Muslimah News, NASIONAL — Presiden Prabowo Subianto membercandai seorang siswi SD bernama Citra Nur Ramadhani (10) saat Sidang Tahunan MPR 14 Agustus 2026. Ia berseloroh bahwa Citra baru boleh berpacaran 10 tahun lagi dan setelah mendapat sabuk hitam karate agar tidak ada yang berani mengganggunya.
Menanggapi hal tersebut, pemerhati pendidikan dan remaja Diansyah Novi Susanti, S.Pt. menyatakan bahwa tidak layak seorang kepala negara bersikap demikian. Seharusnya, ujarnya, kepala negara membentengi generasi dengan syariat Islam, bukan malah membercandainya dengan hal di luar syariat.
“Dalam pandangan Islam, standar benar dan salah, halal dan haram, telah jelas diatur di dalam hukum Allah Swt. sebagaimana tercantum dalam QS Al-Isra ayat 32, ‘Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.’,” ujarnya kepada MNews, Kamis (20-8-2026).
Ia menegaskan, para ulama mengategorikan pacaran dalam bentuk apa pun sebagai pintu yang mendekatkan kepada zina. “Tidak ada ruang bagi masa pacaran, baik saat usia 10 tahun, 20 tahun, maupun di usia lainnya. Islam menawarkan jalan yang jauh lebih mulia, bermartabat, dan bersih dengan mengarahkan energi generasi muda untuk menuntut ilmu, berprestasi, berkontribusi bagi masyarakat, dan menjadi pejuang dakwah Islam,” paparnya.
Terlebih lagi menurutnya, generasi muda adalah aset paling berharga bagi peradaban, bukan sekadar pewaris estafet kepemimpinan, melainkan penentu arah masa depan bangsa.
Namun, ia menyayangkan, di tengah gempuran pemikiran sekularisme dan liberalisme, pembentukan generasi yang cerdas secara akademik dan memiliki integritas moral (syahsiah Islam, ed.) menjadi tantangan besar. “Untuk mewujudkan generasi mulia ini memerlukan integrasi antara sistem pergaulan Islam, sistem pendidikan Islam, dan peran negara sebagai pelindung utama,” imbuhnya.
Integrasi Sistem Islam
Ia lantas menerangkan tentang integrasi tersebut. Pertama, sistem pergaulan Islam telah menetapkan aturan pergaulan yang komprehensif untuk menjaga kehormatan manusia. Allah Swt. mengingatkan kepada laki-laki yang beriman agar menahan pandangannyadan memelihara kemaluannya. “Pergaulan antara laki-laki dan perempuan diatur secara ketat untuk mencegah terjerumusnya generasi muda ke dalam perbuatan maksiat, seperti zina,” tuturnya mengutip QS An-Nur ayat 30.
Selain itu, adanya kewajiban menutup aurat, juga larangan khalwat (berduaan) dan ikhtilat (campur baur tanpa batas), menurutnya menjadi mekanisme perlindungan agar generasi muda tidak terjebak pada pergaulan bebas yang merusak.
Kedua, sistem pendidikan Islam. Ia menjelaskan, kurikulum pendidikan yang ideal tidak hanya berorientasi pada pencapaian materi dan juara kompetisi, melainkan juga menanamkan pemahaman akidah yang kuat. “Anak didik harus diajarkan memiliki izzah (kehormatan diri) yang tinggi. Sekolah dan lingkungan belajar harus steril dari normalisasi budaya pacaran yang sering kali mengikis fokus dan merusak masa depan produktif mereka,” tuturnya.
Selain itu, kurikulum didesain untuk memastikan seorang anak didik memiliki pola pikir dan pola sikap berlandaskan wahyu Allah Swt. “Hasilnya adalah generasi yang berprestasi tinggi dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi tetap tunduk patuh pada syariat Allah, layaknya para ilmuwan muslim masa keemasan Islam,” terangnya.
Peran Negara
Sedangkan integrasi ketiga, yakni peran negara, ia menegaskan bahwa seorang kepala negara tidak sekadar berfungsi sebagai administrator pemerintahan, melainkan sebagai raa’in (yakni penanggung jawab dan pelindung umat). “Tanggung jawab negara terhadap generasi adalah membangun sistem perlindungan yang utuh,” ujarnya.
Perlindungan pertama, bebernya, lingkungan dan media. “Negara wajib menyaring informasi, tayangan, dan budaya asing yang mendegradasi moralitas anak-anak muda melalui normalisasi pergaulan bebas,” sebutnya.
Kedua, kestabilan ekonomi dan sosial dengan memastikan para keluarga hidup sejahtera. “Orang tua pun dapat mendidik anak-anak mereka di rumah dengan tenang, tanpa tertekan oleh impitan ekonomi,” terangnya.
Ketiga, penciptaan lingkungan masyarakat yang aman bagi tumbuh kembang generasi. “Caranya dengan menyediakan fasilitas ruang publik, pusat sains, dan wadah kreativitas yang menyibukkan generasi muda dengan hal-hal yang bermanfaat bagi umat sehingga mereka menggunakan energinya untuk belajar, berkontribusi untuk umat dengan ilmu yang dimilikinya, dan tidak terdistraksi oleh urusan hubungan lawan jenis yang menghantarkan kepada kemaksiatan,” paparnya.
Oleh karenanya, ia menekankan bahwa hanya dengan menjadikan syariat Islam sebagai benteng utama serta adanya peran negara yang menerapkan sistem Islam secara kafah, akan lahir kembali generasi yang tidak hanya unggul secara intelektual, melainkan juga memancarkan kemuliaan akhlak sebagai umat terbaik di muka bumi. “Semua itu dapat terwujud ketika sistem yang diterapkan adalah sistem Islam dalam bingkai Khilafah Islamiah,” tandasnya. [MNews/RA]
