Putusan MK dan Politik Naif Demokrasi

Putusan MK dan Politik Naif Demokrasi

Penulis: Kanti Rahmillah, M.Si.

Muslimah News, OPINI — “Demokrasi kita telah wafat tanggal 22 April 2024,” beginilah tulisan meme yang beredar di sejumlah media sosial sebagai ungkapan kekecewaan publik pada politik demokrasi di negeri ini. Begitu pun di di dunia nyata, di depan Gedung MK, masyarakat berdemonstrasi menuntut pemakzulan Jokowi dan menolak rezim oligarki setelah MK memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Capres Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Adapun alasan MK menolak adalah karena seluruh gugatan tidak beralasan hukum. Gugatan tersebut di antaranya ketaknetralan Bawaslu dan DKPP, politisasi bansos, intervensi presiden Jokowi, ketaknetralan ASN, kecurangan terstruktur, sistematis dan masif dalam pilpres, status pencalonan Gibran, dan sebagainya.

Walaupun tiga hakim konstitusi memilih untuk bersikap berbeda pendapat atau dissenting opinion, tetapi sikap mereka tidak ada nilainya sebab semua itu tidak bisa mengubah keputusan MK. Sikap mereka hanya seperti ingin memberikan harapan palsu kepada rakyat bahwa tidak semua hakim MK rusak, masih ada yang bersih, mereka kalah suara saja. Sedangkan netralitas MK sebagai lembaga hukum tertinggi bukan kali ini saja dipertanyakan.

Politik Naif

Anies dan Ganjar tidak bisa berbuat apa-apa lagi sebab MK adalah pengadilan tertinggi. Mereka hanya bisa menghormati dan mengucapkan selamat kepada Prabowo Gibran atas kemenangannya. Begitu pun para partai pengusung, mereka tidak bisa berbuat apa-apa walau indikasi kecurangan tamak jelas di depan mata. Bahkan, beberapa partai pengusung sudah mulai memperlihatkan sikapnya untuk merapat pada pemerintahan.

Surya Paloh, misalnya, sudah memberikan sinyal untuk merapat pada pemerintahan Prabowo-Gibran, padahal Nasdem adalah partai pertama yang jorjoran mengusung Anies Baswedan. Begitu pun Anies dan Ganjar, tidak ada yang bisa menjamin sikapnya akan oposisi, mengingat partai pengusung mereka kerap bersikap pragmatis dalam setiap sikap politiknya.

Huru-hara di MK pada 22 April 2024 ini mengingatkan kita pada peristiwa lima tahun lalu tatkala MK menolak sengketa Pilpres 2019 yang diajukan paslon Prabowo-Sandiaga. Meski kecurangan sistematis telah ditelanjangi publik, tetapi apa daya, keputusan MK tetaplah yang berkuasa. Ironisnya, pertarungan sengit Jokowi-Prabowo itu berakhir dengan masuknya Prabowo dan Sandiaga ke dalam pemerintahan. Sungguh malang nasib rakyat, sudah merasa dicurangi, mereka juga dikhianati.

Inilah politik naif dalam demokrasi. Umat masih terus berharap MK bisa berlaku adil, walaupun bukan sekali dua kali lembaga ini mengecewakan publik. Seharusnya publik sudah bisa membaca, kemenangan Prabowo-Gibran bisa dikatakan “sudah ditetapkan” ketika MK meloloskan gugatan batas usia capres-cawapres yang akhirnya bisa meloloskan Gibran sebagai cawapres. Dalam KBBI, naif sendiri berarti ‘lugu, polos, cenderung bodoh’.

Demokrasi Rusak dan Merusak

Masih banyak umat yang buta politik. Mereka terus bermimpi keadilan bisa tercipta di negeri demokrasi. Nyatanya, justru demokrasilah yang menjadi wasilah berkoloninya rezim oligarki. Bagaimana tidak? Sistem ini seolah melegalkan money politik dalam setiap pemilihan sehingga kemenangan hanya milik mereka yang punya cuan.

Oleh karena itu, hiruk pikuknya pilpres kali ini—sekali lagi—menunjukkan kebobrokan sistem politik demokrasi. Ketaknetralan MK hingga kepala daerah, sejatinya makin memperlihatkan kepada publik bahwa demokrasilah yang menumbuhsuburkan oligarki. Pembagian kekuasaan ala demokrasi untuk menghindari autokrasi hanya teori yang tidak akan pernah bisa tercapai.

Mereka, para oligarki, bersatu padu membentengi kerajaannya dengan sejumlah UU. Lihatlah betapa UU di negeri ini sangat mudah berubah sesuai kepentingan rezim berkuasa. Bahkan, mereka bertindak represif terhadap siapa saja demi mempertahankan singgasana kekuasaan. Inilah realitas demokrasi yang sangat kasat mata bagi siapa pun yang menyaksikannya dengan hati nurani.

Benarlah jika demokrasi dikatakan sebagai sistem gagal karena tabiatnya yang rusak dan merusak. Dikatakan rusak sebab asasnya yang sekuler telah menjadikan agama disingkirkan dalam kehidupan bernegara. Dikatakan merusak sebab sistem ini telah merusak alam raya dan tatanan kehidupan umat manusia. Inilah kemalangan umat manusia yang amat buruk.

Bukan Wasilah Perubahan

Lebih dari rusak dan merusak, sistem demokrasi pun bukanlah wasilah untuk perjuangan umat muslim dalam melakukan perubahan. Selain bertentangan dengan Islam, demokrasi pun tidak pernah terbukti secara empiris menghasilkan perubahan yang fundamental. Lihatlah revolusi-revolusi besar di dunia, seperti revolusi industri di Inggris dan revolusi Bolshevik di Rusia, semuanya tidak menggunakan demokrasi sebagai wasilah perubahan.

Seyogianya, kaum muslim seharusnya tidak boleh terjebak oleh bujuk rayu demokrasi yang seperti mempersilakan umat mana pun berjuang. Dalam demokrasi, telah ada sejumlah mekanisme dan sejumlah penggawa untuk melindungi keberlangsungan sistem ini. Bahkan, kecurangan dan keculasan adalah bagian dari penjagaan agar sistem ini tetap kukuh berdiri melindungi seluruh kepentingan pemiliknya (baca: oligarki).

Sesungguhnya, Islam telah memiliki metode yang khas dalam perjuangannya meraih perubahan. Metode tersebut telah Rasulullah saw. contohkan ketika menegakkan Islam di Madinah. Rasulullah saw. tidak pernah mau diajak masuk ke dalam sistem kufur Quraisy. Selain haram, tidak ada kemaslahatan sama sekali untuk perjuangan umat.

Apa yang Rasulullah saw. lakukan adalah fokus berdakwah fikriyyah, memahamkan umat akan pentingnya memegang agama hingga akhir hayat. Urgensinya, menerapkan syariat Islam secara kafah dalam institusi negara dengan perjuangan politiknya. Ini karena syariat Islam hanya bisa tegak sempurna jika dinaungi negara.

Khatimah

Putusan MK yang menolak gugatan sengketa pilpres seharusnya makin menyadarkan kaum muslim akan buruknya sistem politik demokrasi. Umat jangan terjebak dengan politik naif demokrasi yang terus mencekoki dengan harapan palsu akan adanya perubahan di sistem ini. Selama sistem demokrasi menjadi platform negara, oligarkilah yang akan memegang kendalinya.

Oleh karenanya, jalan perubahan yang harus ditempuh kaum muslim adalah segala yang Rasulullah saw. contohkan, yaitu melalui metode umat. Jika umat telah membuang demokrasi dan menjadikan Islam sebagai platform perjuangannya, niscaya perubahan besar akan terwujud. Layaknya di Madinah al-Munawwarah, umatlah yang akan menuntut penerapannya. Semoga Islam kembali tegak dalam naungan Khilafah Islamiah. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *