Penulis: Arini Retnaningsih, S.P.
Muslimah News, FOKUS — Seorang aktor memilih menjalani vasektomi sebagai metode kontrasepsi setelah bersama istrinya sepakat untuk tidak menambah momongan. Ia menyebut vasektomi sebagai salah satu bentuk tanggung jawabnya dalam perencanaan keluarga setelah melihat perjuangan sang istri melalui kehamilan dan persalinan.
Tindakan aktor ini sejalan dengan kampanye Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN yang mengajak para suami ikut berperan dalam perencanaan keluarga dan kesehatan reproduksi. Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Kemendukbangga/BKKBN Wahidin dalam Webinar Nasional KB Pria bertajuk “Berbagi Peran dengan Istri: Peran Suami dalam Kesehatan Reproduksi dan Perencanaan Keluarga dalam Rangka Hari Kontrasepsi Sedunia 2026” mengatakan, keterlibatan pria dalam program keluarga berencana menjadi salah satu aspek penting dalam membangun keluarga yang sehat dan berkualitas. Ia menjelaskan bahwa Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025 menunjukkan bahwa peserta aktif KB pria masih sekitar 3,3% dari seluruh peserta KB modern, sedangkan lebih dari 96% peserta masih didominasi perempuan. (Antaranews, 24-9-2026).
Ketimpangan kepesertaan KB antara laki-laki dan perempuan ini memunculkan isu ketidaksetaraan gender, terutama karena penggunaan alat kontrasepsi pada perempuan dinilai lebih berisiko. KB dengan kandungan hormon berjenis pil dan suntik, misalnya, dapat menyebabkan perempuan mengalami haid tidak teratur, perdarahan tidak normal, dan gangguan suasana hati.
Kendati risikonya sangat kecil, sebuah studi di Denmark bahkan menemukan adanya hubungan antara penggunaan KB spiral (IUD) berlapis hormon dengan risiko terkena kanker p*y*dara. Efek samping juga bisa terjadi akibat penggunaan KB spiral berlapis tembaga, berupa kehamilan di luar kandungan. (theconversation[dot]com, 29-11-2026).
Sementara itu, KB pada laki-laki lebih minim risiko. Senggama terputus (azl) dan kondom hampir tanpa risiko, tetapi keduanya dianggap tidak mampu memberikan perlindungan 100% dari kehamilan. Yang dianggap efektif sekaligus minim risiko adalah vasektomi.
Namun, seorang muslim, saat hendak melakukan sebuah perbuatan, diwajibkan untuk mencari tahu terlebih dahulu hukum perbuatan tersebut dalam pandangan Allah, Sang Pembuat syariat. Ini sesuai dengan kaidah usul fikih “al-ashlu fii al-af’al at-taqayyudu bihukmi asy-syar’iy” yakni hukum asal dari perbuatan adalah terikat dengan hukum syarak. Ini juga berlaku untuk vasektomi dalam KB, harus dipahami terlebih dahulu hukumnya.
Konsep Keluarga Berencana dan Kebatilan Teori Malthus
Program KB lahir dari asumsi bahwa jika banyak anak, rezeki akan kurang karena terbatasnya pangan dan mahalnya biaya kehidupan. Untuk itu dilakukan program KB yang membatasi jumlah populasi penduduk (tahdid an-nasl) dengan slogan “Dua Anak Cukup”, “Dua Anak Lebih Baik”, dan lain-lain.
Asumsi semacam ini bertentangan dengan keimanan terhadap rezeki dalam Islam, yakni ayat-ayat yang menjelaskan jaminan rezeki dari Allah untuk seluruh makhluk-Nya. Allah Swt. berfirman,
وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا
“Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.” (QS Huud [11]: 6).
لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكَ ۗ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَىٰ
“Kami (Allah) tidak meminta rezeki kepada engkau, Kamilah yang akan memberi engkau rezeki. Dan akibat (yang baik) itu bagi orang–orang yang bertakwa.” (QS Thaha [20]: 132).
وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَن يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ
“Dan Allah yang memberi rezeki kepada orang yang dikehendaki tanpa perhitungan.” (QS Al Baqarah [2]: 212).
Ayat-ayat di atas mengharuskan kita untuk mengimani bahwa rezeki semata-mata berasal dari Allah dan Dia memberikan rezeki kepada setiap anak yang lahir ke dunia.
Selain itu, dari segi tinjauan fakta, teori Malthus yang menjadi landasan KB adalah batil karena tidak sesuai dengan kenyataan. Produksi pangan dunia bukan kurang, melainkan cukup, bahkan lebih dari cukup untuk memberi makan seluruh populasi manusia di dunia. Menurut analisis Our World in Data berbasis data FAO, antara 1961—2022 pasokan pangan dunia meningkat sekitar 3,5 kali, sedangkan penduduk dunia meningkat sekitar 2,6 kali. Artinya, pasokan pangan per kapita meningkat, bukan menurun. Fenomena tersebut juga terjadi di setiap benua. (ourworldindata[dot]org, 6-1-2026).
Teori Malthus juga harus ditolak dari segi politik dan ekonomi global. Ketidakcukupan barang dan jasa yang terjadi di beberapa belahan dunia bukan disebabkan jumlah populasi yang terlalu banyak, atau kurangnya produksi pangan, melainkan lebih disebabkan penerapan sistem kapitalisme yang memunculkan ketidakadilan dalam distribusi barang dan jasa. Sistem kapitalisme hanya memprioritaskan pertumbuhan ekonomi dari peningkatan kapasitas produksi dan mengabaikan distribusi yang merata di seluruh dunia. Pemaksaan ideologi kapitalisme oleh Barat (negara-negara penjajah) atas Dunia Ketiga, termasuk Dunia Islam, melahirkan berbagai konflik kepentingan yang berakibat pada menumpuknya produksi di negara-negara maju dan kekurangan di negara-negara miskin. Tampak bahwa tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran) oleh negara bertentangan dengan akidah dan berpijak pada teori yang batil.
Hukum KB bagi Individu
KB yang dilakukan oleh individu adalah dalam rangka mengatur jarak atau mencegah kelahiran (tanzhim an-nasl). KB seperti ini boleh dilakukan selama tidak dengan cara yang diharamkan Islam.
Pada realitasnya, yang dilakukan individu untuk ber-KB ada 2 macam, yaitu yang bersifat permanen dan yang bersifat sementara. Pembatasan kelahiran yang bersifat terus-menerus/permanen yang menghentikan kelahiran yang bersifat permanen seperti pengebirian /vasektomi pada pria dan tubektomi/sterilisasi pada wanita adalah haram karena bertentangan dengan syariat. Artinya, penggunaan alat-alat kontrasepsi atau operasi medis yang bertujuan untuk mencegah sekaligus untuk menghentikan keturunan (pemandulan) adalah tergolong perbuatan yang diharamkan sehingga wajib dijauhi oleh seluruh kaum muslim.
Islam menjadikan berketurunan dan melestarikan keturunan sebagai prinsip dasar diadakannya pernikahan. Dalam QS An-Nahl [16]: 72, Allah menyebutkan tujuan diadakannya pernikahan pada manusia,
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ
“Allah menjadikan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istrimu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik.”
Allah Taala juga berfirman dalam QS Al-Kahfi: 46,
الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia.”
Anas radiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain pada hari kiamat (dalam riwayat yang lain dari Abdullah bin Umar: dengan para nabi di hari kiamat).”
Juga telah ada larangan tegas terkait pengebirian ini dalam hadis, “Rasulullah ﷺ telah melarang Utsman ibn Mazh’un untuk hidup membujang (tabatul). Seandainya saja hal itu diizinkan, niscaya kami akan melakukan pengebirian (al-ikhtisha`).”
Dalam hadis lain, dari Ma’qil bin Yassar radiyallahu ‘anhu ia berkata, seorang lelaki pernah datang (menemui) Rasulullah ﷺ dan berkata, “Sesungguhnya aku mendapatkan seorang perempuan yang memiliki kecantikan dan (berasal dari) keturunan yang terhormat, tetapi ia tidak bisa punya anak (mandul), apakah aku (boleh) menikahinya?“ Rasulullah ﷺ menjawab, “Tidak (boleh),” kemudian lelaki itu datang (dan bertanya lagi) untuk kedua kalinya, maka Rasulullah ﷺ kembali melarangnya, kemudian lelaki itu datang (dan bertanya lagi) untuk ketiga kalinya maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Nikahilah perempuan yang penyayang dan subur (banyak anak) karena sesungguhnya aku akan membanggakan (banyaknya jumlah kalian) di hadapan umat-umat lain (pada hari kiamat nanti).” (HR Abu Dawud).
Islam itu membutuhkan jumlah umat yang banyak sehingga mereka beribadah kepada Allah, berdakwah dan berjihad di jalan-Nya untuk menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia, serta melindungi kaum muslim. Sesungguhnya banyaknya keturunan kaum muslim termasuk sebab kekuatan, kemuliaan, keperkasaan, dan kewibawaan umat Islam di hadapan umat-umat lain. Sementara itu, pembatasan kelahiran permanen bertentangan dengan semua tujuan tersebut karena menjadikan sedikitnya jumlah dan lemahnya kaum muslim, bahkan menjadikan musnah dan punahnya umat ini.
Hukum yang berbeda berlaku pada KB yang dilakukan suami istri yang bersifat sementara, yaitu tanzhim an-nasl (mencegah kehamilan yang bersifat sementara). KB yang bersifat sementara adalah menggunakan berbagai alat dan sarana yang diperkirakan bisa menghalangi seorang perempuan dari kehamilan, seperti al-’azl (menumpahkan sp**ma laki-laki di luar v**ina), mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, memasang penghalang dalam v**ina, menghindari hubungan suami istri ketika masa subur, dan yang semisalnya. KB dengan metode seperti ini diperbolehkan oleh Islam.
Kebolehan mengenai hal ini disandarkan kepada hadis tentang kebolehan melakukan azl. Azl boleh dilakukan seorang suami, apa pun motif atau tujuannya, seperti agar tidak terjadi kelahiran anak, supaya anaknya sedikit karena kasihan kepada istrinya yang lemah akibat hamil dan melahirkan, agar tidak terlalu memberatkan istri, atau dengan maksud-maksud yang lainnya.
Kebolehan ini didasarkan pada sejumlah dalil yang menunjukkannya secara mutlak, tidak terikat dengan kondisi apa pun serta bersifat umum. Dalil tersebut tidak di-taqyid (artinya tidak diikat dengan persyaratan) dan tidak di-takhshis (tidak ada dalil yang mengkhususkannya) dengan dalil-dalil syar’i yang lain sehingga dalil-dalil tersebut tetap dalam keumuman dan kemutlakannya. Hanya saja syarak telah mensyaratkan bahwa metode itu harus tidak menimbulkan mudarat baik bagi suami maupun istri. (Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, hlm. 148).
Ada beberapa dalil terkait dengan hukum KB ini. Diriwayatkan oleh Jabir radiyallahu ‘anhu,
“Kami pernah melakukan ‘azl, sedangkan Al-Qur’an masih turun (yakni pada masa nabi ﷺ).” (Hadis sahih riwayat Abu Dawud 1/320, Nasa’i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 3/61—62).
Seandainya perbuatan itu haram pasti Nabi ﷺ telah melarangnya dan tidak mendiamkan (membiarkan) sahabat melakukannya.
Hadis yang lain berasal dari Jabir sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, seorang dari kalangan ansar pernah datang menjumpai Rasulullah ﷺ, ia lantas berkata kepada beliau, ”Sesungguhnya saya memiliki seorang hamba sahaya wanita. Saya sering menggaulinya, sedangkan saya tidak suka kalau sampai dia hamil.” Rasulullah ﷺ kemudian bersabda, “Lakukan saja ‘azl terhadapnya jika engkau mau sebab sesungguhnya akan terjadi pula apa yang memang telah ditakdirkan oleh Allah baginya.”
Dalil-dalil tentang kebolehan melakukan ‘azl tersebut relevan dengan tujuan pemakaian alat kontrasepsi, yaitu hukum menyangkut kebolehan seorang suami untuk melakukan upaya pencegahan kehamilan. Dalam hal ini, apa yang telah diperbolehkan bagi seorang suami adalah berlaku juga bagi istrinya, karena hukumnya terkait dengan kebolehan mencegah kehamilan dengan menggunakan sarana atau alat apa saja.
Vasektomi dan Kesetaraan Gender
Vasektomi adalah prosedur bedah mikro yang dilakukan untuk menghentikan aliran sp**ma dari buah z*kar (t*stis) ke pen*s. Secara teknis, dibuat sayatan kecil di kantung buah z*kar, lalu saluran sp**ma ditutup. Itu yang membuat sp**ma tidak bisa keluar saat ej*kulasi. Vasektomi bisa dipulihkan melalui prosedur bedah lagi, tetapi kompleks dan mahal. Pengembalian ini juga tidak selalu berhasil 100%. Keberhasilan tergantung pada usia, kondisi t*stis, dan berapa lama sejak vasektomi pertama kali dilakukan.
Dengan demikian vasektomi merupakan salah satu bentuk KB permanen yang dilarang dalam Islam. Memang vasektomi bukan pengebirian dalam arti pelakunya tidak lagi bisa melakukan hubungan seksual. Namun, vasektomi merupakan pemandulan, suatu hal yang terdapat dalam pengebirian sehingga bisa menjadi dasar penyamaan hukum.
Membolehkan vasektomi dengan sekadar alasan partisipasi laki-laki dalam KB adalah hal yang menunjukkan ketidaktahuan umat terhadap hukum Islam. Suatu hukum, penetapannya dilakukan melalui dalil, bukan hanya alasan logis dari akal manusia.
Terlebih lagi, Islam tidak mengenal ide kesetaraan gender. Islam memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam kedudukannya sebagai manusia. Namun, bila terkait dengan tabiat keduanya yang berbeda, Islam membedakan hak dan kewajiban keduanya sesuai tabiat itu sehingga keduanya bisa saling melengkapi. Perempuan hamil, melahirkan, menyusui, serta mengasuh anak, sedangkan suami bekerja mencari nafkah untuk memastikan istri dan anak-anaknya tercukupi semua kebutuhannya secara makruf.
Dalam hal KB, keduanya boleh bermusyawarah untuk mencari metode yang terbaik tanpa memudaratkan baik istri maupun suami. Hal ini sebagaimana Allah membolehkan suami istri bermusyawarah dalam menyapih anak mereka. Firman Allah Taala,
فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَاۗ وَاِنْ اَرَدْتُّ
“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya.” (QS Al-Baqarah 232).
Sekalipun demikian, suami adalah qawwam bagi istri sehingga bila keduanya berbeda pendapat tentang suatu metode KB, suami memiliki hak untuk memutuskan dengan pertimbangan yang adil.
Inilah hukum KB dalam pandangan Islam. Sekalipun mubah bagi pasangan suami-istri untuk melakukan KB, tetapi di satu sisi perlu menjaga kelurusan iman kita kepada takdir Allah dan berusaha untuk meraih sebanyak-banyaknya pahala dari-Nya. Tentu saja wajib bagi pasangan suami istri tersebut untuk menghindari metode KB yang diharamkan oleh syarak, seperti vasektomi dan tubektomi. Wallahualam bissawab. [MNews/Ragil].
