Pelanggaran Siaran Terulang, Fokus Mencari Cuan?

Pelanggaran Siaran Terulang, Fokus Mencari Cuan?

Penulis: Rindyanti Septiana, S.H.I.

Muslimah News, OPINI — Pelanggaran dalam siaran TV kembali terulang. Tim Pantauan Tayangan Ramadan 1445 H Komisi Informasi dan Komunikasi MUI menyayangkan karena ada tiga stasiun TV berpotensi melakukan pelanggaran. Ketiganya ialah ANTV dengan program Pesbukers Ramadhan, Trans TV (Berkahnya Ramadhan), dan Trans 7 (Sahur Lebih Segerrr dan Pas Buka FM).

Komisi Infokom MUI Rida Hesti mengatakan berdasarkan hasil pantauan tim pada tahap kedua selama kurun waktu 25 Maret hingga 3 April 2024, ditemukan sejumlah potensi pelanggaran yang ditemukan. Pelanggaran tersebut yakni body shaming, kekerasan, ketakpatutan, dan potensi eksploitasi terhadap anak. Ia juga menambahi bahwa potensi pelanggaran terus terulang dan stasiun TV tidak mau belajar dari koreksi publik. (JPPN, 10-4-2024).

MUI meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersikap tegas. Bukan hanya memberikan pembinaan khusus, melainkan sanksi apabila terbukti melanggar sesuai level pelanggaran oleh stasiun TV. Ketua Komisi Infokom MUI Mabroer M.S. mengatakan, tayangan pada Ramadan tidak ada nuansa religi Ramadan karena isinya hanya hura-hura tidak edukatif.

Protokol Penyiaran KPI

Tiga tahun lalu, KPI telah menetapkan 14 poin aturan yang tertuang dalam protokol penyiaran selama Ramadan. Namun, mengapa masih saja ada stasiun TV terulang melakukan pelanggaran? Apakah mereka (stasiun TV) tidak mengindahkan aturan KPI atau belum mendapat sosialisasi atas aturan tersebut?

Poin-poin aturan tersebut di antaranya tidak melakukan adegan berpelukan atau bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara, baik disiarkan langsung maupun rekaman; dilarang menampilkan gerakan tubuh yang berasosiasi erotis, sensual, dan/atau cabul.

Selain itu, terdapat larangan menyampaikan ungkapan kasar dan makian yang bermakna cabul dan menghina agama lain; larangan mengeksploitasi konflik atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, serta muatan yang bertentangan dengan norma dan kesopanan serta kesusilaan; juga tidak menampilkan pengisi acara yang berpotensi menimbulkan mudarat bagi masyarakat.

Tampaknya, poin-poin aturan hanya pada selembar kertas, tetapi tidak membekas dan berdampak tegas pada stasiun TV. Alhasil, pelanggaran demi pelanggaran terus terjadi berulang dan dampak negatifnya bisa memengaruhi kehidupan masyarakat. Apalagi program tersebut tayang selama Ramadan yang diharapkan kontennya berisi tuntunan, bukan sekadar mencari cuan.

Fokus Mencari Cuan?

Sistem kapitalisme menghalalkan segala cara untuk meraih keuntungan, termasuk berbagai siaran program acara TV, yang dituju ialah cuan. Telah menjadi rahasia umum, setiap program acara yang ditayangkan seolah tidak mengurusi dampak negatif bagi masyarakat yang menontonnya.

Selera pasar lebih diutamakan. Jika program yang menyerempet pada unsur seks atau geelbete laku keras di pasaran, itulah yang akan terus ditonjolkan dalam program acaranya. Industri TV dalam kapitalisme begitu ketat persaingannya. Oleh karena itu, berbagai stasiun TV berupaya mengemas berbagai program mereka semenarik mungkin serta memiliki daya panggil agar banyak ditonton. “Menabrak aturan” pun bisa saja terjadi.

Nyatanya, besar sekali pengaruh media dalam kehidupan masyarakat. Pengaruhnya tidak hanya terkait pilihan gaya hidup, melainkan juga pembentukan opini publik dan cara pandang pemirsa terhadap realitas. Sebagai bagian dari media, TV masih banyak diminati dan menempati posisi yang cukup strategis.

Program acara TV saat ini terjebak dalam kungkungan industri kapitalisme. Akibatnya, kualitas tidak lagi diperhatikan dan lebih mengedepankan pencapaian rating. Jika demikian, tentu ini sangat membahayakan bagi masyarakat.

Penyiaran dalam Islam

Dalam Islam, ada etika penyiaran yang harus dipenuhi oleh berbagai media dan insan media. Pertama, isi siaran mengandung nilai pendidikan yang baik, mendorong manusia untuk maju, hidup sesuai dengan ajaran Islam.

Kedua, menyampaikan berita/informasi yang benar, bersih dari penipuan, dan kebohongan. Ketiga, berisi peringatan agar pemirsa tidak melakukan perbuatan tercela atau melanggar syariat. Keempat, tidak melakukan fitnah, baik secara ucapan, tulisan, atau gambar yang merugikan kehormatan orang lain.

Kelima, dilarang membuka atau menyiarkan aib orang lain, kecuali untuk mengungkap kezaliman. Keenam, dilarang mengadu domba antara seseorang atau sekelompok orang dengan orang atau kelompok lain karena dapat menimbulkan perpecahan di tengah umat.

Ketujuh, menyuruh berbuat baik dan mencegah dari perbuatan mungkar. Yang termasuk perbuatan mungkar ialah menyiarkan pornografi dan pornoaksi, serta mengandung unsur geelbete karena semua itu diharamkan dalam Islam.

Kemudian, jika media massa melanggar aturan yang ditetapkan oleh negara Islam. Ada beberapa hal yang akan dilakukan negara. Pertama, memberikan sanksi tegas kepada perusahaan media berupa pencabutan izin siaran bagi stasiun TV.

Kedua, jika insan media dengan sengaja menayangkan siaran yang melanggar aturan akan dilakukan pemanggilan dan bisa diberi sanksi kurungan untuk membuat jera. Semua hal itu dilakukan untuk memastikan setiap program acara tidak mendatangkan mudarat, menyebarkan pemikiran kufur, dan budaya yang menyimpan dari aturan Allah Taala.

Khatimah

Media ialah salah satu alat propaganda dakwah menebar risalah Islam. Oleh karenanya, media massa berperan mengedukasi publik tentang pelaksanaan kebijakan, juga hukum Islam. Dalam sistem Islam, negara akan mengeluarkan undang-undang yang memuat panduan umum pengaturan informasi, siaran berbagai program acara. Hal ini bertujuan untuk mendukung masyarakat Islam kukuh memegang syariat sehingga melahirkan banyak kebaikan dan menjadi tuntutan di tengah masyarakat.

Namun, ini semua bisa dirasakan oleh umat jika hidup dalam naungan Khilafah. Umat akan terjaga akan tontonannya dan mendapatkan tuntunan dari berbagai tayangan TV.

Setelah Ramadan, semestinya kerinduan untuk hidup dalam naungan Islam makin kuat. Kita tentu berharap tidak hanya pada Ramadan bisa merasakan hidup islami, melainkan sepanjang tahun. Hidup islami (dalam aturan Islam) sepanjang tahun ini hanya bisa terealisasi dengan tegaknya Khilafah Islamiah. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *