Penulis: Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si.
Muslimah News, OPINI — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan 500 persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dengan total lahan 73.094 hektare (ha) untuk proyek strategis nasional (PSN). (CNN Indonesia, 15-5-2024).
Perincian 500 PPKH tersebut meliputi 1 PPKH untuk Istana Negara di Papua seluas 52 ha, 34 PPKH untuk bendungan atau embung seluas 10.062 ha, 15 PPKH untuk jalan tol seluas 1.248 ha, 6 PPKH untuk jalan lintas selatan Jawa Timur seluas 758 ha, 4 PPKH untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) seluas 604 ha, 140 PPKH untuk proyek migas seluas 11.658 ha, 254 PPKH untuk proyek ketenagalistrikan seluas 34.007 ha, 29 PPKH untuk proyek panas bumi seluas 1.109 ha, dan 17 PPKH untuk pertahanan dan keamanan seluas 13.596 ha.
PPKH untuk PSN sendiri dilakukan pada kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, baik yang produktif maupun tidak produktif. Pelaksanaan kegiatan PSN tersebut dapat dilakukan setelah SK PPKH terbit bersamaan dengan pemenuhan komitmen terkait tata batas kawasan hutan.
Namun, bukan tidak mungkin para pemegang PPKH PSN ini memperoleh privilese sehingga dapat langsung memulai kegiatan setelah mendapat PPKH, tanpa harus menunggu penyelesaian kewajiban tata batas. Apalagi, dalam rangka mendukung kegiatan penyelesaian PSN ini, KLHK bahkan telah menyederhanakan percepatan proses perizinan, yang sebelumnya harus melewati dua tahap dan memakan waktu 104 hari, kini dipersingkat menjadi satu tahap dengan waktu 34 hari.
Semua ini sungguh ironis. Telah nyata arah keberpihakan penguasa. Lagi-lagi kepentingan para kapitalislah yang mereka beri fasilitas. Perselingkuhan antara penguasa dengan pengusaha tidak lagi dilakukan secara diam-diam, sebaliknya justru sudah terang-terangan. Jika terjadi suatu kasus, bahkan skandal jumbo yang ternyata aman, juga sudah sering kita jumpai.
Dilema Deforestasi
Penerbitan 500 PPKH ini sendiri sejatinya bukan hal baru. Di antara kasus pembukaan hutan yang sudah cukup mencolok adalah kawasan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit di berbagai daerah di Indonesia. Pada titik ini tentu saja konsekuensinya adalah makin tingginya laju deforestasi yang dampaknya harus ditanggung oleh rakyat, khususnya di daerah pembangunan PSN. Ini masih belum termasuk defisit ekologis serta dampak dan risiko kerusakan ekosistem lainnya.
Sebagai informasi, menurut World Population Review, Indonesia adalah negara ke-2 di dunia dengan tingkat deforestasi terparah pada 2024 setelah Brasil. Angka deforestasi di Indonesia sepanjang 2023 sebesar 257.384 ha, lebih besar dari 2022 (230.760 ha).
Sementara itu, berdasarkan provinsi (2023), Kalimantan Barat menduduki peringkat pertama provinsi penyumbang deforestasi terbesar di Indonesia, yakni sebesar 35.162 ha, disusul Kalimantan Tengah (30.433 ha) dan Kalimantan Timur (28.633 ha).
Mirisnya, deforestasi di Indonesia pada 2023 sebagian besar justru terjadi di kawasan hutan yang pengelolaannya di bawah kewenangan pemerintah, dalam hal ini KLHK. Padahal, kawasan tersebut seharusnya terproteksi dan bebas dari gangguan, tetapi malah mengalami deforestasi dengan luasan yang besar.
Parahnya lagi, luas deforestasi di areal yang sudah berizin juga cukup besar, yakni sekitar 121.728 hektare (47,3%). Angka tersebut meliputi areal perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan tanaman (HT) atau hutan tanaman industri (HTI) seluas 42.521 ha, areal PBPH hutan alam (HA) atau hak pengusahaan hutan (HPH) seluas 36.032 ha, areal usaha perkebunan sawit sekitar 24.634 ha, dan areal usaha pertambangan 33.812 ha.
Peluang Konflik Lahan
Permasalahan deforestasi tidak hanya berhenti di sini. Peluang konflik lahan telah menjadi ancaman klasik sekaligus konsekuensi logis yang mewarnai kebijakan alih fungsi kawasan hutan. Di sisi lain, pembangunan PSN yang massal, maraton, dan tampak fenomenal, nyatanya juga berbuntut konflik lahan.
Apalagi, PSN memang sarat kapitalisasi. Intervensi swasta begitu kental dalam setiap jengkalnya. Pada saat yang sama, kita juga telah menyaksikan keberpihakan penguasa pada para pengusaha/pemodal. Untuk itu, keberadaan PSN memang sama sekali tidak dalam rangka kepentingan masyarakat.
Lihat saja, tidak sedikit PSN yang berbuah kasus perampasan ruang hidup masyarakat setempat. Sebut saja kasus Pulau Rempang (Rempang Eco-City), pembangunan bendungan di Wadas, KSPN Labuan Bajo, dan Pulau Komodo, serta infrastruktur jalur transportasi, seperti Bandara Dhoho Kediri.
Singkatnya, pembangunan PSN sering berbenturan dengan masyarakat, bahkan masyarakat adalah pihak yang kerap dirugikan. Masyarakat juga selalu menjadi pihak yang sering dikorbankan, bahkan sampai harus mengalami kekerasan hingga terusir dari tanah kelahirannya.
Dengan demikian, jika KLHK malah menerbitkan (baca: mengobral) 500 PPKH untuk PSN, kita bisa bayangkan adanya daya rusak yang lebih buruk dalam wujud deforestasi, konflik lahan, bahkan bisa berdampak luas menjadi makin berkurangnya ruang hidup serta pengusiran warga lokal.
Hutan, Lahan Kepemilikan Umum
Sejatinya, hutan adalah salah satu SDA yang berstatus kepemilikan umum. Paradigma inilah yang telah para kapitalis itu sesatkan sehingga mereka merasa berhak meliberalisasi dan memprivatisasi hutan selama mereka punya uang (kapital, modal). Sementara itu, Islam memosisikan hutan sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Manusia berserikat dalam kepemilikan atas tiga hal, yakni air, padang gembalaan, dan api.” (HR Ahmad).
Hadis ini memang tidak menyebutkan tentang hutan secara tekstual, tetapi makna yang disebutkan di dalamnya bisa mencakup hutan karena karakteristiknya termasuk sebagaimana tiga aspek tersebut. Hutan adalah kepemilikan umum, yang berarti tidak boleh dikuasai individu. Islam mengatur kepemilikan umum ini hanya boleh dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat selaku pemiliknya. Untuk itu, secara syar’i, negara tidak boleh memberikan kewenangan pengelolaan kepada swasta tanpa andil sama sekali oleh negara.
Selanjutnya, dalam hal pengelolaan lahan, setiap individu boleh memiliki lahan sesuai jalan yang memang dibenarkan syariat. Pemilik lahan harus mengelolanya secara produktif, tidak boleh ditelantarkan lebih dari tiga tahun. Jika dibiarkan lebih dari tiga tahun, status lahan tersebut berubah menjadi tanah mati. Dengan begitu, negara berhak mengambil alihnya untuk negara berikan kepada siapa saja yang mampu menggarapnya, minimal memagarinya.
Selain itu, alih fungsi hutan untuk pembukaan lahan, hendaklah tetap memperhatikan aspek konservasi, fungsi ekologis, serta keseimbangan ekosistem dan lingkungan. Paradigma pembangunan ugal-ugalan sebagaimana PSN tidak boleh diambil karena memang hanya menguntungkan para pemodal, bahkan sangat jauh dari motivasi menyejahterakan rakyat. Wallahualam bissawab.
