kecil ataukah seseorang yang sudah dewasa (balig). Selain itu harus merujuk pada dalil-dalil syar’i dan hukum-hukum yang terkait dengan urusan anak kecil ataupun anak yang sudah balig dari sisi perlakuan yang harus diberikan oleh pemerintah, pengajar, atau pendidik. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan pengaturan hubungan manusia dengan yang lainnya sesuai dengan Islam yang memiliki hukum-hukum dari Sang Maha Pencipta dan Maha Pengatur, Rabb seluruh alam, serta dituntut untuk senantiasa terikat dengan hukum-hukum tersebut.
Dalil-dalil yang terkait dengan pembahasan di atas adalah firman Allah Swt.,
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki dan orang-orang yang belum balig di antara kamu meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari).” (TQS An-Nur [24]: 58)
Dalam ayat berikutnya Allah Swt. berfirman,
“Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang sebelum mereka meminta izin.” (TQS An-Nur [24]: 59).
Rasulullah saw. bersabda,
“Diangkat pena (tidak dibebankan hukum) atas tiga kelompok: seseorang yang gila yang mengalahkan akalnya sampai sembuhnya, orang yang tidur sampai terbangunnya, dan anak kecil sampai dia mimpi (balig).” (HR Abu Dawud dalam Sunan-nya).
Rasulullah saw. bersabda,
“Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika telah sampai (usia mengalami) haid tidak dibenarkan untuk memperlihatkan dirinya, kecuali ini dan ini—dan Rasulullah menunjukkan wajah dan kedua telapak tangannya.” (HR Abu Dawud dalam Sunan-nya).
Diceritakan dari ‘Athiyah al-Qurzhiy yang berkata, “Kami diserahkan kepada Nabi saw. di hari (kekalahan Bani) Quraizhah. Barang siapa telah tumbuh (bulu kemaluannya) maka ia dibunuh, dan barang siapa belum tumbuh (bulu kemaluannya) akan dibiarkan pergi. Aku termasuk yang belum tumbuh (bulu kemaluannya), maka aku dibiarkan pergi.” (HR Tirmidzi dalam Sunan-nya).
Telah diriwayatkan, “Sesungguhnya Nabi saw. ketika menyerahkan keputusan kepada Sa’ad mengenai (nasib) Bani Quraizhah, beliau menyingkap kain mereka (untuk melihat bulu kemaluan).”
Dari Utsman ra., “Sesungguhnya kepada beliau didatangkan seorang anak yang telah mencuri, maka beliau berkata, ‘Lihatlah di balik kain sarungnya (bulu kemaluannya).’ Mereka mendapati (bulu kemaluannya) belum tumbuh maka tidak dipotong (tangannya), dan tidak ada seorang sahabat pun yang mengingkarinya.”
Rasulullah saw. bersabda,
“Perintahkan anak-anakmu salat jika mereka telah menginjak usia tujuh tahun dan pukullah mereka (karena meninggalkan salat) jika telah menginjak usia sepuluh tahun dan pisahkanlah tempat tidur di antara mereka.” (HR Imam Ahmad dalam Musnad-nya).
Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa masa kanak-kanak berakhir jika anak-anak telah mengalami mimpi (basah) atau berusia balig. Islam menentukan tanda-tanda pembeda yang dapat diindra yang memisahkan antara masa kanak-kanak dengan masa balig. Pada anak laki-laki berupa tumbuhnya bulu kemaluan atau telah mengalami mimpi. Sedangkan pada anak wanita ketika mengalami haid atau hamil. Dalil-dalil tersebut menunjukkan adanya tuntutan hukum bagi seseorang yang telah dewasa (balig) yang sebelumnya tidak dituntut saat belum balig. [MNews/Rgl]
Bersambung ke bagian 2/2
Sumber: Abu Yasin, Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah (Strategi Pendidikan Negara Khilafah).
