Menyoal Kesetaraan Gender dalam Pengasuhan Anak

Menyoal Kesetaraan Gender dalam Pengasuhan Anak

Penulis: Ummu Nashir N.S.

Muslimah News, TSAQAFAH —Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifah Fauzi menegaskan tentang pentingnya kesetaraan gender dalam pengasuhan. Ia menyatakan bahwa kesetaraan gender adalah bahwa pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan tidak hanya menjadi beban ibu, melainkan tanggung jawab bersama antara ayah dan ibu.

Ia mengapresiasi langkah inovatif Pemerintah Kota Surakarta dalam program Gerakan Bapak Seneng Momong Anak Solo (Gasmas), serta peluncuran Ruang Bersama Indonesia secara serentak di 54 kelurahan se-Kota Surakarta. Langkah ini dinilai sebagai terobosan nyata dalam mendorong kesetaraan gender serta pembagian peran yang seimbang dalam pengasuhan anak berbasis komunitas. Ia juga berharap keberadaan program ini tidak berhenti pada seremonial peluncuran semata, melainkan menjadi pemantik gerakan sosial yang berkelanjutan. (Antara News, 27-8-2026).

Sementara itu, Wali Kota Surakarta menekankan pentingnya keterlibatan aktif figur ayah dalam tumbuh kembang anak untuk membentuk karakter generasi muda yang tangguh. Keterlibatan ayah dalam pengasuhan dapat mempererat ikatan emosional serta keterbukaan komunikasi di dalam rumah tangga. Hadirnya figur ayah yang pengasih dan suportif menciptakan lingkungan domestik yang aman dan ramah anak, sekaligus efektif menekan potensi serta angka kekerasan terhadap anak di tingkat keluarga. (Antara News, 27-8-2026)

Memang tidak salah ketika dikatakan bahwa ayah dan ibu harus hadir dalam perjalanan hidup seorang anak. Keterlibatan ayah dalam tumbuh kembang anak merupakan hal penting karena akan berpengaruh dalam membentuk kepribadian anak. Hanya saja, jika dikaitkan dengan kesetaraan gender, tentulah perlu dikritisi. Sepenting itukah keberadaan kesetaraan gender dalam pengasuhan anak atau justru malah berbahaya?

Kental Aroma Feminisme

Jika kita perhatikan dengan saksama, sebenarnya program yang diserukan ini kental dengan aroma feminisme. Kesetaraan gender yang diusung oleh kaum feminis menuntut adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan di segala bidang. Akhirnya, kesetaraan laki-laki dan perempuan yang dituntut dalam ruang publik akan berimbas pula pada kesetaraan dalam ruang domestik atau rumah tangga. Ujung-ujungnya adalah bagaimana agar perempuan bisa berkontribusi secara ekonomi dalam keluarga.

Oleh karenanya, tidak aneh jika kesetaraan gender dalam keluarga, termasuk kesetaraan dalam pengasuhan anak, sesungguhnya mengarah kepada kenyamanan—atau lebih tepatnya kebebasan—bagi perempuan yang sudah menikah dan punya anak tetap bisa bekerja atau berkarier.

Benar juga bahwasanya keberadaan ayah dalam keluarga sama pentingnya dengan ibu, keduanya bertanggung jawab dalam tumbuh kembang anak. Hanya saja, pengaturannya tidak boleh diserahkan kepada standar penilaian manusia, melainkan harus dikembalikan kepada Allah Swt. Sang Khalik Al-Mudabbir. Bagaimanapun juga, peran dan kedudukan perempuan dan laki-laki tidak bisa disamakan, baik dalam keluarga maupun di masyarakat dan tidak boleh dipertukarkan.

Konsep kesetaraan dalam keluarga perspektif feminisme adalah kesamaan peran dan tanggung jawab suami-istri atau ayah-ibu dalam keluarga. Mereka berasumsi bahwa dengan kesetaraan ini akan terwujud keadilan antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga yang akan membawa kepada keharmonisan dan meningkatnya kesejahteraan keluarga. Namun pada faktanya, tidaklah demikian. Justru tuntutan persamaan ini banyak memicu ketidakharmonisan dalam keluarga yang ditandai banyaknya kasus gugat cerai akibat banyaknya perempuan berkarier.

Walhasil, makin jelas bahwa sesungguhnya konsep yang disodorkan ini dipengaruhi sistem kehidupan yang mencengkeram negeri ini, yaitu sistem sekuler kapitalisme yang menjadikan materi sebagai tujuan, kebahagiaan dinilai berdasarkan sebanyak-banyaknya manfaat dan materi yang diperoleh. Padahal, kesejahteraan, keharmonisan, dan kebahagiaan dalam keluarga tidak terletak pada kecukupan materi semata. Aturan atau sistem kehidupan yang diterapkan dalam menjalankan kehidupan berkeluargalah yang menjadi penentu. Apabila sistem kehidupan tersebut dari Sang Maha Pencipta, maka akan menjamin terwujudnya kebahagiaan keluarga. Ini karena hanya aturan-Nya yang sesuai fitrah dan memuaskan akal yang akan membawa kepada ketenteraman.

Konsep Kesetaraan Tidak Memberikan Kebaikan Apa pun

Sesungguhnya, konsep kesetaraan ini tidak bisa membawa kepada kesejahteraan dan keharmonisan keluarga. Tidak juga memberikan solusi apa pun, selain hanya menambah panjang daftar persoalan keluarga. Ketika perempuan didorong ke luar rumah agar berkontribusi kepada keluarga secara ekonomi, justru ini membebaninya dengan sesuatu yang bukan menjadi tugasnya. Tatkala perempuan didorong mandiri, tidak butuh siapa pun, bahkan suaminya sekalipun, ternyata ini melawan fitrah bahwa perempuan inginnya dilindungi, dijaga. Alhasil, kesetaraan dan kebebasan perempuan sama sekali tidak membawa kebaikan, bahkan akan jatuh korban yang sangat berharga—yang tidak lain adalah anak.

Telah sangat gamblang bahwasanya konsep kesetaraan dalam keluarga bukanlah cara untuk menghilangkan penindasan atas perempuan atau menegakkan kehormatan bagi perempuan. Demikian halnya terkait kesetaraan gender dalam pengasuhan yang mana ayah dan ibu punya peran “setara” dalam pengasuhan anak, juga tidak memberikan kebaikan bagi anak-anak dan ayah-ibunya. Ini karena ayah dan ibu memiliki peran yang berbeda dalam keluarga. Ayah mencari nafkah untuk keluarga, sedangkan ibu berperan utama sebagai ummun wa rabbatul baytdan ia adalah madrasatul uula ‘sekolah pertama’ bagi anaknya. Peran yang sangat adil dan jika dilaksanakan dengan benar akan bernilai pahala.

Selama standar yang dipakai adalah sistem sekuler kapitalisme yang melahirkan ide feminisme ini, maka sesungguhnya tidak akan memberikan kebaikan apa pun bagi keluarga, bahkan bisa jadi bangunan rumah tangga dan anak-anaklah yang pada akhirnya menjadi korban.

Saatnya Kembali kepada Islam

Kesetaraan gender telah menghantarkan dampak negatif terhadap perempuan, hubungan laki-laki dan perempuan, hubungan ibu dan anak, kehidupan keluarga, dan masyarakat. Dampak buruk diterapkannya ide ini di negeri-negeri Barat seharusnya cukup untuk membuat negeri-negeri muslim untuk tidak membebek, mengikuti ide yang jelas-jelas tidak memberikan sedikit pun kebaikan ini. Peningkatan kualitas perempuan seharusnya tidak untuk menghancurkan institusi keluarga.

Jikapun perempuan dituntut bekerja, seharusnya sebagai bentuk kontribusi perempuan untuk terbentuknya masyarakat yang berperadaban luhur dan mulia, bukan demi mencari nafkah diri apalagi keluarganya. Perempuan berpendidikan seharusnya diarahkan untuk meningkatkan kualitas diri, anak, dan keluarga, juga masyarakat, bukan untuk diperas tenaganya demi untuk bisnis dan kepentingan ekonomi lainnya.

Walhasil, pemberdayaan perempuan tidak selayaknya diarahkan pada kemandirian dan kebebasan, melainkan harus mengukuhkan perannya sebagai ummun wa rabbatul bayt dan sebagai bagian dari masyarakat. Dengan demikian, ia akan mampu berkontribusi besar bagi ketahanan keluarga muslim, melahirkan generasi berkualitas, hingga membangun muslimah berkarakter kuat dalam rangka amar makruf nahi mungkar.

Sudah saatnya kita buang jauh ide kesetaraan gender yang jelas-jelas tidak mampu menyelesaikan persoalan, apalagi menghantarkan perempuan pada kemuliaan dan takwa. Cukuplah dengan menerapkan syariat Islam kafah karena Islam telah memberikan peran yang sangat adil bagi sesuai kodratnya laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga.

Pembagian Peran dalam Rumah Tangga

Din Islam telah memberikan aturan khusus kepada suami-istri atau ayah-ibu untuk mengemban tanggung jawab kepemimpinan dalam rumah tangga. Suami sebagai kepala dan pemimpin keluarga, sedangkan istri sebagai pemimpin rumah suaminya sekaligus menjadi pemimpin bagi anak-anaknya.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang laki-laki adalah pemimpin rumah tangga, yang akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya; seorang perempuan adalah pemimpin atas rumah tangga suaminya dan anak-anaknya yang akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya. Ingatlah, setiap kalian adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya.” (HR Bukhari Muslim).

Peran kepemimpinan dalam hadis ini sama sekali tidak menunjukkan adanya legitimasi atau superioritas derajat satu atas yang lain. Seorang laki-laki sebagai suami tidak pula dianggap lebih mulia dibandingkan istri dan anak-anaknya. Kepemimpinan adalah tanggung jawab dan amanat yang dibebankan oleh Allah Swt. untuk dilaksanakan, selanjutnya dipertanggungjawabkan sebagai sebuah amal ibadah.

Islam menetapkan peran dan fungsi suami adalah menjadi pemimpin rumah tangga yang berkewajiban menafkahi dan melindungi seluruh anggota keluarganya. Ia adalah nakhoda yang akan mengendalikan ke mana bahtera akan diarahkan, dan kepemimpinan tersebut telah Allah amanahkan ke pundak suami. Sebagai pemimpin keluarga, suami berkewajiban memberi nafkah yang layak kepada istri dan anak-anaknya. Firman-Nya, “Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.” (QS Al-Baqarah [2]: 233).

Dalam perspektif Islam, suami yang baik adalah orang yang sungguh-sungguh dalam bekerja demi memenuhi kebutuhan nafkah keluarganya secara makruf. Ia tidak akan lari dari tanggung jawab ini, apalagi malah melimpahkan beban tanggung jawab nafkah kepada istri atau anak-anaknya.

Selain itu, Islam juga memberi kewajiban, peran, dan fungsi mulia bagi istri. Ia berkewajiban untuk menaati suaminya. Sedangkan pengertian perempuan sebagai pemimpin rumah tangga suami dan anak-anaknya adalah bahwa ia adalah sebagai ibu dan manajer rumah suaminya (ummun wa rabbatul bayt). Kepemimpinan yang utama adalah merawat, mengasuh, mendidik anak-anaknya agar kelak menjadi orang yang mulia di hadapan Allah. Di samping itu, ia pun berperan membina, mengatur, dan menyelesaikan urusan rumah tangga agar memberikan ketenteraman dan kenyamanan bagi seluruh anggota keluarga.

Terkait pengasuhan anak, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nizham al-Ijtima’iy menyebutkan bahwa pengasuhan anak merupakan suatu kewajiban karena dengan menelantarkan anak, ia akan binasa. Pengasuhan anak termasuk menjaga jiwa (hifzh an-nafs) yang diwajibkan Allah Taala. Syariat Islam menetapkan siapa saja yang wajib menjaga hak pengasuhan anak. Kaum ibu dan para perempuan adalah kelompok yang pertama dan paling utama memegang hak pengasuhan anak.

Dijelaskan dalam Kitab Muqaddimah ad-Dustur pasal 122 bahwa hadanah adalah kewajiban atas perempuan, sekaligus hak baginya—baik perempuan tersebut muslim atau nonmuslim—selama anak tersebut memang butuh pengasuhan. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, “Wahai Rasulullah (ﷺ), anakku ini dahulu akulah yang mengandungnya. Akulah yang menyusui dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku.” Mendengar pengaduan perempuan itu, Rasulullah ﷺ pun menjawab, “Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah.” Jelaslah bahwa ibulah yang memiliki kewajiban utama dalam pengasuhan anak.

Dengan perannya ini, berarti ia telah memberikan sumbangan besar kepada negara dan masyarakatnya. Ia telah mendidik dan memelihara generasi umat agar tumbuh menjadi individu-individu yang shalih wa mushlih di tengah masyarakatnya. Dengan begitulah bisa dikatakan bahwa kepemimpinan perempuan ini berperan melahirkan pemimpin-pemimpin yang adil, jujur, dan tepercaya di tengah umat. Adapun dalam perannya sebagai manajer rumah suaminya, perempuan berfungsi sebagai mitra utama dari pemimpin rumah tangga, yaitu suami. Hubungan keduanya dalam rumah tangga dibangun atas dasar persahabatan dan kasih sayang dengan persahabatan yang sempurna. Hanya saja, adanya pembagian peran ini tidak lantas bersifat kaku hingga suami tidak boleh membantu istrinya untuk mengerjakan tugas di dalam rumah, atau sebaliknya.

Sekali lagi, kehidupan pernikahan adalah kehidupan persahabatan. Tidak dilarang bagi suami mengepel lantai, menyapu, maupun mencuci pakaian, bahkan memasak maupun mengajak anaknya bermain atau mengganti popoknya. Demikian halnya seorang istri atau ibu, tidak dilarang berbelanja ke pasar untuk keperluan memasak atau mengantar anak sekolah, bahkan bekerja atau berjualan untuk membantu suami. Asalkan masing-masing tidak melalaikan kewajiban atau peran utamanya, maka semuanya akan bernilai pahala di hadapan Allah Taala.

Demikianlah, Islam telah mengatur dengan sangat terperinci tentang peran ayah/suami dan ibu/istri dalam keluarga sehingga terwujud keharmonisan dan ketenteraman dalam keluarga. Namun, harus dipahami bahwa pengaturan ini tidak ada kaitan sama sekali dengan kesetaraan gender, melainkan semata karena perintah dari Allah Taala.

Sudah saatnya kita sadar bahwa tidak ada satu alasan pun yang membuat kaum muslim harus ikut-ikutan mengadopsi, mempropagandakan, apalagi memperjuangkan feminisme yang mengusung ide kesetaraan gender. Sesungguhnya Islam telah memiliki pandangan unik tentang keberadaan laki-laki dan perempuan, mengenai hubungan keduanya, hingga bentuk kehidupan keluarga dan masyarakat yang hendak dibangun di atas landasan akidah dan aturan-aturannya. Wallahualam. [MNews/GZ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *