Penulis: Besse Megawati
Muslimah News, KOLOM PENDIDIKAN — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini masih mengalami kekurangan guru dalam jumlah besar, yakni sekitar 498 ribu orang. Namun, alih-alih langsung membuka rekrutmen besar-besaran, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyatakan langkah awal yang ditempuh adalah melakukan redistribusi atau pemerataan guru secara nasional. Kebijakan ini diambil karena di satu sisi masih ada sekolah yang kelebihan tenaga pengajar, sementara di sisi lain banyak sekolah yang justru kekurangan guru.
Kemendikdasmen tengah melakukan pemetaan secara menyeluruh untuk mengetahui kondisi riil sebaran guru di berbagai daerah. Hasil dari proses ini akan menjadi dasar untuk menentukan jumlah kebutuhan guru yang sebenarnya. Setelah redistribusi selesai dilakukan, barulah pemerintah akan menetapkan formasi dan membuka rekrutmen sesuai kebutuhan.
Pemerintah juga menaruh perhatian pada nasib guru honorer. Tercatat sekitar 237.196 orang guru non-ASN terdata dalam Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) nasional per 31 Desember 2024. Tengah disiapkan skema seleksi yang dinilai lebih adil agar mendapatkan kepastian status, serta jenjang karier yang lebih jelas.
Meski demikian, penentuan mekanisme seleksi dan pengangkatan ASN tetap ada di bawah kewenangan Kementerian PAN-RB, bukan Kemendikdasmen. Dengan mekanisme berlapis yang melibatkan lebih dari satu kementerian, akankah redistribusi guru menjadi solusi tepat mengurai masalah kekurangan guru?
Akibat Tumpang Tindih Kewenangan
Di tengah fokus pemerintah pada program redistribusi guru, muncul pertanyaan mengenai kepastian nasib guru non-ASN yang terdata dalam Dapodik. Prioritas pada pemetaan dan redistribusi tenaga pendidik berpotensi memperpanjang ketidakpastian status para guru honorer yang hingga kini masih menunggu kejelasan pengangkatan. Meskipun demikian, guru honorer tetap menjalankan tugas mengajar dengan penghasilan yang relatif minim. Kondisi ini sesungguhnya mencerminkan pemerintah belum sepenuhnya serius dalam memberikan kepastian status dan perlindungan layak bagi tenaga pendidik non-ASN.
Di samping melakukan redistribusi guru, pemerintah juga dituntut segera menghadirkan kebijakan yang konkret dan terukur guna menyelesaikan persoalan guru honorer secara menyeluruh. Padahal, akar masalah distribusi guru bukan sekadar pada kekurangan jumlah atau ketimpangan sebaran, melainkan terletak pada struktur kewenangan yang terpecah dan tidak terintegrasi.
Dalam sistem negara saat ini, urusan guru dibagi ke dalam tiga lembaga utama yang bekerja secara terpisah. Pertama, Kemendikdasmen, bertugas memetakan kebutuhan melalui Dapodik dan memahami realitas kekurangan guru di lapangan. Kedua, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), berwenang menentukan jumlah formasi dan kuota rekrutmen ASN berdasarkan pertimbangan birokrasi dan kemampuan fiskal. Ketiga, Badan Kepegawaian Negara (BKN), bertugas menjalankan proses administratif pengangkatan, memastikan semua sesuai prosedur kepegawaian negara.
Pembagian peran ini tampak sistematis, tetapi dalam praktiknya melahirkan tumpang tindih kewenangan yang justru tidak sinkron. Misal, Kemendikdasmen menjadi pihak yang paling tahu kebutuhan, tetapi tidak punya kuasa menentukan. Kemenpan-RB berwenang menentukan, tetapi tidak sepenuhnya berbasis realitas lapangan. Sedangkan yang bisa melakukan eksekusi adalah BKN yang bekerja dalam kerangka administratif, bukan urgensi pendidikan.
Akibatnya, satu persoalan yang seharusnya sederhana, yakni memenuhi kebutuhan guru, berubah menjadi proses panjang yang berputar di antara meja-meja birokrasi. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan tidak dipandang sebagai satu kesatuan visi yang harus dituntaskan, melainkan sebagai urusan yang dikendalikan dari berbagai sisi, yakni data, anggaran, dan administrasi.
Setiap lembaga menjaga fungsinya masing-masing, tetapi tidak ada satu pun yang memegang tanggung jawab utuh untuk memastikan kebutuhan guru benar-benar terpenuhi. Hal ini bukan karena negara tidak mengetahui kekurangan guru, melainkan karena demikianlah desain sistem. Kewenangan dalam birokrasi berlapis itulah yang membuat pemenuhan kebutuhan guru selalu tertahan di tengah jalan.
Lebih dari itu, dalam karakteristik sistem kapitalisme, pengelolaan urusan publik—termasuk pendidikan—tidak dibangun di atas satu visi pelayanan yang utuh, melainkan di atas prinsip efisiensi anggaran, pembatasan peran negara, dan pengelolaan berbasis fungsi yang terpisah-pisah (spesialisasi birokrasi). Akibatnya, penyelesaian masalah tidak didesain untuk dituntaskan, tetapi untuk dikendalikan agar tetap dalam batas aman secara fiskal dan administratif.
Sesungguhnya, fragmentasi kewenangan ini adalah konsekuensi dari cara pandang kapitalisme yang mana pendidikan tidak diposisikan sebagai kebutuhan mendasar yang pemenuhannya harus dijamin, melainkan sebagai sektor yang harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran (cost-based). Lahirlah struktur seperti sekarang: kebutuhan guru dihitung, tetapi tidak otomatis dipenuhi; rekrutmen dibuka, tetapi kuotanya dibatasi; pengangkatan dilakukan, tetapi bertahap dan berlapis. Semua ini menunjukkan bahwa mekanisme sistem tidak menyelesaikan masalah secara tuntas melainkan tetap selaras dengan logika efisiensi dan pembatasan peran negara.
Dalam sistem kapitalisme, negara tidak berdiri sebagai pengurus penuh urusan rakyat, tetapi hanya diposisikan sebagai manajer anggaran. Setiap kebutuhan, termasuk guru, tidak dilihat sebagai kewajiban yang harus dipenuhi, melainkan sebagai beban fiskal yang harus ditekan. pengangkatan guru bukan berdasarkan kebutuhan riil, melainkan berdasarkan kemampuan anggaran.
Masalah kekurangan guru, nasib guru honorer yang tidak menentu, hingga kebijakan tambal sulam seperti redistribusi guru, sejatinya menegaskan tidak hadirnya sistem yang menjadikan pendidikan sebagai kewajiban mutlak negara. Oleh karenanya, redistribusi guru tidak akan pernah menyelesaikan masalah kekurangan guru.
Guru, Pilar Utama Pendidikan
Dalam pandangan Islam, keberadaan guru bukan sekadar pelengkap sistem pendidikan, melainkan pilar utama penjaga ilmu, akidah, dan peradaban umat. Alhasil, ketersediaan guru bukan sesuatu yang bisa ditawar, melainkan bagian dari kewajiban negara (Khilafah) dalam memenuhi kebutuhan kolektif (maslahah ‘ammah) umat. Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar masyarakat. Tanpa pendidikan yang layak, umat akan kehilangan arah, lemah secara pemikiran, serta mudah tunduk pada kerusakan.
Keberadaan guru dalam jumlah yang cukup dan berkualitas adalah syarat mutlak bagi tegaknya kehidupan Islam itu sendiri. Allah Swt. berfirman dalam Al-Mujadilah ayat 11,
يَرْفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ دَرَجَٰتٍ…
“… Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. ….”
Ayat ini menegaskan bahwa ilmu memiliki kedudukan tinggi dan secara otomatis para pengembannya, termasuk guru, harus dimuliakan dan dijaga keberadaannya. Adapun ketersediaan guru adalah kewajiban negara, bukan pilihan. Oleh karenanya, negara tidak boleh menunggu kekurangan guru lalu baru bertindak. Begitu pula, negara tidak boleh membatasi jumlah guru dengan alasan anggaran maupun membiarkan tenaga pendidik hidup dalam ketidakpastian.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Artinya, jika masyarakat membutuhkan guru, negara wajib menyediakannya tanpa syarat dan tanpa penundaan. Dalam struktur pemerintahan Islam (Khilafah), urusan pendidikan—termasuk kebutuhan dan pengangkatan guru—masuk dalam Diwan at-Ta‘lim (Departemen Pendidikan). Ini adalah lembaga yang secara khusus menangani seluruh sistem pendidikan, kurikulum, sekolah, serta tenaga pendidik (guru).
Dalam memenuhi kebutuhan ketercukupan guru, Islam memiliki mekanisme yang jelas dan sistemis, di antaranya pertama, negara sebagai penanggung jawab penuh, seluruh tenaga pendidik diangkat sebagai aparat negara, bukan pekerja kontrak tanpa kepastian.
Kedua, pemenuhan berdasarkan kebutuhan riil. Melalui Diwan at-Ta‘lim, jumlah guru ditentukan berdasarkan kebutuhan umat dengan cara menghitung jumlah sekolah, jumlah murid, dan kebutuhan wilayah, bukan berdasarkan kuota anggaran.
Ketiga, pembiayaan melalui kas negara (baitulmal). Negara membiayai pendidikan dari baitulmal yang bersumber dari pengelolaan kekayaan umum (tambang, energi, dll.), kharaj, jizyah, dan pemasukan syar’i lainnya. Pendidikan tidak bergantung pada logika untung-rugi.
Keempat, jaminan kesejahteraan tinggi. Guru diberi gaji layak, bahkan tinggi. Ada jaminan hidup dan penghormatan sebagai penjaga peradaban agar mereka fokus mencetak generasi unggul.
Dampak terhadap pelayanan umat dengan mekanisme ini menjadikan pelayanan pendidikan menjadi merata, berkualitas, dan berkelanjutan. Yang paling penting adalah tidak adanya kekosongan guru dalam masyarakat sehingga kebutuhan kolektif umat (kifayah) terpenuhi secara sempurna.
Dengan demikian, masalah guru bukan sekadar kekurangan tenaga, melainkan ketiadaan sistem yang menjamin. Dalam hal ini, sistem Islam adalah satu-satunya mekanisme yang mampu menjadikan pemenuhan guru sebagai kewajiban mutlak, bukan opsi kebijakan. Alhasil, keberadaan sistem pemerintahan Islam, yaitu Khilafah, sudah menjadi kebutuhan karena di sinilah seluruh konsep tadi bisa dijalankan secara nyata.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Maidah ayat 49, “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan….” Wallahualam bissawab. [MNews/GZ]
