[Kabar] Berpoligami Disertai Syarat, Ustazah Dedeh: Kebijakan Mengada-ada?

[Kabar] Berpoligami Disertai Syarat, Ustazah Dedeh: Kebijakan Mengada-ada?

Muslimah News, NASIONAL — Marak perbincangan tentang aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria boleh berpoligami dengan syarat tertentu dan larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji menjelaskan, ketentuan tersebut telah diterbitkan sejak 40 tahun lalu. “Bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS pada PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990,” katanya dikutip dari Detik, Sabtu (3-6-2023).

Mengada-ada?

Namun, aktivis muslimah sekaligus mubaligah nasional Ustazah Dedeh Wahidah Achmad dalam keterangan tertulisnya kepada MNews, Senin (5-6-2023), mempertanyakan kebijakan tersebut.

“Apakah aturan tersebut menunjukkan niat baik pemerintah untuk menerapkan hukum syarak? Atau sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan upaya yang mengada-ada untuk menyimpangkan dari ketetapan syariat?” tanyanya lugas.

Ia menyatakan, kebolehan poligami adalah aturan syarak yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. dalam QS An-Nisa ayat 3,

“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Namun, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”

Allah Swt., jelasnya, adalah Pencipta manusia yang Maha Mengetahui apa yang baik bagi manusia dan apa yang buruk bagi mereka.

“Dalam QS Al-Maidah ayat 3 disebutkan bahwa Allah Pengatur kehidupan dan Pemelihara alam semesta yang Maha Adil. Aturan Nya sempurna dan jauh dari sifat kurang,” ujarnya.

Ia menuturkan, Allah telah membolehkan poligami secara mutlak tanpa disertai dengan syarat dan batasan apa pun.

“Oleh karenanya, ketika muncul aturan yang menambahkan syarat kebolehannya, jelas merupakan upaya mengubah ketentuan syarak. Kebijakan tersebut memang tidak secara tegas menolak hukum poligami, tidak juga mengganti hukumnya menjadi haram, namun tersirat ada kecenderungan untuk menghalangi pelaksanaan hukum tersebut,” urainya

Dari sini, ia memandang, akan memunculkan anggapan bahwa seolah-olah hukum Allah itu masih kurang lengkap sehingga harus ditambah dengan penjelasan lain yang berasal dari manusia sebagai penyempurna. “Nauudzubillahi mindzalika!” ucapnya.

Syarat

Ustazah Dedeh mengulas, di antara syarat yang ditambahkan adalah jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

“Menjadikan jaminan suami akan berlaku adil sebagai syarat bolehnya berpoligami sebenarnya berawal dari kesalahan memahami frase ‘Kemudian jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja’. Hubungan dengan kalimat sebelumnya, ‘Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat’, bukanlah hubungan syarat yang menyebabkan tidak sahnya akad berpoligami jika keadaan tersebut tidak dipenuhi. Juga bukan merupakan ilat(penyebab hukum-red.) bolehnya berpoligami sehingga jika keadilan tersebut tidak terealisasi, maka seorang laki-laki muslim haram berpoligami,” paparnya.

Ia mengemukakan, umat Islam perlu memiliki pemahaman yang tepat terkait hubungan dua kalimat tersebut sehingga tidak memiliki pemahaman yang salah, juga tidak boleh ada salah paham. “Butuh kejelian dalam memahaminya,” ungkapnya.

Pertama, sebutnya, hukum bolehnya berpoligami. “Kedua, seorang suami yang berpoligami harus berlaku adil. Ketiga, ada anjuran bagi suami yang tidak bisa berlaku adil, agar lebih baik membatasi jumlah istri hanya satu. Pilihan inilah yang lebih dekat kepada sikap tidak berbuat zalim yang diwajibkan pada seorang muslim. Ketiga perkara tersebut jelas tercantum dalam ayat tentang poligami, namun tidak memiliki hubungan yang saling membatasi,” jelasnya.

Berikutnya, ia menyoroti syarat PNS wanita yang tidak diperbolehkan menjadi istri kedua atau ketiga dan seterusnya.

“Ini adalah ketentuan yang mengada-ada dan tidak bisa diterima karena tidak berlandaskan dalil syarak. Jika aturan ini diterima, bisa memperkuat tuduhan bahwa syariat Islam diskriminatif terhadap perempuan. Mengapa PNS laki-laki boleh berpoligami. Sebaliknya, atas dasar apa PNS perempuan tidak boleh dipoligami?” tanyanya retorik.

Dalam QS An-Nisa ayat 3, ujarnya tidak tercantum syarat perempuan yang boleh dinikahi menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat.

“Yang disebutkan hanya nikahilah perempuan yang kamu senangi, bisa siapa pun dari kalangan perempuan yang boleh dinikahi,” katanya.

Dampak

Di samping itu, ia mengkritisi dampak dari penetapan syarat ini. “Pengaruh kebijakan tersebut bukan hanya menyebar di kalangan ASN saja, tapi bisa meluas di tengah-tengah umat. Sebabnya, yang menjadi objek pembahasan adalah mengubah/menambahkan ketentuan salah satu hukum syarak,” cetusnya.

Akibatnya, ia mengingatkan, jika dibiarkan untuk bebas mengganti atau menambah ketentuan syariat dalam sebuah hukum, maka ini berpeluang untuk memunculkan perubahan pada hukum syarak yang lain.

“Siapa pun bebas untuk menyesuaikan, bahkan mengganti ketetapan syariat sesuai dengan pemahaman dan kepentingannya. Kemudian menjadi hal yang wajar jika syariat tidak layak diterapkan karena dianggap tidak sesuai dengan zaman atau tidak cocok untuk tempat tertentu,” sesalnya’ sekaligus memberikan contohnya dalam pernyataan salah seorang petinggi negeri ini terkait sistem pemerintahan Islam, Khilafah. “Kalau ditolak, bisa masuk, tapi ditolak. Kalau tertolak tidak bisa masuk karena kita punya kesepakatan, NKRI.“

Pada faktnya, ia menyatakan, Khilafah merupakan ajaran Islam yang sudah diterapkan Rasulullah saw. dan para sahabatnya.

“Semestinya sikap seorang muslim terhadap ketetapan Allah dan rasul-Nya adalah tunduk dan patuh,” tegasnya mengutip QS Al-Ahzab ayat 36,

“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, ia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.”

Apalagi, ia menuturkan, dalam kebijakan bolehnya PNS berpoligami ada syarat alternatif, terdiri dari istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.  

“Terkait hal-hal tersebut, tampak ada kekeliruan yang harus diluruskan. Semua keadaan di atas hanyalah kondisi-kondisi atau permasalahan yang dihadapi oleh pasangan suami istri yang membutuhkan solusi untuk menyelesaikannya,” jelasnya.

Di antara solusi yang disyariatkan Allah Swt., ungkapnya, adalah dengan melakukan poligami. “Namun, bukan berarti pasangan yang tidak ditimpa masalah tersebut terlarang menjalani poligami,” tuturnya.

Oleh karenanya, ia menyatakan, umat harus terus disadarkan terkait upaya-upaya yang dilakukan berbagai pihak dengan beragam cara untuk menjauhkan mereka dari ketundukan penuh dan ketaatan total pada syariat Rabb-nya. [MNews/Ruh]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *