Plot Twist Vonis Sambo Bikin Melongo

Plot Twist Vonis Sambo Bikin Melongo

Penulis: Nida Alkhair

Muslimah News, OPINI — Sungguh di luar dugaan, Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati bagi Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N. Yosua Hutabarat dan memutuskan penjara seumur hidup untuknya.

Sebelumnya, pada 13 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Sambo terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Atas keputusan tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding.

Kemudian pada 12 April 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan vonis mati untuk Ferdy Sambo. Sambo pun menempuh kasasi.

Akan tetapi, pada 8 Agustus lalu MA justru membebaskan Sambo dari vonis hukuman mati dan memutuskan hukuman seumur hidup. Menko Polhukam Mahfud Md. menyatakan bahwa vonis kasasi MA tersebut sudah final (Detik, 9-8-2023).

Terkait vonis Sambo, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sejak awal, jaksa melakukan tuntutan seumur hidup (CNN Indonesia, 9-8-2023).

Mencederai Keadilan

Vonis Sambo seperti plot twist dalam sebuah alur cerita, akhir ceritanya mengejutkan publik. Sejak awal publik berharap Sambo mendapatkan hukuman mati. PN Jaksel dan PT DKI Jakarta sudah memvonis hukuman mati. Namun, ternyata akhir cerita justru dipelintir hingga Sambo lolos dari hukuman mati. Publik pun melongo melihat ending yang mengejutkan ini.

Tidak hanya vonis Sambo, vonis untuk istri dan sopirnya pun mendapatkan korting. Hukuman Putri dikorting dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun, Rizky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Deretan korting hukuman ini merupakan realitas hukum buatan manusia yang gagal memberikan keadilan. Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Orang-orang yang memiliki posisi kuat seperti Sambo bisa mengatur hukum agar bisa mendapatkan hukuman ringan. Setelah diputus hukuman seumur hidup, Sambo masih berkesempatan mendapatkan berbagai remisi ketika hari-hari tertentu. Walhasil hukumannya akan makin ringan.

Faktanya, kejahatan Sambo demikian mengerikan. Sambo telah merencanakan pembunuhan kepada ajudannya sendiri. Sambo juga berusaha menghilangkan barang bukti berupa kamera CCTV. Apalagi Sambo adalah petinggi kepolisian, sebagai seorang jenderal seharusnya taat hukum, bukan justru dengan entengnya melanggar hukum. Atas kejahatannya ini tentu layak Sambo mendapatkan hukuman mati.

Vonis Sambo mengonfirmasi kegagalan sistem hukum sekuler dalam mewujudkan keadilan. Kegagalan tersebut tidak hanya tampak dalam kasus Sambo, tetapi juga terang benderang dam berbagai kasus. Seperti para koruptor kelas kakap yang juga mendapatkan hukuman ringan. Atas kegagalan ini, sudah selayaknya hukum sekuler ini ditinggalkan dan diganti dengan hukum yang adil, yaitu Islam.

Hukum Islam Mewujudkan Keadilan

Sistem Islam tidak pandang bulu ketika memutuskan hukum. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah saw. dalam sabda beliau,

“Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia di antara mereka yang mencuri, mereka biarkan. Namun, jika yang mencuri adalah orang yang lemah, mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688).

Khulafaurasyidin juga menjadi contoh dalam menegakkan keadilan pada keluarganya sendiri. Di dalam The Great of Two Umars dikisahkan bahwa putra Umar bin Khaththab bernama Abdurrahman meminum khamar, maka Umar sendiri yang memberikan hukuman cambuk padanya. Umar berkata, “Kebinasaan orang-orang sebelum kalian adalah karena tidak mau menindak tegas kalangan terhormat yang mencuri, tetapi langsung menghukum orang lemah!”

Demikianlah ketegasan Islam di dalam mewujudkan keadilan. Tidak ada privilese bagi orang-orang tertentu karena posisinya. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Hukuman bagi Pembunuh

Syekh Abdurrahman al-Maliki dan Ahmad ad-Da’ur dalam buku Sistem dan Hukum Pembuktian dalam Islam menyatakan, “Dalam kasus pembunuhan sengaja, wajib dijatuhkan kisas bagi pelakunya, yakni membunuh pembunuhnya sebagai balasan atas perbuatannya membunuh orang dengan sengaja, jika wali yang dibunuh tidak memaafkannya. Jika ada pengampunan, maka diatnya harus diserahkan kepada walinya, kecuali jika mereka ingin bersedekah (tidak menuntut diat).”

Dasarnya adalah hadis yang diriwayatkan dari Tirmidzi dari Amrû bin Syu‘aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa membunuh dengan sengaja, maka keputusannya diserahkan kepada wali-wali pihak terbunuh, mereka berhak membunuh, atau mengambil diat, yakni 30 unta dewasa, 30 unta muda (jadza‘ah), dan 40 unta yang sedang hamil (khalifah), dan mereka juga berhak memaafkannya.”

Ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa hukuman bagi pembunuh sengaja adalah kisas, atau pihak wali meminta tebusan, atau memaafkan.

Prosesi kisas diadakan di muka umum sehingga memunculkan efek jera bagi orang lain. Syariat ini memiliki hikmah agar manusia tidak mudah menyakiti tubuh orang lain sehingga melindungi kehidupan manusia. Syariat kisas juga mewujudkan keadilan bagi korban.

Adapun besarnya diat menunjukkan penghargaan Islam terhadap nyawa manusia, agar tidak ada yang enteng saja membunuh manusia sebagaimana fenomena saat ini. Wallahualam. [MNews]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *