Muslimah News, NASIONAL — Mubaligah Ustazah Kholishoh Dzikri menegaskan, ululamri adalah istilah syar’i yang tidak boleh dimaknai secara serampangan. “Menuntut ‘ketaatan buta’ kepada pemimpin di dalam sistem sekuler saat ini sebagaimana ululamri adalah penempatan dalil yang keliru,” ujarnya kepada MNews, Selasa (23-6-2026).
Ia menerangkan bahwa dalam QS An-Nisa ayat 59 disebutkan adanya ketaatan kepada Allah Swt, Rasul, dan ululamri. “Ketaatan kepada Allah artinya ketaatan mutlak kepada sumber hukum tertinggi, yaitu Al-Qur’an. Ketaatan kepada Rasul adalah ketaatan kepada Sunah dan petunjuk Nabi Muhammad saw. Sedangkan ketaatan kepada ululamri bersifat muqayyad atau terikat pada syariat. Jadi, taat kepada ululamri itu selama pemimpin mengikuti syariat dan tidak memerintahkan kemaksiatan,” paparnya.
Batas Ketaatan
Batas ketaatan kepada pemimpin, jelas Ustazah Kholishoh, tergambar dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, “Dengar dan taat adalah kewajiban seorang muslim, suka atau tidak suka, selama tidak diperintah berbuat maksiat. Jika diperintahkan berbuat maksiat, tidak ada kewajiban mendengar dan taat.”
Kemudian, tuturnya, para ulama seperti Ibnu Jarir ath-Thabari dalam Jami al-Bayan fi Ta’wil Al-Qur’an menerangkan, apabila telah diketahui bahwa tidak ada ketaatan yang wajib kepada siapa pun, selain kepada Allah, Rasul-Nya, atau imam yang adil, kemudian Allah telah memerintahkan melalui firman-Nya, “Taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ululamri di antara kalian” untuk menaati para pemegang urusan kita, maka diketahui bahwa orang-orang yang Allah perintahkan untuk ditaati dari kalangan pemegang urusan kita adalah para imam (pemimpin) dan orang-orang yang diberi kekuasaan oleh kaum muslim, bukan selain mereka.
Imam Taqiyuddin an-Nabhan dan jumhur ulama, urainya, mendefinisikan bahwa ululamri bermakna umara atau penguasa dengan kriteria spesifiknya adalah mengurusi urusan kaum muslim dengan perintah Islam di dalam sistem pemerintahan Islam, Khilafah. “Jadi, ululamri bukan sembarang penguasa, melainkan instrumen pelaksana syariat Islam,” ucapnya.
Ia menguraikan, untuk menjadi ululamri ada syarat sahnya, yaitu pertama, wajib berada dalam sistem pemerintahan Islam. “Artinya, menerapkan syariat Islam secara kafah. Kemudian, keamanan dan kekuasaan mutlak berada di tangan kaum muslim,” ujarnya.
Kedua, sebutnya, wajib memenuhi tujuh syarat, yakni muslim, laki-laki, balig, berakal, merdeka, adil, serta mampu atau memiliki kapabilitas dan kapasitas. Kemudian, lanjutnya, dilegitimasi dengan 100% mandat umat atau baiat, yaitu perjanjian antara umat dan pemimpin untuk menerapkan hukum berdasarkan syariat Islam dan menaati pemimpin tersebut.
Ululamri, ungkapnya, memiliki tanggung jawab strategis. “Pertama menjaga agama, yakni menjaga kemurnian ajaran Islam dari pelecehan agama dan sinkretisme (mencampuradukkan ajaran agama). Kedua mengatur dunia, yaitu memberlakukan Islam dalam sistem ekonomi, Pendidikan, sosial kemasyarakatan, politik luar negeri, dan sistem sanksi. Ketiga menegakkan keadilan hukum bagi setiap warga negara,” urainya.
Adakah Ululamri Saat Ini?
Lalu, Ustazah Kholishoh mempertanyakan, apakah ululamri sesuai syariat itu ada saat ini? “Jawabannya, tidak ada! Saat ini, tidak ada satu pun penguasa negeri Islam yang memenuhi syarat mutlak (syar’iyah) hakim). Tidak ada sistem yang secara penuh berhukum pada Islam kafah (syar’iyah nidzamul hukm),” tegasnya.
Jadi, ucapnya, berdalih dengan pernyataan “haram melepas ketaatan terhadap penguasa ululamri saat ini” adalah upaya membungkam suara kritis mubaligah dan umat yang menuntut perubahan sistem sekularisme menjadi sistem Islam.
Ustazah Kholishoh menekankan, jika ingin ada ketaatan kepada ululamri, harus terlebih dahulu melakukan dakwah penerapan Islam kafah dan menegakkan Khilafah Islamiah. “Kita tidak bisa menuntut ketaatan kepada ululamri apabila belum melewati kedua hal tersebut,” tandasnya. [MNews/RA]
