Ribut-Ribut Seragam Sekolah, Sinyal Apa Gerangan?

Ribut-Ribut Seragam Sekolah, Sinyal Apa Gerangan?

Penulis: Juanmartin

Muslimah News, OPINI — Belakangan, warganet riuh dengan kebijakan baru Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait aturan seragam sekolah baru 2024. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH Kemendikbudristek) menjelaskan bahwa aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbudristek No. 50/2022 yang masih berstatus berlaku.

Menurut Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, aturan baru ini bertujuan mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, meningkatkan disiplin, dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.

Selain seragam nasional yang warnanya sesuai dengan jenjang pendidikan, ada pula pakaian khas sekolah yang motif dan hari penggunaannya sesuai kewenangan sekolah. Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan YME sesuai keyakinannya.

Respons Masyarakat

Tentu respons masyarakat pun beragam, khususnya dari orang tua siswa. Warganet sendiri ramai membicarakan hal ini di sejumlah platform media. Meski demikian, pembicaraan yang terjadi sebatas pada kekhawatiran membengkaknya biaya sekolah anak dengan adanya kebijakan baru mengenai seragam nasional ini.

Hanya saja, kekhawatiran ini sepertinya sudah diantisipasi pihak Kementerian. Aturan terkait seragam sekolah ini sendiri tidak banyak berubah. Meski demikian, arah kebijakan ini harus dapat dibaca umat. Terlebih di tengah tren hijab di sekolah yang membuat “gerah” sejumlah kalangan.

Bukan satu dua kali saja masalah seragam siswa berupaya dimunculkan. Meski masih mencari kanal opini yang tepat, sinyal untuk mengangkat isu tren seragam sekolah yang khas dengan nuansa Islam pun kian menguat. Di kolom komentar linimasa, tidak sedikit warganet yang mencoba mengopinikan adanya aturan agama tertentu yang mendominasi aturan terkait seragam sekolah. Tentu saja, ini berpotensi memupus niat baik para siswa untuk menutup aurat dan memahami Islam kafah.

Meski terkesan sederhana, umat harus memiliki kesadaran dan melihat hal yang ada di balik setiap isu, termasuk mengenai seragam sekolah. Tentu kisruh terkait beban biaya tidak bisa kita nafikan. Hanya saja, umat harus mampu melihat secara jernih dan menetapkan kemaslahatan mereka sesuai standar syariat.

Terlebih lagi, semangat untuk memahami Islam di kalangan generasi kerap terganjal dengan isu moderasi atau proyek deradikalisasi yang mengerucut pada menguatnya islamofobia. Atas dasar ini, umat tetap harus mewaspadai setiap opini yang mengarah pada pengikisan spirit Islam pada generasi.

Butuh Pemantauan

Kebijakan baru terkait seragam sekolah ini tentu membutuhkan pemantauan berkelanjutan. Ini bertujuan agar umat senantiasa mampu menjaga semangat para generasi dalam mengenal syariatnya.

Di tengah karut-marut dunia pendidikan, termasuk kebijakan pendidikan yang berubah-ubah, masyarakat selayaknya mampu menelaah fakta. Terlebih dengan potret kerusakan generasi yang seharusnya harus diurai oleh sistem pendidikan hari ini. Spirit agama harusnya mendapat dukungan posistif karena peserta didik membutuhkan atmosfer yang sehat untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Jika membandingkan dengan serangan budaya Barat ataupun budaya K-Pop yang menyerang generasi, daya rusaknya sudah terlihat. Anehnya, semua seolah tidak dipermasalahkan. Beda kasus dengan syariat Islam.

Adapun fakta bahwa ada para siswa yang menutup aurat karena tren, ini harus disambut dengan edukasi agar mereka memahami secara utuh mengenai syariat. Menutup aurat bukanlah perkara remeh dalam timbangan syariat. Bahkan, syariat tentang pakaian muslimah merupakan implementasi dari ketakwaan seorang hamba. Tidak elok jika semangat berhijab yang mulai tumbuh, padam oleh kebijakan yang ada.

Syariat Islam Mengenai Pakaian

Dalam kitab Nizhamul ijtima’y karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, beliau menjelaskan bahwa Allah Swt. telah mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat. Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, sedangkan perempuan adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan. Atas dasar ini, maka kita dapat menentukan standar pakaian dalam timbangan syariat, baik bagi siswa laki-laki maupun perempuan.

Bagi perempuan, wajib menggunakan pakaian luar berupa baju kurung/jilbab dan khimar/kerudung saat keluar ke kehidupan umum. Hal ini sesuai firman Allah, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (QS An-Nûr [24]: 31).

Juga dalam firman-Nya, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS Al-Ahzâb 33: 59). 

Makna dari kalimat “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya” berarti mengulurkan mulâ’ah (baju kurung) atau milhafah hingga menjulur ke bawah (irkhâ’).

Jika ia tidak memiliki mulâ’ah atau milhafah, hendaklah ia meminjam ke tetangga, teman, atau kerabatnya. Ini sebagaimana hadis dari Ummu Athiya, “Rasulullah saw. memerintahkan agar kami mengeluarkan para wanita, yakni hamba-hamba sahaya perempuan, wanita-wanita yang sedang haid, dan para gadis yang sedang dipingit, pada Hari Raya Idulfitri dan Iduladha. Wanita-wanita yang sedang haid, mereka memisahkan diri tidak ikut menunaikan salat, tetapi tetap menyaksikan kebaikan dan (mendengarkan) seruan kepada kaum muslim. Aku lantas berkata, ‘Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.’ Rasulullah saw. pun menjawab, ‘Hendaklah saudaranya memakaikan jilbabnya kepada wanita itu.'” (HR Muslim).

Syariat ini merupakan perkara penting yang harus hadir dan mengiringi tumbuh kembang peserta didik. Usia prabalig hingga mencapai masa balig harus mendapat pengawasan, baik dari orang tua maupun lembaga pendidikan. Menjaga aurat bukanlah perkara sederhana. Di tengah badai L68+ yang mulai marak, penting untuk memahamkan batasan aurat baik antara sesama jenis maupun lawan jenis.

Dari Abu Sa’id al-Khudri, Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita, janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR Muslim no. 338).

Dengan demikian, masalah pakaian sendiri merupakan salah satu ranah preventif Islam dalam menjaga sehatnya tatanan sosial masyarakat. Di balik ribut-ributnya masyarakat dalam merespons kebijakan baru seragam nasional, umat harus bisa memindai sinyal yang berupaya mereduksi spirit Islam di kalangan generasi, sekaligus menghadirkan pandangan Islam sebagai solusi atas masalah sosial yang melingkupi masyarakat dan generasi. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *