Mafia Tanah dan Korupsi Tumbuh Subur dalam Kapitalisme, Islam Mencegahnya

Mafia Tanah dan Korupsi Tumbuh Subur dalam Kapitalisme, Islam Mencegahnya

Penulis: Irianti Aminatun

Muslimah News, FOKUS —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan, pihaknya telah menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (16-9-2026). OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Perkara ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM atas tanah yang dikelola Summarecon. Namun, ahli waris pemilik tanah menggugat penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Summarecon Agung ke PTUN Bandung dengan tergugat Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantah Kabupaten Bogor. Meski gugatan dicabut, upaya pembukaan blokir dan pemecahan HGB diduga tetap dilakukan melalui jalur suap. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.

Sebelum melakukan OTT, KPK telah memetakan delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan yang terbagi atas area layanan penerbitan sertifikasi dan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU) di Kementerian ATR/BPN.

Delapan titik rawan tersebut mencakup rendahnya akses layanan, tingginya ketidaktepatan waktu penyelesaian, pungutan liar di luar tarif resmi, serta berkas selesai yang belum diserahkan. Selain ini, kerawanan juga ditemukan pada lemahnya pengawasan internal layanan, penyimpangan SOP HGU, belum terintegrasinya pemetaan HGU, dan minimnya pengawasan pada penerbitan serta perpanjangan HGU.

Kapitalisme, Lahan Subur Mafia Tanah dan Gurita Korupsi

Bukan hanya di Bogor, mafia tanah juga terjadi di seluruh penjuru negeri. Di Bojonggede, Polda Metro Jaya mendalami dugaan sindikat mafia tanah terkait pemalsuan 52 sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada September ini. Kasus serupa juga terjadi di Surabaya, Medan, Makassar, Bali, dan daerah lain.

Harga tanah yang terus melambung membuatnya tidak lagi dipandang sebagai hak hidup rakyat, melainkan sebagai komoditas paling menguntungkan untuk diperdagangkan. Ketika harga satu meter persegi tanah di kota besar mencapai ratusan juta rupiah, tanah pun berubah dari sekadar tempat tinggal menjadi ladang emas yang menggiurkan.

Tidak mengherankan jika sejumlah pejabat terjerat praktik mafia tanah, memanfaatkan jabatan sebagai aji mumpung untuk memperoleh keuntungan besar. Jabatan dipandang sebagai privilese yang dapat digunakan semaunya. Dalam kasus korupsi Summarecon, KPK menemukan adanya struktur bayangan, yakni struktur nonresmi di luar organisasi formal yang berfungsi mengatur, mengumpulkan dana, sekaligus menjadi perantara akses khusus antara pihak swasta dan pejabat kementerian. Salah satunya adalah Erwin, pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan menteri dan kini telah ditangkap.

Bagi mafia tanah pemalsuan sertifikat, memanipulasi girik, atau menggusur warga dengan surat palsu menjadi bisnis yang sangat menguntungkan. Cukup satu lembar sertifikat digandakan, satu stempel kelurahan dipalsukan, maka miliaran rupiah bisa berpindah tangan dalam waktu singkat. Risiko hukum memang ada, tetapi potensi untung yang selangit membuat risiko sering diabaikan.

Korupsi dan mafia tanah sulit diberantas karena adanya konspirasi dan persekongkolan jahat dari dalam instansi, yang mana regulasi atau kewenangan pejabat disalahgunakan untuk menerbitkan dokumen atau surat bukti secara tidak sah.

Jika dikaji lebih mendalam, suburnya mafia tanah dan gurita korupsi tidak terlepas dari penerapan sistem demokrasi kapitalisme di negeri ini. Hal ini tampak dari beberapa aspek. Pertama, sistem ini berasaskan sekularisme yang menihilkan peran agama dalam aktivitas politik maupun ekonomi. Keuntungan materi menjadi tujuan utama tanpa memedulikan halal haram, sehingga nilai ketakwaan hilang. Akibatnya, praktik korupsi dan pemalsuan dokumen dianggap sebagai hal yang lazim terjadi.

Kedua, kebebasan kepemilikan. Sistem ini menempatkan tanah sebagai komoditas yang bisa dimiliki siapa pun. Tanah dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dapat diperjualbelikan tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan kesejahteraan masyarakat. Negara membiarkan harga tanah tidak terkendali, tidak ada batasan kepemilikan yang jelas, tidak ada bank data pertanahan yang transparan yang dapat diakses publik. Tanah pun menjadi objek spekulasi sehingga setiap jengkanya dimanfaatkan mafia untuk dikuasai. Kondisi ini membuka peluang bagi pihak bermodal besar membeli tanah sebagai investasi, meski dengan memanipulasi data atau melakukan suap.

Ketiga, pemilihan pemimpin dalam sistem ini sangat bergantung pada modal besar. Para pemilik modal, termasuk mafia tanah, kerap mendanai kampanye politik sebagai investasi jangka panjang. Setelah kandidat yang mereka usung berkuasa, mereka mendapatkan kemudahan menguasai tanah rakyat melalui kebijakan yang berpihak kepada kepentingan mereka.

Dengan dalih investasi, para pemilik modal mendapatkan hak mengelola tanah milik umum seperti tambang, hutan, laut, dan lahan dalam waktu lama sehingga bisa mengeruk keuntungan yang sangat besar. Para kapitalis berkepentingan untuk terus menambah penguasaan tanah dengan segala cara dengan tujuan akumulasi modal sehingga terjadi monopoli dan ketimpangan penguasaan tanah. Bahkan, tanah milik umum dikuasai para kapitalis. Negara memberikan jaminan dan kepastian hukum terkait ketersediaan tanah bagi korporasi. Hal ini tampak dari terbitnya paket kebijakan yang pro terhadap investasi, semisal Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja. Dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 121 misalnya, memuat penambahan kriteria jenis pembangunan kepentingan umum yang lahannya bisa diadakan pemerintah. Ini mencakup kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan ekonomi khusus (KEK) yang semuanya lekat dengan bisnis konglomerat.

Selama negara menerapkan sistem kapitalisme, mafia tanah dan gurita korupsi akan terus tumbuh subur. Para kapitalis dan penguasa berlaku semena-mena menguasai lahan, yang membuat rakyat kecil kesulitan memiliki lahan untuk tempat tinggal, bertani, atau usaha lain. Negara yang seharusnya menjadi pembela serta penjaga urusan dan hak rakyat justru menjadi fasilitator kepentingan pemodal.

Islam Mengatur Kepemilikan Tanah dengan Adil

Tanah sebagai tempat tinggal dan tempat manusia beraktivitas merupakan salah satu kekayaan yang mendapat perhatian penting dalam Islam. Hal ini tampak dalam kitab-kitab turats yang membahas secara khusus klasifikasi tanah, penguasaan dan pengusahaan, hukum, serta pemanfaatan tanah.

Islam mengklasifikasikan kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, umum dan negara. Kepemilikan adalah izin dari Asy-Syari’ (Allah Swt.) untuk menguasai zat dan manfaat suatu benda. Begitu pula dengan tanah, ada yang menjadi kepemilikan individu, umum, dan negara.

Tanah yang berstatus kepemilikan individu adalah tanah yang menjadi hak/otoritas seseorang menurut ketetapan syariat sebagai bagian dari kekayaan yang dimilikinya. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (hlm.76) menjelaskan sebab-sebab kepemilikan harta ada lima, yaitu bekerja, pewarisan, kebutuhan harta untuk menyambung hidup, pemberian harta untuk rakyat, dan harta yang diperoleh tanpa kompensasi berupa harta atau tenaga.

Salah satu wujud dari aktivitas bekerja adalah menghidupkan tanah mati. Tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh seorang pun. Maksud menghidupkan tanah mati (ihya’ al-mawat) adalah memanfaatkannya dengan cara apa pun yang bisa menjadikan tanah tersebut hidup. Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ

”Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu adalah miliknya.”(HR Bukhari).

Hanya saja, kepemilikan tanah tidak sama dengan kepemilikan harta benda lainnya. Kepemilikan tanah akan tetap ada jika produktivitasnya ada. Artinya, kebebasan menghidupkan tanah mati ada konsekuensinya untuk menggarap. Hak kepemilikan akan hilang jika tidak digarap sehingga produktivitas tanah tidak terealisasi, baik tanah itu luas atau sempit. Khalifah Umar ra. pernah berkata, “Siapa saja yang memiliki tanah, lalu ia telantarkan selama tiga tahun, tidak ia gunakan, kemudian datang orang lain memanfaatkan tanah itu, maka orang lain itu lebih berhak atas tanah tersebut.” Beliau juga berkata, “Orang yang memagari tidak punya hak (atas tanahnya) setelah tiga tahun berturut-turut (ditelantarkan).” (HR Abu Yusuf dan Abu ‘Ubaid).

Terkait tanah milik individu, negara akan memberikan proteksi kepada setiap individu yang memiliki tanah. Negara menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah kepada pemilik tanah, untuk memudahkan pemanfaatan tanah oleh pemiliknya, sekaligus melindungi dari para penjarah. Tidak boleh ada seorang pun yang merampasnya secara paksa, meski itu negara. Pelanggaran atas kepemilikan individu oleh negara adalah kezaliman yang bisa diadukan kepada Mahkamah Mazalim.

Adapun tanah milik negara, meliputi padang pasir, gunung, bukit, lembah, pantai, tanah mati yang tidak terurus, yang belum pernah diolah, atau pernah diolah tetapi terbengkalai karena tidak dikelola lagi. Tanah-tanah semacam ini dikelola sepenuhnya oleh Khalifah (kepala negara Islam) berdasarkan pendapat dan ijtihadnya, dengan tetap memperhatikan kemashlahatan kaum muslim.

Khalifah diperbolehkan memberikan tanah-tanah seperti ini kepada individu. Bisa juga Khalifah memberikan hak guna atau hak pemanfaatannya kepada seseorang atau sekelompok orang. Khalifah juga berhak memberikan izin kepada seseorang untuk menghidupkan tanah-tanah tersebut. Ketentuan ini didasarkan praktik Nabi ﷺ dan para sahabat dalam riwayat berikut,

أَقْطَعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلاَلًا أَرْضَ كَذَا، مِنْ مَكَانِ كَذَا إِلَى كَذَا، وَمَا كَانَ فِيهَا مِنْ جَبَلٍ أَوْ مَعْدِنٍ

”Rasulullah ﷺ pernah memberi Bilal bin Harits al-Mazani tanah ini dan itu dari tempat ini hingga tempat itu. Di dalamnya ada gunung dan tambang.” (HR Abu Ubaid).

 Adi bin Hathim juga berkata,

أَقْطَعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَاساً مِنْ مُزَيْنَةَ، أَوْ جُهَيْنَة

”Rasulullah ﷺ pernah memberikan tanah kepada orang-orang yang berasal dari Muzainah atau Juhainah.” (HR Abu Dawud).

Sedangkan tanah-tanah milik umum meliputi hutan, padang rumput, sungai, danau, terusan, selat, pantai, lautan, tanah-tanah tambang yang memiliki deposit yang sangat besar, jalan-jalan umum dan lain sebagainya. Seluruh kaum muslim berserikat (sama-sama memiliki andil dan hak) di dalamnya. Seseorang tidak boleh melarang orang lain mengakses dan memanfaatkan tanah milik umum. Jika setiap individu tidak terhalang dalam memanfaatkan tanah-tanah milik umum secara alami, negara membiarkan hal itu berlangsung secara alami dan wajar. 

Padang rumput dan sungai yang sudah biasa dimanfaatkan masyarakat tanpa menimbulkan masalah bagi yang lain, dibiarkan berlangsung apa adanya. Namun, jika pemanfaatan tanah-tanah milik umum oleh seseorang atau sekelompok orang menimbulkan persoalan dan kesulitan bagi yang lain, negara wajib melakukan pengaturan hingga setiap orang memiliki akses dan hak yang sama pada tanah-tanah milik umum.

Akidah Islam Sebagai Asas Kehidupan

Ketika akidah Islam menjadi asas kehidupan dalam negara Khilafah, baik individu, masyarakat, maupun negara akan menjadikan para pejabat dan petugas pertanahan memiliki keimanan dan ketakwaan yang kukuh, bersikap jujur, tidak menjadikan jabatan sebagai sarana memperkaya diri dengan korupsi.

Para pejabat akan memandang jabatan sebagai amanah yang harus dijalankan sesuai tuntunan syariat karena akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Taala. Rasulullah ﷺ mengingatkan, ”Kalian semua adalah pemimpin, dan akan ditanya tentang apa yang dipimpinnya.” (HR Bukhari).

Sistem pendidikan Islam yang diterapkan Khilafah membentuk individu-individu yang memiliki integritas, termasuk saat menjadi pejabat. Mereka tidak silau dengan harta dan kemewahan dunia karena hati mereka terpaut pada akhirat. Mereka tidak tergoda untuk mengambil harta yang bukan haknya karena yakin setiap dirham yang diperoleh dari jalan haram akan mengantarkan pada kerugian, yaitu siksa neraka.

Sanksi Tegas

Perampasan tanah tanpa alasan syar’i adalah perbuatan gasab dan zalim. Allah Swt. telah mengharamkan memakan harta sesama manusia dengan cara yang batil, termasuk dengan cara menyuap penguasa agar diberikan kesempatan merampas hak milik orang lain. Allah Taala berfirman,

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan cara yang batil. (Jangan pula) kalian membawa urusan harta itu kepada para penguasa dengan maksud agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kalian tahu.” (QS Al-Baqarah [2]: 188).

Ayat di atas secara tegas mengancam siapa saja yang ingin menguasai harta orang lain, termasuk lahan orang lain, dengan cara menyuap penguasa. Nabi ﷺ telah mengancam para pelaku perampas tanah dengan siksaan yang keras pada Hari Akhir.
“Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh lapis bumi kepada dirinya.” (HR Muttafaq ‘alayh).

Pelaku pemalsuan dokumen bisa dikenai hukuman takzir, yaitu hukuman yang ditentukan oleh kepala negara (khalifah) sesuai dengan tindak kejahatannya mulai dari membayar denda hingga hukuman yang berat.

Selain itu, hukuman bagi pejabat yang bekerja sama dengan mafia tanah akan dihukum berdasarkan hukum ghulul (pengkhianatan terhadap amanah publik). Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang kami angkat untuk mengurusi suatu pekerjaan, kemudian ia menyembunyikan satu jarum atau lebih, maka itu adalah ghulul yang akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat.” (HR Muslim)

Hukuman bagi pejabat yang terlibat dalam kasus mafia tanah bisa berupa pemecatan, penyitaan harta, hingga hukuman fisik sesuai dengan kejahatannya. Sedangkan untuk kasus korupsi, Khilafah akan memberikan sanksi takzir bisa berupa publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, hukum cambuk, hingga hukuman mati sesuai dengan kadar korupsinya.

Demikianlah, pengklasifikasian kepemilikan tanah menjadi milik individu, negara, dan umum dalam Islam, tidak hanya memberikan kepastian kepemilikan, tetapi juga mencegah penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Para pejabat yang amanah, dan sanksi tegas akan menutup celah berkembangnya korupsi dan mafia tanah. Penerapan syariat Islam kafah akan mengurai semua masalah manusia termasuk dalam hal pertanahan. [MNews/CJ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *