Palestina Hendak Dikosongkan, Perisai Umat Harus Segera Ditegakkan

Palestina Hendak Dikosongkan, Perisai Umat Harus Segera Ditegakkan

Penulis: Syifa Karimah

Muslimah News, FOKUS — Rencana pengusiran warga Palestina dari Gaza kembali mencuat. Menteri Keamanan Nasional entitas Zion*s, Itamar Ben-Gvir mengungkap “Disengagement 710”, rencana yang menargetkan hingga 1,86 juta warga Palestina meninggalkan Gaza dalam tujuh tahun dengan dalih “migrasi sukarela”. Skema tersebut mencakup negara tujuan, dokumen, visa, biaya perjalanan, hingga tempat tinggal awal.

Rencana itu muncul setelah Menteri Pertahanan Zion*s, Israel Katz menyatakan pemerintah Zion*s telah menyiapkan rencana pemindahan warga Palestina dari Gaza. Katz bahkan menyebut “migrasi” sebagai bagian dari solusi bagi Gaza dan mengatakan Zion*s telah menyiapkan berbagai cara untuk mengeluarkan mereka.

Tekanan terhadap Palestina juga terjadi di luar Gaza. Ben-Gvir kembali memasuki kompleks Masjidilaqsa dan menyerukan pembangunan kuil Yahudi di lokasi tersebut. Di Tepi Barat, pemukim entitas Zion*s Yahudi dilaporkan berupaya membakar Masjid Nur al-Din Zengi di Bazariya serta mencoretkan slogan bernada rasis dan ancaman terhadap warga Palestina. (Al Jazeera, 1-9-2026).

Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan tekanan yang berlangsung dari berbagai arah. Penduduk Gaza didorong untuk pergi dan warga di Tepi Barat menghadapi kekerasan, sementara Al-Aqsa terus menjadi sasaran tindakan provokatif. Pertanyaannya, mengapa semua itu dapat terus berlangsung sementara umat Islam memiliki jumlah dan sumber daya yang begitu besar?

Zion*s Punya Pelindung, Umat Kehilangan Perisai

Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan Palestina bukan sekadar persoalan satu kebijakan atau tindakan seorang pejabat Zion*s. Di baliknya terdapat pertarungan kepentingan dan kekuatan politik yang memungkinkan penjajahan terus berlangsung, sementara rakyat Palestina menjadi pihak yang menanggung akibatnya.

Istilah migrasi sukarela yang digunakan dalam rencana pemindahan warga Gaza juga perlu dicermati. Secara formal, seseorang mungkin tidak disebut dipaksa jika ia diberi pilihan untuk pergi. Namun, makna sukarela menjadi problematik ketika pilihan tersebut berlangsung dalam situasi kehancuran, kehilangan tempat tinggal, ancaman keamanan, dan kondisi hidup yang makin sulit.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata istilah yang digunakan, tetapi kondisi yang melatarbelakangi keputusan seseorang untuk pergi. Bahasa yang terdengar lunak dapat mengaburkan persoalan yang sesungguhnya, bahwa penduduk Palestina tidak benar-benar memiliki pilihan yang bebas untuk tetap tinggal di tanah mereka.

Di sinilah tampak bahwa bahasa hukum dan diplomasi modern dapat digunakan untuk membingkai persoalan penjajahan dengan istilah yang terdengar netral dan manusiawi. Penjajahan, pemindahan penduduk, dan perubahan realitas wilayah dapat tampil dalam bahasa yang lebih halus, sehingga persoalan mendasar tentang hak rakyat Palestina atas tanah mereka berisiko tersamarkan.

Persoalan ini sekaligus memperlihatkan ketimpangan kekuatan politik. Pernyataan Katz mengenai perlunya persetujuan AS menunjukkan bahwa rencana pemindahan warga Gaza berada dalam konfigurasi kekuatan global. Zion*s tidak berhadapan dengan umat Islam dalam ruang yang seimbang, melainkan beroperasi dalam dukungan dan relasi strategis dengan kekuatan besar.

Sementara itu, umat Islam sejatinya memiliki jumlah yang besar, wilayah yang luas, serta SDA yang melimpah. Namun, kekuatan tersebut terpecah dalam batas-batas negara bangsa. Tidak ada satu otoritas politik yang menyatukan potensi tersebut untuk menjalankan tanggung jawab melindungi kaum muslim dan negeri mereka.

Akibat fragmentasi itu, persoalan Palestina lebih sering ditempatkan sebagai urusan masing-masing negara. Negara-negara muslim dapat menyampaikan kecaman, melakukan diplomasi, atau memberikan bantuan kemanusiaan, tetapi tidak memiliki satu kekuatan politik bersama yang mampu menghadapi penjajahan sebagai persoalan umat secara menyeluruh.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Bukan semata-mata karena Zion*s memiliki ambisi untuk menguasai Palestina, tetapi karena umat Islam tidak memiliki kekuatan politik yang sebanding untuk menghentikan ambisi tersebut.

Alhasil, ketika umat kehilangan kekuatan politik yang menyatukan dan melindunginya, penjajahan akan terus memiliki ruang untuk bertahan dan meluas. Karena itu, umat membutuhkan kembali sebuah kekuatan yang berfungsi sebagai perisai bagi seluruh kaum muslim.

Khilafah: Perisai Umat, Pembebas Palestina

Negara dalam Islam memiliki kedudukan sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat), sekaligus junnah (perisai) yang melindungi kaum muslim. Islam tidak akan membiarkan kaum muslim hidup tanpa pelindung. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya imam adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Persoalan Palestina tidak cukup diselesaikan dengan kecaman, diplomasi, atau bantuan kemanusiaan. Umat membutuhkan Khilafah sebagai junnah, perisai yang melindungi kaum muslim dan negeri mereka. Sebagai negara yang menyatukan negeri-negeri muslim di bawah satu kepemimpinan, Khilafah memiliki kekuatan untuk menjalankan fungsi perlindungan tersebut. Khilafah menjadi perisai bagi setiap jiwa dan setiap jengkal tanah kaum muslim.

Sebagai junnah, Khilafah juga wajib membebaskan negeri kaum muslim yang terjajah. Dalam politik luar negeri Islam, jihad merupakan thariqah (metode) baku untuk membebaskan negeri yang dijajah dan mengemban Islam ke seluruh penjuru dunia. Khilafah wajib mengomando jihad dan mengerahkan tentara resmi untuk menjalankannya. Jihad dalam konteks ini merupakan tugas negara yang dilaksanakan melalui tentara resmi Khilafah, bukan tindakan individual atau kelompok yang bergerak di luar negara.

Untuk menjalankan kewajiban tersebut secara mandiri, Khilafah harus memiliki kekuatan ekonomi yang tidak bergantung pada negara-negara yang mensponsori Zion*s. Kekayaan alam yang termasuk kepemilikan umum, seperti minyak dan gas, dikelola untuk kemaslahatan umat dan menjadi basis kekuatan ekonomi negara. Dengan kemandirian tersebut, Khilafah tidak bergantung pada persetujuan atau dukungan kekuatan asing dalam menjalankan kewajibannya melindungi umat dan membebaskan Palestina.

Namun, Khilafah tidak hadir dengan sendirinya. Mengembalikan kehidupan Islam merupakan kewajiban umat yang harus ditempuh sesuai thariqah (metode) Rasulullah ﷺ. Karena itu, dibutuhkan kelompok dakwah Islam ideologis yang mengemban dakwah untuk membangun kesadaran umat, membina mereka dengan pemikiran dan hukum Islam, serta melakukan aktivitas politik untuk mengubah pemikiran dan pandangan hidup umat hingga terbentuk kekuatan yang mampu mengembalikan kehidupan Islam.

Keberadaan kelompok dakwah bukan untuk menggantikan posisi negara. Kelompok dakwah berperan mengemban dakwah dan membina umat menuju tegaknya kehidupan Islam, sedangkan setelah Khilafah tegak, negara memiliki tanggung jawab untuk menjalankan seluruh kewajiban pemerintahan, termasuk melindungi kaum muslim dan membebaskan negeri yang dijajah.

Keterlibatan umat dalam perjuangan ini bukan sekadar pilihan untuk menunjukkan kepedulian terhadap Palestina. Umat wajib mengambil bagian dalam perjuangan mengembalikan kehidupan Islam dan bergabung dengan kelompok dakwah ideologis yang mengemban perjuangan tersebut sesuai thariqah Rasulullah ﷺ.

Tragedi Palestina tidak semestinya hanya melahirkan kesedihan dan kemarahan. Ia harus membuka kesadaran umat tentang pentingnya memiliki junnah yang melindungi mereka. Ketika Zion*s memiliki kekuatan dan pelindung, umat Islam membutuhkan kekuatan yang menyatukan dan melindungi mereka.

Saatnya umat mengambil bagian dalam perjuangan mengembalikan kehidupan Islam di bawah naungan Khilafah, hingga perisai umat kembali tegak. Wallahualam bissawab. [MNews/Nind]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *