Muslimah News, EDITORIAL — Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan begitu memprihatinkan. Terkait hal ini, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), pada 3 Mei 2023 lalu, menyampaikan siaran persnya berjudul “FSGI: Setiap Pekan Terjadi 1 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, dalam 5 Bulan Korban Capai 202 Anak”.
Rilis tersebut mengungkapkan, selama rentang Januari—Mei 2023, terjadi 22 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan dengan jumlah korban sebanyak 202 anak. Pendataan ini dilakukan, baik pada satuan pendidikan yang ada di wilayah kewenangan Kemendikbudristek maupun di bawah Kemenag RI.
Disebutkan pula bahwa pendataan diambil dari pemberitaan media massa. Yang direkap adalah kasus-kasus yang sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan sudah ada penetapan status tersangka kepada pelakunya. Adapun wilayah kejadian yang terekam berada di 18 kabupaten/kota, di delapan provinsi, yakni di Sumatra Utara, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Mirisnya, rilis FSGI juga menyebut bahwa para pelaku tindak kekerasan seksual tersebut adalah orang-orang yang semestinya menjadi teladan dan menjadi pelindung bagi para anak didiknya. Sebanyak 50% kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek, 36,36% kasus di satuan pendidikan di bawah Kemenag, sisanya (13,63%) terjadi di lembaga pendidikan informal, yaitu tempat mengaji di lingkungan perumahan.
Upaya Pemerintah
Fakta ini sejatinya menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat kita. Terlebih kasus seperti ini biasanya merupakan fenomena gunung es. Tidak mudah bagi kita untuk mendapat data sebenarnya. Namun yang pasti, angka kasus yang tidak terekspose biasanya jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang terekspose.
Kasus kekerasan seksual, baik di satuan pendidikan atau bukan, dari tahun ke tahun jumlahnya memang terus meningkat. Catatan Kemen PPPA menyebutkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak saja, pada 2022 mencapai 9.588 kasus. Padahal, tahun sebelumnya “hanya” ada 4.162 kasus. Wajar jika Indonesia disebut-sebut sudah masuk pada kondisi darurat kekerasan seksual.
Adapun khusus yang terjadi di satuan pendidikan, Komnas Perempuan menyebut, pada 2020, jumlahnya sekitar 88% dari total kasus yang diadukan. Sebanyak 27% di antaranya, terjadi di lingkungan perguruan tinggi. (kemendikbud[dot]go, 19-1-2023).
Pemerintah sendiri mengeklaim telah mengambil berbagai langkah strategis untuk mengatasi problem mengerikan ini. Beberapa regulasi dikeluarkan demi menciptakan ekosistem pendidikan yang aman dari kekerasan. Antara lain Permendikbud No. 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan (PPKS) di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta Permendikbudristek No. 30/2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi berikut pedoman pelaksanaannya.
Pada 9 Mei 2022, DPR bahkan sudah mengegolkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12/2022 yang sempat menuai kontroversi. Menyusul kemudian, Kemenag juga mengeluarkan Permenag No. 73/2022 tentang PPKS pada satuan pendidikan di bawah Kemenag.
Di luar aturan tersebut, pemerintah melalui Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) juga mengeluarkan berbagai modul pembelajaran PPKS. Juga menyediakan laman portal informatif soal PPKS, dan melakukan berbagai kampanye masif yang melibatkan seluruh jajaran terkait dalam upaya penghapusan kekerasan seksual.
Salah Baca
Pemerintah mengeklaim bahwa langkah-langkah strategis tersebut cukup efektif dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual. Buktinya antara lain makin banyak korban yang berani bicara, bahkan sebagian pelakunya berhasil dimejahijaukan. Namun pertanyaannya, mengapa kasus-kasus kekerasan seksual yang baru—khususnya di lingkungan pendidikan—tetap saja bermunculan, sedangkan kasus-kasus sebelumnya belum tuntas terselesaikan?
Kondisi ini tentu saja sangat menodai citra dan performa lembaga pendidikan yang semestinya menjadi tempat membina jati diri dan kepribadian generasi bangsa. Terlebih generasi muda yang hidup hari ini adalah aset umat pada masa depan. Merekalah yang kelak akan mengisi pos-pos kepemimpinan di berbagai bidang. Terbayang jika mereka hidup dalam habitat yang jauh dari kata ideal, serta rusak dan merusak seperti saat ini. Tentu akan berpengaruh terhadap kualitas generasi pada masa yang akan datang, ditambah dampak kekerasan seksual biasanya berjangka panjang.
Sayangnya, solusi yang diambil untuk mengatasi problem ini masih sangat artifisial, terkesan pragmatis, dan sangat ego sektoral. Hal ini terkait pembacaan akar problem yang juga artifisial, pragmatis, dan ego sektoral. Pemerintah merasa sudah hadir dengan hanya mengeluarkan undang-undang atau membuat berbagai aturan. Sementara itu, aturan yang dikeluarkan—selain dituding oleh sebagian kalangan sebagai “UU pesanan”—dipandang tidak menyentuh akar persoalan, bahkan bisa menambah rumit permasalahan.
Contohnya, penggunaan narasi “sexual consent” yang membuat ambigu definisi kekerasan seksual. Juga soal sanksi yang tidak mungkin bisa menjerakan. Belum lagi adanya penerapan aturan lain yang tidak jarang sangat bertentangan dengan tujuan mencegah kekerasan seksual, seperti aturan ekonomi dan pergaulan, aturan perihal media massa, aturan sanksi, dan lain-lain yang semuanya berbasis pada paham sekuler liberal. Wajar jika mindset individu dan pola relasi dalam masyarakat begitu kental terliputi suasana kebebasan, termasuk syahwat kebinatangan.
Kebijakan di bidang pendidikan pun kental dengan paham sekuler yang cenderung melemahkan pertahanan ideologis sebagai fondasi kepribadian, termasuk menjadi asas bagi sikap dan perbuatan seseorang. Alhasil, semua aturan yang ada tidak mungkin bisa diharapkan akan menyolusi problem kekerasan seksual kapan pun, di mana pun, termasuk di satuan pendidikan.
Islam, Solusi Tuntas
Maraknya kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan justru menjadi bukti penguat atas busuknya sistem kehidupan yang sedang diterapkan. Terlebih dalam waktu yang bersamaan, kekerasan seksual—khususnya terhadap anak—juga makin marak terjadi di lingkungan keluarga yang semestinya menjadi benteng perlindungan dan tempat mereka mendapat pendidikan pertama dengan limpahan kasih sayang. Tampak bahwa tidak ada lagi tempat yang aman bagi generasi. Di mana pun mereka berada, berpotensi ada ancaman yang akan merusak masa depan.
Fakta ini semestinya cukup untuk membuktikan bahwa problem kekerasan seksual merupakan problem sistem yang harus dipecahkan secara sistemis pula. Bukan hanya soal tindakannya, tetapi harus menjawab “apa” dan “kenapa”-nya. Juga bukan soal pelaku atau korban saja, melainkan juga soal semua faktor pemicu dan solusi komprehensif yang dibutuhkan untuk menjawab akar persoalan.
Tidak dimungkiri, sistem kehidupan hari ini sudah sangat jauh dari nilai halal-haram, mulai dari level individu, keluarga, masyarakat, hingga negara. Bahkan, negara berperan paling besar dalam menciptakan kehidupan rusak, mengingat posisinya sebagai sumber sekaligus penerap berbagai aturan kehidupan.
Negara yang tegak di atas asas sekuler kapitalistik neoliberal tentu akan menerapkan aturan-aturan yang senapas dengan asasnya, padahal aturan sekuler ini dipastikan akan menghasilkan corak hidup yang rusak dan merusak seperti yang kita lihat sekarang.
Pandangan individunya tentang kehidupan, lepas dari pertanggungjawaban transendental. Makna kebahagiaan melulu diukur dengan materi dan uang. Adapun standar perbuatan, tergantung bacaan soal kemanfaatan yang subjektif menurut orang per orang.
Wajar jika definisi “kejahatan” akhirnya menjadi sangat ambigu dan kontroversial. Bagi seseorang, apa yang disebut perzinaan, bisa bermakna kekerasan seksual yang tidak termaafkan, bisa juga bermakna hubungan personal yang dimaafkan. Jika dilakukan suka sama suka, bukanlah kejahatan. Jika suka sama suka, tetapi dilakukan oleh anak di bawah umur yang didefinisikan sesuai kepentingan kapitalisme, mungkin saja kemudian disebut tindak kriminal.
Berbeda dengan Islam. Pandangannya yang sahih tentang hakikat hidup, makna kebahagiaan hakiki, dan standar perbuatan, membuat kehidupan berjalan selaras dengan tujuan penciptaan. Manusia diarahkan untuk hidup sesuai fitrahnya dengan berbagai aturan hidup yang menjamin kebahagiaan. Di dunia iya, di akhirat juga.
Sepanjang sejarah peradaban Islam tegak selama belasan abad, kasus kekerasan seksual tidak pernah menjadi fenomena seperti sekarang. Kalaupun terjadi, ini lantaran ada sisi kemanusiaan dari sistem Islam, itu pun mungkin satu dua kasus saja yang mampu diselesaikan dengan penuh keadilan dan kemuliaan.
Semua fitrah keimanan individu dalam sistem Islam benar-benar akan terjaga. Kondisi masyarakatnya akan kental dengan tradisi dakwah amar makruf nahi mungkar. Termasuk satuan pendidikan, benar-benar berfungsi sebagai pilar peradaban karena semua komponen yang ada—pendidik, kurikulum, dan metode pembelajaran—terintegrasi demi mencapai tujuan pendidikan Islam.
Adapun negara, konsisten menerapkan aturan Islam kafah, termasuk sistem perihal media massa dan sanksi yang mencegah terjadinya berbagai penyimpangan sejak awal.
Khatimah
Sistem Islam benar-benar akan menutup celah kerusakan, termasuk peluang munculnya kasus kekerasan seksual di semua lini kehidupan. Takwa yang bersemayam dalam diri individu, kuatnya kontrol di tengah masyarakat, serta tegasnya negara dalam menerapkan seluruh hukum Islam—mulai dari sistem ekonomi, sosial/pergaulan, media massa, sanksi, pendidikan, dan sebagainya—, menjadi lapis-lapis pelindung bagi kehormatan dan kemuliaan generasi umat Islam. Hadirnya Islam dalam ranah kehidupan terbukti benar-benar menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Mindset yang benar akan mengarahkan manusia untuk memiliki visi hidup yang lurus dan universal. Manusia tidak akan mudah teralihkan pada hal-hal yang tidak penting dan serba instan. Setiap muslim akan fokus beramal untuk kebaikan umat, agama, dan peradaban. Satu sama lain berlomba-lomba dan bekerja sama mengukir kebaikan. Semua dilakukan dalam kerangka ibadah sebagai bekal pulang ke “kampung halaman”.
Sungguh, hanya sistem Islam yang benar-benar menjamin kebaikan, kebersihan, dan keberkahan. Jika bukan dengan Islam, bagaimana kita berharap semua problem yang menyusahkan, termasuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, akan terselesaikan?
Allah Swt. berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱسْتَجِيبُوا۟ لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ ۖ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ ٱلْمَرْءِ وَقَلْبِهِۦ وَأَنَّهُۥٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (QS Al-Anfal: 24). [MNews/SNA]
