Bullying dan Peledakan Bom di Sekolah, Potret Kegagalan Sistem Pendidikan Sekuler

Bullying dan Peledakan Bom di Sekolah, Potret Kegagalan Sistem Pendidikan Sekuler

Muslimah News, FOKUS — Institusi pendidikan kembali menjadi sorotan setelah aksi bullying dan peledakan bom kembali terjadi. Peristiwa pertama, sebuah bom rakitan meledak di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Kota Padang, Sumatra Barat pada Selasa, 14 Juli 2025. Aksi peledakan dilakukan salah satu siswa sekolah tersebut. Perundungan (bullying) di sekolah diduga menjadi pemicu tindakan pelaku.

Peristiwa ini merupakan aksi peledakan ketiga oleh siswa dalam setahun terakhir. Pada awal Februri 2026 seorang siswa SMPN 3 Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat melempar bom molotov ke sekolahnya. Berikutnya pada November 2025 seorang siswa SMAN 72 Jakarta meledakkan bom di sekolahnya.

Peristiwa kedua, seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengalami luka serius karena aksi bullying. Berawal dari saling ejek antarsiswa, para pelaku kemudian mengeroyok dan memukuli korban hingga korban nekat memanjat pagar sekolah untuk menyelamatkan diri dan berakibat tangan kirinya terjepit sehingga mengakibatkan dua jari putus dan satu jari lainnya retak.

Dua kejadian ini menunjukkan bahwa bullying telah berdampak serius pada terjadinya kekerasan ekstrem di sekolah, termasuk peledakan bom. Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai tindakan kriminal biasa. Apalagi pelaku maupun korbannya sama-sama peserta didik yang masih berada pada usia sekolah.

Peristiwa tersebut merupakan potret kegagalan dalam menjamin keselamatan fisik dan psikologis anak. Baik ledakan bom di Padang maupun luka serius di Pati, keduanya adalah pertanda adanya ledakan emosi, trauma, dan kemarahan yang terpendam tanpa ruang untuk disalurkan secara sehat. Peristiwa ini tidak berdiri sendiri, tetapi terkait dengan persoalan yang lebih besar yakni sistem pendidikan.

Problem Sistem Pendidikan Sekuler

Ketika seorang siswa mengalami perundungan secara berulang dan tidak mendapatkan mekanisme penyaluran emosi yang sehat, akan terjadi akumulasi kemarahan. Individu yang merasa tidak berdaya akan mencari cara untuk merebut kembali kendali dan pengakuan diri. Dalam kondisi minimnya literasi emosi dan ruang konseling, kemarahan tersebut dapat bertransformasi menjadi tindakan destruktif. Dengan demikian, tindak kekerasan yang terjadi bukan semata-mata persoalan moral individu, melainkan juga hasil dari proses sosialisasi yang gagal.

Sekolah merupakan rumah kedua bagi peserta didik. Fungsinya tidak hanya mentransfer ilmu, tetapi juga sosialisasi nilai, pembentukan karakter, dan jaminan rasa aman. Fakta bahwa perundungan dapat berlangsung hingga memicu tindakan kekerasan menunjukkan bahwa sistem proteksi di sekolah belum berjalan efektif. Saat ini sekolah gagal menjadi ruang yang aman dan nyaman, bahkan sekolah menjadi tempat lahirnya rasa trauma. Sedangkan trauma yang tidak ditangani dengan tepat akan mencari jalannya sendiri untuk “meledak”.

Faktor penyebab yang paling fundamental adalah sistem pendidikan yang diterapkan saat ini bersandar pada asas sekuler, yaitu pemisahan agama dari pengaturan kehidupan. Akibatnya, tujuan pendidikan direduksi menjadi transfer kognitif dan keterampilan, bukan pembentukan kepribadian. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam menegaskan bahwa pendidikan memiliki fungsi utama membentuk kepribadian Islam yang terdiri dari akliah (pola pikir) dan nafsiah (pola sikap) berasaskan akidah Islam.

Dalam sistem pendidikan sekuler, akliah dibentuk untuk menerima semua ide tanpa timbangan halal/haram. Nafsiah dibentuk dengan standar manfaat, bukan ketakwaan kepada Allah. Sedangkan akidah Islam tidak dijadikan landasan sehingga siswa tidak memiliki kompas moral yang kukuh saat menghadapi tekanan. Output dari sistem ini adalah manusia yang tega melakukan kekerasan, bahkan dalam bentuk ekstrem, baik untuk membully orang lain maupun balas dendam pada orang yang pernah membullynya.

Solusi Sistemis Berasaskan Akidah Islam

Untuk mengatasi persoalan bullying dan kekerasan ekstrem tidak cukup dengan menambah CCTV atau razia di sekolah. Diperlukan rekonstruksi sistemis paradigmatis. Pendidikan harus dikembalikan pada tujuannya yang hakiki untuk membentuk kepribadian Islam dengan menjadikan akidah Islam sebagai landasan berpikir.

Agar kasus serupa tidak terulang, dibutuhkan adanya ketakwaan individu. Ini adalah benteng internal. Ketakwaan ini dibangun melalui penanaman akidah yang kukuh dan pembiasaan ibadah sejak dini di rumah.

Di sekolah, para siswa diajarkan bahwa manusia adalah hamba Allah, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap perbuatannya. Islam mengajarkan cara berpikir berdasarkan dalil syarak. Siswa mampu membedakan antara perbuatan yang benar dan salah, serta perbuatan yang baik dan buruk berdasarkan petunjuk wahyu, bukan opini mayoritas manusia.

Sementara itu, penguatan nafsiah dapat dilatih dengan penanaman pola sikap islami, yaitu berani melapor jika dizalimi, dan tidak menzalimi orang lain. Pendidikan agama tidak hanya hafalan, tetapi diamalkan dalam perilaku. Hal ini harus dimulai dari keluarga sebagai madrasah pertama, dan dilanjutkan di sekolah secara terstruktur.

Selanjutnya adalah adanya kontrol masyarakat. Masyarakat berkewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar dan muhasabah lil hukkam. Tetangga, RT, dan organisasi pemuda wajib peduli jika ada anak yang menampakkan perilaku melanggar syariat.

Lantas di mana posisi negara? Negara memiliki kewajiban ri’ayah (mengurus urusan rakyat). Salah satunya adalah menjamin keamanan di ruang publik, termasuk sekolah. Jaminan ini tidak bisa parsial, tetapi harus bersandar pada syariat Islam. Artinya, kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam. Tidak ada materi yang menormalisasi kekerasan, kebebasan, atau individualisme.

Negara menjaga sistem sosial dengan membangun budaya amar makruf nahi mungkar di masyarakat. Bullying adalah kemungkaran yang wajib dicegah bersama. Jika terjadi pelanggaran, ada sanksi tegas bagi siapa pun yang melakukan. Hal ini ditopang oleh sistem peradilan yang adil untuk melindungi korban. Sistem sanksi Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa di akhirat).

Penerapan syariat Islam oleh negara adalah kunci jaminan keamanan bagi rakyat. Negara wajib menerapkan sistem pendidikan Islam, sistem sanksi Islam, dan sistem sosial Islam secara kafah.

Kasus di MAN 3 Padang dan MTs Pati membawa pesan bahwa ada anak-anak yang sudah tidak sanggup lagi berbicara dengan kata-kata. Menangani kasus ini hanya dengan pendekatan keamanan tidak akan menyelesaikan masalah. Yang dibutuhkan adalah pendekatan sistemis. Selama sistem pendidikan masih sekuler, selama itu pula sekolah masih belum aman dan potensi bullying dan kekerasan akan terus ada.

Sudah saatnya kita mengoreksi sistem yang melahirkan perilaku bullying dan kekerasan di sekolah. Solusinya hanya satu, yaitu kembali kepada sistem pendidikan yang bersumber dari syariat Islam secara kafah melalui tegaknya institusi Khilafah. Allah Taala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS At-Tahrim: 6). Wallahualam bissawab. [MNews/PA-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *