Penulis: Nida al-Khair
Muslimah News, FOKUS — Perundungan menjadi permasalahan krusial pendidikan di Indonesia.Laporan Programme for International Student Assessment (PISA) 2025 menunjukkan bahwa 24% siswa Indonesia menjadi korban perundungan. Para siswa setidaknya mengalami satu bentuk perundungan beberapa kali per bulan. Angka tersebut lebih tinggi dari rata-rata negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) yang mencapai 20%. Pada laporan PISA, perundungan masuk dalam Indikator Kesejahteraan Siswa (Student Well-Being), khususnya pada dimensi kesejahteraan sosial (social well-being) dan iklim lingkungan sekolah (school climate).
OECD mengukur frekuensi siswa mengalami berbagai jenis perundungan di sekolah, meliputi perundungan fisik (dipukul, didorong, atau dipaksa melakukan hal yang tidak diinginkan), perundungan verbal (diejek, diolok-olok, atau diancam oleh siswa lain), perundungan relasional/sosial (dikucilkan dari kelompok, diabaikan dengan sengaja, atau diwarnai penyebaran rumor jahat), dan siber (cyberbullying) (pesan bernada ancaman atau penyebaran informasi pribadi tanpa izin secara daring). Hasilnya, 15,2% siswa mengaku pernah dijadikan bahan lelucon oleh siswa lain; 3,2% siswa diancam oleh siswa lain; 5,6% siswa pernah dipukul atau didorong oleh siswa lain, 11,6% siswa pernah menjadi korban penyebaran rumor buruk oleh siswa lain; dan 7% pernah mengalami perundungan siber. Laporan PISA ini menegaskan bahwa perundungan di sekolah membutuhkan perhatian serius.
Untuk menyelesaikan perundungan di sekolah, pemerintah telah mengesahkan Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Kemendikbudristek juga bekerja sama dengan UNICEF Indonesia melaksanakan program pencegahan perundungan dan kekerasan berbasis sekolah “Roots Indonesia” ke SMP, SMA, dan SMK. Program ini melibatkan siswa sebagai agen perubahan, yaitu menyebarkan dan menanamkan nilai-nilai kebaikan dan antikekerasan di sekolah. (Kemendikdasmen[dot]go[dot]id). Pemerintah juga membuka layanan pengaduan, seperti Layanan SAPA 129 (KemenPPPA) dan Layanan LAPOR! (Kemendikbudristek).
Namun, kasus perundungan yang terjadi tidak berkurang, malah makin masif. Data gabungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan adanya lonjakan kekerasan di lingkungan pendidikan. Pada 2024 tercatat 573 kasus, melonjak dua kali lipat dari data 2023, sebanyak 285 kasus. Sebanyak 31% dari kasus tersebut berkaitan langsung dengan perundungan.
Selain jumlah kasusnya kian melonjak, bentuk perundungan di sekolah juga makin memprihatinkan. Korban banyak yang mengalami luka parah, hingga menyebabkan hilangnya nyawa. Yang tidak terlihat, tetapi jelas terjadi, korban perundungan juga mengalami luka batin (depresi, kecemasan, dll.) yang berisiko besar terus memengaruhi kesehatan mentalnya pada masa depan.
Sistem Sekuler, Habitat Perundungan
Kegagalan pemerintah menyelesaikan perundungan di sekolah berpulang pada ketidakterkaitan antara akar masalah perundungan dengan solusinya. Kebijakan pemerintah berfokus pada edukasi yang sifatnya imbauan moral, sedangkan kondisi moral generasi sedang tidak baik-baik saja. Akibatnya, seruan “Stop Bullying!” terdengar sumir, masuk telinga kanan dan keluar telinga kiri. Bahkan, seruan tersebut seolah-olah formalitas tanpa realitas.
Sangat sulit bagi kita untuk mengarahkan generasi muda berhenti melakukan perundungan, sedangkan setiap hari mereka terpapar konten kekerasan secara masif melalui YouTube, film, media sosial, gim daring, anime, dan platform lainnya. Paparan konten kekerasan ini berlangsung lama, rutin, dan intens melalui gawai mereka sehingga berdampak nyata pada pembentukan karakter destruktif pada anak. Intensitas paparan ini jauh lebih besar pengaruhnya dibandingkan edukasi untuk tidak melakukan kekerasan.
Paparan kekerasan yang intens ini dinormalisasi terjadi dalam sistem sekuler kapitalisme. Kekerasan telah menjadi komoditas bisnis yang menjanjikan cuan berlimpah bagi para kapitalis industri hiburan digital. Negara membuka lebar-lebar kesempatan bagi bisnis konten kekerasan karena berdampak pada peningkatan pajak dari perusahaan tersebut. Bisnis ini juga menyumbang investasi sehingga akan memoles wajah ekonomi menjadi tampak tumbuh.
Negara memang membuat regulasi seputar akses anak-anak terhadap platform digital, tetapi regulasi ini sekadar berupa panduan yang mudah diabaikan atau diakali. Akhirnya kendali akses konten kekerasan diserahkan dari negara kepada orang tua. Namun, di bawah sistem kapitalisme, para orang tua harus keluar rumah untuk mengejar penghasilan semata demi bertahan di tengah tekanan ekonomi yang makin sulit, beban hidup yang makin berat, dan kewajiban pajak yang makin mencekik. Akibatnya, pendidikan dan pendampingan orang tua terhadap anak tidak berjalan. Bahkan, pada banyak kasus, gawai telah menggantikan posisi orang tua sebagai “pihak” yang senantiasa mendampingi anak.
Anak yang minim didikan orang tua ini pun tumbuh menjadi generasi yang tidak paham agama dan menjadi sosok yang sekuler, yaitu berislam, tetapi tidak taat. Hal ini makin parah karena pendidikan di sekolah juga makin sekuler. Nilai-nilai agama dalam kurikulum direduksi hingga sangat minim, terbatas pada ibadah dan budi pekerti. Metode penyampaiannya juga jauh dari efektif, bahkan cenderung moderat, sehingga lahirlah generasi sekuler.
Apalagi anak juga minim memperoleh teladan untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan menjauhi tindak kekerasan. Tidak sedikit pemimpin negeri sebagai pihak yang kuat, bertindak menindas rakyat yang lemah. Masyarakat sekuler juga terkondisikan oleh sistem kapitalisme untuk saling “sikut” demi memenangkan persaingan agar tetap bisa hidup di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Budaya kekerasan akhirnya terwujud di tengah masyarakat. Persoalan sepele kerap berujung kekerasan, bahkan penghilangan nyawa. Semua ini terekam dan ditiru oleh anak-anak dan makin menancapkan karakter penindas yang disalurkan dengan melakukan perundungan pada pihak yang dianggap lemah.
Paparan konten kekerasan yang merupakan faktor eksternal bertemu dengan lemahnya akidah Islam siswa yang merupakan faktor internal, sedangkan negara lepas tangan dan hanya menjadi regulator. Lahirlah generasi sekuler yang mudah melakukan kekerasan (perundungan). Mereka menormalisasi kekerasan dan tidak memiliki rasa takut pada azab Allah ketika menyakiti orang lain sehingga mereka enteng saja melakukan perundungan dengan menyakiti temannya.
Sementara itu, masyarakat dalam sistem sekuler kapitalisme bersikap permisif, individualistis, dan tidak peduli. Perundungan dinormalisasi karena masyarakat merasa hal tersebut urusan masing-masing orang dan “haram” untuk ikut campur urusan orang lain.
Kondisi ini diperparah dengan mandulnya penegakan hukum. Sistem hukum sekuler memandang manusia berusia di bawah 18 tahun sebagai anak yang tidak bisa dikenai hukuman layaknya orang dewasa. Kerap kali pelaku perundungan lolos dari jeratan hukum karena dianggap masih anak-anak. Hal ini menyebabkan tidak ada rasa jera pada pelaku dan anak lain sehingga perundungan terus terjadi tanpa bisa diselesaikan.
Walhasil, sistem kapitalisme merupakan habitat bagi perundungan. Selama sistem ini masih diadopsi oleh umat Islam, perundungan akan terus terjadi dan merusak generasi. Tidak hanya gagal melindungi generasi dari perundungan, bahkan kapitalisme adalah biang terjadinya perundungan.
Islam Melindungi Generasi dari Perundungan
Islam menyelesaikan persoalan perundungan secara sistemis. Pada aspek fundamental, akidah Islam menjadi fondasi kepribadian individu. Akidah Islam mengajarkan ketaatan pada Allah Taala, yaitu dengan menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Kesadaran ini berangkat dari keyakinan bahwa setiap perbuatan (ketaatan maupun kemaksiatan) akan mendapatkan balasan di akhirat, berupa pahala ataukah dosa, yang berujung surga ataukah neraka. Dari fondasi keimanan ini terbentuklah sikap untuk menjauhi perbuatan mencelakai dan menzalimi orang lain, seperti perundungan, karena dilarang oleh syarak. Allah Taala berfirman,
اَلَا لَعْنَةُ اللّٰهِ عَلَى الظّٰلِمِيْنَۙ
“Ketahuilah, laknat Allah (ditimpakan) kepada orang-orang zalim.” (QS Hud: 18).
Rasulullah ﷺ bersabda, “Allah Tabaraka wa ta’ala berfirman, ‘Wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim.’” (HR Muslim No. 2577).
Ketaatan ini dibentuk secara konsisten sejak dini dalam keluarga. Orang tua menanamkan agama pada anak-anaknya sehingga mereka tumbuh dengan keimanan yang kukuh dan terbentuklah ketakwaan sebagai kendali dalam setiap perbuatannya. Tidak hanya mengajarkan ketaatan, orang tua juga memberikan keteladanan sehingga anak punya role model tentang karakter seorang muslim, selain tentunya dari Rasulullah, sahabat, dan para ulama.
Individu-individu muslim ini akan berinteraksi dengan individu lain dalam sebuah masyarakat Islam yang juga dibangun di atas fondasi akidah Islam. Masyarakat Islam merealisasikan amar makruf nahi mungkar dalam kesehariannya sehingga terjadi proses saling mengingatkan dalam kebaikan dan takwa. Masyarakat Islam tidak permisif dan individualistis. Mereka tidak akan membiarkan kezaliman terjadi, melainkan akan melakukan amar makruf nahi mungkar. Hal ini akan mencegah terjadinya kezaliman, termasuk perundungan.
Negara dalam sistem Islam (Khilafah) berperan besar dalam melindungi generasi dari perundungan. Negara menerapkan sistem pendidikan Islam yang berasas akidah Islam dan bertujuan membentuk sosok berkepribadian Islam. Syekh ‘Atha’ bin Khalil menerangkan dalam Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah bahwa tujuan pokok pendidikan Negara Khilafah adalah:
1. Membangun kepribadian islami, yaitu pola pikir (akliah) dan jiwa (nafsiah) bagi umat, yaitu dengan cara menanamkan tsaqafah Islam berupa akidah, pemikiran, dan perilaku islami ke dalam akal dan jiwa anak didik. Oleh karenanya, harus disusun dan dilaksanakan kurikulum Negara Khilafah untuk merealisasikan tujuan tersebut.
2. Mempersiapkan anak-anak kaum muslim agar di antara mereka menjadi ulama-ulama yang ahli di setiap aspek kehidupan, baik ilmu-ilmu keislaman (ijtihad, fikih, peradilan, dan lain-lain) maupun ilmu-ilmu terapan (teknik, kimia, fisika, kedokteran, dan lain-lain).
Khilafah juga akan membuat kebijakan untuk mencegah masuknya konten kekerasan melalui pintu apa pun, baik media digital, buku, film, musik, gim, medsos, maupun yang lainnya. Konten kekerasan akan dilarang dan penyebarnya akan dihukum secara tegas dengan sanksi takzir yang menjerakan.
Tidak ada toleransi bagi penyebaran konten kekerasan, misalnya karena pertimbangan ekonomi. Ini karena ekonomi juga diatur dengan syariat. Tidak boleh ada industri yang komoditasnya adalah sesuatu yang diharamkan syariat (kekerasan dan kezaliman). Hal ini berdasarkan kaidah,
إِنَّ الْمَصْنَعَ يَأْخُذُ حُكْمَ مَا يُنْتَجُ
“Pabrik/industri mengikuti hukum apa yang ia produksi.”
Pemasukan negara dari pos-pos yang sah dalam baitulmal sudah sangat banyak dan cukup (bahkan melimpah) untuk menyejahterakan rakyat sehingga negara tidak butuh pemasukan dari industri yang menjual konten kekerasan.
Negara bersikap tegas pada pelaku perundungan. Setiap mukalaf, yaitu orang yang sudah balig, jika melanggar syariat akan diberi sanksi sesuai ketentuan sistem persanksian, meskipun secara usia masih di bawah 18 tahun. Sedangkan pelaku yang belum balig tidak akan dihukum, tetapi tetap ada perlakuan untuk membinanya agar tidak melakukan perundungan lagi. Orang tua dari anak pelaku perundungan akan diminta pertanggungjawaban atas kelalaian dalam mendidik, yang menyebabkan anaknya melakukan perundungan. Sistem sanksi yang tegas dan sesuai syariat ini selain menebus dosa pelaku (jawabir), juga akan mencegah orang lain berbuat serupa (zawajir).
Semua upaya sistemis ini akan dilakukan oleh Khilafah sehingga terwujudlah perlindungan negara terhadap generasi dari perundungan. Ini karena pemimpin adalah pelindung rakyat sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ,
إنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu (laksana) perisai, yang mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Abu Dawud, dan Ahmad).
Wallahualam bissawab. [MNews/CJ]
