Ketika Hakim Korupsi, ke Mana Keadilan Dicari?

Ketika Hakim Korupsi, ke Mana Keadilan Dicari?

Penulis: Nida Alkhair

Muslimah News, OPINI — Korupsi sudah demikian menggurita di negeri ini. Semua lini tidak luput dari kejahatan rasuah. Tidak hanya eksekutif dan legislatif, lembaga yudikatif pun menjadi sarang “tikus berdasi”.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang hakim yustisial sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK menduga tersangka menerima suap sebesar Rp2 miliar untuk memengaruhi keputusannya (BBC, 20-12-2022).

Tersangka bukanlah satu-satunya hakim yang terlibat. Sebelumnya ada dua hakim agung dan dua hakim yustisial yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Sistem Hukum Rusak

Keterlibatan hakim dalam kasus korupsi tidak terjadi kali ini saja. Data KPK menunjukkan, dalam sepuluh tahun terakhir ada 21 hakim yang terjerat kasus korupsi. Belum lagi para hakim yang terlibat dalam dugaan suap pengurusan perkara.

Ada beberapa hal yang ditengarai menjadi peluang korupsi para hakim. Yang pertama adalah proses promosi dan mutasi yang seleksinya longgar sehingga penempatan seorang hakim bukan berdasarkan kelayakan dan integritas. Yang kedua adalah lemahnya pengawasan terhadap para hakim. Persidangan di Mahkamah Agung berlangsung tertutup sehingga menjadi celah permainan perkara. Yang ketiga, tidak ada sanksi yang menjerakan bagi hakim pelaku korupsi.

Keterlibatan para hakim “yang mulia” dalam kasus rasuah tentu membuat kita merasa miris. Sejatinya, hakim adalah ujung tombak peradilan. Di palu para hakimlah keadilan dipasrahkan. Namun, ternyata palu hakim “terganjal” segepok uang.

Ramainya para hakim terjerat kasus rasuah menunjukkan rusaknya sistem hukum di Indonesia. Keadilan tidak terwujud untuk semua orang, tetapi hanya untuk yang bayar.

Sikap Politik Pemerintah

Kondisi ini tidak lepas dari aspek politik. Pemerintah yang katanya peduli pada pemberantasan korupsi, ternyata justru menggembosi KPK. Operasi tangkap tangan (OTT) dituding negatif, seolah membuat citra negara menjadi buruk.

Hal ini sebagaimana pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, “Kita tak ingin negara kita ini masuk ke dalam negara OTT, negara maju yang bermartabat tidak ada lagi OTT. Negara ini jangan jadi negara drama, drama karena Anda senang lihat orang OTT-OTT.”

Pernyataan ini sangat kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Alih-alih memperkuat KPK, pemerintah justru melemahkannya.

Di sisi lain, perlakuan terhadap koruptor justru makin lembek. Kepala Rumah Tahanan KPK menyatakan bahwa para tahanan kasus korupsi tetap mendapatkan hak kesehatan mental. Alasannya, mereka memiliki hak asasi manusia yang dijamin negara (kompascom, 25-12-2022).

Pelemahan terhadap KPK di satu sisi, dan pembelaan terhadap koruptor di sisi lain, membuat masyarakat makin pesimis terhadap keseriusan pemberantasan korupsi. Indonesia bebas dari korupsi seolah mimpi belaka.

Ketika para hakim yang merupakan ujung tombak peradilan melakukan korupsi, lantas, ke mana keadilan harus dicari? Tentu bukan sekadar menunggu pengadilan akhirat oleh Allah Swt. yang Maha Adil. Namun, keadilan harusnya terwujud di muka bumi.

Tegaknya keadilan merupakan perintah Allah Swt. yang harus kita wujudkan. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu.” (QS An-Nisa: 135)

Butuh Perubahan Sistem

Mengguritanya korupsi merupakan persoalan sistemis, bukan semata problem personal. Aturan negara memang membuka peluang terjadinya korupsi.

Selain itu, hukuman terhadap koruptor juga tidak menjerakan. Mereka bahkan mendapatkan berbagai keistimewaan. Walhasil, membersihkan Indonesia dari korupsi tidak bisa mengandalkan aturan yang sudah ada, karena terbukti tidak efektif.

Oleh karenanya, kita butuh perubahan aturan. Bahkan, bukan sekadar perubahan aturan terkait korupsi, tetapi perubahan sistem sehingga seluruh aturan di Indonesia bisa efektif mencegah korupsi.

Sebagai contoh, sistem pemerintahan demokrasi yang berbiaya mahal dan sarat politik uang merupakan salah satu penyebab maraknya korupsi. Para politisi melakukan politik uang ketika mencalonkan diri, lantas melakukan korupsi ketika menjabat sebagai upaya mengembalikan modal pencalonannya. Ia akan terus melakukan korupsi untuk bisa menjabat lagi.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi hendaknya tidak bertumpu pada aspek sanksi saja, tetapi juga sistem politik dan pemerintahan yang bersih. Selain itu, akar korupsi juga harus dicabut, yaitu pemahaman sekuler dalam masyarakat yang membuat orang tidak takut melakukan kejahatan rasuah.

Khilafah Memberantas Korupsi

Korupsi dalam Islam merupakan kemaksiatan yang harus dijauhi, serta merupakan tindakan kriminal (jarimah) yang pelakunya layak mendapatkan sanksi. Allah Swt. berfirman,

وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 188)

Sistem Islam memberantas korupsi sejak akarnya, yaitu dengan menanamkan akidah Islam yang kukuh sehingga menjadi benteng bagi individu untuk tidak berbuat korup. Selain itu, Khilafah membentuk budaya amar nakruf nahi mungkar di tengah masyarakat sehingga setiap ada pelanggaran syariat akan mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat.

Khilafah mewujudkan kehidupan yang islami sehingga mencegah sifat rakus terhadap kilau dunia mendominasi masyarakat. Khilafah juga mewujudkan pemerintahan yang bersih sehingga mencegah perilaku korup. Suksesi kepemimpinan dalam Islam berjalan secara singkat, efektif, dan efisien sehingga mencegah politik uang dan suap-menyuap.

Setiap pejabat akan dihitung harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Jika ada selisih yang tidak wajar, harus ia pertanggungjawabkan.

Jika seseorang terbukti melakukan korupsi, negara akan memberi sanksi yang tegas. Sanksi tersebut bisa berupa publikasi di depan khalayak dan media massa, penyitaan harta, pengasingan, cambuk, maupun hukuman mati.

Peradilan sebagai pihak yang menetapkan hukuman harus diisi oleh orang-orang yang bertakwa. Itulah sebabnya seleksi hakim dalam Islam sangat ketat. Para hakim haruslah orang yang bertakwa dan adil. Selain itu, mereka adalah para ahli hukum Islam sehingga setiap keputusannya syar’i

Demikianlah solusi sistem Islam, yakni Khilafah, dalam mewujudkan negara yang bersih, bebas dari korupsi. Solusi ini hanya bisa terwujud dalam sistem Islam, bukan yang lain. Wallahualam. [MNews]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *