Muslimah News, NASIONAL—Menanggapi takfiri yang disebut sebagai salah satu ciri radikal versi BNPT, ulama nasional K.H. Syamsudin Ramadhan menjelaskan bahwa persoalan kafir sebenarnya perkara lazim berdasarkan akidah dan syariat Islam.
“Secara umum ini perkara lazim. Memang, penguasa saat ini tidak menggunakan dasar Islam. Akidah Islam tidak dijadikan pijakan. Hukum syariat tidak dijadikan standarisasi benar dan salah. Tidak boleh mengatakan kafir kalau seseorang benar-benar kafir atau murtad dari agama Islam. Ini bagaimana? Kemudian, malah distigma gampang mengafirkan. Padahal, yang tidak boleh adalah kalau orang yang tidak kafir malah dikafirkan,” jelasnya dalam “Takfiri, Radikal? (Kaidah Pengkafiran dalam Islam)” di kanal Khilafah Channel Reborn, Sabtu (12/3/2022).
Ia menerangkan kelaziman ini karena ada dua sisi keimanan kepada Allah yang harus terwujud dalam diri seorang muslim. “Pertama, itsbat (penetapan) yang bermakna perkara-perkara yang wajib ditetapkan sebagai bagian dari akidah Islamiah atau keimanan kita. Kedua, penafian atau pengingkaran. Contohnya, ketika kita sudah menetapkan Allah itu wujud, maka di saat yang sama, ketika kita benar-benar men-tauhidkan Allah harus diiringi dengan pengingkaran terhadap semua sesembahan selain Allah Swt.,” urainya.
Ia menyampaikan penetapan ini harus sampai pada bukti yang meyakinkan. “Termasuk untuk mengafirkan seseorang, maka kaidah ini harus meyakinkan (qath’i), tidak boleh ada keraguan atau kesamaran,” ucapnya.
Dua Hal
Gus Syam—biasa ia dipanggil— memaparkan untuk persoalan perbedaan pendapat, ada dua hal, yaitu bisa ditolerir oleh Islam dan tidak bisa ditolerir oleh Islam. “Dalam ranah yang bisa ditolerir (khilafiah) yang masih dzann dan diperselisihkan oleh alim ulama, maka sikap seorang muslim adalah tasamuh, tidak boleh melakukan kemunkaran kepada saudara-saudara muslim. Sebaliknya, yang diingkari atau dianggap munkar hanyalah pada perkara-perkara yang sudah disepakati alim ulama. Contohnya, riba itu secara pasti hukumnya haram. Sehingga kalau ada yang berpandangan riba itu boleh dan meyakini kebolehannya, maka orang itu telah kafir,” ungkapnya.
Sehingga, lanjutnya, karena dalam masalah akidah, dalilnya qath’i mestinya tidak ada perbedaan dalam masalah tauhid, kalau terjadi maka itu dalam hal furu’.
Tanda Riddah
Kemudian, ia menyampaikan penjelasan dari Prof. Dr. Wahbah al-Zuhailiy dalam Al-Fiqh Al-Islaamiy tentang tanda-tanda riddah (keluar dari agama Islam).
“Pertama, mengingkari hukum yang sudah disepakati (kewajibannya) di dalam Islam, seperti mengingkari kewajiban salat, puasa, zakat, dan haji, serta mengingkari pengharaman khamar, riba, dan keberadaan Al-Qur’an sebagai kalamullah,” ujarnya.
Kedua, imbuhnya, mengerjakan perbuatan orang-orang kafir, seperti melemparkan mushaf Al-Qur’an ke dalam kotoran dengan kesengajaan , begitu pula melemparkan kitab-kitab tafsir dan hadis, menyembah (sujud) berhala, mengerjakan sebagian ibadah-ibadah orang kafir, atau ciri-ciri khas mereka dalam pakaian dan minuman.
Ketiga, sebutnya, melepaskan diri dari Islam dengan menghina Allah dan Nabi saw., menghina agama Islam, membolehkan dibukanya aurat wanita, serta melarang hijab.
Selain itu, sambungnya, Syekh Wahbah al-Zuhailiy juga menyampaikan bahwa mengingkari salah satu hukum dari hukum-hukum syariat yang ditetapkan berdasarkan dalil qath’i atau meyakini keburukan hukum syariat apa pun, hudud misalnya atau menuduh ketidaklayakan hukum syari’i untuk diterapkan, maka dianggap kekufuran dan murtad dari Islam.
“Kemudian, Syekh Wahbah al-Zuhailiy menyatakan ada pun pengingkaran terhadap hukum yang ditetapkan dengan ijtihad yang dibangun di atas dugaan kuat (ghalabat al-dhanni) adalah kemaksiatan, kefasikan, dan kezaliman,” sebutnya.
Gus Syam lantas menambahkan bahwa ingkar terhadap nikmat Allah, tidak mau besyukur kepada Allah disebut kufur nikmat. “Namun, tidak keluar dari Islam,” terangnya.
Ia menasihati jika diketahui ada yang melakukan amal riddah, maka harus segera bertobat kepada Allah. ”Jangan kemudian membenarkan perbuatannya itu dan malah membuat isu, seperti jangan gampang mengafirkan orang. Padahal, memang perbuatannya sudah sah untuk dikafirkan. Bagaimana mungkin tidak dikafirkan, malah kita nanti yang jadi kafir karena tidak mengafirkan yang kafir,” cetusnya.
Menurutnya, ini adalah kaidah-kaidah dasar. “Jadi, sebenarnya hal ini tidak perlu dijadikan perkara politis, karena ini ranah fikih yang sudah jelas dan penjelasan para ulama terkait hal ini juga hampir seragam,” tegasnya.
Makna Kafir
Gus Syam mengemukakan secara bahasa, kafir adalah orangnya. “Isimnya, kufrun. Kata dasarnya, kafara. Artinya, menutupi yang lain atau menolak/mengingkari. Jadi, kafir artinya orang yang menutupi atau menolak/mengingkari. Secara istilah adalah semua orang selain muslim. Orang beragama selain Islam, kafir. Orang sekuler murni, kafir. Orang sosialis, kafir. Orang munafik yang sejati, hakikatnya kafir,” ulasnya.
Kemudian, sambungnya, konsekuensi dari orang yang secara yakin tidak mau menerapkan hukum Islam dan justru berhukum dengan selain hukum Allah, maka dia terjatuh ke dalam kekafiran. “Berarti ia keluar dari agama Islam dan seluruh amal perbuatannya itu jadi sia-sia. Namun, kalau dalam hatinya tahu yang ia lakukan salah, tetapi masih dilakukan terus, maka fasik,” tukasnya.
Karenanya, ia memandang perkara takfiri ini sesungguhnya perkara mudah, sama dengan masalah akidah/keimanan. “Jika sudah menguasai tentang takfiri, mengerti kaidah riddah, menyaksikan sendiri, maka bisa menilai tentang kafir tidaknya seseorang. Kecuali, tentang permikiran-pemikiran yang baru dicetuskan, maka tidak semua orang bisa menilainya. Harus alim ulama,” katanya.
Jangan Gunakan Standar Lain
Untuk itu, Gus Syam mengingatkan penguasa negeri ini, khususnya yang muslim. “Pada saat mau menetapkan sesuatu, harus betul-betul beranjak dari akidah dan syariat Islam. Jangan menggunakan standar yang lain, seperti radikalisme, HAM, atau lainnya. Sehingga tidak menjadi istilah bersayap, seperti takfiri ini. Padahal, ini perkara biasa. Dalam fikih juga dikaji para ulama dalam hukum riddah. Bahkan, takfiri ini tidak bisa dilepaskan dari masalah tauhid,” tandasnya.[MNews/Ruh]
Sumber foto: Dok. MNews


Takfiri bagian dari tauhid tdk bisa dipisahkan dari Islam