Penulis: Syekh Taqiyuddin an-Nabhani
Muslimah News, FIKRUL ISLAM — Seorang wanita yang mengadukan suaminya kembali kepada pemahaman bahwa dia akan memberikan kepada wanita itu keadilan dan memberikan kepadanya hak-haknya. Mafhum ini merupakan bagian dari sistem (kehidupan) yang lahir dari akidah. Jika mafhum ini belum ada maka di mana sur’atul badihah akan muncul dan selanjutnya di mana pengaruhnya.
Ini seperti pemahaman pengendara mobil bahwa cairan yang mengalir adalah bensin, kembali kepada mafhum bahwa dirinya tidak boleh berada dalam bahaya. Seandainya dia termasuk orang-orang yang tidak peduli (cuek) sehingga mafhum ini tidak ada pada dirinya, selanjutnya dia tidak memahami hakikat cairan itu karena dia tidak peduli padanya. Mafhumlah yang menggiring kepada pemahaman dan yang menimbulkan pengaruh. Mafhum ini jika lahir dari akidah yang pasti akan berpengaruh, jika tidak demikian, tidak berpengaruh.
Oleh karena itu harus ada pendidikan sur’atul badihah dan mewujudkan pengaruhnya di dalam diri umat dan pada individu-individu umat. Dengan kata lain wajib merujuk kepada mafhum yang lahir dari akidah yang kuat dan dari sini muncul pendapat bahwa pendidikan sur’atul badihah dan mewujudkan pengaruhnya harus di dalam diri umat, yaitu pada sekelompok manusia yang dipersatukan oleh satu akidah yang melahirkan sistemnya.
Adapun yang dikatakan oleh sebagian orang dengan sur’atul badihah di dalam struktur-struktur seperti wilayah yang terisolasi sesungguhnya merupakan sur’atul mulahadhah (kecepatan memperhatikan) dan bukan sur’atul badihah karena sur’atul badihah adalah kecepatan memahami dan kecepatan menghukumi sesuatu yang berkaitan dengan mafhum yang lahir dari akidah yang pasti. Adapun sur’atul mulahadhah maka bukan sur’atul badihah karena merupakan kecepatan untuk memperhatikan sesuatu itu sendiri, bukan kecepatan untuk memperhatikan yang berkaitan dengan satu mafhum.
Hal ini meskipun mirip dengan sur’atul badihah, tetapi bukan sur’atul badihah. Hal ini dapat terwujud pada setiap manusia, tetapi bukan merupakan sur’atul badihah karena sur’atul badihah tumbuh di tengah-tengah umat dan mempunyai pengaruh di dalam umat. Keberadaannya dalam diri umat merupakan salah satu syarat otoritasnya dan juga merupakan syarat untuk menumbuhkan dan mewujudkannya karena akidah yang melahirkan andzimah (sistem-sistem) dan mafahim.
Syarat mendasar untuk mewujudkan otoritas, seperti ketika dikembangkan kecepatan kecepatan menghukumi, yang demikian itu harus sesuai dengan mafhum. Mafhum ini agar diketahui oleh semua harus lahir dari akidah yang dianut oleh semua. Ini tidak akan diperoleh kecuali di dalam diri umat. Hal ini ketika terwujud di semua kalangan, pengaruhnya juga kepada semuanya.
Oleh karena itu tidak ada cara untuk mencari pengaruh sur’atul badihah dalam diri umat kecuali apabila dalam suatu umat. Adapun jika berupa bangsa atau berupa struktur-struktur, sesungguhnya sulit untuk menumbuhkan sur’atul badihah di dalamnya dan selanjutnya tidak ada pengaruh baginya. [MNews/Rgl]
Bersambung ke bagian 3/4
Sumber artikel: Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Sur’atul Badihah (Berpikir Cepat dan Produktif)

One thought on “[Sur’atul Badihah] Pengaruh Sur’atul Badihah terhadap Umat (Bagian 2/4)”