SKB Tiga Menteri, meski sudah dibatalkan, dapat diartikan bahwa siswa muslimah sekolah menengah boleh tidak memakai kerudung di sekolah. Padahal, di usia tersebut, sebagian besar mereka sudah balig dan sudah terkena kewajiban menutup aurat, sementara pemahaman tentang penerapan kewajiban ini pun masih sangat minim diterapkan dalam kurikulum. Jika malah dibebaskan, bukankah ini wujud liberalisasi terstruktur di ranah pendidikan?
Penulis: dr. Nisa Utami, Sp.PD.
Muslimah News, OPINI — Isu intoleransi beragama jelang perayaan Natal seolah selalu diarahkan kepada umat muslim yang memilih tidak memberikan ucapan selamat. Ternyata tuduhan intoleransi ini tidak hanya ditujukan kepada individu, namun juga instansi pendidikan.
Jika kita ingat kembali pada 2021, tepatnya 26/1/2021, sempat heboh berita dugaan seorang siswi Nasrani yang “diharuskan” memakai kerudung saat bersekolah di SMK Negeri 2 Padang (bbc[dot]com). Tidak lama setelah kasus tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama langsung meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah, Rabu (3/2/2021).
SKB Tiga Menteri tersebut mencakup enam keputusan utama yang salah satu poinnya berisi tentang keharusan bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri (kompas[dot]com).
Berdasarkan SKB ini dapat diartikan bahwa siswa muslimah sekolah dasar dan menengah boleh tidak memakai kerudung di sekolah. Padahal, di usia tersebut, sebagian besar mereka sudah balig dan sudah terkena kewajiban menutup aurat. Sementara pemahaman tentang penerapan kewajiban ini pun masih sangat minim diterapkan dalam kurikulum. Jika malah dibebaskan, bukankah ini wujud liberalisasi terstruktur di ranah pendidikan?
SKB ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah ada permohonan uji materiil SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat. Dikutip dari kompas[dot]com (7/5/2021), dasar MA melakukan pembatalan adalah karena terdapat UU yang bertentangan dengan SKB, misalnya sejumlah pasal dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 24/2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pembatalan oleh MA ini pun dasarnya bukan mengacu pada syariat Islam, padahal ranah yang dirugikan dalam SKB tadi masuk ke dalam ranah syariat, yaitu berkaitan dengan kewajiban menutup aurat. Hal ini menjadi bukti suburnya paham sekularisme di Indonesia.
Sekularisme yang diartikan sebagai pemisahan agama dari kehidupan, sesungguhnya adalah dasar munculnya SKB 3 Menteri yang menjadi polemik tadi. Bisa kita lihat di sini bahwa “racun” sekularisme diobati dengan racun yang sama sehingga tentu saja polemik ini tidak akan “sembuh”. Bisa saja di kemudian hari, siswa muslim sekolah negeri tidak dilarang memakai kalung salib, masuk gereja, dan ikut perayaan Natal. Sebab, dasar pencabutan SKB tadi pun bukan berdasarkan opini Islam atau sudut pandang syariat Islam. Namun, lebih atas dasar toleransi beragama yang pada pelaksanaannya malah menjurus ke moderasi beragama.
Demi membela toleransi beragama dan melindungi rakyat minoritas, pemerintah membuat aturan yang bertentangan dengan aturan Islam. Sekolah tidak lagi menjadi tempat untuk melatih penerapan syariah bagi pelajar Indonesia, malah dijadikan tempat pelanggengan agenda liberalisasi global.
Umat Muslim harus Aktif Mengkritisi
Sempat diberlakukannya SKB Tiga Menteri tentang seragam keagamaan, seyogianya menjadi perhatian agar umat Islam melek politik. Kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pengaturan umat sesungguhnya adalah bagian dari makna politik menurut Islam. Hal ini semoga mencambuk semangat kita untuk aktif melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah jika ternyata ada yang bertentangan dengan syariat agama Islam.
Peluncuran SKB itu pun sarat nilai islamofobia dan diskriminasi. Pasalnya, SKB tentang Seragam Keagamaan ini dibuat tidak lama setelah ada dugaan kasus pemaksaan penggunaan kerudung terhadap siswi Nasrani di Padang. Sementara sebaliknya, telah banyak terjadi kasus pelajar muslimah dilarang menggunakan kerudung di sekolah, tetapi pemerintah tidak melakukan apa-apa.
Tahun 2014, seorang pelajar muslimah di SMAN 1 Denpasar, Bali, dilarang memakai kerudung ke sekolah. Terulang kembali pada 2017, seorang pelajar muslimah di SMA Negeri 1 Maumere yang berkerudung, juga dilarang memakai rok panjang. Kedua kasus tersebut hanya diselesaikan di tingkat lokal antar pihak yang terkait, pemerintah bergeming.
Lalu mengapa di tengah derasnya arus moderasi beragama, ketika ada satu kasus saja yang menimpa kaum minoritas, secara tiba-tiba pemerintah langsung bereaksi? Kejanggalan respons inilah yang memunculkan kecurigaan adanya agenda besar yang sedang dilancarkan.
Walaupun SKB tadi berhasil dibatalkan, tetapi dasarnya bukan opini keberpihakan terhadap syariat Islam. Oleh karena itu, kaum muslim harus tetap semangat dalam mengaruskan opini Islam dan mengkritisi kebijakan pemerintah. Sebab, sesungguhnya bahaya yang mengancam umat muslim saat ini begitu nyata.
Mengekor Agenda Global, Syariat jadi Tumbal
Pertanyaan yang kemudian terbersit di benak kita, mengapa terhadap aturan agama Islam, pemerintah saat ini begitu alergi? Seolah aturan Islam sebagai biang keladi permaslaahan intoleransi di negeri ini sehingga memberikan kesan bahwa umat Islam begitu anarkis dan arogan.
Ternyata dasar perbuatan mereka adalah semata-mata ingin mengikuti langkah agenda Barat supaya dukungan terhadap kekuasaan mereka tetap terawat.
Pasalnya, monsterisasi terhadap aturan agama Islam ini datang dari propaganda Barat termasuk pemimpin Amerika Serikat, yang melabeli Islam sebagai biang terorisme. Umat Islam dijauhkan dari penerapan aturan agamanya sendiri karena jika terlalu dalam mempelajari Islam dinilai akan terjebak dalam radikalisme dan merupakan bibit-bibit awal terorisme. Sungguh suatu fitnah kejam, yang kemudian malah digaungkan oleh pemimpin negeri-negeri umat Islam. Demi mengekor agenda global, mereka rela syariat Islam menjadi tumbal.
Umat Islam Bangkit Kembali, Sesuatu yang Barat Takuti
Sejarah membuktikan, ketika sistem pemerintahan Islam diterapkan di kehidupan dalam bingkai Khilafah, umat Islam menguasai dua per tiga dunia. Kekuasaan itu tidaklah menjajah seperti kesan kejamnya penjajahan di era kolonial. Kekuasaan Islam terhadap penduduk negara begitu memakmurkan dan memberi kemashlahatan dalam segala sendi kehidupan. Kegemilangan sistem pemerintahan Islam begitu menyilaukan sehingga membuat pihak Barat dengki dan berusaha melakukan segala cara agar hal itu tidak terjadi lagi.
Sangat wajar jika umat Islam yang hendak menerapkan agamanya secara menyeluruh (kafah) dinilai menjadi ancaman besar bagi eksistensi sistem sekuler dan liberal yang saat ini mengakar. Karena itu, saat ini Barat mengeluarkan jurus moderasi beragama sebagai akal-akalan agar umat Islam jauh dari mengenal ajaran agamanya yang asli.
Islam moderat disematkan sebagai lencana penghargaan bagi siapa saja yang ingin dinilai memiliki pemikiran berkemajuan. Ajaran Islam yang sesuai Al-Qur’an dan Hadis dinilai tidak lagi relevan dengan era globalisasi saat ini. Lebih parahnya, moderasi beragama dijadikan alat untuk mengadu domba antarsesama umat Islam di dunia.
Label fundamental, tradisional, moderat dan liberal, menjadi pemisah persatuan umat Islam dengan identitas muslim yang sesungguhnya. Mereka akan berupaya agar umat Islam jauh dari syariat dan enggan menunjukkan identitasnya. Sebab mereka tahu betul, ketika umat Islam bersatu dalam naungan sistem pemerintahan Islam, sejarah kebangkitan umat Islam akan berulang kembali.
Khatimah
Menghadapi fitnah Islam moderat di akhir zaman ini, sesungguhnya terjadi penyaringan mana yang benar istikamah dalam kebenaran Islam dan mana yang akhirnya tergiur dengan kekuasaan. Ketika jumlah orang-orang yang berani menyerukan dakwah agar kembali kepada aturan Islam secara menyeluruh (kafah) jumlahnya sangat sedikit akibat tekanan-tekanan yang didapatkan, tidak ada pelipur lara yang paling manjur selain perkataan dari Rasulullah saw. dalam HR Muslim, “Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang asing.”
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah saw. ditanya, “Wahai Rasulullah siapa yang asing itu (al-Ghuraba)?” Rasulullah saw. bersabda, ”Yaitu orang-orang yang mengadakan perbaikan di tengah manusia yang berbuat kerusakan.”
Umat Islam harus bisa menilai setiap perkembangan kebijakan penguasa dengan kacamata Islam dan aktif mengkritisi jika didapatkan racun moderasi yang diaruskan secara global ke dalam pemikiran umat saat ini. Sebab, kebangkitan Islam adalah suatu keniscayaan berdasarkan bisyarah (kabar baik) dari Rasulullah. Kita hanya perlu memastikan diri ini berada dalam barisan perjuangan. Wallahualam. [MNews/Has]
