Antrean BBM Mengular, Cermin Gagalnya Negara

Antrean BBM Mengular, Cermin Gagalnya Negara

Muslimah News, FOKUS — Antrean panjang BBM mengular di berbagai wilayah Indonesia akibat lonjakan konsumsi BBM bersubsidi, gangguan distribusi, dan migrasi pengguna dari BBM nonsubsidi ke subsidi. Pemerintah dan Pertamina mengklaim stok aman, tetapi distribusi yang tidak lancar membuat masyarakat tetap harus mengantre berjam-jam di SPBU. Bahkan, ada kasus tragis seorang sopir truk meninggal karena kelelahan saat mengantre solar di Sumatra Selatan.

Pengamat kebijakan publik Universitas Sriwijaya (Unsri), M. Husni Thamrin, mengatakan publik membutuhkan bukti, bukan sekadar narasi. Ia menekankan bahwa jika memang ada mafia migas, hal itu harus dibongkar. Jika kuota terbukti tidak realistis, perlu diperjuangkan tambahan dengan data. Apabila distribusi mengalami kebocoran, kebocoran itu harus segera ditutup. Menurutnya, yang tidak boleh terjadi adalah semua pihak saling melempar tanggung jawab, sedangkan masyarakat tetap harus mengantre dan ekonomi daerah ikut terganggu.

Seandainya antrean BBM hanya persoalan teknis, fenomena itu tidak akan terus berulang. Kenyataannya, antrean panjang justru menegaskan kegagalan negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Saat masyarakat harus berdesak-desakan demi memperoleh BBM, negara sekadar berlindung di balik alasan-alasan klise.

Antrean BBM, Cermin Kegagalan Negara

Baru beberapa bulan sejak kebijakan kenaikan BBM nonsubsidi diberlakukan, kini dampak yang ditimbulkan makin keruh. Semua konsekuensi ini menjadi tanggung jawab negara sebagai pihak yang berkewajiban memenuhi BBM yang menjadi kebutuhan dasar rakyat. Selain itu jelas, negara juga merupakan pihak yang bertanggung jawab atas fenomena antrean panjang yang terus mengular di berbagai SPBU. Berikut ini alasannya:

Pertama, kebijakan menaikkan harga BBM nonsubsidi mendorong masyarakat melakukan migrasi dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi. Akibatnya, permintaan terhadap BBM bersubsidi meningkat sehingga terjadi kelangkaan dan antrean panjang di berbagai tempat. Fenomena ini dipicu oleh disparitas harga BBM subsidi dan nonsubsidi. Secara logis, masyarakat yang sudah mengalami banyak beban ekonomi, mayoritas akan memilih harga BBM yang lebih murah untuk mengurangi pengeluaran.

Kedua, terjadi kenaikan konsumsi BBM bersubsidi hingga 10-15%. Pertalite naik ke 13,96 juta kl (47,68% kuota), sedangkan solar naik ke 9,48 juta kl (50,85% kuota) pada semester I 2026. Ini menegaskan pemerintah tidak memikirkan dampaknya ketika menetapkan kebijakan menaikkan harga BBM nonsubsidi.

Ketiga, pengawasan yang lemah memicu gangguan distribusi terutama di wilayah luar Pulau Jawa. Jika dikatakan stok aman, lazimnya tidak ada kelangkaan yang menyebabkan antrean panjang di SPBU. Dengan kata lain, terdapat gangguan distribusi akibat faktor logistik maupun kosongnya cadangan penyangga di suatu wilayah. Negara semestinya memperkuat pengawasan pada aspek hilir, yaitu distribusi BBM di setiap wilayah.

Meski Pertamina telah menambah armada distribusi, memperpanjang jam operasional SPBU, meningkatkan frekuensi pengiriman dari terminal BBM ke SPBU, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Masyarakat tetap harus mengantre panjang untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Keempat, pemerintah kerap dihadapkan pada dilema besar terkait penetapan harga BBM, khususnya pertalite dan solar yang menjadi konsumsi utama masyarakat. Membengkaknya beban subsidi akibat selisih antara harga keekonomian dan harga jual eceran menjadi alasan utama penyesuaian harga.

Lonjakan harga minyak dunia, yang dipicu konflik geopolitik maupun ketidakseimbangan pasokan dan permintaan global, langsung berdampak pada besaran subsidi yang harus ditanggung negara. Tanpa penyesuaian, defisit APBN berisiko melebar sehingga mengancam stabilitas fiskal dan program pembangunan.

Dilema besar ini terus terjadi tidak ubahnya siklus tahunan yang seolah-olah mustahil disolusi. Semua ini terjadi karena tata kelola migas sudah bermasalah sejak lama, yaitu paradigma kapitalistik melalui liberalisasi pengelolaan migas. Lahirnya UU Migas adalah wujud liberalisasi itu sendiri.

Liberalisasi Migas, “Sumber Penyakit” Tata Kelola Energi

Sejak diberlakukannya UU 22/2001 tentang Migas, negara tidak lagi menjadi pengelola langsung, melainkan sekadar regulator. Sumber daya energi yang seharusnya menjadi milik rakyat berubah menjadi komoditas pasar. Privatisasi dan liberalisasi membuka ruang bagi swasta dan asing, sedangkan negara kehilangan kendali penuh atas distribusi dan harga. Ini karena negara tunduk pada mekanisme pasar dan kontrak dengan swasta/asing.

UU Migas telah mengubah struktur pengelolaan migas secara fundamental, di antaranya:

Pertama, sebelum UU Migas, Pertamina berperan ganda sebagai pengelola sekaligus regulator. Setelah UU 22/2001, Pertamina hanya menjadi badan usaha, sementara fungsi regulator dipegang oleh BPH Migas dan Kementerian ESDM. Artinya, Pertamina tidak lagi otomatis menguasai seluruh rantai migas.

Kedua, UU Migas memberi peluang perusahaan swasta dan asing untuk masuk ke sektor hulu maupun hilir. Kontrak kerja sama (Production Sharing Contract/PSC) dan izin distribusi tidak lagi eksklusif untuk Pertamina. Dalam industri hulu migas, sistem Kontrak Kerja Sama (PSC) memberikan akses untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan pengembangan industri hulu migas, yang ditandai ndengan pembagian produksi migas sebagai hasil kerja sama antara investor (kontraktor) dengan pemerintah sebagai pemegang hak atas tambang migas. Akibatnya, kepemilikan dan pengelolaan migas bergeser dari “milik negara untuk rakyat” menjadi “milik negara yang bisa dikelola swasta.”

Dalam industri hilir, migas Pertamina masih terlihat mendominasi SPBU. Berdasarkan data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) 2025, Pertamina mengoperasikan 13.603 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dari total 15.917 SPBU di Indonesia. Meski demikian, mantan Menteri BUMN Erick Thohir pernah mengatakan bahwa tidak semua SPBU milik pemerintah.

Terdapat tiga kategori utama SPBU Pertamina berdasarkan skema kepemilikan dan operasionalnya. Pertama, tipe Corporate Owner Corporate Operate (COCO). SPBU kategori ini sepenuhnya berada di bawah kepemilikan dan pengelolaan Pertamina. Dengan demikian, Pertamina memikul tanggung jawab penuh atas operasional, manajemen, serta layanan yang diberikan di SPBU tersebut.

Kedua, Corporate Owner Dealer Operate (CODO). Dalam skema ini, Pertamina tetap memegang kepemilikan atas aset fisik SPBU, sedangkan operasional sehari-hari dijalankan oleh mitra swasta berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pertamina.

Ketiga, Dealer Owner Dealer Operate (DOCO). Kategori ini mencakup SPBU yang sepenuhnya dimiliki serta dikelola oleh pihak swasta. Dalam skema tersebut, Pertamina hanya berperan sebagai pemasok bahan bakar dan penentu standar operasional, sedangkan seluruh aspek pengelolaan SPBU menjadi tanggung jawab pemilik swasta.

Selain itu, Kementerian ESDM juga mengatakan badan usaha swasta pemilik SPBU dapat menjalin kerja sama dengan Pertamina untuk memperoleh tambahan stok melalui skema Business to Business (B2B).

Semua ini menunjukkan dengan jelas bahwa pengelolaan migas dengan paradigma kapitalistik menghilangkan fungsi dan tugas negara sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan di sektor hulu maupun hilir. Paradigma kapitalisme memandang bahwa migas dan energi sebagai komoditas yang dapat dikelola swasta, individu, ataupun asing, serta mendatangkan keuntungan selayaknya orang berbisnis dan berdagang.

Inilah sesungguhnya yang menjadi “sumber penyakit” bagi tata kelola energi hari ini. Sebaik apa pun mekanisme teknis yang diambil, persoalan migas tidak akan pernah tuntas jika akar masalahnya tetap bersumber pada kapitalisme dan liberalisasi energi. Antrean maupun kelangkaan BBM akan terus berulang setiap tahun, atau setiap kali terjadi gejolak geopolitik di pasar minyak dunia.

Pengaturan Migas dalam Islam

Pengelolaan migas dalam Islam sangat berbeda secara diametral dengan paradigma kapitalisme. Islam menetapkan sejumlah kebijakan dalam mengatur migas, di antaranya:

Pertama, migas merupakan harta milik umum. Status ini menjadikan pengelolaan migas tidak boleh diserahkan kepada individu, swasta, apalagi asing. Syekh Taqiyuddin an-Nabhanidalam kitab An-Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam (hlm. 505) menegaskan bahwa tambang dengan jumlah tidak terbatas, yang mustahil habis, termasuk milik umum (collective property) dan tidak boleh dimiliki secara pribadi.

Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadis dari Abyadh bin Hamal, bahwa ia telah meminta kepada Rasulullah ﷺ untuk mengelola tambang garamnya. Lalu, Rasulullah memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki dari majelis tersebut bertanya, “Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir.” Rasulullah kemudian bersabda, “Tariklah tambang tersebut darinya.”

Tambang tidak terbatas mencakup berbagai jenis, baik yang mudah diperoleh tanpa usaha besar seperti garam, antimonium, dan batu mulia, maupun yang berada di perut bumi dan hanya bisa didapatkan dengan kerja keras seperti emas, perak, besi, tembaga, dan timah.

Karena pengelolaan migas membutuhkan proses panjang dengan biaya besar—mulai dari pengeboran, penyulingan, hingga distribusi—maka kewenangan itu harus dipegang negara. Tujuan pendistribusian minyak bukanlah untuk mencari keuntungan, melainkan untuk memenuhi kebutuhan hidup rakyat. Dengan demikian, harga BBM bagi masyarakat dapat ditekan murah tanpa orientasi komersialisasi. Seluruh hasil pengelolaan wajib dikembalikan kepada rakyat.

Kedua, distribusi migas yang adil dan merata. Negara tidak boleh memandang prioritas wilayah tertentu hanya karena kepadatan penduduk atau wilayah tersebut menjadi ibu kota negara. Sebaliknya, negara wajib memberikan pelayanan optimal dan mendistribusikan pasokan BBM ke seluruh wilayah hingga pelosok desa dengan membangun infrastruktur penunjang distribusi dengan kualitas fisik yang sama, seperti akses jalan dan sarana transportasi yang memadai. Dengan infrastruktur publik yang memadai, tidak ada alasan distribusi penyaluran BBM terhambat hanya karena persoalan jalan atau medan yang sulit. Negara juga memastikan stok BBM di setiap wilayah di dalam negeri tercukupi.

Ketiga, strategi pengaturan kepentingan masyarakat harus berlandaskan kesederhanaan aturan, kecepatan pelayanan, dan profesionalitas pengurus. Prinsip ini diambil dari realitas pelayanan itu sendiri. Syariat memerintahkan agar pekerjaan dilaksanakan dengan ihsân (kebaikan dan kesempurnaan). Untuk mewujudkan hal tersebut, manajemen harus memenuhi tiga syarat utama: (1) aturan yang sederhana, karena aturan yang rumit hanya menimbulkan kesulitan; (2) pelayanan transaksi yang cepat, agar memudahkan orang yang membutuhkan; dan (3) penanganan pekerjaan oleh orang yang kompeten dan profesional. (Disarikan dari kitab Ajhizatu ad-Daulah al-Khilâfah, hlm.222).

Ketiga hal ini menjadi keharusan demi kesempurnaan pekerjaan, sebagaimana dituntut oleh pelaksanaan tugas itu sendiri. Semua ketentuan ini juga berlaku untuk pelayanan distribusi dan konsumsi BBM untuk rakyat.

Keempat, setiap rakyat berhak memperoleh dan menikmati BBM dengan harga murah. Tidak ada istilah BBM bersubsidi maupun nonsubsidi. Dalam sistem Islam, BBM dapat dijual murah karena negara hanya menarik biaya operasional semata. Penyaluran BBM kepada rakyat tidak boleh mengandung unsur bisnis.

Sistem Khilafah sebagai kepemimpinan global memiliki potensi besar dalam menciptakan kemandirian dan ketahanan energi. Hal ini karena pengelolaan SDA, termasuk energi, sepenuhnya di bawah otoritas negara yang berfungsi sebagai pengurus rakyat, bukan sebagai entitas bisnis.

Dengan prinsip kepemilikan umum, negara Islam memastikan bahwa energi tidak menjadi komoditas yang diperdagangkan untuk keuntungan segelintir pihak, melainkan aset strategis yang dikelola demi kemaslahatan seluruh rakyat. Hal ini menutup ruang bagi dominasi asing dan praktik monopoli, sehingga distribusi energi berlangsung adil, murah, dan berkelanjutan.

Lebih jauh lagi, Khilafah mampu mengintegrasikan potensi energi dari berbagai wilayah negeri Islam, sekaligus menjadikannya kekuatan kolektif yang mandiri dan tahan terhadap guncangan geopolitik global. Dalam sistem Khilafah, kedaulatan dan pengelolaan migas dijalankan secara mandiri demi umat, dan hasilnya disalurkan penuh dalam bentuk layanan pendidikan, kesehatan, serta keamanan gratis. Negara bertindak sebagai raa‘in (pengurus) yang sejati.

Dengan penerapan syariat Islam secara kafah, kekayaan milik rakyat—seperti SDA dan migas—akan dikelola secara amanah, baik dari sisi produksi, konsumsi, maupun distribusi. Para ahli pun dikerahkan agar pengelolaan migas ramah lingkungan dan memberi kemaslahatan bagi masyarakat. [MNews/CJ-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *