[Kabar] RUU Zion*s tentang Larangan Azan, Aktivis: Upaya Mematikan Syiar Islam

[Kabar] RUU Zion*s tentang Larangan Azan, Aktivis: Upaya Mematikan Syiar Islam

Muslimah News, NASIONAL — Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengutuk persetujuan awal Knesset Zion*s atas rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan membatasi kumandang azan di masjid yang dikenal “Undang-Undang Muazin.” OKI menganggap RUU tersebut batal demi hukum, menyebutnya sebagai tindakan legislatif yang diskriminatif dan rasis yang secara terang-terangan melanggar kebebasan beragama dan beribadah, serta hak-hak budaya dan agama yang dijamin dalam hukum internasional dan hukum hak asasi manusia (HAM) internasional. OKI mendesak komunitas internasional, terutama PBB, untuk mengambil tindakan mendesak guna membatalkan RUU dan hukum diskriminatif lainnya.

Menyoroti hal tersebut, penulis dan aktivis Forum Lingkar Studi Tsaqafah Islam Ir. Titi Hutami menyatakan, penjajahan Zion*s atas negeri Palestina masih terus berlangsung dan mereka menistakan Islam dengan menodai Masjidilaqsa dan membuat RUU pembatasan azan. “Ini artinya mereka tengah berupaya untuk mematikan syiar Islam dan mengumandangkan permusuhan terhadap Islam di negeri para nabi tersebut,” tuturnya kepada MNews, Kamis (16-7-2026).

Hal ini, ucapnya, sangat menyakiti hati umat Islam. “Bahkan, melarang azan berarti juga mengambil alih negeri muslim. Sungguh, selama ini kaum Zion*s sangat masif melakukannya,” ujarnya.

Menurutnya, mereka melakukan berbagai penghinaan dan penodaan, khususnya terhadap Masjidilaqsa dengan membatasi dan menembaki jemaah muslim yang sedang salat di dalamnya, menangkap imam dan khatib salat Jumat, memasukkan anjing ke dalam masjid, dan membuat ritual Yahudi di dinding masjid sebagai dinding ratapan. “Semua itu dilakukan demi melenyapkan syiar Islam di negeri yang awal penaklukannya dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khaththab ra. Oleh karena itu wajib hukumnya kaum muslim menolak RUU tersebut sebagai penolakan terhadap penjajahan Zion*s,” bebernya.

Azan

Azan, ucap Titi, adalah salah satu bentuk syiar Islam. “Selain sebagai penanda waktu salat, azan menjadi media dakwah yang mengumandangkan tauhid secara terbuka, memperkuat identitas umat Islam, menyatukan kaum muslim dalam ibadah berjemaah, mengingatkan manusia kepada Allah di tengah kesibukannya, serta menjaga eksistensi syiar Islam di tengah masyarakat. Selama azan berkumandang, pesan keesaan Allah dan kerasulan Muhammad saw. terus terdengar oleh masyarakat hingga saat ini,” jelasnya.

Keberadaan azan pun, ungkapnya, sebagai penanda bahwa di wilayah tersebut merupakan wilayah kaum muslim. “Oleh karena itu, Rasulullah saw. menjadikan azan sebagai salah satu tanda keberadaan kaum muslim pada saat perang. Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari, Rasulullah saw. menjadikan azan sebagai indikator keberadaan kaum muslim. Terdengarnya azan menunjukkan bahwa suatu wilayah dihuni oleh orang-orang Islam sehingga darah dan harta mereka harus dihormati,” paparnya.

Oleh karena itu, jelasnya, umat Islam wajib memelihara azan sebagai bentuk menjaga syiar Islam. “Tidak boleh dibiarkan ada orang-orang yang bermaksud melarang azan. Bahkan, menjaga azan termasuk bentuk ketakwaan. Mengagungkan segala sesuatu yang Allah jadikan sebagai syiar agama merupakan bagian dari kesempurnaan ketakwaan. Syiar adalah segala sesuatu yang menjadi tanda ketaatan kepada Allah (‘alamat ath-tha’ah),” paparnya.

Menjaga Syiar Islam

Titi menerangkan, sedemikian berartinya azan bagi umat Islam, maka tidak cukup keberadaan OKI hanya sekadar mengecam Yahudi Zion*s terkait RUU pelarangan azan. “Bahkan, upaya OKI meminta bantuan PBB juga tidak akan berhasil menghalangi Zion*s. Sebabnya, selama ini apa pun seruan PBB terhadap Zion*s, tidak direspons. Seharusnya, kewajiban OKI dan umat Islam seluruhnya adalah menyeru para penguasa muslim agar mengirim tentaranya sebagai pasukan jihad, demi mengusir Yahudi Zion*s dari tanah Palestina. Inilah solusi yang tepat,” urainya.

Hari ini, ucapnya, umat Islam masih harus memperjuangkan tegaknya institusi Negara Khilafah sebagai pelaksana syariat Islam. “Menurut Abu Ishaq asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat, menerangkan bahwa syariat bertujuan menjaga agama (hifzh ad-din) sehingga segala sesuatu yang menjadi penopang tegaknya agama, termasuk syiar-syiar Islam, memiliki kedudukan yang harus dipelihara oleh umat. Jadi, keberadaan Khilafah sebagai penjaga tegaknya syariat dianggap juga sebagai penjaga syiar Islam,” terangnya.

Ia mengutip pendapat Ibnu Taimiyah yang menjelaskan bahwa syiar Islam adalah amalan-amalan yang tampak dan menjadi pembeda Islam dengan agama lain. “Makin tampak syiar Islam di suatu negeri, makin tampak pula kemuliaan agama Allah di negeri tersebut. Semoga pertolongan Allah Swt. segera hadir untuk kemuliaan agama Allah dan umatnya di muka bumi,” pungkasnya. [MNews/IK]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *