Anggaran BNPB Turun, Keselamatan Rakyat Ada di Urutan Prioritas Keberapa?

Anggaran BNPB Turun, Keselamatan Rakyat Ada di Urutan Prioritas Keberapa?

Penulis: Dr. Vidia Gati, S.E., Ak., M.E.I., CA, SAS

Muslimah News, FOKUS  — Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia. Letaknya di pertemuan tiga lempeng tektonik aktif menjadikan gempa bumi, tsunami, dan erupsi gunung api sebagai ancaman permanen. Pada saat yang sama, perubahan iklim meningkatkan frekuensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, cuaca ekstrem, dan kebakaran hutan. Oleh karena itu, anggaran penanggulangan bencana bukan sekadar pos administratif, melainkan instrumen perlindungan jiwa, harta, dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sejak 2020 sampai 2026 menurun dari Rp11,78 triliun menjadi Rp491 miliar, sebuah penurunan yang sangat tajam dalam pagu BNPB. Jika dibandingkan secara nominal, anggaran Rp491 miliar pada 2026 hanya sekitar 4,17% dari anggaran Rp11,78 triliun pada 2020. (LKPP dan Nota Keuangan ABPN). Dengan demikian, penyusutannya mencapai kurang lebih 95,83% dalam enam tahun.

Perbandingan tersebut memang harus dibaca secara hati-hati. Anggaran 2020 berada dalam konteks luar biasa karena pandemi Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam. Sebagian anggaran yang besar pada periode itu berkaitan dengan respons kedaruratan pandemi. Selain itu, pagu kelembagaan BNPB tidak selalu menggambarkan seluruh belanja penanggulangan bencana nasional karena terdapat dana siap pakai, belanja kementerian lain, transfer ke daerah, serta anggaran BPBD. Meskipun demikian, penurunan pagu BNPB tetap menjadi tanda penting mengenai melemahnya ruang fiskal lembaga yang bertanggung jawab atas koordinasi penanggulangan bencana.

Persoalan utamanya bukan semata-mata apakah dana dapat ditambahkan setelah bencana terjadi. Penanggulangan bencana meliputi tiga tahap yang saling berhubungan, yaitu prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Anggaran yang terlalu bergantung pada pencairan darurat berisiko mengabaikan mitigasi, pendidikan masyarakat, pemetaan risiko, sistem peringatan dini, penguatan logistik, dan ketahanan infrastruktur. Padahal, belanja pencegahan umumnya lebih murah dibandingkan biaya penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi setelah bencana.

Efisiensi Fiskal Tidak Boleh Mengorbankan Keselamatan

Pengurangan anggaran dapat dibenarkan apabila berasal dari pengeluaran yang tidak vital seperti penghapusan perjalanan dinas, seremoni, rapat yang tidak produktif, atau belanja birokrasi yang tidak memberikan manfaat langsung. Akan tetapi, pemotongan menjadi masalah ketika menyentuh kapasitas dasar penyelamatan masyarakat. Efisiensi seharusnya mengurangi pemborosan, bukan menghilangkan kemampuan negara untuk menjalankan fungsi perlindungan. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan tidak cukup berupa rendahnya belanja, tetapi harus mencakup kesiapan personel, kecepatan respons, ketersediaan logistik, dan penurunan korban.

Bencana juga mempunyai dampak ekonomi yang tidak merata. Rumah tangga miskin umumnya tinggal di kawasan yang lebih rentan, memiliki tabungan terbatas, dan bekerja di sektor informal. Ketika banjir, longsor, atau gempa terjadi, mereka kehilangan rumah, alat produksi, pendapatan, bahkan anggota keluarga. Kelompok berpendapatan tinggi mungkin masih dapat menggunakan tabungan atau aset lain, sedangkan kelompok miskin dapat terjerumus ke dalam kemiskinan kronis. Dengan demikian, anggaran kebencanaan juga merupakan instrumen distribusi dan perlindungan sosial.

Penurunan anggaran mitigasi dapat menciptakan apa yang disebut sebagai penghematan semu. Pemerintah mungkin mengurangi belanja pada tahun berjalan, tetapi harus menanggung kerugian lebih besar pada masa mendatang. Infrastruktur yang tidak diperkuat akan lebih mudah rusak, sistem peringatan yang lemah memperbesar korban, dan keterlambatan distribusi bantuan memperpanjang penghentian aktivitas ekonomi. Kerugian tersebut kemudian muncul dalam bentuk belanja rekonstruksi, kehilangan produksi, gangguan rantai pasok, meningkatnya penyakit, dan turunnya pendapatan masyarakat.

Evaluasi anggaran juga harus membedakan antara dana operasional BNPB dan keseluruhan dana penanggulangan bencana. Apabila pemerintah menyatakan bahwa dana siap pakai dapat ditambahkan sewaktu-waktu, publik tetap perlu mengetahui jumlah cadangan, prosedur pencairan, waktu respons, dan pembagian tanggung jawab antara BNPB, kementerian, serta pemerintah daerah. Tanpa transparansi tersebut, klaim bahwa anggaran tetap memadai sulit diuji. Kepastian pembiayaan sangat penting karena bencana tidak menunggu selesainya prosedur birokrasi.

Selain kecukupan dana, kualitas tata kelola harus mendapat perhatian. Anggaran besar tanpa pengawasan membuka peluang penyimpangan, sedangkan anggaran kecil tanpa prioritas yang jelas menghasilkan pelayanan yang lemah. Pengadaan darurat memang membutuhkan kecepatan, tetapi tetap harus disertai pencatatan, audit, keterlacakan distribusi, dan akses informasi publik. Dengan demikian, perdebatan tidak seharusnya berhenti pada pilihan antara “anggaran besar” atau “anggaran kecil”, melainkan mengarah pada anggaran yang cukup, tepat sasaran, responsif, transparan, dan bebas korupsi.

Negara sebagai Penanggung Jawab Urusan Rakyat

Islam menempatkan keselamatan jiwa sebagai salah satu tujuan utama syariat. Negara bukan hanya regulator, tetapi pihak yang berkewajiban mengurus kepentingan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipeliharanya.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa penguasa akan dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan yang memengaruhi keamanan dan kehidupan masyarakat, termasuk kesiapan menghadapi bencana.

Pengelolaan anggaran juga merupakan amanah. Allah Swt. berfirman,

إِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلٰى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS An-Nisa [4]: 58).

Ayat tersebut memberikan dua prinsip bagi pengelolaan keuangan negara, yaitu amanah dan keadilan. Amanah menuntut agar dana publik digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan elite atau kegiatan yang tidak mendesak. Keadilan menghendaki agar masyarakat yang paling rentan memperoleh perlindungan lebih kuat. Oleh karena itu, mengurangi belanja yang bersifat mewah dapat disebut efisiensi, tetapi mengurangi kapasitas penyelamatan rakyat di daerah rawan bencana justru berpotensi bertentangan dengan tujuan amanah tersebut.

Dalam kitab Al-Amwāl fī Dawlah al-Khilāfah, Syekh Abdul Qadim Zallum menerangkan baitulmal sebagai institusi yang mengelola hak kaum muslim atas pendapatan dan pengeluaran negara. Ia membedakan pengeluaran yang dapat ditunda ketika kas tidak tersedia dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara sehingga tidak gugur hanya karena dana kas terbatas. Pembiayaan untuk menolong masyarakat yang tertimpa musibah dapat ditempatkan sebagai kebutuhan wajib yang berhubungan dengan pemeliharaan jiwa dan kemaslahatan umum (Zallum, 2009).

Konstruksi tersebut mengandung implikasi bahwa pembiayaan bencana tidak semestinya hanya bergantung pada sumbangan sukarela. Zakat memang dapat disalurkan kepada korban yang memenuhi kategori fakir, miskin, gharim, atau ibnusabil. Namun, pembangunan tanggul, sistem peringatan dini, tempat evakuasi, penyediaan alat penyelamatan, dan pemulihan fasilitas umum merupakan tanggung jawab fiskal negara. Jika sumber penerimaan rutin tidak mencukupi, negara harus melakukan realokasi dari belanja yang kurang mendesak dan mengoptimalkan sumber pendapatan publik yang dibenarkan syariat.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizhām al-Iqtishādī fī al-Islām menegaskan bahwa persoalan ekonomi bukan sekadar produksi kekayaan, tetapi bagaimana kekayaan didistribusikan sehingga kebutuhan setiap individu dapat dipenuhi. Politik ekonomi Islam diarahkan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap orang sekaligus memungkinkan pemenuhan kebutuhan pelengkap sesuai kemampuannya. Oleh karena itu, korban bencana tidak boleh diperlakukan sebagai angka statistik atau semata-mata penerima belas kasihan (An-Nabhani, 2009).

An-Nabhani juga menjelaskan bahwa fasilitas yang dibutuhkan masyarakat secara luas dan tidak layak dikuasai secara eksklusif termasuk dalam lingkup kepemilikan umum, sumber daya alam strategis dan hasil pengelolaannya semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya menjadi sumber keuntungan privat. Dalam konteks kebencanaan, pendapatan dari pengelolaan sumber daya publik dapat membentuk cadangan fiskal permanen untuk mitigasi, logistik, layanan kesehatan darurat, dan rekonstruksi (An-Nabhani, 2009).

Dalam konstruksi negara Khilafah, perlindungan ekonomi masyarakat akibat bencana dimulai sebelum musibah terjadi. Negara berkewajiban memetakan wilayah rawan; membatasi pembangunan pada zona berbahaya; membangun tanggul, drainase, jalur, dan tempat evakuasi; memperkuat fasilitas kesehatan; serta menyiapkan logistik dan dana cadangan. Pada saat yang sama, pengelolaan tanah, pertanian, perdagangan, dan kepemilikan umum diarahkan agar kegiatan ekonomi serta sumber penghidupan rakyat tidak terkonsentrasi di satu wilayah atau sektor yang rentan. Langkah ini mengurangi kemungkinan sebuah bencana sekaligus memutus pendapatan masyarakat dalam waktu lama.

Ketika bencana terjadi, negara Khilafah tidak menunggu kemampuan korban untuk memulihkan dirinya sendiri. Baitulmal membiayai penyelamatan, pengungsian, pangan, sandang, tempat tinggal sementara, layanan kesehatan, dan pemulihan fasilitas umum. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok diberikan kepada setiap individu yang terdampak melalui tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan terutama negara ketika dua unsur pertama tidak mampu. Dengan mekanisme ini, korban tidak dipaksa berutang, menjual aset produktif, atau kehilangan akses terhadap kebutuhan dasar hanya karena mata pencahariannya berhenti.

Pada tahap pascabencana, kebijakan tidak berhenti pada pembangunan kembali infrastruktur. Negara perlu memulihkan kemampuan ekonomi keluarga dengan menyediakan hunian yang layak; mengembalikan akses terhadap lahan dan tempat usaha; membantu pengadaan alat kerja serta sarana produksi; membuka kembali pasar dan jalur distribusi; dan memberikan dukungan kepada fakir, miskin, orang yang berutang, serta musafir sesuai ketentuan syariat.

Jika harta baitulmal tidak mencukupi untuk kewajiban yang menyangkut keselamatan dan kebutuhan dasar rakyat, pengeluaran tersebut tetap tidak boleh ditelantarkan. Negara harus mendahulukannya, melakukan realokasi, dan menempuh sumber pembiayaan yang dibenarkan syariat. Tujuannya ialah agar korban kembali memiliki pendapatan dan kemandirian sehingga bencana tidak berubah menjadi kemiskinan berkepanjangan atau ketimpangan antargolongan.

Dengan demikian, penanganan kebencanaan bertumpu pada lima hal. Pertama, keselamatan jiwa harus menjadi prioritas anggaran. Kedua, negara harus mempunyai dana kebencanaan yang memadai dan mudah dicairkan tanpa mengabaikan pengawasan. Ketiga, mitigasi dan pencegahan harus dipandang sebagai investasi sosial, bukan beban anggaran. Keempat, kekayaan publik harus dikelola untuk kemaslahatan luas, termasuk membangun ketahanan masyarakat terhadap bencana. Kelima, pemulihan harus menjamin kebutuhan pokok sekaligus mengembalikan mata pencaharian korban agar mereka tidak terjerumus ke dalam utang, kehilangan aset produktif, atau kemiskinan berkepanjangan.

Penurunan anggaran BNPB hingga menjadi Rp491 miliar tidak boleh dinilai hanya dari besarnya angka. Pemerintah perlu membuktikan bahwa pemotongan tersebut tidak melemahkan kesiapsiagaan, mitigasi, koordinasi, logistik, dan perlindungan korban. Dalam pandangan ekonomi Islam, efisiensi fiskal adalah kebajikan apabila menghilangkan pemborosan. Namun, efisiensi kehilangan maknanya apabila keselamatan rakyat menjadi korban. Anggaran adalah amanah, sedangkan keberpihakan kepada rakyat yang rentan merupakan ukuran utama tertunaikannya amanah tersebut. [MNews/Ragil].

Daftar Referensi

Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan Negara Khilafah, terj. Ahmad S. dkk., Jakarta, 2009, hlm. 15–18 dan 207–213).

Taqiyuddin an-Nabhani, Sistem Ekonomi Islam, terj. Redaksi Al-Azhar Press, Bogor: Al-Azhar Press, 2009, hlm. 52–55).

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *