Nestapa ART, Korban Eksploitasi dan Tumbal Ekonomi

Nestapa ART, Korban Eksploitasi dan Tumbal Ekonomi

Penulis: Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si.

Muslimah News, OPINI — Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan yang diduga asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Barat mengalami penganiayaan dan penyekapan oleh majikannya sendiri. Badannya kurus kering, rambutnya bahkan seperti dicukur acak sehingga tidak lagi tampak seperti seorang perempuan.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menyatakan pihaknya telah menerima laporan tentang dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut. Saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam proses penyelidikan. (Warta Kota, 15-2-2024).

Kasus serupa terjadi di Jatinegara, Jakarta Timur. Sebanyak lima ART di sana menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya. Tindak penganiayaan terungkap setelah korban melarikan diri dari rumah majikan. Korban ditemukan oleh tetangga dengan kondisi tubuh penuh luka. Mereka kabur karena sering disiksa dan dipaksa kerja hingga dini hari. Mereka juga sering telat diberi makan, bahkan ada yang belum mendapat gaji hingga dua bulan. (Tribun News, 15-2-2024).

Terpaksa

Rasanya mustahil ada orang yang bercita-cita menjadi ART. Profesi ART justru terpaksa dipilih karena mereka memang tidak memiliki pilihan lain. Hal ini biasanya tersebab tekanan kemiskinan maupun rendahnya pendidikan. Jikalau mereka punya modal usaha, tentu mereka lebih memilih berwirausaha. Demikian halnya jika mereka berpendidikan, tentu mereka memiliki harapan besar untuk bisa memperoleh pekerjaan yang lebih baik.

Sayangnya, ketika mereka sudah memilih menjadi ART pun nyatanya tidak sedikit yang berbuah nestapa. Kemiskinan dan rendahnya pendidikan mereka malah menjadi legitimasi untuk mengeksploitasi tenaganya. Tidak sedikit pula yang menjadi korban tindak kezaliman yang dilakukan oleh majikan. Posisi tawar mereka rendah sehingga seolah halal saja untuk diperlakukan seenaknya. Astagfirullah.

Fenomena ini semestinya juga membuat kita tersentak sebab ini menegaskan adanya hubungan kerja yang tidak manusiawi. Sungguh, keberadaan para ART bagai menyimpan bom waktu bahwa mereka tidak ubahnya tumbal ekonomi.

Negara Lemah

Mirisnya, peran negara dalam melindungi nasib ART pun lemah. Ini tampak dari keberadaan RUU PPRT, yang meski telah resmi menjadi inisiatif DPR RI dan segera akan dibahas di tingkat Badan Legislatif DPR RI, tetapi tidak menjamin nasib perempuan, khususnya pekerja rumah tangga, akan berubah menjadi lebih baik.

Nyatanya, masalah perlindungan perempuan demi kemuliaan perempuan tidak menjadi dorongan awal RUU ini digagas. Klaim bahwa RUU PPRT melengkapi peraturan yang ada untuk melindungi perempuan justru menegaskan bahwa perlindungan yang ada selama ini gagal. Peraturan tersebut nyata bersifat parsial sehingga kekuatan hukumnya pun rendah.

Pemerintah memang boleh saja mengeklaim bahwa RUU PPRT adalah upaya negara untuk menjamin rasa aman dan perlindungan sehingga RUU PPRT dikebut untuk disahkan. Namun jika didalami faktanya, RUU PPRT yang sudah diusulkan pada 2004 ini, selama ini hanya teronggok di Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Proses legislasi RUU PPRT yang sudah hampir dua dekade dan sampai saat ini masih belum disahkan adalah bukti adanya tarik ulur RUU ini. Jika benar niat pemerintah adalah untuk melindungi dan memuliakan perempuan, tentunya tidak perlu tarik ulur.

Untuk kita ketahui, RUU PPRT saat ini dikebut semata karena menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memberi perlindungan pada perempuan. Tujuannya, agar perempuan memiliki daya saing demi mendukung visi pembangunan 2045 dalam rangka Indonesia menjadi negara maju, yakni dengan target PDB di atas US$23.000. Dengan ini jelas, negara memosisikan perempuan sebagai sumber daya manusia untuk memacu pertumbuhan ekonomi.

Kontrak Kerja ART menurut Islam

Mengutip buku Politik Ekonomi Islam karya Syekh Abdurrahman al-Maliki, ajir (pekerja) adalah setiap orang yang bekerja dengan mendapatkan gaji, baik pihak musta’jir (pengontrak kerja) itu individu, jemaah, atau negara. Gaji/upah (ujrah) bagi ajir ini bisa diperoleh ketika dirinya telah mengerahkan tenaganya untuk ditukar. Demikian pula konsep yang semestinya diterapkan dalam mempekerjakan ART.

Dalam penentuan besaran ujrah bagi ajir, harus ada standar yang menentukan nilai tenaga yang akan ditukar. Untuk itu, penentuan upah ajir adalah berdasarkan nilai manfaat (jasa) pada tenaga yang diusahakannya. Ini karena manfaatlah yang menjadi tempat pertukaran, sedangkan tenaga dicurahkan hanya untuk mendapatkan manfaat.

Upah seorang ajir bisa ditentukan berdasarkan kesepakatan antara ajir dan musta’jir, dengan besaran upah yang disebutkan (ajru al-musamma) sehingga keduanya terikat dengan upah tersebut. Jika keduanya tidak sepakat atas suatu besaran upah, maka besaran upah tersebut ditentukan menurut para ahli (khubara’) di pasar umum/bursa terhadap manfaat kerja tersebut (ajru al-mitsl).

Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia mempekerjakan seorang ajir sampai ia memberitahukan upahnya.” (HR An-Nasa’i).

Lebih dari itu, hubungan kerja antara ajir dan musta’jir adalah relasi profesional. Relasi ini juga harus terikat dengan hukum syarak, yakni atas landasan saling berbuat baik dan menyayangi sesama manusia. Ini sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Sayangilah siapa yang ada di muka bumi, niscaya kamu akan disayangi oleh siapa saja yang ada di langit.” (HR At-Tirmidzi).

Dengan begitu, sangat tidak patut seorang musta’jir berlaku sewenang-wenang kepada ajirnya, apalagi sampai terkategori mengeksploitasi dan menzalimi.

Peran Negara Islam

Negara yang menerapkan syariat Islam kafah (Khilafah) punya andil besar dalam menjamin berlangsungnya kontrak kerja (ijarah) yang sahih menurut Islam. Begitu pula untuk relasi yang sehat antara ajir dan musta’jir. Hal ini agar eksploitasi dan kezaliman bisa dihindari.

Pasalnya, ART bukanlah hamba sahaya. Seorang hamba sahaya sekali pun tetap berhak mendapatkan perlakuan layak dari majikannya, karena dirinya seorang manusia. Pembeda sejati antarmanusia semata bukanlah karena kedudukannya, melainkan semata karena ketakwaannya di hadapan Allah Taala.

Allah Taala berfirman, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (QS Al-Hujurat [49]: 13).

Perlakuan tidak layak dari seorang majikan kepada hamba sahaya mencerminkan gambaran hidup di masa jahiliyah. Hal ini sebagaimana yang pernah terjadi pada Bilal ra. Saat masih menjadi budak dari salah satu pembesar kafir Quraisy, Umayyah bin Khalaf. Bilal mendapat siksaan berat dari majikannya saat dirinya diketahui masuk Islam. Ini jelas perilaku yang jauh dari takwa. Selanjutnya Bilal pun dimerdekakan oleh Abu Bakar ra. Dengan harga mahal sejumlah permintaan majikannya.

Untuk tindakan semacam ini, Khilafah berperan mewujudkan perlindungan hakiki bagi warga negaranya dari berbagai tindak kejahatan. Khilafah akan memberikan sanksi yang tegas. Sistem sanksi Islam yang diterapkan Khilafah akan berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Maknanya, agar orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama dan jika sanksi itu diberlakukan kepada pelanggar hukum, maka sanksi tersebut dapat menebus dosanya. Wallahualam bissawab. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *