[Kabar] Peneliti: Paradigma Listrik Berubah dari Layanan Publik Menjadi Berorientasi Pasar

[Kabar] Peneliti: Paradigma Listrik Berubah dari Layanan Publik Menjadi Berorientasi Pasar

Muslimah News, NASIONAL — Peneliti energi dan teknologi kelistrikan Neny Kurniawati, S.Si., M.Si. menilai, saat ini terjadi perubahan paradigma pengelolaan listrik. “Krisis finansial 1998 memicu pergeseran fundamental, mengubah paradigma listrik dari layanan publik murni menjadi sektor ekonomi yang berorientasi pasar atas dorongan lembaga finansial internasional,” ungkapnya dalam Bincang Hangat Tokoh Muslimah: “Listrik Bukan Komoditas: Mengakhiri Blackout dan Tarif Mahal dengan Islam Kafah”, Jumat (12-6-2026) di Jakarta.

Ia melanjutkan, IMF dan Bank Dunia mendorong liberalisasi sektor energi untuk menarik pendanaan infrastruktur dari pihak swasta. “Peran negara beralih dari operator dominan menjadi regulator, membuka pintu bagi pelaku usaha nonnegara. Listrik bergeser dari layanan publik menjadi sektor ekonomi yang harus menghasilkan keuntungan dan menarik investasi,” bebernya.

UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, lanjutnya, menjadi tonggak penting yang secara fundamental membuka sektor ketenagalistrikan bagi pelaku usaha non-negara, seperti swasta dan koperasi, dalam penyediaan listrik. “PLN menjadi pembeli listrik dari Independent Power Producer (IPP) swasta, sambil tetap mempertahankan fungsinya sebagai distributor utama,” jelasnya.

Dampaknya, menurut Neny, pembangunan pembangkit listrik baru makin didominasi swasta. ”Ini mengubah negara dari pengelola tunggal menjadi regulator yang mengawasi interaksi berbagai pelaku industri,” tuturnya.

Kontrak Jangka Panjang

Bahkan, ucap Neny, IPP mengubah struktur industri kelistrikan, memindahkan peran sentral negara ke perusahaan swasta melalui kontrak jangka panjang. “Perusahaan swasta membangun pembangkit dan menjual listriknya ke PLN melalui Kontrak Jual Beli Tenaga Listrik (PPA), mengikat negara dalam kesepakatan selama 20 hingga 30 tahun,” urainya.

Di samping itu, kata Neny, banyak kontrak menyertakan klausul ‘take-or-pay’ yang mewajibkan PLN membayar kapasitas listrik meskipun tidak terpakai. “Ini mengalihkan risiko pasar ke negara dan menjamin pendapatan bagi investor,” kritiknya.

Mekanisme ini, menurutnya, membebani keuangan PLN karena harus memenuhi kewajiban pembayaran kontrak, terlepas dari kondisi pasar atau tingkat pemanfaatan listrik aktual.

Selain itu, Neny juga menyoroti prinsip cost recovery, yaitu menuntut semua biaya penyediaan listrik—mulai dari produksi hingga operasional—ditutup oleh pendapatan. “Kenaikan nilai tukar atau harga energi global akan menekan tarif yang bebannya ditanggung masyarakat. Ironisnya, sebagai produsen batu bara besar, harga listrik kita justru mengikuti mekanisme pasar dunia,” kritiknya.

Neny juga menilai, kontrak jangka panjang secara signifikan mengurangi fleksibilitas negara dalam menentukan kebijakan energi. ”Ruang gerak kebijakan pemerintah sangat terbatas, dipengaruhi oleh kontrak jangka panjang, kewajiban keuangan, dan mekanisme pasar. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kemampuan negara dalam menentukan harga listrik secara mandiri,” urainya.

Oleh karena itu ia mendesak untuk meninjau ulang model pengelolaan energi yang memprioritaskan fungsi pelayanan publikesensial di atas logika profitabilitas semata. ”Tujuannya, mewujudkan sistem yang menjamin pasokan listrik murah, andal, dan meratabagi seluruh rakyat, bukan hanya sebagai sebuah komoditas bisnis,” pungkasnya. [MNews/IA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *