Kepo Sama Kripto

Kepo Sama Kripto

Penulis: Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si.

Muslimah News, OPINI — Pasangan selebritas Anang-Ashanty tengah menjadi sorotan setelah merilis token ASIX pada 27 Januari lalu. Sejumlah pihak mengaku rugi setelah berinvestasi di token ASIX. Menanggapi hal tersebut, Ashanty mengaku tidak ambil pusing. Menurutnya, naik atau turunnya nilai investasi merupakan hal wajar. (Kumparan, 11/2/2022).

Menurut Ashanty, dalam dunia kripto, hal tersebut dikenal sebagai FUD (fear, uncertainty, and doubt). FUD biasanya dimanfaatkan investor yang ingin menurunkan harga koin agar mereka bisa membelinya dengan harga murah.

Bisnis baru Anang-Ashanty tersebut adalah menjual games P2E yang berisi lima permainan tradisional Indonesia. Games itu akan dijual di NFT bulan depan. Ashanty melihat aset digital yang menggunakan teknologi blockchain itu sangat menjanjikan. (Detik, 3/2/2022).

Mengenal Investasi Kripto

Anang mengatakan pihaknya tengah menyusun rencana untuk mengedukasi masyarakat. Ia berencana keliling Indonesia untuk memberikan pemahaman atas produknya. Anang menilai, jenis investasi yang ia tawarkan merupakan bagian dari masa depan. Anang ingin memastikan agar masyarakat memahami pola yang ada dalam investasi itu. (Kumparan, 11/2/2022).

Sementara itu Ashanty mengaku happy karena merasakan keseruan berbeda saat diminta untuk mengajari para mak. Apalagi kebanyakan belum pernah mencoba main kripto. Ia makin happy karena ternyata banyak yang ia ajarinya sudah bisa meraih keuntungan dari kripto. (Detik, 3/2/2022).

Memang, investasi uang kripto atau cryptocurrency kini makin digemari banyak kalangan di berbagai belahan dunia. Aset kripto merupakan komoditas yang tidak berwujud. Aset ini berupa aset digital yang menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar.

Di Indonesia sendiri, berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No. 20/04/DKom tentang Virtual Currency, aset kripto tidak diperbolehkan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Regulasi lain juga diperkuat melalui Permendag 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti No. 5/2019 tentang ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Kripto juga disebut sebagai komoditas layaknya emas, dan lainnya. Terdapat lima jenis aset kripto, yakni utility, asset-backed token, security token, decentralized finance, dan non-fungible token (NFT).

Realitas tantangan perkembangan aset kripto di Indonesia di antaranya fluktuasi harga aset kripto pada kategori tertentu, minimnya edukasi mengenai aset kripto, industri yang terkait seperti Bank dan yang lainnya yang belum sepenuhnya memahami industri aset kripto, serta potensi digunakan sebagai pencucian uang, pendanaan terorisme dan penipuan.

Meski demikian, Indonesia dinilai berpotensi besar di bidang investasi aset kripto ke depannya, yakni karena besarnya populasi Indonesia yang menempati posisi ke-4 dunia. Eksistensi regulasi dan badan khusus seperti Bappebti juga menjadi satu hal penting untuk menopang aset digital tersebut. Minat milenial juga turut berpengaruh. Terakhir, tentu keterbukaan akses dari ekonomi menjadi peluang tersendiri bagi eksistensi kripto nantinya.

Mak-Mak, Sasaran Empuk Gaya Hidup Teknologi Keuangan

Makin hari, kripto dianggap dapat menjawab kebutuhan masyarakat digital dalam kondisi globalisasi manusia yang tidak berbatas geografis ataupun identitas negara-bangsa lagi, bahkan mempermudah untuk pembayaran di black market dan berbagai macam tindakan yang tidak terjangkau hukum.

Namun, seiring perkembangan, kripto pelan-pelan merambah ke wilayah yang legal. Untuk itu, sebagian kalangan pada akhirnya berpikir hendak menolak kripto karena belum adanya regulasi atau tetap berpartisipasi karena kripto mulai diperhitungkan sebagai alternatif investasi.

Tidak hanya milenial, mak-mak pun banyak yang mengikuti tren kepemilikan aset kripto seiring dengan momen penderasan digitalisasi perempuan. Digitalisasi telah diposisikan sebagai salah satu solusi pemberdayaan perempuan dalam rangka membangkitkan daya saing mereka sekaligus dalam menyiasati kondisi pandemi. Tidak heran, mak-mak—khususnya yang kepo—pun jadi sasaran empuk arus teknologi digital keuangan berupa kripto hingga menjadi bagian dari gaya hidup mereka.

Apalagi, keberadaan kripto bisa melipatgandakan nominal uang mereka, yang tersebab hal ini kripto juga bisa menjadi investasi. Dalam kacamata pragmatis (baca: mata duitan), kondisi ini tentu sangat menarik perhatian untuk bisa menambah cuan. Seolah wajar, ada semacam adagium bahwa “demam kripto adalah cara cepat jadi miliarder dengan uang digital”.

Halal-Haram Kripto

Sebagai muslim, tentu kita paham bahwa setiap perbuatan kita harus terikat dengan hukum syariat. Ini sebagaimana kaidah syarak yang mu’tamad (kukuh) dan mutabannat karena kekuatan dalil-dalilnya bahwa “al-ashlu fî al-af’âl at-taqayyudu bi al-hukmi asy-syar’iy” (hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syariat).

Dengan demikian, seorang muslim tidak boleh melakukan suatu perbuatan kecuali setelah mengetahui hukum Allah atas perbuatan tersebut yang bersumber dari seruan Sang Pembuat syariat.

Terkait kripto ini, mengutip pernyataan Syekh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah di Muslimah News terkait pembahasan bitcoin (salah satu jenis kripto, beliau (rahimahullah) menyatakan pihak yang mengeluarkan bitcoin itu majhul, tidak ada yang menjaminnya, dan berpotensi untuk aktivitas gambling dan penipuan, serta sangat rawan dimanfaatkan untuk merampok kekayaan masyarakat. Oleh karena itu, tidak boleh memperjualbelikannya karena dalil-dalil syarak yang melarang jual beli semua komoditas yang majhul.

Di antara dalil itu adalah:

Imam Muslim telah mengeluarkan di dalam Shahîh-nya dari Abu Hurairah, ia berkata,

«نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ»

“Rasulullah ﷺ melarang bay’ al-hashâh dan jual beli gharar.”

Imam at-Tirmidzi juga telah mengeluarkannya dari Abu Hurairah … “bay’ al-hashâh” itu seperti orang berkata, “Saya jual kepada Anda pakaian-pakaian ini yang terkena kerikil yang saya lemparkan, atau saya jual kepada Anda tanah ini mulai dari sini sampai berakhirnya kerikil ini….” Jadi, jual beli tersebut majhul dan itu dilarang.

“Bay’ al-gharar” adalah majhul tidak jelas, seperti jual beli ikan di dalam air yang banyak, susu yang masih di dalam ambing, jual beli janin yang masih di dalam perut induknya dan semacamnya. Semua itu jual belinya batil sebab merupakan gharar.

Dari situ jelaslah pengharaman jual beli gharar atau majhul, dan ini berlaku pada realitas bitcoin. Bitcoin merupakan uang yang majhul pihak yang mengeluarkannya, tidak ada otoritas resmi yang mengeluarkan dan menjaminnya. Atas dasar ini, tidak boleh memperjualbelikannya.

Khatimah

Sebagai muslim, hendaknya kita lebih berhati-hati, khususnya untuk sesuatu hal yang baru, termasuk soal kripto. Jika belum mengetahui hukum dari suatu perbuatan, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk mencari tahu. Jika ada keraguan terhadap sesuatu, kita dianjurkan untuk meninggalkan. Jika sudah pasti diharamkan oleh syariat, kita wajib segera meninggalkannya. [MNews/Gz]

Share

4 thoughts on “Kepo Sama Kripto”

  1. Subehanallah, betapa banyak godaan untuk melipat gandakan uang dengan cara kemajuan tehnologi, jika tidak memahami hukum syariatnya maka terjebaklah kita kedalam dosa yang berkepanjangan. Terima kasih penulis luar biasa memberikan pencerahan, sehingga kami tau halal atau haram, semoga berkah tulisannya aamiin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *