[Kabar] Aktivis Ungkap Krisis Politik Sekuler dan Urgensi Politik Islam

[Kabar] Aktivis Ungkap Krisis Politik Sekuler dan Urgensi Politik Islam

Muslimah News, NASIONAL — Berbagai persoalan politik yang terus berulang di Indonesia maupun dunia menunjukkan kegagalan sistem politik sekuler dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Krisis tersebut tampak pada makin lebarnya kesenjangan sosial, lemahnya penegakan hukum, buruknya pelayanan publik, hingga menguatnya kepentingan oligarki dalam menentukan arah kebijakan negara.

Menanggapi kondisi tersebut, aktivis dakwah nasional Ir. Ratu Erma Rachmayanti mengungkapkan, akar persoalannya terletak pada diterapkannya politik sekuler yang memisahkan syariat Islam dari pengaturan kehidupan. Menurutnya, politik sekuler merupakan politik yang tidak menjadikan syariat sebagai dasar pengaturan kehidupan.

“Politik tanpa syariat adalah musibah terbesar bagi peradaban dunia karena semua kebutuhan, kepentingan umat manusia, dan pengelolaan alam semesta diatur oleh hawa nafsu manusia,” ungkapnya.

Krisis Politik

Menurut Ratu Erma, pada era demokrasi modern, krisis politik dan ketidakadilan justru makin parah dan terjadi hampir merata di seluruh penjuru dunia.

“Beberapa bentuk krisis tersebut, antara lain kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin makin lebar, oligarki menguasai sumber daya, sementara rakyat hanya menjadi penonton, politik uang, janji-janji palsu, serta pergantian elite kekuasaan terus terjadi, tetapi berbagai persoalan rakyat tidak kunjung terselesaikan, lobi politik dan kepentingan para pemodal lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat,” jelasnya.

Bahkan, lanjutnya, terjadi intervensi politik terhadap lembaga peradilan. “Akuntabilitas dan penegakan hukum makin lemah, muncul berbagai legislasi yang mengancam kebebasan berpendapat serta meningkatnya tindakan represif pemerintah,” kritiknya.

Berbagai negara, tuturnya, juga menghadapi disintegrasi moral, konflik identitas, dan diskriminasi. “Amerika Serikat, misalnya, menghadapi persoalan rasial disertai krisis ekonomi dan politik. Prancis mengalami krisis ekonomi, India menghadapi diskriminasi agama di bawah rezim demokrasi, sedangkan Nepal mengalami krisis politik dan ekonomi. Indonesia pun menghadapi berbagai persoalan yang serupa,” bebernya.

Politik Indonesia dari Masa ke Masa

Ratu Erma menjelaskan, sistem politik Indonesia yang diterapkan dari masa ke masa mengalami kegagalan dalam menjalankan fungsi-fungsi politiknya sehingga melahirkan berbagai persoalan yang berulang, sistemis, dan memburuk.

Krisis politik sekuler, bebernya, dapat dilihat dalam beberapa aspek. “Pertama, krisis persatuan. Umat kehilangan kesatuan politik yang bersifat strategis. Semangat persatuan digantikan oleh ego nasional,” ujarnya.

Kedua, sambungnya, krisis ri’ayah (pengurus). “Penguasa bukan sebagai pelayan rakyat, tetapi ‘calo’ bagi konglomerat. Akibatnya, antara penguasa dan rakyat menjadi relasi permusuhan,” tegasnya.

Ketiga, ungkapnya, krisis keadilan. “Praktik keadilan mengalami diskriminasi dalam penegakan hukum (tebang pilih-red.), monopoli kekayaan dalam bidang ekonomi, serta ketimpangan dalam berbagai aspek sosial dan lainnya,” terangnya.

Keempat, tambahnya, krisis kinerja. “Ini ditandai dengan layanan publik buruk, kebijakan tidak efektif, anggaran tidak optimal, dan lainnya,” ujarnya.

Melihat berbagai persoalan tersebut, ucapnya, perubahan menuju politik Islam merupakan kebutuhan mendesak di tengah krisis sistem demokrasi sekuler.

Akuntabilitas Pemerintahan Islam

Sebabnya, Ratu Erma menuturkan, sistem politik Islam memiliki mekanisme akuntabilitas pemerintahan yang kuat.

“Pertama, performa dan kinerja khilafah. Khalifah bukan raja, otoritas khalifah untuk memerintah diberikan secara sukarela oleh rakyat melalui akad baiat. Dalam akad baiat, khalifah berjanji akan menerapkan hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunah, dan rakyat bersumpah untuk menaati khalifah yang menerapkan syariat,” jelasnya.

Dalam menjalankan pemerintahan, lanjutnya, khalifah dibantu wali (gubernur) di tingkat wilayah dan amil (bupati) di tingkat daerah. “Aspirasi dan pengawasan masyarakat disalurkan melalui Majelis Umat, Majelis Wilayah, dan Majelis Daerah. Sedangkan, partai-partai Islam menjalankan fungsi amar makruf nahi mungkar,” tuturnya.

Ia menerangkan, khalifah memiliki wewenang mengadopsi hukum syarak untuk mengatur urusan dalam negeri dan luar negeri negara, mengangkat dan memberhentikan ketua mahkamah, mengelola hubungan diplomatik luar negeri, mengangkat atau memberhentikan pejabat, serta menetapkan anggaran belanja.

“Untuk menjalankan amanah tersebut, seorang khalifah harus memiliki pola pikir yang memahami tugas pemerintahan Islam dan terampil menjalankannya dengan baik, serta pola sikap yang mencerminkan sifat adil, berwibawa, bijaksana, berani, tegas, peduli, dan tulus. , Ketegasan seorang khalifah harus dilandasi takwa sehingga tidak berubah menjadi sikap represif atau otoriter (keras dan tegas), melainkan sayang kepada rakyat,” sebutnya.

Dalam Khilafah, lanjutnya, ada efisiensi administrasi, yakni seluruh kebijakan dibuat terpusat, ditetapkan oleh khalifah, pelaksanaan dilakukan oleh seluruh wilayah dengan sistem birokrasi sederhana, layanan cepat, dan SDM kapabel.

“Dalam sistem pemerintahan Islam, seluruh penyelenggaraan negara berlandaskan Al-Qur’an dan Sunah sebagai sumber hukum tertinggi. Majelis Umat melakukan musyawarah dengan ahlinya, tanggap kebutuhan umat. Ketika khalifah melanggar hukum syarak, dapat dimakzulkan. Mahkamah Madzalim mengadili pejabat yang zalim, ada parpol Islam yang tugas dasarnya adalah amar makruf nahi mungkar, termasuk muhasabah lil hukam dan individu rakyat diwajibkan mengoreksi penguasa oleh syariat,” ungkapnya.

Kedua, ujarnya, partai politik Islam. “Dalam sistem politik Islam, partai politik memiliki fungsi sebagai sarana dakwah politik. Tugas utamanya mengajak masyarakat kepada kebaikan (amar makruf) dan mencegah kemungkaran (nahi mungkar), termasuk melakukan pengawasan dan koreksi terhadap kebijakan penguasa agar tetap sesuai dengan syariat Islam,” bebernya.

Ketiga, ucapnya, muhasabah rakyat. “Bentuk-bentuk muhasabah yang dapat dilakukan oleh rakyat, meliputi menasihati kepada penguasa, kritik terhadap kebijakan, melaporkan berbagai bentuk kezaliman, mengawasi pelaksanaan syariat Islam, meminta pertanggungjawaban, masukan untuk layanan umum, serta mengoreksi kesalahan para pejabat,” paparnya.

Meneladan Kepemimpinan Umar bin Khaththab

Ratu Erma mencontohkan teladan kepemimpinan Khalifah Umar bin Khaththab sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan Islam.

“Prinsip utamanya, pemimpin berkewajiban menjelaskan kepada rakyat apa saja hak-hak mereka atas para pejabat. Menjelaskan bahwa landasan utama dalam mengurus urusan rakyat adalah Kitab Allah dan Sunah Rasul-Nya,” imbuhnya.

Dalam pengelolaan keuangan, tambahnya, sumber pendapatannya harus halal, pengeluaran harus tepat sasaran, penguasa hanya pengelola keuangan, kedudukannya seperti wali bagi harta anak yatim. “Skala prioritas belanja negara adalah kesejahteraan rakyat, jalannya aktivitas bernegara, juga pertahanan dan keamanan negara,” bebernya.

Selain itu, ungkapnya, Umar bin Khaththab memberi wasiat sebagai pengingat bagi umat Islam agar senantiasa menjaga keimanan dan ketakwaan di tengah berbagai tantangan zaman.”Akan datang suatu masa ketika orang-orang yang amanah makin sedikit, sementara orang yang pandai makin banyak. Orang yang benar-benar memahami agama makin sedikit, sedangkan angan-angan terhadap dunia makin besar. Kemudian akan muncul orang-orang yang tampaknya beramal untuk akhirat, tetapi sebenarnya mencari keuntungan dunia. Akibatnya, agama mereka habis terbakar sebagaimana kayu bakar dilalap api. Siapa pun di antara kalian yang menjumpai masa itu, hendaklah bertakwa kepada Allah dan bersabar.”

Ia menutup dengan QS Al-‘Ashr: 1–3, “Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran.” [MNews/SA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *