Kebakaran Kapal Penumpang, Ironi Negara Bahari

Kebakaran Kapal Penumpang, Ironi Negara Bahari

Penulis: Juanmartin

Muslimah News, FOKUS — Kecelakaan KMP Mutiara Sentosa II terjadi pada Minggu (2-8-2026) saat melayani rute Surabaya–Makassar. Kapal itu terbakar saat berada di perairan utara Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kebakaran terjadi ketika kapal tengah berlayar membawa ratusan penumpang, awak kapal, kendaraan pribadi, truk logistik, dan muatan ekspedisi.

Di balik proses evakuasi yang berhasil menyelamatkan ratusan penumpang, muncul persoalan baru terkait ketaksesuaian data manifes dengan kondisi faktual di lapangan. Temuan adanya penumpang dan anak-anak yang diduga tidak tercatat membuat pemerintah berjanji mengevaluasi tata kelola pelayaran.

Kasus ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, KM Mutiara Sentosa I pernah terbakar di Perairan Masalembo, Sumenep, Madura, pada 19 Mei 2017. Ini dibenarkan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi yang mengatakan bahwa perusahaan pemilik kapal KM Mutiara Sentosa sudah dua kali kecelakaan. Ia menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan tersebut. Pihaknya akan menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan, sebelum mengambil langkah evaluasi lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut.

Bukan Sekadar Kelalaian SOP

Sebagai negara bahari, perhatian akan transportasi laut semestinya menjadi hal penting bagi negeri ini. Berdasarkan kasus-kasus sebelumnya, KNKT mengidentifikasi kecelakaan transportasi pelayaran sebagian besar disebabkan akibat kelebihan muatan (overload), ketakstabilan kapal, serta buruknya akurasi manifes penumpang. Selain itu, cuaca ekstrem serta kegagalan teknis seperti kebocoran lambung dan gangguan mesin merupakan penyebab kecelakaan pelayaran.

Meski demikian, sebab-sebab di atas harusnya ditangani dengan melakukan tindakan preventif sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tata aturan keselamatan pelayaran. SOP keselamatan pelayaran di Indonesia sendiri diatur secara ketat berdasarkan regulasi nasional (UU 17/2008 tentang Pelayaran) dan konvensi internasional (SOLAS/STCW). Ini mencakup SOP sebelum keberangkatan, selama pelayaran dan SOP dalam kondisi darurat (emergency response).

Meski telah melakukan pengawasan ketat atas hal ini, tetap saja kecelakaan pelayaran kerap terulang. Ini tidak hanya mengindikasikan lemahnya ketaatan perusahaan transportasi laut, tetapi juga masih kurangnya pengawasan negara pada keselamatan penumpang.

Aspek transportasi laut yang terintegrasi dengan layanan publik tidak boleh luput dari pengawasan negara. Angkutan penumpang dan penyeberangan adalah salah satu subsektor, yang mana negara memegang kendali dalam menjalankan fungsi pelayanan publik (Public Service Obligation). Sebagai bagian dari layanan publik, pembangunan infrastruktur dan pengawasan tata kelola transportasi laut berkaitan erat dengan aspek keselamatan penumpang.

Sayang, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pengawasan aspek keselamatan kadang bersifat formalitas. Dalam hal ini, misalnya perihal layanan inspeksi kelayakan kapal penumpang. Banyak pihak menilai pemerintah masih kurang optimal karena kasus kecelakaan laut dan insiden kecelakaan terus berulang. Selain karena petugas pemeriksa keselamatan yang belum sebanding dengan banyaknya jumlah armada kapal, pemeriksaan fisik dan alat keselamatan kapal penumpang sering bersifat rutinitas atau musiman menjelang hari raya saja.

Hal ini diperparah dengan hadirnya pemain swasta dalam memberikan layanan transportasi laut. Spirit bisnis kerap memunculkan kongkalikong petugas dengan oknum pebisnis. Hadirnya mereka sebagai operator pendukung pada rute-rute penyeberangan komersial yang padat membuat transportasi laut bukan lagi sekadar aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang, tetapi juga tentang untung rugi bisnis korporasi. Walhasil, aspek keselamatan penumpang kerap menjadi taruhan.

Atas dasar ini, seharusnya negara tidak hanya sekadar berperan dalam menerbitkan regulasi terkait SOP pelayaran, tetapi juga hadir untuk memastikan keselamatan penumpang sebagai wujud perlindungan sekaligus menjalankan fungsi pelayanan publik yang kapabel dan berintegritas.

Keselamatan Penumpang dan Kaidah Pelayanan Islam

Dalam pandangan Islam, layanan transportasi baik darat, laut, maupun udara adalah bagian dari layanan publik. Oleh karena itu, pelayanan publik bukan sekadar pembangunan infrastruktur, melainkan amanah syariat kepada negara yang berperan sebagai raa’in (pengurus) urusan umat.

Di samping itu, kebutuhan vital seperti transportasi harus dijamin negara, bukan diserahkan pada logika pasar atau kepentingan bisnis. Ukuran keberhasilannya bukan keuntungan atau membangun citra politik penguasa, tetapi ketaatan pada syariat dan kemaslahatan rakyat. Karena itu, mengembalikan pelayanan publik pada sistem yang sesuai syariat merupakan panggilan akidah, bukan sekadar wacana penguasa.

Berbicara terkait keselamatan penumpang khususnya pengguna jasa transportasi laut, Islam berpijak pada sejumlah kaidah umum yang membahas masalah personal hingga sistemis. Secara sistemis, Islam menegaskan bahwa negara wajib menjamin keselamatan penumpang sebagai wujud perlindungan jiwa (hifzh an-nafs) yang merupakan bagian dari tanggung jawab penguasa dalam mengurus urusan rakyatnya (ri’ayah asy-syu’un).

Rasulullah saw. bersabda, “Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim). Di antara bentuk tanggung jawab negara ini terwujud melalui penyediaan infrastruktur transportasi yang aman, pengawasan ketat, dan penerapan sanksi tegas terhadap kelalaian. Segala hal yang mendukung terlaksananya kewajiban negara sebagai pengurus rakyat merupakan perkara yang juga wajib adanya. Ini berpijak pada kaidah syariat, “Suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya wajib.”

Oleh karena itu, negara harus berupaya menerapkan aspek pendukung layanan transportasi secara sempurna sebagai wujud pelayanan dengan merujuk pada pendapat para ahli dan pakar di bidang layanan transportasi. Negara akan melakukan inspeksi rutin, melakukan uji kelayakan, serta melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan moda transportasi tersebut layak atau tidak dengan melibatkan para pakar dan intelektual.

Di sisi lain, hadirnya individu sebagai pebisnis bidang transportasi sah-sah saja. Sebagaimana bisnis transportasi lainnya yang menyediakan armada dengan tugas utama memberikan pelayanan antar-jemput penumpang. Hanya saja, aspek keselamatan adalah perkara utama.

Untuk itu, sebagai langkah preventif negara berkewajiban melakukan sosialisasi dan edukasi baik kepada pemilik armada maupun personal rakyat terkait berbagai aspek yang harus diperhatikan pengguna maupun pemberi jasa. Ini dalam rangka mencegah dan menghilangkan bahaya yang mengancam keselamatan rakyat. Hal ini hukumnya wajib bagi khalifah untuk melaksanakannya, juga wajib bagi kaum muslim. Nabi saw. bersabda, “Tidak ada bahaya dan perkara yang membahayakan di dalam Islam.” (HR Ahmad dari Ibn ‘Abbas ra.).

Karena bisnis transportasi adalah perkara yang diperbolehkan untuk dijalankan secara personal, maka individu yang menjalankan peran sebagai pemberi jasa wajib memperhatikan regulasi yang ditetapkan oleh negara termasuk mengenai standar keselamatan penumpang. Dalam Islam, individu rakyat wajib mengintegrasikan aspek syariat dalam berbagai perbuatan termasuk dalam menjalankan bisnis. Untuk itu, ia wajib memahami spirit pelayanan negara dan mengintegrasikan dalam layanan jasa yang diberikannya.

Pebisnis transportasi wajib memahami bahwa nyawa manusia bukan perkara remeh dalam timbangan syariat. Rasulullah saw. bersabda, “Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingnya terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR An-Nasai dan At-Tirmidzi).

Selain itu, karena transportasi adalah bagian dari layanan publik, maka dalam penyelenggaraannya negara perlu memperhatikan jumlah armada agar sesuai dengan rasio pengguna jasa, termasuk memperhatikan aspek tarif yang terjangkau. Ini guna menghindari penumpukan penumpang, termasuk mencegah celah-celah kecurangan yang disebabkan karena harga tiket yang mahal. Negara dapat menetapkan sejumlah harga untuk mengganti biaya operasional atau bahkan menggratiskan tarif transportasi tersebut untuk rakyat. Tentu ini tidak bersifat sementara pada momen-momen hari raya saja, melainkan bersifat harian.

Adapun terkait pelanggaran terhadap standar keselamatan yang telah negara tetapkan akan ditindak dengan sanksi tegas sehingga mencegah berulangnya kecelakaan. Sanksi dapat berbentuk teguran, hukuman takzir hingga hukuman mati sesuai dengan ijtihad khalifah dengan mempertimbangkan pendapat para ahli di bidang keselamatan transportasi laut.

Dengan demikian, upaya mewujudkan keselamatan penumpang tidak hanya sebatas aspek administratif, melainkan amanah syariat yang wajib negara terapkan. Inilah perwujudan peran negara sebagai pelindung dan perisai rakyat yang wajib diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam. Dengan spirit Islam, upaya untuk memastikan keselamatan penumpang tidak lagi menjadi hal ironi bagi sebuah negara bahari seperti Indonesia. Wallahualam bissawab. [MNews/Nind]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *