Perbedaan Pelayanan Pasien BPJS; Realitas, Bukan Sekadar Konten

Perbedaan Pelayanan Pasien BPJS; Realitas, Bukan Sekadar Konten

Penulis: Rindyanti Septiana, S.H.I.

Muslimah News, OPINI — Video viral tenaga kesehatan yang menunjukkan perbedaan pelayanan antara pasien BPJS Kesehatan dan umum, direspons cepat juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril. Ia menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada tenaga kesehatan (nakes) yang diskriminatif terhadap pasien BPJS dan umum. Bahkan, ia menduga konten yang dibuat oleh tiga orang nakes tersebut hanyalah akal-akalan untuk viral. 

Namun, lembaga advokasi BPJS Watch menyampaikan realitas yang sesungguhnya terkait perbedaan pelayanan pasien BPJS Kesehatan dan umum. Menurut catatan BPJS Watch, sepanjang 2022, terdapat 109 kasus diskriminasi yang dialami pasien BPJS terkait pemberian obat, readmisi, dan kepesertaan yang dinonaktifkan. Artinya, pernyataan Jubir Kemenkes tadi tidak bisa mengonfirmasikan realitas di tengah masyarakat.

BPJS Watch juga menyebutkan tindakan diskriminasi terhadap pasien BPJS Kesehatan terjadi hampir di seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga lanjutan, dari puskesmas hingga rumah sakit. Namun, kasus yang paling sering muncul ada di rumah sakit.

Contoh tindakan diskriminatif di puskesmas yang dilaporkan ke BPJS Watch adalah pemberian obat yang tidak sesuai jatah sehingga pasien harus membeli kekurangan obat dengan uang sendiri.

Sementara itu, kasus yang paling banyak dilaporkan dari rumah sakit adalah readmisi. Pasien yang sedang dalam perawatan dan belum sembuh, dipulangkan ke rumah. Setelah itu, pasien akan masuk kembali ke rumah sakit guna berobat. Jika demikian, video viral itu bukan sekadar konten, melainkan sebuah realitas.

You’ll Get What You Pay

Jamak diketahui masyarakat, saat ini mahalnya biaya kesehatan mempersulit mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik. Meskipun pemerintah membuat program BPJS Kesehatan guna memberikan pelayanan kesehatan, ternyata justru menimbulkan masalah baru. Ini terlihat dalam aturan BPJS yang berlaku.

Pertama, pasien BPJS tidak bisa langsung berobat ke rumah sakit sesuka hati. Mereka diwajibkan untuk memeriksa, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama dan jika tidak mampu ditangani baru bisa dirujuk. Kedua, BPJS hanya menutupi penyakit-penyakit dan kondisi kegawatan tertentu di IGD, seperti serangan jantung, strok, dan kejang, sedangkan batuk pilek tidak akan ditanggung.

Ketiga, minim ruang rawat inap. Hal ini dikeluhkan oleh pasien yang tidak mendapat kamar jika menggunakan BPJS, sedangkan pasien yang memilih umum bisa mendapatkan kamar. Artinya, pasien BPJS harus berebut kamar dengan banyak orang.

Keempat, obat-obatan yang ditanggung BPJS dirumuskan dalam Formularium Nasional. Untuk obat-obatan yang berkualitas, biasanya mahal dan tidak dalam tanggungan BPJS.

Ironisnya, meski iuran BPJS rutin dilunaskan, tetapi kualitas pelayanan kesehatan belum sesuai harapan. Sering kita mendengar publik mengatakan, “Jangan bandingkan pelayanan BPJS dengan pembayaran pribadi atau asuransi swasta karena uang dikeluarkan masing-masing jauh berbeda.”

Benarlah, dalam sistem kesehatan kapitalistik, ada istilah “you’ll get what you pay” (Anda akan memperoleh sesuai dengan apa yang Anda bayarkan).

Jaminan Kesehatan Neoliberalisme

Publik harus membuka mata lebar-lebar, BPJS Kesehatan ialah korporasi yang menetapkan sejumlah ketentuan sesuai kepentingan bisnis, bukan untuk kesembuhan dan keselamatan jiwa pasien. Misal, pembayaran premi dengan sejumlah prasyaratnya sebagai pengaktifan kartu BPJS jika pelayanan kesehatan akan dibayarkan BPJS.

Menurut Doktor Biomedik Rini Syafri, konsep BPJS merupakan layanan berjenjang, tagihan casemix (INA CBGs), dan penggajian kapitasi (salah satu metode pembayaran yang dilakukan kepada penyedia layanan kesehatan primer). Semua konsep ini hanya mengedepankan logika bisnis, bukan kesehatan dan keselamatan jiwa pasien. Walhasil, menomorduakan prinsip-prinsip kebenaran ilmiah kedokteran sebagai dasar penting bagi keselamatan pasien berupa kecepatan dan ketepatan dalam diagnosis serta pengobatan.

Oleh karenanya, penderitaan publik akibat perbedaan pelayanan kesehatan BPJS merupakan kelalaian negara. Kesehatan dalam paradigma kapitalisme ialah jasa yang harus dikomersialkan. Negara sebagai regulator menjamin komersialisasi tersebut.

Kita bisa mengindra pelayanan kesehatan yang tunduk pada kepentingan bisnis ini. Lihat saja, pelayanan kesehatan terbaik hanya diberikan bagi pasien yang mampu membayar.  Jadilah jaminan kesehatan neoliberalisme benar-benar kosong dari aspek kemanusiaan. Fasilitas kesehatan bisa diubah menjadi tempat “perjudian nyawa” pasien.

Pelayanan Kesehatan dalam Khilafah

Pelayanan kesehatan dan pengobatan merupakan kebutuhan dasar yang wajib disediakan oleh negara secara gratis untuk seluruh rakyat tanpa memperhatikan tingkat ekonomi mereka.

Pelayanan kesehatan dalam Khilafah memiliki empat sifat. Pertama, universal. Tidak ada pembedaan dalam pemberian layanan kepada rakyat. Kedua, bebas biaya. Rakyat tidak akan dipungut biaya untuk mendapat pelayanan kesehatan. Ketiga, seluruh rakyat mudah mengakses tempat pengobatan. Keempat, pelayanan mengikuti kebutuhan medis tidak dibatasi oleh plafon.

Kemudian, dari mana pembiayaan kesehatan? Khilafah mendapatkannya dari sumber-sumber pemasukan negara. Di antaranya dari pengelolaan harta kekayaan umum, termasuk hutan, tambang, minyak, dan gas. Juga dari kharaj, jizyah, ganimah, fai, usyur, dan pengelolaan harta milik negara lainnya. Ini semua memudahkan Khilafah memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan gratis bagi seluruh rakyat.

Jika umat Islam mengharapkan terwujudnya pelayanan kesehatan sesuai syariat secara riil, harus berjuang sungguh-sungguh untuk menegakkan kembali Khilafah. Wallahualam. [MNews/Gz]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *