Benarkah Kisah Kritik Seorang Muslimah tentang Mahar kepada Khalifah Umar Adalah Dusta?

Benarkah Kisah Kritik Seorang Muslimah tentang Mahar kepada Khalifah Umar Adalah Dusta?

Penulis: Ummu Nashir N.S.

Muslimah News, TSAQAFAH — Beberapa waktu lalu ramai perbincangan terkait adab mengoreksi penguasa. Sebagian berpendapat bahwa Islam tidak membolehkan mengoreksi penguasa dengan berhadap-hadapan langsung, sebagian yang lain membolehkan. Salah satu dalil yang menjadi hujah bagi yang membolehkan adalah kisah yang terjadi pada masa khalifah Umar bin Khaththab bahwasanya ada seorang muslimah pernah mengkritik beliau terkait penetapan mahar. Sementara itu, kalangan yang mengambil pendapat pertama (tidak membolehkan) menganggap bahwa kisah ini adalah dusta sehingga tidak bisa dijadikan hujah. Benarkah demikian?

Apakah Kisah Tersebut Dusta?

Sebuah kisah yang cukup masyhur di kalangan kaum muslim terkait muhasabah lil hukkam atau mengoreksi penguasa adalah kritik yang dilakukan seorang muslimah kepada Umar bin Khaththab terkait penentuan mahar. Ada yang berpendapat bahwa peristiwa ini adalah dusta karena menilai periwayatannya ada yang terputus dari salah seorang perawi. Mereka mengemukakan pendapat Syekh Nashirudin al-Albaniy yang menilai bahwa periwayatan ini terputus karena salah satu perawinya, yaitu Mujalid bin Sa‘id, bukanlah termasuk perawi yang kuat.

Sesungguhnya, terkait periwayatan, baik hadis atau atsar, bisa saja seorang ulama hadis berbeda pendapat menyimpulkan sebuah hadis atau atsar yang sama. Ulama yang satu menyatakan diterima sehingga bisa diamalkan, sedangkan ulama yang lain sebaliknya. Salah satu alasan lemahnya sebuah hadis atau atsar karena sanadnya terputus akibat perawinya tidak dikenal atau lemah.

Akan tetapi, sebuah hadis atau atsar bisa saja diriwayatkan oleh banyak perawi dengan jalan yang berbeda sanadnya sehingga bisa saja dalam satu sanad tidak diterima dan bisa jadi melalui jalur sanad yang lain bisa diterima. Demikian halnya berkaitan dengan peristiwa kritik seorang muslimah kepada Umar, ini karena perawi hadis ini tidak sedikit dalam setiap thabaqah sehingga memungkinkan diriwayatkan dengan jalur perawi yang berbeda-beda atau sanad yang berbeda.

Disebutkan dalam kitab Alfu Qishah wa Qishah min Qishashi ash-Shālihīn wa ash-Shalihāt karangan Hānī al-Ḥāji bahwasanya Umar bin Khaththab juga pernah keliru dalam memutuskan suatu perkara sekaligus mengakui kekeliruannya tersebut, yaitu tentang menarik kembali mahar yang sudah diberikan kepada istri. Suatu hari, Umar bin Khaththab pernah melarang orang-orang memberikan mahar kepada calon istri mereka melebihi 40 ’uqiyah (salah satu standar ukuran pada masa itu, diperkirakan saat ini satu ‘uqiyah setara 200 gram emas). Seandainya mereka telanjur memberikan mahar tersebut melebihi 40 ‘uqiyah, mereka diperintahkan untuk menarik atau mengambilnya kembali dan menyumbangkannya ke baitulmal.

Mendengar perintah Umar bin Khaththab yang menyuruh menarik kembali mahar yang sudah diberikan seorang suami kepada istrinya yang melebihi 40 ‘uqiyyah, tiba-tiba terdengar suara seorang perempuan membantah perkataan Umar bin Khaththab tersebut.

Perempuan itu berkata, “Ada apa denganmu?” Umar menjawab “Memangnya kenapa?” Perempuan itu menjawab lagi, “Ada apa dengan keputusanmu, bukannya Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman dalam QS An-Nisa ayat 20, ‘Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?'”

Mendengar bantahan dari perempuan tersebut yang sekaligus membacakan ayat di atas, Umar bin Khaththab langsung mengakui kekeliruannya dan membenarkan bantahan perempuan tersebut. Umar pun berkata, “Imraatun ashābat wa rajulun akhṭa’a (perempuan tadi benar dan seorang laki-laki telah keliru).” Sikap yang ditunjukkan oleh Sayyidina Umar ini menunjukkan bahwa beliau adalah seorang pemimpin yang berpegang teguh terhadap kebenaran. Beliau tanpa sungkan dan malu menerima pendapat orang lain di muka umum.

Dalam penjelasannya tentang QS An-Nisa ayat 20, Imam Ibnu Katsir memaparkan bahwa Umar pernah melarang laki-laki memberi mahar lebih dari 400 dirham, sebagaimana diriwayatkan Abu Ya’la dari Abu Khaytsamah dari Ya’qub bin Ibrahim dari Muhammad bin Abdirrahman dari Sya’bi bin Masruq, bahwasanya Umar berkhotbah di atas mimbar dan menyampaikan hal ini, kemudian datang seorang perempuan kepadanya setelah ia turun dari mimbar dan berkata, “Hai Amirulmukminin, tidakkah engkau mendengar apa yang difirmankan Allah dalam Al-Qur’an?” Lalu perempuan itu membacakan ayat ke 20 Surah An-Nisa. Umar berkata, “Ya Allah, ampunilah aku. Semua orang lebih paham daripada Umar.” Lalu Umar naik kembali ke atas mimbar dan mencabut keputusannya. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 2/146).

Dari jalan yang berbeda, berkata Ibnu Mundzir dari Ishaq bin Ibrahim dari Abdurrazaq dari Qais bin Rabi’ dari Abu Husain dari Abu Abdurrahman Assulami, menceritakan bahwa Umar bin Khaththab memerintahkan agar tidak memberikan mahar berlebih-lebihan. Lalu seorang perempuan berkata kepadanya dan menentangnya, “Itu bukan urusanmu (hakmu), wahai Umar.” (Imam Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 2/146–147).

Sedangkan Imam Ali Ashshabuni dalam tafsirnya tentang QS An-Nisa ayat 20 ini menjelaskan bahwa ada seorang perempuan yang mengingatkan Umar bin Khaththab terkait ayat tersebut ketika beliau menetapkan jumlah mahar tertentu, yaitu tidak boleh lebih dari 12 ‘uqiyah. Setelah mendengar ayat tersebut, lalu Umar ra. berkata, “Perempuan ini benar dan Umar salah.” (Shafwatut-tafassir karya Muhammad Ali Ashshabuniy hlm. 245, Al-Kasysyaf 1/379)

Dari penjelasan ini, setidaknya dari dua tafsir muktabar, yaitu tafsir Ibnu Katsir dan tafsir Ashshabuniy yang menjelaskan tentang kehujahan hadis atau atsar ini. Artinya, ada periwayatan lain yang bisa diterima sehingga bisa disimpulkan bahwa peristiwa seorang muslimah mengkritik Khalifah Umar bin Khaththab secara langsung di hadapan umat Islam bukanlah dusta.

Ini membuktikan bahwa Islam tidak melarang mengoreksi penguasa berhadapan langsung dengan penguasa. Kalaupun memang kejadian ini dinilai dusta, maka sebenarnya ada banyak dalil lain yang menjelaskan tentang kewajiban untuk beramar makruf nahi mungkar, termasuk mengkritik penguasa. Allah Swt. berfirman, “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar serta beriman kepada Allah.” (QS Ali Imran: 110).

Selain itu, ada hadis-hadis Rasulullah saw. yang menguatkan hal ini, di antaranya adalah sabda Rasulullah saw., “Ingatlah, sungguh seutama-utama (pahala) jihad adalah (menyampaikan) kalimat yang haq pada penguasa yang zalim.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Lebih dari itu, ada banyak hadis lain yang menjelaskan hal ini, bahkan ada pujian dari Rasulullah saw. bagi orang-orang yang mengkritik penguasa.

Mengkritik Penguasa Adalah Aktivitas yang Dipuji Rasulullah saw.

Kritik terhadap penguasa dalam Islam adalah sesuatu yang niscaya. Ia adalah bagian dari dakwah, amar makruf nahi mungkar, dan nasihat yang wajib dilakukan untuk menjaga tegaknya Islam secara totalitas. Termasuk umat Islam di negei ini, meskipun ada risiko dan tantangan, istikamah dalam menyampaikan kebenaran adalah kemuliaan dan dengan izin Allah akan membawa kebaikan bagi negeri ini dan umat secara keseluruhan. Sudah seharusnya penguasa yang ideal berlapang dada menerima kritik, sebagaimana dicontohkan pemimpin-pemimpin Islam pada masa tegaknya Islam.

Dalam sistem Islam, penguasa bertugas menerapkan Islam secara praktis, sedangkan rakyat berkewajiban melakukan pengawasan. Pengawasan atau kontrol rakyat terhadap penguasa disebut muhasabah lil hukkam, dan hukumnya adalah wajib.

Koreksi terhadap penguasa dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Secara individual bisa dengan menyampaikan kritik atau nasihat. Secara berkelompok pun bisa menyampaikan kritik kepada penguasa, misalnya, partai politik yang mengemban tugas kolektif untuk mengawasi penguasa.

Selain itu, secara kelembagaan bisa melakukan kritik atau koreksi kepada penguasa. Dalam Islam ada Majelis Umat sebagai lembaga yang berisi wakil-wakil umat (laki-laki, perempuan, muslim) yang memiliki tugas syura (memberikan masukan) dan muhasabah (koreksi). Sedangkan nonmuslim dapat melakukan pengaduan jika merasa dizalimi. Selain itu, ada Mahkamah Mazhalim sebagai badan peradilan yang menangani sengketa antara rakyat dan penguasa. Kadi (hakim) Mahkamah Mazhalim, meskipun diangkat khalifah, tidak dapat diberhentikan saat menangani kasus terkait khalifah dan rakyatnya sehingga menjamin objektivitas keputusan.

Dalil-dalil terkait muhasabah atau mengoreksi penguasa tidaklah sedikit, diantaranya hadis Rasulullah saw., “Sampaikanlah dariku walau satu ayat.”

Nabi saw. juga memberikan pujian, khusus bagi aktivitas orang yang menasihati penguasa yang zalim, dengan gelar afdhalul jihad. “Afdhalul jihad kalimatun ‘adlin ‘inda sulthanin ja’ir,” artinya, “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Hadis ini menunjukkan bahwa menyampaikan kebenaran kepada penguasa merupakan tindakan yang sangat mulia dalam Islam. Bahkan, dalam hadis lain dijelaskan bahwa jika ia terbunuh dalam aktivitas menasihati penguasa, ia disamakan oleh Nabi saw. dengan pemimpin para syuhada, Hamzah bin Abdul Muthalib.

Rasulullah saw.bersabda, “Pemimpin para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan seorang lelaki yang berkata pada pemimpin yang zalim. Lalu dia memerintahkan (kemakrufan) dan melarang (kemungkaran). Kemudian pemimpin zalim tersebut membunuhnya.” (HR Hakim dalam Al-Mustadak).

Hadis lain juga menegaskan pentingnya menasihati dan mencegah kemungkaran. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu ,maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim).

Hadis lain menyatakan, dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus ad-Daari ra., ia berkata bahwa Nabi saw. bersabda, “Agama adalah nasihat.” Kami bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab, “Bagi Allah, bagi kitab-kitab-Nya, bagi rasul-rasul-Nya, bagi pemimpin-pemimpin kaum muslim, serta bagi umat Islam umumnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Jika kita cermati, hadis-hadis ini bersifat mutlak, yakni tanpa menyebut batasan tertentu mengenai cara mengkritik penguasa, entah secara terbuka atau tertutup. Oleh karenanya, boleh hukumnya mengkritik penguasa secara terbuka, berdasarkan kemutlakan dalil tersebut, sesuai kaidah ushuliyyah, “Al-ithlaq yajri ‘ala ithlaqihi maa lam yarid dalil yadullu ‘ala at-taqyiid (dalil mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak ada dalil yang menunjukkan batasan atau syarat). (M. Abdullah al-Mas’ari, Muhasabah al-Hukkam, hlm. 60). Hanya saja, Islam juga menjelaskan bagaimana adab dalam mengoreksi penguasa.

Adab Mengoreksi Penguasa dalam Islam dan Relevansinya dalam Kehidupan Modern

Dalam Islam, relasi rakyat dan pemimpinnya adalah saling rida dan mencintai, serta saling mendoakan; bukan saling melaknat dan saling membenci. Bentuk dukungan rakyat terhadap penguasa tidak cukup dengan mendoakan, melainkan juga taat dan melaksanakan semua perintah dan kebijakannya sepanjang tidak memerintahkan maksiat atau tidak bertentangan dengan hukum syarak. Rakyat, terlebih para ulamanya wajib melakukan amar makruf nahi munkar dan selalu muhasabah lil hukkam demi memastikan penguasa berjalan sesuai syariat.

Nilai-nilai Islam menekankan bahwa hubungan antara pemimpin dan masyarakat harus bersifat saling mengingatkan demi terwujudnya pemerintahan yang adil dan bertanggung jawab. Dengan adanya kontrol dari masyarakat, diharapkan pemimpin dapat menjalankan amanahnya dengan lebih baik. Ibnu Taimiyah dalam karyanya tentang politik Islam menjelaskan bahwa tujuan kepemimpinan adalah mewujudkan keadilan dan kemaslahatan umat. Oleh karena itu, masyarakat memiliki kewajiban untuk mengingatkan penguasa jika terjadi penyimpangan dari tujuan tersebut.

Islam memberikan pedoman bagaimana seharusnya rakyat menyampaikan kritik, nasihat, atau koreksi kepada penguasa agar tujuan perbaikan dapat tercapai. Kritik harus dilakukan dengan tujuan memperbaiki keadaan, bukan untuk kepentingan pribadi atau menjatuhkan pihak tertentu. Selain itu, dalam mengungkapkannya haruslah menggunakan cara yang bijak dan santun. Islam menganjurkan menyampaikan nasihat dengan hikmah dan kelembutan. Dengan demikian, harus dihindari fitnah dan provokasi yang bisa menimbulkan kerusakan sosial dan berdampak buruk bagi kemaslahatan umum.

Para ulama juga menekankan bahwa kritik terhadap penguasa harus dilakukan dengan cara bijaksana dan tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Mengingatkan penguasa bukanlah tindakan pemberontakan, melainkan bagian dari tanggung jawab seorang muslim. Imam Al-Ghazali dan Ibnu Taimiyah juga menekankan pentingnya nasihat kepada penguasa sebagai bentuk menjaga keadilan dan mencegah kerusakan dalam masyarakat. Sementara itu, Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa amar makruf nahi mungkar termasuk dalam tanggung jawab sosial umat Islam yang bertujuan menjaga stabilitas dan keadilan dalam masyarakat.

Jelaslah bahwa amar makruf nahi munkar, termasuk di dalamnya menasihati dan mengoreksi penguasa, merupakan aktivitas mulia yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini dijelaskan dalam ayat dan banyak hadis Rasul. Terdapat pula sejumlah riwayat pada zaman sahabat dan para khalifah yang menunjukkan bahwa rakyat menasihati penguasa secara terbuka.

Ubadah bin Shamit ra., misalnya, pernah menasihati Mu’awiyyah dengan terang-terangan dalam kasus riba fadhl (lihat HR Muslim), Abu Said al-Khudri ra. pernah mengoreksi Marwan (Amir Madinah) dengan terang-terangan dalam kasus salat id (lihat HR Bukhari). Termasuk pula apa yang dialami oleh Umar bin al-Khaththab ra. yang pernah dikoreksi secara terang-terangan oleh seorang perempuan dalam kasus pembatasan mahar (lihat Imam Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 146–147). Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *