Marketplace Guru, Mampukah Menyolusi Kebutuhan Tenaga Pendidik?

Marketplace Guru, Mampukah Menyolusi Kebutuhan Tenaga Pendidik?

Penulis: Noor Afeefa

Muslimah News, FOKUS — Kebutuhan tenaga pendidik (guru) masih menjadi problem serius dunia pendidikan di Indonesia. Nasib guru honorer masih saja memilukan. Tuntutan agar mereka diangkat menjadi ASN belum bisa diwujudkan sepenuhnya. Program pengangkatan sejuta guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dirancang Kemendikbudristek juga mengalami banyak kendala.

Dalam rapat kerja Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama Komisi X DPR, Rabu (24-5-2023), Menteri Nadiem menyampaikan tiga pilar solusi bagi kekurangan guru, yakni konsep ruang talenta guru (Marketplace Guru), perekrutan oleh sekolah, dan penempatan pada formasi kurang peminat. Konsep Marketplace Guru menjadi salah satu yang banyak mendapat perhatian publik, baik di kalangan guru maupun pengamat pendidikan.

Apa Itu Marketplace Guru?

Marketplace Guru merupakan platform basis data yang menggunakan teknologi untuk menjadi lokapasar bagi para guru yang akan diusulkan menjadi ASN. Hal ini untuk mengatasi permasalahan guru honorer dan kekurangan guru di sekolah negeri. Oleh karenanya, platform ini berisi daftar semua guru yang boleh mengajar yang nantinya bisa diakses oleh seluruh sekolah di Indonesia. Dengan platform yang rencananya diimplementasikan pada 2024 ini, diharapkan bisa menghentikan terus bertambahnya guru honorer.

Ia juga mengungkapkan penyebab permasalahan guru honorer selalu ada di Indonesia. Salah satunya, tenaga pendidik di sekolah bisa kapan saja pindah, pensiun, ataupun meninggal sewaktu-waktu. Alhasil, sekolah tidak bisa langsung merekrut guru baru karena harus menunggu rekrutmen guru ASN yang terpusat dan berkala (per tahun).

Tersebab perekrutan dilakukan terpusat, terjadilah ketidaksinkronan siklus pemenuhan guru di sekolah. Terlebih pemda kerap tidak mengajukan formasi ASN untuk guru sesuai kebutuhan data dari pusat—dengan berbagai alasannya.

Dengan demikian, pola perekrutan guru yang tadinya terpusat oleh pemerintah pusat, akan diubah menjadi perekrutan secara real time dan langsung dilakukan oleh sekolah. Artinya lagi, frekuensi rekrutmen guru dalam setahun bisa dilakukan lebih dari sekali sesuai kebutuhan sekolah.

Adapun kriteria yang bisa masuk dalam Marketplace Guru adalah para guru honorer yang sudah lulus seleksi, maupun calon guru yang sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan yang lulus uji kompetensi serta dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon guru ASN.

Dalam skema pembayaran gaji dan tunjangannya pun, nantinya para guru akan ditransfer secara otomatis oleh sekolah tempat ia bekerja. Pemerintah pusat tidak akan lagi melakukan transfer anggaran gaji dan tunjangan guru ASN ke pemda, melainkan langsung ke rekening sekolah. Anggaran ini akan dikunci oleh pemerintah pusat dan hanya diperbolehkan untuk membayar gaji dan tunjangan guru oleh masing-masing sekolah.

Dengan adanya sistem Marketplace Guru ini pula, pemerintah menjamin sekolah tidak akan lagi merekrut guru honorer. Lewat sistem ini, ada jaminan bahwa tidak akan ada lagi guru yang diberikan gaji dan tunjangan dengan nilai ala kadarnya.

“Hanya guru di sekolah yang bisa dibayar dengan sistem sehingga tidak ada lagi guru yang dibayar seadanya. Jadi, ini adalah sistem dan didukung teknologi, satu-satunya cara untuk menghentikan perekrutan guru honorer baru,” ujar Nadiem.

Sebagian kalangan menganggap terobosan ini cukup menjanjikan dalam mempercepat pengangkatan guru honorer menjadi ASN. Namun, sebagian masih sangsi, seperti terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi guru agar bisa masuk lokapasar tersebut, juga atas keberadaannya sebagai platform yang khusus diberlakukan dalam perekrutan tenaga pendidik, terlebih guru saat ini sudah cukup disibukkan dengan banyak platform. Nah, bagaimana kita memandang persoalan ini?

Guru Bukan Barang

Seiring kemajuan teknologi, Kemendikbudristek yang dikomandani mantan bos Gojek ini memang telah mengeluarkan beberapa platform pendidikan, seperti Merdeka Mengajar, Rapor Pendidikan, SIPLah, dan sebagainya.

Kini, Marketplace Guru pun menjadi istilah yang dipilih sang Menteri. Sontak hal ini mendapat kritikan dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf. Tentunya karena istilah “marketplace” sangat lekat dengan barang dagangan.

Kritikan serupa juga disampaikan Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri. Ia mengkhawatirkan penggunaan kata “marketplace” akan mendegradasi guru menjadi sekadar barang jualan sehingga kedudukan guru makin tidak terhormat.

Memang tidak bisa dipungkiri, meski sistemnya tidak sama persis dengan jual beli barang dalam lokapasar pada umumnya, tetapi Marketplace Guru ini memang ada kemiripan. Guru menjadi objek yang ditawarkan ke pihak sekolah. Pemerintah akan menyeleksi siapa saja yang bisa ditawarkan (masuk basis data). Permintaan dan penawaran pun akan terus terjadi selama dunia pendidikan membutuhkan guru. Begitulah mekanismenya hingga sekolah tidak boleh lagi merekrut guru honorer dan hanya bisa mendapatkan guru melalui Marketplace Guru.

Akan tetapi, munculnya platform tersebut jelas tidak bisa terlepas dari paradigma sekuler kapitalistik yang mendasarinya. Dalam sistem kapitalisme, semua barang dan jasa yang bisa dimanfaatkan (berdasarkan standar kapitalisme) dipandang sebagai barang ekonomi. Profesi guru memiliki manfaat sehingga dipandang “layak jual” dan harus mendapatkan honor yang sesuai.

Paradigma ini sejalan dengan pandangan tentang ilmu dalam sistem kapitalisme. Ilmu dipandang semata-mata sebagai materi yang memberikan manfaat secara materi pula. Oleh karenanya, untuk mendapatkan ilmu harus rela membayar. Parahnya, peran negara dikesampingkan sebagai pihak yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pendidikan. Jadilah, pada semua yang terkait layanan pendidikan, berlaku hukum pasar.

Hal ini sangat berbeda dengan cara Islam memandang ilmu. Dalam Islam, ilmu itu seperti air hujan yang jatuh ke bumi. Rasulullah saw. bersabda, “Perumpamaan apa yang diturunkan oleh Allah Taala kepadaku berupa petunjuk dan ilmu itu adalah seperti air hujan (ghaits) yang jatuh ke bumi.” (HR Muslim no. 6093).

Artinya, ilmu tersebut memberikan kebaikan bagi siapa pun yang menerimanya, menghidupkan jiwa, bahkan raga. Dengan ilmu pula, peradaban ini tumbuh dan berkembang hingga kesejahteraan meliputi seluruh bumi. Dengan paradigma ini, ilmu harus dijunjung tinggi dan eksistensinya akan terjaga di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, peran negara menjadi sangat penting dalam hal ini.

Pemenuhan kebutuhan guru pun akhirnya menjadi prioritas utama dan kedudukannya akan sangat dihargai. Manfaatnya tidak bisa diukur sekadar dari gaji (honor) sebagaimana profesi lain mendapatkan honor.

Dengan pandangan ini, andaikan guru honorer ada dalam sistem Islam pun, pastilah mereka tidak akan menjerit minta dijadikan ASN. Ini karena siapa pun yang mengangkat mereka, pastilah memberikan penghargaan yang sangat layak, serta honor dan tunjangan hidup yang sangat memadai. Dengan demikian, negara tidak akan berhadapan dengan masalah jeritan guru honorer seperti sekarang. Sementara saat ini, akibat minimnya penghargaan pada guru honorer, mereka menjerit meminta kesejahteraan yang setara dengan rekan-rekan mereka yang menjadi ASN.

Walhasil, untuk mengakomodasi itu semua, Marketplace Guru pun dianggap menjadi solusi. Andai saja pemerintah memahami betul akar masalahnya, lokapasar ini tidak perlu lahir. Guru honorer tidak perlu terbebani dengan berbagai platform yang makin banyak dan rumit.

Namun, kemunculan platform Marketplace Guru ini bukanlah hal aneh dalam sistem pendidikan saat ini. Negara dalam sistem kapitalisme memang kerap membuat kebijakan tambal sulam. Tersebab asasnya yang kapitalistik, pada umumnya masalah tidak terselesaikan tuntas, bahkan muncul berbagai persoalan baru.

Kapitalisme sendiri terbukti menghambat berjalannya program pengangkatan sejuta guru menjadi PPPK. Entah dari sistem administrasinya, tata kelola keuangannya, bahkan model kekuasaan pusat dan daerah. Sebagaimana diketahui, selama ini pengangkatan guru menjadi ASN melibatkan Kemendikbudristek, Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kemenkeu.

Platform Lebih Cepat dan Akurat?

Sebuah platform berbasis teknologi biasanya dirancang agar pelaksanaan suatu program bisa berjalan lebih cepat dibandingkan jika dilakukan manual. Sebagai bagian dari teknik dan teknologi, penggunaan sebuah platform hukumnya mubah saja, tetapi tetap harus berlandaskan pada akidah Islam. Artinya, tujuan dan mekanismenya harus sahih, bahkan hasil akhirnya harus dikembalikan mengikuti maslahat atau mafsadat sesuai syariat.

Jika sebuah platform ditujukan untuk memenuhi kekurangan guru, platform tersebut haruslah mengakomodasi semua kondisi pihak yang berkepentingan, seperti sekolah, siswa, guru (termasuk kompetensinya), sosial setempat (tingkat kesulitan, sarana dan infrastruktur, kultur masyarakat), ekonomi, dan sebagainya. Dalam hal ini, peran negara menjadi sangat penting sebagai penanggung jawab urusan umat, baik di pusat maupun daerah. Pembagian tugas dan kerja sama keduanya tidak boleh salah dan kacau.

Dalam sistem Islam, masalah administrasi bersifat desentralistis (kewenangan diserahkan kepada daerah) dan keuangannya bersifat sentralistis (terpusat). Pemda tentunya lebih memahami kondisi dan kebutuhan wilayahnya sehingga kerja sama pusat dan daerah menjadi sangat penting. Semua ini harus terwujud dalam platform apa pun.

Namun, dalam Marketplace Guru, pemerintah pusat secara nyata mengambil alih semua wewenang tersebut. Oleh sebab itu, keakuratan proses rekrutmen guru dikhawatirkan menjadi berkurang. Belum lagi jika terjadi masalah di lapangan, siapa yang akan bertanggung jawab? Pusat, daerah, ataukah unit sekolah itu sendiri? Ini karena dalam sistem kapitalisme, sangat mudah terjadi berbagai miss ataupun kesalahan di lapangan. Kerap sekali pada saling melempar tanggung jawab.

Ini semua menunjukkan bahwa teknologi—yang menurut pandangan manusia memudahkan—tetap memerlukan manusia yang memiliki paradigma sahih (Islam) dalam menjalankannya. Inilah problem dalam sistem sekuler kapitalisme saat ini.

Masalah kekurangan guru ataupun problem guru honorer hanya akan tuntas jika kita meninggalkan sistem sekuler kapitalisme, baik dengan maupun tanpa platform tersebut. Pemerintah seharusnya tidak hanya fokus dan terjebak, atau melihat sisi manfaatnya pada hal teknis dan bersifat aksesori semata, sedangkan paradigma keliru yang melahirkan problem tidak pernah tergarap.

Pengaturan dan kebijakan apa pun, jika tidak berlandaskan pada (akidah) Islam, tidak akan membawa kebaikan apa pun bagi manusia. Jika pun manfaatnya dirasakan, dipastikan hanya kemanfaatan semu. Kita tentu mengharapkan seluruh problematik di dunia pendidikan, termasuk masalah guru ini, terselesaikan. Sungguh, hanya dengan kembali pada syariat Islam yang kafah (dalam sistem Khilafah) kita bisa mendapatkan jalan keluar terbaik. [MNews/Gz-WAG]

Share

One thought on “Marketplace Guru, Mampukah Menyolusi Kebutuhan Tenaga Pendidik?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *