Penulis: Juanmartin, M.Kes.
Muslimah News, OPINI — Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan untuk mengimpor 200.000 ton beras. Menurut pelaku pasar, kebijakan tersebut tepat untuk memenuhi cadangan guna mengintervensi harga yang naik. Sebaliknya, pelaku usaha tani menilai, impor itu menggambarkan perencanaan pemerintah yang kacau karena penyerapan hasil tani dalam negeri justru rendah.
Guru besar IPB sekaligus Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia Dwi Andreas Santosa mempertanyakan perencanaan pemerintah. Menurutnya, keputusan tersebut menyakiti petani karena empat bulan berturut-turut harga gabah kering panen di bawah harga pembelian pemerintah (HPP), tetapi di saat itu pemerintah tidak menyerap sebesar-besarnya gabah dan beras dari petani.
Mengenai hal itu, Sekretaris Perusahaan Bulog Awaludin Iqbal mengatakan Bulog sudah melakukan penyerapan di periode yang memang sudah terjadwal untuk melakukan penyerapan. Ia menyebut, pada April, Bulog sudah melakukan penyerapan sampai 200.000 ton, kemudian sebanyak 138.000 ton (Mei) dan 146.000 ton (Juni). Penyerapan pada Juli dan Agustus mengalami penurunan, yaitu sekitar 73.000 ton dan 33.000 ton.
Kebijakan impor beras bukanlah cerita baru. Alasan stabilisasi harga kerap menjadi dalih untuk melakukan impor. Di sisi lain, Bulog yang tidak memiliki pilihan lain selain menuruti kebijakan impor pemerintah sebisa mungkin berupaya menyerap beras dari para petani.
Belakangan, beberapa kebijakan seakan “menyulitkan” Bulog untuk menyalurkan berasnya ke masyarakat. Walhasil, stok melimpah tetapi penyalurannya mandek. Simalakamanya, industri pangan khususnya dalam produksi beras kian kompetitif seiring masuknya pihak swasta dalam bisnis ini.
Dilema Bulog dalam Impor Beras
Gejolak harga beras dan kebijakan impor tidak lepas dari kebijakan pemerintah. Mulai dari aspek pengelolaan hingga distribusi. Bulog adalah lembaga resmi yang bertugas dalam menyediakan pasokan dan menyalurkan beras ke masyarakat. Masalah mulai muncul ketika terbit Keppres 17/2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menghapus skema penyaluran beras kepada para pegawai negeri berganti pangan nontunai. Sontak, “pasar” Bulog mulai menyempit.
Pada 2019, Bulog kehilangan public service obligation (PSO) untuk menyalurkan beras dalam program subsidi pangan pemerintah. Sebabnya, Kementerian Sosial menginginkan agar seluruh skema natura dalam program pemberian beras sejahtera (Rastra) harus diubah dalam bentuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Jelas saja, skema BPNT membuat Bulog kembali kehilangan pangsa pasar yang cukup besar. Sekitar 15,5 juta kelompok penerima manfaat yang memiliki kartu keluarga sejahtera tidak lagi menerima subsidi dalam bentuk beras, melainkan transfer uang.
Dampak tahunan yang kerap terlihat yakni stok beras Bulog masih tersisa. Tanpa adanya penyaluran yang jelas, akan ke mana stok beras itu? Sementara itu, Bulog harus tetap menyerap beras dari petani. Di sisi lain, ketika pemerintah membuka kran pasar bebas di berbagai lini, Bulog ikut terdampak. Masuknya para pebisnis mulai dari sisi produksi hingga distribusi membuat kondisi pasokan beras kian kompetitif.
Tidak cukup sampai di situ, kebijakan impor beras turut menambah kekalutan Perum-Bulog. Sebab, stok beras di tahun sebelumnya saja belum tersalurkan seiring dengan kebijakan BPNT. Ini sudah ada wacana bakal impor lagi dari pemerintah dengan dalih stabilisasi harga.
Mau tidak mau, impor beras adalah kebijakan yang tampak rasional. Apes, mungkin kata itu yang tepat untuk menggambarkan kondisi Bulog. Lantas, mengapa masalah beras begitu rumit di negeri yang surplus beras ini?
Gejolak Harga karena Swasta?
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso berpendapat bahwa perusahaan swasta menjadi penyebab masalah harga beras di lapangan karena mereka menentukan harga sesuai kehendaknya. Sementara itu, para petani tidak mendapat harga yang sesuai. Budi menuturkan bahwa pihaknya sulit bersaing dengan swasta karena terikat dengan harga yang pemerintah patok, sedangkan pihak swasta hingga saat ini bergerak bebas tanpa batasan.
Di sisi lain, Bulog juga harus berebut alat angkutan dengan perusahaan swasta. Ia pun mengakui Bulog kalah bersaing dengan swasta mulai dari hal penyerapan gabah hingga persoalan alat angkutan.
Wajar jika permainan harga hingga langkanya beras di pasar menjadi problem tahunan. Petani dalam negeri pun ibarat jatuh tertimpa tangga pula. Setelah hasil panen mereka terjual murah, mereka pun harus menghadapi badai impor yang pemerintah sebut sebagai upaya untuk menstabilkan harga. Padahal, yang mempermainkan harga adalah para korporasi. Bukan hanya petani, masyarakat pun meradang dengan harga beras yang terus bergejolak.
Sebagai kebutuhan pokok, pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap beras merupakan perkara urgen. Karut-marut ini masalah beras ini setidaknya terlihat dari dua sisi, tata kelola dan distribusi. Sebagai alternatif pembanding, ada baiknya kita melihat perspektif Islam dalam pemenuhan kebutuhan rakyat terhadap pangan, khususnya beras.
Perlu Kemandirian Negara
Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dilandasi oleh filosofi peran penguasa dalam menjalankan pengurusan urusan umat. Penguasa adalah pengurus sekaligus pelayan rakyat. Konsekuensinya, negara wajib memenuhi kebutuhan rakyat secara mandiri. Atas dasar ini, negara tidak boleh membiarkan pihak lain mengganti perannya dalam memenuhi kebutuhan rakyat.
Kesalahan sistem kapitalisme hari ini ada di saat negara memberi peluang pihak swasta turut dalam melakukan pemenuhan kebutuhan rakyat. Karena orientasi profit yang melekat pada aktivitas bisnis, muncullah gejolak harga, hingga lahir pula kebijakan-kebijakan yang hanya berfungsi sebagai obat penenang. Jika masanya tiba, gejolak kenaikan harga dan kebijakan, seperti impor beras akan tetap ada.
Dalam kasus Indonesia, secara eksplisit terlihat adanya pemandulan peran negara dalam penyediaan beras di masyarakat. Manuver harga, kelangkaan hingga kebijakan impor yang bertujuan untuk menstabilkan harga adalah buah dari permainan para tengkulak dan pebisnis besar. Terlebih secara global, kebijakan pasar bebas kian memberikan ruang bagi korporasi dalam bisnis besar kebutuhan asasi masyarakat.
Politik Pertanian
Aspek pertanian memegang peran penting dalam memastikan amannya pasokan kebutuhan pokok di masyarakat. Oleh karenanya, melalui politik pertaniannya, kekhalifahan akan melakukan kebijakan berupa kebijakan di sektor hulu guna meningkatkan produksi pertanian melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
Intensifikasi terselenggara dengan menggunakan sarana produksi pertanian yang lebih baik. Melalui biro subsidi yang terdapat pada baitulmal negara menjamin semua kebutuhan para petani baik modal, peralatan, benih, teknologi, teknik budi daya, obat-obatan, pupuk, dan sebagainya.
Ekstensifikasi pertanian bertujuan untuk meningkatkan luas olahan lahan pertanian. Negara menerapkan kebijakan yang mendukung terciptanya perluasan lahan pertanian melalui kebijakan menghidupkan lahan mati (ihya’ul mawat) dan pemagaran (tahjîr). Negara juga akan memberikan lahan pertanian (iqtha’) kepada siapa pun yang mampu mengolahnya.
Untuk mendukung kebijakan di atas dan merealisasikan negara kekhalifahan yang mandiri utamanya dalam menggerakkan ekonomi, kekhalifahan berupaya untuk menjadi negara industri agar mampu menjalankan basis industri pertanian tanpa intervensi.
Sebagai negara mandiri, kekhalifahan tidak akan terlibat pada berbagai perjanjian internasional yang bertujuan untuk mengendalikan pasar suatu negara. Kebijakan pasar bebas yang ada saat ini telah berdampak pada babak belurnya berbagai aspek kehidupan.
Dengan demikian, impor beras terjadi tidak hanya karena masuknya para korporasi, tetapi juga merupakan konsekuensi kebijakan pasar bebas. Walhasil, rakyat kecil terkena imbas atas kebijakan ini. Negeri ini membutuhkan resolusi sistemis yang merujuk pada Islam, agar kejadian berulang di tiap tahunnya tidak terjadi lagi. [MNews/Gz]
