Transisi Kekuasaan H4m45, Proyek “New Gaza”, dan Jalan Persatuan Umat

Transisi Kekuasaan H4m45, Proyek “New Gaza”, dan Jalan Persatuan Umat

Muslimah News, FOKUS — Setelah hampir dua dekade memegang kendali atas Jalur Gaza, H4m45 menyatakan akan mengakhiri pemerintahan mereka dan menyerahkan otoritas kepada pemerintahan teknokrat Palestina yang baru dibentuk. Langkah ini dilakukan di tengah mandeknya proses perdamaian, sementara serangan udara Zion*s terhadap Gaza terus berlanjut.

Menurut sejumlah analis, keputusan H4m45 kemungkinan dimaksudkan sebagai tekanan politik terhadap Zion*s sekaligus upaya menarik perhatian Presiden AS Donald Trump. Dengan cara ini, H4m45 ingin menunjukkan kesediaan mereka untuk menyerahkan urusan pemerintahan dan membuka peluang rekonstruksi Gaza secara damai.

Ismail al-Thawabta, Direktur Jenderal Kantor Media Pemerintah, dalam konferensi pers yang diliput Al Jazeera pada Senin (6-7-2026) berharap langkah penting tersebut  dapat menghentikan agresi, mengakhiri genosida, memastikan penarikan pasukan Zion*s dari Gaza, membuka kembali perbatasan bagi masuknya bantuan, serta mengakhiri kebijakan kelaparan.

Sejak gencatan senjata yang dimediasi AS pada Oktober 2025, tercatat sedikitnya 1.005 warga Gaza meninggal. Secara keseluruhan, sejak Zion*s menyerang Gaza pada Oktober 2023, jumlah korban jiwa mencapai 73.098 orang. Selain itu, entitas Zion*s masih menguasai sekitar 70% wilayah Gaza yang terkepung, memaksa muslim Palestina bertahan di kawasan kecil yang padat dan terbatas. (Al Jazeera, 7-7-2026).

Ilusi BoPdan “New Gaza”

“Melunaknya” sikap H4m45 dengan pengunduran diri mereka dari Gaza tidak serta merta mengindikasikan mereka menyerah terhadap perjuangan membebaskan Palestina dari cengkeraman Zion*s. Analis Timur Tengah dari ISGAP, Dalia Ziada, menilai pengumuman H4m45 dibuat untuk merespons tekanan besar yang tengah terjadi tanpa memberikan konsesi utama yang dituntut Zion*s dan sebagian besar komunitas internasional.

Sebagaimana diketahui, AS menginisiasi Board of Peace (BoP) dengan menekankan prinsip-prinsip yang tampak melemahkan para pejuang Islam di Gaza. Prinsip tersebut menekankan bahwa Gaza harus memiliki otoritas tunggal, yakni menghapus dualisme kekuasaan antara H4m45, Otoritas Nasional Palestina (ONP), dan faksi lainnya.

Selain itu, menurut BoP, Gaza juga harus memiliki hukum tunggal dan senjata tunggal dengan menciptakan sistem legal yang konsisten, diakui secara internasional, serta mengakhiri fragmentasi militer dengan mengonsolidasikan seluruh persenjataan di bawah kendali NCAG.

BoPdiklaim sebagai jalan menuju rekonstruksi Gaza dan stabilitas politik. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. BoP hanyalah ilusi sekaligus harapan kosong. Di tengah proses perdamaian,Zion*s tetap melancarkan bombardir terhadap Gaza.

Sejak BoP dibentuk, tercatat sejumlah serangan besar antara Januari hingga Juli 2026, di antaranya pemboman pengungsian di Khan Younis pada 31 Januari yang menewaskan 31 orang, serangan udara di Maghazi dan Deir al-Balah pada 16 Juli yang menyebabkan dua warga luka parah dan puluhan lainnya mengungsi, serta serangan helikopter dan artileri di Deir al-Balah dan Jabaliya pada 14–15 Juli yang menewaskan 12 orang.

Fakta ini membuktikan kegagalan BoP dalam mewujudkan gencatan senjata  dan perdamaian. Sebaliknya, krisis kemanusiaan kian parah karena warga Gaza makin terdesak ke wilayah kecil dengan kepadatan tinggi. Meski kewenangan administratif diserahkan, kekuatan politik dan militer H4m45 masih hidup. Dukungan politik masyarakat Gaza masih besar. Mereka melihat H4m45 sebagai simbol perlawanan terhadap penjajahan Zion*s.

Dalam pandangan AS dan sekutunya, proyek “New Gaza” melalui BoP,akan mudah terealisasi jika militansi perjuangan dan dukungan terhadap pejuang Islam melemah. Sebab, “New Gaza” adalah proyek pembangunan yang dijalankan melalui wadah politik bernama BoP. Keduanya saling bergantung. BoP membutuhkan “New Gaza” untuk menunjukkan hasil, dan “New Gaza” membutuhkan BoP sebagai legitimasi politik.

Namun, selama militansi tetap berkobar dan dukungan terhadap para pejuang Islam tidak surut, rakyat Gaza tidak akan pernah tunduk pada penjajah. Betapa pun indahnya konsep “New Gaza” dipromosikan, semua itu hanyalah ilusi di tengah reruntuhan. Janji gencatan senjata yang berulang kali diingkari entitas Zion*s selama puluhan tahun penjajahan adalah omong kosong yang menambah luka, bukan solusi yang menyembuhkan.

Hanya saja, kaum muslim juga perlu mewaspadai perihal mundurnya H4m45 dari panggung administratif. Kekuatan rakyat Gaza bisa melemah setelah H4m45, yang selama ini menjadi garda terdepan dalam melawan agresi Zion*s, tidak lagi memiliki otoritas kekuasaan.

Selain itu, ruang bagi agenda “New Gaza” yang dimotori AS kian terbuka lebar. Proyek ini bukan sekadar rekonstruksi fisik, melainkan strategi politik yang berimplikasi pada pengendalian penuh atas Gaza oleh AS dan sekutunya. Jika skenario ini dibiarkan berlangsung tanpa perlawanan, pada hakikatnya kaum muslim sedang menyaksikan proses lenyapnya Gaza sebagai simbol perlawanan umat Islam terhadap penjajahan.

Peran Negara dalam Kebijakan Jihad

Sejarah Islam menunjukkan bahwa jihad selalu dikomando oleh negara, bukan oleh individu atau kelompok terpisah. Bahkan, dalam struktur pemerintahan Islam, aktivitas jihad ditangani khusus oleh departemen militer (Amirul Jihad). Departemen ini terdiri atas empat, yaitu Departemen Luar Negeri, Departemen Peperangan, Departemen Pertahanan dan Keamanan Dalam Negeri, serta Departemen Perindustrian. Semuanya dipimpin langsung oleh amir jihad.

Jihad merupakan thariqah (metode operasional) yang ditetapkan Islam untuk mengemban dakwah ke luar negeri, setelah negara berhasil menegakkan hukum Islam di dalam negeri. Hukum jihad mencakup aturan perang dan damai, gencatan senjata, perdamaian, serta hubungan luar negeri dengan negara dan kekuatan lain. Jihad juga mengatur ketentuan tentang tentara, persiapan dan pelatihannya, kepemimpinan, panji dan bendera, serta persenjataan yang ditingkatkan melalui industri militer.

Semua ini dimaksudkan agar negara memiliki kesiapan prima dalam melaksanakan jihad, menimbulkan ketakutan bagi musuh yang nyata maupun tersembunyi. Selain itu, hukum jihad juga mencakup pengaturan keamanan dalam negeri, pencegahan separatisme, penanggulangan kriminalitas, dan perlindungan rakyat dari ancaman pengacau. (Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Nizhamul Hukmi fi al-Islam, hlm.323).

Dengan tugas pokok dan fungsi tersebut, peran negara sangat vital dalam kebijakan jihad. Pada masa Rasulullah ﷺ, beliau mengomando langsung ekspedisi militer atau menunjuk panglima perang sebagai pemimpin pasukan yang dikirim untuk menaklukkan wilayah yang menjadi tujuan dakwah Islam.

Pada masa khulafaurrasyidin, Abu Bakar pernah mengirim pasukan ke Syam dan Irak untuk melawan imperium Romawi dan Persia. Kebijakan tersebut berlanjut pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab hingga mampu menaklukkkan wilayah tersebut dalam waktu singkat. Begitu pula saat kepemimpinan Shalahuddin al-Ayyubi yang mengomando jihad melawan Pasukan Salib dan berhasil merebut kembali Yerusalem (Palestina) pada 1187 M melalui mobilisasi militer yang sistematis, bukan kompromi politik.

Sejarah tersebut membuktikan bahwa aktivitas jihad dapat berjalan efektif jika dikomando oleh negara sebagai pihak yang memiliki otoritas tunggal atas militer.

Jalan Persatuan Umat

Melihat hal ini, urgensi persatuan umat makin mendesak. Membiarkan Gaza jatuh ke tangan kekuatan asing sama artinya dengan membiarkan Palestina kehilangan identitas perjuangannya. Karena itu, kaum muslim harus menyerukan dan mewujudkan persatuan umat yang hakiki, bukan sekadar simbolik atau berdiskusi di meja diplomasi.  

Kedudukan Palestina bagi Islam memiliki keistimewaan tersendiri. Setelah Khalifah Umar bin Khaththab menaklukkan Palestina pada 637 M, ia menjadi bagian integral dari kekuasaan Islam yang membentang luas selama berabad-abad. Di bawah perlindungan Khilafah, Palestina menjadi negeri damai yang dihuni tiga agama, yakni Islam, Nasrani, dan Yahudi.

Kekuatan Islam di Palestina mulai melemah akibat serangan pemikiran kufur yang menggerogoti kaum muslim, seperti nasionalisme, sekularisme, serta lemahnya pemahaman umat terhadap Islam dan bahasa Arab. Kondisi ini berdampak buruk, yakni penerimaan hukum dan undang-undang Barat serta kompromi terhadap tsaqafah asing.

Sebaliknya, kekuatan Islam akan menguat ketika pemikiran, perasaan, dan aturan hidup mereka berlandaskan akidah Islam. Persatuan umat yang diikat oleh akidah Islam akan melahirkan kemenangan hakiki sekaligus meruntuhkan sekat-sekat palsu bernama negara bangsa (nation-state).

Dengan demikian, merebut kembali Palestina secara utuh menuntut persatuan umat Islam lintas wilayah, sebagaimana sejarah membuktikan bahwa kemenangan hanya lahir dari kesatuan politik dan militer di bawah satu kepemimpinan tunggal, yakni negara Khilafah.

Dengan otoritas politik dan militernya, khalifah selaku kepala negara Khilafah dapat menggerakkan tentara kaum muslim untuk membebaskan Palestina dari cengkeraman penjajah. Sebaliknya, jika umat terus tercerai-berai, maka proyek “New Gaza” akan menjadi pintu masuk bagi dominasi Barat atas Palestina, dan pada akhirnya menghapus simbol perlawanan Islam dari peta sejarah. [MNews/CJ-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *