Muslimah News, NASIONAL — Kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian PU mendapat perhatian aktivis muslimah Najmah Saiidah. Dalam podcast berjudul “Judol di Lingkaran Kekuasaan”, Ahad (21-9-2026), ia menyayangkan, pegawai yang merupakan kalangan terpelajar dan memiliki penghasilan tetap, justru terjebak pada muamalah yang penuh spekulasi dan dilarang oleh Islam.
Ia pun menilai, tindakan tegas yang dilakukan pihak Kementerian PU kepada pegawainya yang terlibat, belum bisa menyelesaikan masalah secara tuntas. “Apakah tindakan tegas itu bisa menyelesaikan masalah judol? Faktanya, judol terus meluas dan dampaknya luar biasa di tengah masyarakat,” ucapnya.
Judol, lanjutnya, tidak hanya mengakibatkan kerugian secara materi, tetapi juga merusak mental. “Banyak kasus pertengkaran dan perselisihan yang terjadi akibat judol,” cetusnya.
Ia mencontohkan, hubungan keluarga menjadi retak, bahkan terjadi kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi judol.
Menurutnya, pantaslah Allah Swt. menyatakan judi adalah perbuatan keji sebagaimana tertuang dalam QS Al-Maidah ayat 90, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Selain itu, tambahnya, Rasulullah bersabda dalam riwayat Muslim, “Barang siapa yang bermain dadu, maka seolah-olah dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.”
“Adanya celaan ini menunjukkan secara tegas bahwa judi dalam bentuk apa pun hukumnya haram,” tegasnya.
Asas Manfaat
Hanya saja, ia mengaku prihatin ketika judol masih diberi ruang di negeri ini. “Hal tersebut sejalan dengan sistem kapitalisme yang memiliki asas manfaat. Akibatnya, judol menjadi bisnis yang menggiurkan selama menghasilkan keuntungan dan dianggap sah (untuk dilakukan) sehingga tidak aneh jika judol menjadi bisnis internasional,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, di Indonesia, praktik judol dilakukan secara terorganisasi, bahkan lintas negara. “Ini semua menunjukkan minimnya kontrol negara serta masih adanya celah hukum yang menjadikan praktik judol terus berjalan,” jelasnya.
Buktinya, ia mengatakan, ada platform digital judol yang bisa diakses oleh siapa pun, apalagi iklan judol di media sosial juga sangat masif. “Memang, sistem sekuler kapitalisme telah menciptakan kesenjangan ekonomi yang begitu dalam dan menawarkan gaya hidup liberal dengan materi sebagai tujuan. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang mengambil jalan pintas (melalui judol),” tuturnya miris.
Judol, ucapnya, menjadi tawaran yang menggiurkan untuk mendapatkan materi di tengah upaya memenuhi kebutuhan gaya hidup seseorang. “Namun, meskipun sudah menimbulkan banyak kerusakan pada generasi dan ekonomi masyarakat, pemberantasan judol belum benar-benar serius. Bahkan, negara terkesan masih setengah hati untuk memberantasnya karena aparat dan pejabat masih ada yang ikut terlibat dalam praktik ini,” kritiknya.
Jadi, ia menegaskan, selama sistem sekuler kapitalisme masih bercokol di negeri ini, maka berbagai kemaksiatan, termasuk judol, akan tumbuh subur.
Aturan Islam
Untuk itu, Najmah mengingatkan, sudah saatnya kembali kepada aturan Islam yang merupakan aturan dari Allah Taala. “Hanya Islam yang mampu memberantas judol secara tuntas, yaitu dengan penerapan Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah,” tuturnya.
Khilafah, jelasnya, akan memberikan edukasi ke tengah umat sehingga terwujud keimanan yang kuat dan mendorong masyarakat untuk senantiasa terikat dengan syariat Islam dalam setiap aktivitas kehidupan.”Masyarakat tidak akan mudah tergiur dengan segala bisnis yang menghalalkan segala cara hanya untuk mendapatkan materi,” ungkapnya.
Negara juga, sambungnya, akan mengontrol perkembangan teknologi dengan asas akidah Islam. “Segala akses yang memberikan fasilitas judi akan dihapus secara permanen. Negara akan menerapkan pemblokiran secara struktural untuk menutup semua akses yang terkait judol,” ucapnya.
Selain itu, terangnya, negara akan memberikan hukuman takzir yang memberikan efek jera kepada bandar dan pelaku judol. “Khalifah akan merekrut aparat dan penegak hukum yang hanya takut pada Allah Taala,” katanya.
Lebih lagi, lanjutnya, negara mempunyai tanggung jawab melayani dan memenuhi kebutuhan pokok umat sehingga umat tidak mudah tergiur dan tergoda dengan hal-hal yang melanggar aturan Allah Taala. “Jadi, sudah saatnya umat kembali kepada Islam kafah sebagai solusi terbaik dan hanya bisa diterapkan dalam naungan Khilafah,” tandasnya. [MNews/Ruruh]
