Penulis: Abu Yasin
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Sistem (waktu standar) untuk bekerja dan penanggalan dalam Negara Khilafah adalah penanggalan hijriah. Satu tahun hijriah terdiri dari 354 hari, dikurangi tiga hari untuk hari raya Idulfitri dan tujuh hari untuk hari raya Iduladha maka sisanya tinggal 344 hari dalam setahun, dialokasikan untuk tujuh periode belajar, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
Periode Pertama: 1 Muharam—25 Rabiulawal.
Hari Libur: 25, 26, 27 Rabiulawal.
Periode Kedua: 28 Rabiulawal—22 Jumadilakhir.
Hari Libur: 22, 23, 24 Jumadilakhir
Periode Ketiga: 25 Jumadilakhir—20 Ramadan.
Hari Libur: 20, 21, 22 Ramadan.
Periode Keempat: 23 Ramadan—27 Zulhijah.
Hari Libur:
– Libur Idulfitri 1—3 Syawal.
– Libur Idul Adha: 8—15 Zulhijah.
Periode sekolah yang pertama setiap tahunnya dimulai pada permulaan bulan Muharam untuk jangka waktu 83 (delapan puluh tiga) hari. Ini termasuk hari-hari Jumat yang ada pada periode tersebut dan juga termasuk masa ujian akhir untuk periode tersebut. Dengan kata lain, periode belajar akan berakhir setelah melewati 83 hari dari permulaannya. Kemudian dimulai periode berikutnya setelah tiga hari libur dari akhir periode sebelumnya.
Periode belajar yang keempat dalam setahun merupakan periode yang berbeda dengan periode lainnya karena di dalamnya terdapat bulan Ramadan, juga ada hari raya Idulfitri dan Iduladha, yaitu hari yang diberkati. Bagi sebagian siswa ataupun pengajar dapat mengambil cuti selama periode tersebut untuk menunaikan kewajiban haji atau umrah, atau untuk bepergian; terkadang sebagian dari mereka menunaikan kewajiban haji pada masa cuti Iduladha lebih dari tujuh hari. [MNews/Rgl]
Sumber: Abu Yasin, Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah (Strategi Pendidikan Negara Khilafah)
