[Kabar] Netizen Mengeluhkan Tingginya Pajak THR, Pengamat: Pungutan Pajak Menurunkan Kualitas Hidup

[Kabar] Netizen Mengeluhkan Tingginya Pajak THR, Pengamat: Pungutan Pajak Menurunkan Kualitas Hidup

Muslimah News, NASIONAL — Sejumlah netizen mengeluhkan besaran potongan pajak yang diterima saat pencairan gaji dan THR tahun ini yang mencapai hingga dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Tingginya potongan pajak ini diduga lantaran pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menegaskan, skema perhitungan PPh 21 dengan skema TER tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung wajib pajak, termasuk pajak THR.

“Dengan penetapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER. Alhasil potongan pajak pada bulan saat karyawan mendapatkan THR memang akan lebih besar karena nominal penghasilan yang diterima lebih besar dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya,” ucap Dwi.

Menurunkan Kualitas Hidup

Menyoroti hal di atas, pengamat ekonomi Islam Nida Saadah, S.E., M.E.I., Ak. berkomentar bahwa pungutan dalam demokrasi menurunkan kualitas hidup manusia.

“Secara keseluruhan, sistem fiskal atau pungutan di dalam negara demokrasi sekuler itu berdampak pada menurunkan kualitas hidup manusia secara keseluruhan,” tuturnya kepada MNews, Kamis (11-4-2024).

Ia menjelaskan, ada dua aspek yang berpengaruh dalam eksistensi satu negara, yaitu politik dan ekonomi. Menurutnya, aspek ekonomi adalah sistem keuangan negara. Sistem keuangan negara yang baik akan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi eksistensi atau keberlangsungan suatu negara. Pos penerimaan utama dalam sistem keuangan negara demokrasi, ucapnya, adalah pajak.

“Pajak dalam sistem demokrasi adalah pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh penduduk kepada negara sebagai sumbangan wajib,” jelasnya.

Subjek pajak atau orang yang terkena wajib pajak, sambungnya, bisa semua kalangan sehingga orang miskin pun bisa terkena pajak. 

“Kalau kita analisis dampaknya terhadap perekonomian, pajak dalam sistem negara demokrasi berdampak menurunkan produktivitas ekonomi,” ulasnya.

Ia mencontohkan PPh. PPh dikenakan terhadap pendapatan seseorang. Artinya, pendapatan seseorang akan berkurang pada saat dialokasikan untuk membayar pajak sehingga berkurangnya pendapatan seseorang pasti akan berpengaruh pada tingkat konsumsinya.

“Tingkat konsumsinya berpengaruh pada tingkat permintaan barang di pasar sehingga akan berpengaruh pada menurunnya produksi barang,” jelasnya.

Pajak dalam Islam

Ia lalu membandingkan dengan pajak dalam Islam. “Dalam Khilafah, dharibah (pajak) adalah pungutan yang dikenakan sekedar untuk menutup selisih kekurangan ketika ada satu pembiayaan yang khas, sedangkan negara tidak bisa mencukupi atau bahkan ekstremnya itu kas negara sedang kosong,” jelasnya. 

Tersebab hanya untuk menutup selisih ketika kekurangan, lanjutnya, maka waktunya temporal, situasional. Jika tidak ada kekurangan kas, tidak akan ada pungutan pajak.

“Dengan demikian, sistem fiskal dalam Khilafah akan memacu produktivitas ekonomi dan melejitkan kesejahteraan manusia. Sebagai manusia normal, Anda tahu pilihan harus dijatuhkan kepada sistem yang mana?” tanyanya retorik memungkasi penuturan. [MNews/IA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *