Bagi-Bagi Izin Tambang ke Ormas, Bikin Waswas

Bagi-Bagi Izin Tambang ke Ormas, Bikin Waswas

Penulis: Nida Alkhair

Muslimah News, OPINI — Ada-ada saja jurus politik para politisi. Kali ini, pemerintah berencana membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui revisi PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia beralasan, ormas keagamaan memiliki jasa dalam memerdekakan Indonesia sehingga sudah selayaknya mereka diberikan IUP.

“Di saat Indonesia belum merdeka, memang siapa yang merdekakan bangsa ini? Di saat agresi militer tahun 48 yang membuat fatwa jihad memang siapa? Konglomerat? Perusahaan?” ujarnya. Adapun lahan tambang yang diberikan dapat berasal dari IUP yang dicabut maupun penciutan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Banyak pihak menolak rencana ini karena ormas dinilai tidak memiliki kompetensi untuk mengurus pertambangan. Namun, Bahlil beralasan, perusahaan yang memiliki IUP juga tidak sepenuhnya dikelola sendiri, tetapi dibantu kontraktor. Demikian juga ormas.

PP No. 96/2021 Pasal 75 A berbunyi, “(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta. (2) Ketentuan mengenai pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.” Dengan adanya revisi aturan ini, ormas maupun organisasi keagamaan akan berkesempatan untuk mengelola tambang. (Kompas, 29-4-2024).

Merespons hal ini, Ormas GP Ansor pun menyambut baik rencana pemerintah tersebut, meski mereka belum mendapat tawaran izin tambang. (Tempo, 26-5-2024).

Kritik Tajam

Rencana pemerintah untuk bagi-bagi IUP pada ormas,sontak mendapatkan kritikan tajam dari berbagai pihak. Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Muhammad Jamil mengatakan, gagasan itu bukan solusi dari masalah pertambangan yang ada.

“Kalau semua ormas bisa mengurus izin tambang tanpa kualifikasi yang jelas, maka saya kira kita sedang dalam kebangkrutan ekologis dari ujung Sumatra hingga Papua,” katanya. (Tempo, 14-5-2024).

Penolakan juga datang dari Greenpeace Indonesia. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas mengatakan, rencana tersebut berpotensi menambah persoalan kerusakan lingkungan. Pengelolaan tambang tanpa latar belakang pengetahuan tentang pentingnya menjaga lingkungan akan mendorong praktik penambangan yang mengeksploitasi lingkungan untuk mengejar keuntungan ekonomi semata. Hal ini akan memicu industri tambang yang lebih merusak lingkungan.

Politik Balas Budi ala Demokrasi

Rencana pemerintah bagi-bagi IUP disinyalir kuat merupakan jurus “politik balas budi” bagi ormas yang telah mendukung rezim. Pada 2021, di hadapan pertemuan anggota sebuah ormas keagamaan, Presiden Jokowi menawarkan konsesi pertanian hingga tambang kepada generasi muda ormas tersebut.

Penawaran itu bertujuan menggaet suara ormas dalam Pilpres 2024. Beredar informasi bahwa sebuah ormas telah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan kepada pemerintah, yaitu mengelola bekas wilayah konsesi milik PT Kaltim Prima Coal, Kalimantan Timur. (Tempo, 13-5-2024).

Namun, demikianlah realitas politik dalam demokrasi. Berbagai cara dilakukan oleh politisi demi mempertahankan kekuasaan. Asas sekularisme dalam demokrasi melahirkan machiavellianism (atau makiavelianisme), yakni penghalalan segala cara demi teraihnya tujuan politik.

Praktik penyalahgunaan kekuasaan marak terjadi, padahal Allah Swt. telah melarang penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi sebagaimana firman-Nya dalam QS Al-Anfal [8]: 27, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad), dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.”

Faktanya, saat ini penguasa tidak peduli bahwa kebijakannya akan berdampak buruk pada rakyat. Selama ini, ketika pertambangan dilakukan oleh perusahaan yang memang bergelut pada bidang tambang saja sudah menyebabkan kerusakan yang luar biasa, apalagi jika dikelola oleh ormas yang tidak biasa bergerak di sektor pertambangan. Bisa diprediksi, kerusakan lingkungan akan makin ugal-ugalan.

Dampaknya, rakyat akan makin waswas terhadap bencana yang dihasilkan. Saat ini bencana banjir bandang dan longsor sudah kerap terjadi karena faktor kerusakan lingkungan. Jika IUP diobral, bencana seperti apa lagi yang akan menimpa rakyat?

Bisa kita bayangkan, jika satu ormas mendapatkan IUP, ormas-ormas lainnya juga akan menuntut hal yang sama. Jika ormas keagamaan mendapatkan IUP, ormas-ormas bidang lainnya pun merasa berhak mendapatkan IUP. Alhasil, izin pertambangan akan dibagi-bagi sesukanya di antara para pihak yang dianggap berjasa pada penguasa.

Fenomena ini terjadi bukan hanya dalam urusan pemberian IUP. Selama ini juga terjadi bagi-bagi kursi menteri dan jabatan lainnya berdasarkan asas nepotisme. Demikianlah ketika penguasa berpolitik dengan tujuan yang salah. Pengaturan negara bukan ditujukan untuk mengurusi urusan rakyat, tetapi untuk kepentingan pejabat dan kroni-kroninya.

Sistem Ekonomi Islam

Kebijakan bagi-bagi IUP niscaya terjadi dalam sistem hari ini karena sumber daya alam kita dikelola dengan sistem ekonomi kapitalisme yang membolehkan penguasaan individu (swasta) terhadap tambang dengan deposit besar.

Dalam sistem kapitalisme, harta milik umum akan dikuasai segelintir individu dan kelompok. Hal ini berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang mendudukkan kepemilikan harta pada pemiliknya masing-masing. Ada kepemilikan individu, umum, dan negara. Kepemilikan umum yang meliputi tambang dengan deposit besar tidak boleh dikuasai individu, yaitu korporasi swasta.

Dalam sistem Islam (Khilafah), tambang dengan deposit besar merupakan milik umum, yakni milik rakyat secara keseluruhan. Adapun pengelolaannya dilakukan oleh negara. Hasil pengelolaan tambang tersebut wajib dikembalikan kepada rakyat untuk kemaslahatannya, bisa berupa produk jadi seperti migas, maupun berupa layanan publik, seperti penyediaan pendidikan dan kesehatan secara gratis untuk seluruh rakyat.

Dalam Islam, politik ditujukan untuk riayah (mengurusi urusan rakyat) berdasarkan syariat Allah Taala. Setiap kebijakan penguasa ditujukan untuk menyejahterakan rakyat individu per individu, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat dan kroninya. Dengan demikian, terwujud kesejahteraan yang merata. Dengan pengaturan Islam ini, akan terwujud kesejahteraan bagi seluruh rakyat, bukan hanya untuk pejabat. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *