Samakah APBN Indonesia dengan Baitulmal?

Samakah APBN Indonesia dengan Baitulmal?

Penulis: Wardah Abeedah

Muslimah News, Fokus Tsaqafah — Ada yang berbeda pada Iduladha tahun ini. Kurban sebanyak 1.098 ekor sapi yang disalurkan Presiden Prabowo ke berbagai penjuru Indonesia lewat skema Bantuan Presiden (Banpres), menuai kontra di masyarakat. Sebagian terusik dari sisi pandangan fikihnya, sebagian lain menganggap ini sebagai pembelanjaan yang tidak prioritas bagi rakyat. Bahkan, tidak sedikit yang merasa tertipu sebab kurban ditulis atas nama kurban Presiden Prabowo, padahal dana Rp100 miliar yang dipakai adalah dari APBN yang notabene milik negara dan rakyat.

Ada sebagian ulama dan tokoh umat Islam—termasuk Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. K.H. Asrorun Niam—yang membenarkan dan membolehkan, bahkan menyunahkan hal tersebut dengan landasan fikih kebolehan berkurban dengan baitulmal (baca situs resmi MUI, 27-5-2026). Namun, sebagian lagi dari para ulama dan tokoh Islam khususnya di media sosial yang menolak menganalogikan baitulmal dengan APBN.

Para ulama, baik sejak mutaqaddimin, mu’akhirin, hingga mu’ashirin hari ini, telah banyak membahas konsep baitulmal yang memang dipraktikkan sejak zaman Nabi ﷺ. Konsep APBN yang ada di Indonesia hari ini juga telah banyak dijelaskan dalam UU hingga buku-buku para ahli sehingga kita bisa membandingkan keduanya tanpa kesamaran dan kebingungan.

APBN Bukan Baitulmal

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN Indonesia) dan baitulmal, secara administratif sama-sama berfungsi sebagai instrumen pengelolaan keuangan negara. Meski begitu, antara keduanya terdapat perbedaan yang sangat mendasar pada aspek asas, sumber pendapatan negara, pola pengeluarannya, konsep kepemilikan, hingga mekanisme pembiayaan negara.

APBN lahir dari paradigma keharusan memisahkan agama dari pengurusan negara, termasuk dalam aturan keuangan. Sekularisme menjadi asasnya. APBN berkaitan erat dengan sistem politik demokrasi sebab APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Indonesia yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.

Sementara itu, baitulmal digunakan untuk menyebut tempat penyimpanan berbagai pemasukan negara, sekaligus tempat pengeluarannya. Baitulmal juga digunakan untuk menyebut lembaga yang bertugas memungut dan membelanjakan harta yang menjadi milik kaum muslim (Taqiyuddin an-Nabhani, Ajhizah ad-Daulah al-Khilafah, hlm. 225). Baitulmal ada dan diterapkan Rasulullah ﷺ ketika memimpin Daulah Islam di Madinah dan disempurnakan oleh para khalifah sesudahnya.

Setidaknya ada empat perbedaan mendasar antara APBN Indonesia dan baitulmal.

Pertama, dari segi asasnya. Asas akidah Islam menjadikan baitulmal berakar pada wahyu dan syariat Islam, sedangkan APBN negara sekuler berakar pada kedaulatan manusia (pemerintah dan legislatif). Konsekuensinya, sebagaimana disebutkan Abu Ubaid dalam Kitab Al-Amwal, seluruh pemasukan dan pengeluaran baitulmal harus mengikuti ketentuan syariat yang telah ditetapkan melalui Al-Qur’an, Sunah, ijmak sahabat, dan ijtihad yang sah.

Segala jenis pemasukan negara yang haram secara syar’i, seperti pajak yang permanen dan utang luar negeri yang bersifat ribawi sebagaimana dalam APBN hari ini, tidak akan menjadi sumber pemasukan negara. Dalam APBN hari ini, sumber pemasukan maupun alokasi pengeluaran diatur undang-undang buatan manusia, bisa berubah dan berkembang melalui mekanisme perundang-undangan tanpa berpatokan pada halal-haram.

Kedua, khalifah memiliki kewenangan penuh mengatur pos-pos pengeluarannya dan besaran dana yang harus dialokasikan dengan mengacu prinsip kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya, dan tentu berdasarkan pada ketentuan syariat Islam. Salah satunya agar jangan sampai harta itu berputar di kalangan orang-orang kaya saja (lihat QS Al-Hasyr ayat 7).

Meski berwenang penuh, khalifah tidak boleh mengurangi atau menambahi pos-pos pendapatan maupun pengeluaran. Ini karena pos-pos pendapatan dan pengeluaran yang terdapat di dalam neraca anggaran negara Khilafah telah ditetapkan oleh syariat Islam. Pertanggungjawaban khalifah atas ini adalah kepada Allah di akhirat kelak dan di hadapan umat Islam yang secara syar’i berkewajiban muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa). Pengaturan pos-pos ini juga tidak disusun tahunan karena anggaran pendapatan dan penerimaan bersifat baku.

Sementara itu, APBN Indonesia disusun tahunan. Pemerintah Pusat mengajukan RUU tentang APBN, beserta nota keuangan dan berbagai dokumen pendukungnya pada tahun sebelumnya kepada DPR. Kemudian DPR yang berwenang mengambil keputusan dan menyetujuinya. Hal inilah yang memunculkan potensi konflik kepentingan antara partai pemerintah dan oposisi—yang bertarung untuk kepentingan mereka sendiri sebagaimana terjadi hari ini.

Ketiga, seluruh sumber utama penerimaan negara untuk kas baitulmal telah digariskan oleh syariat Islam dan sama sekali tidak mengandalkan pemasukan utama dari pajak. Syekh Abdul Qadim Zallum (2003) menjelaskan bahwa pos-pos pemasukan baitulmal adalah harta zakat, harta rampasan perang (anfâl, ganimah, fai, dan khumûs); beberapa pungutan dari tanah kharaj dan jizyah; harta milik umum; harta milik negara; harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri (‘usyr); harta yang disita dari pejabat dan pegawai negara karena diperoleh dengan cara haram; dsb. Jika terjadi defisit anggaran, yakni penerimaan negara lebih rendah dibandingkan dengan pengeluaran yang wajib untuk ditunaikan, maka kewajiban tersebut beralih kepada kaum muslim, baik dalam bentuk pinjaman ataupun dharibah (pajak atau pungutan yang diambil secara sementara dan hanya dari muslim yang kaya).

Menurut Prof. Fahmi Amhar dalam tulisannya “Meramu APBN Syariat” yang diterbitkan Majalah Al-Waie, untuk Indonesia, harta yang paling diandalkan untuk pemasukan negara model baitulmal adalah dari kepemilikan umum. Dalam syariat Islam, sumber daya alam seperti migas, batu bara, mineral, hingga hutan adalah milik umum yang wajib dikelola negara, bukan diserahkan kepada swasta. Dalam ramuan pendapatan dan belanja negara versi syariat (baitulmal) yang ia ramu, pendapatan dari sumber daya alam Indonesia saja tanpa sumber yang lain, jika dikelola sesuai syariat, mampu menutupi seluruh pos pengeluaran yang sesuai syariat, bahkan lebih.

Pendapatan negara dalam APBN Indonesia didapat melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan perpajakan untuk APBN biasanya melalui kepabeanan dan cukai, penerimaan pajak, dan hibah. Pajak menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari APBN. Penerimaan pajak terbilang paling besar ketimbang komponen lainnya yang ada dalam APBN.

Selain melalui penerimaan perpajakan, pendapatan negara juga didapat melalui penerimaan negara bukan pajak dan lainnya. Pendapatan tersebut antara lain adalah Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), Pendapatan Sumber Daya Alam (SDA), pendapatan dari kekayaan negara dan hibah yang didapat (Rosyda, Pengertian APBN: Fungsi, Struktur, Dasar Hukum dan Mekanisme Penyusunannya, Gramedia).

Menilik Data Realisasi Pendapatan Negara 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), pajak sebagai sumber utama dalam struktur penerimaan negara mencapai 82,4% total pendapatan, sedangkan dari sumber daya alam hanyalah 8,03%. Yang dimaksud pendapatan SDA dalam APBN Indonesia adalah pendapatan negara yang berasal dari pengelolaan dan pemanfaatan SDA milik negara oleh perusahaan atau pihak yang mendapat izin dari pemerintah. Artinya, kepemilikannya bukan berstatus kepemilikan umum milik rakyat dan pengelolanya adalah swasta bukan negara.

Keempat, sebagaimana sumber pendapatan negara, pos pengeluaran baitulmal juga telah digariskan oleh syariat. Dalam Nizhamul Iqtishadi fil Islam, Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan pengeluaran baitulmal ditetapkan untuk enam pos.

Pos pertama, harta zakat menjadi hak delapan asnaf sebagaimana QS At-Taubah ayat 60 (fakir, miskin, amil, mualaf, riqâb, gharîm, ibnu sabil, fisabilillah). Jika harta zakat kurang atau bahkan kosong, negara tidak wajib mencarikan pinjaman, melainkan wajib menarik zakat dari para muzaki (orang-orang yang wajib zakat).

Kedua, untuk pembelanjaan wajib bagi fakir, miskin, ibnu sabil, atau jihad, negara dapat berutang. Untuk melunasi utangnya, negara boleh menarik pajak asalkan sesuai ketentuan syariat.

Ketiga, kompensasi jasa untuk negara, misalnya gaji tentara, ASN, hakim, guru, dan sebagainya, hukumnya wajib.

Keempat, pembelanjaan karena darurat, seperti bencana longsor, banjir bandang, tsunami, dan sebagainya, hukumnya wajib.

Kelima, proyek-proyek kemaslahatan vital yang jika tidak ada umat akan merasakan kesulitan, seperti jalan raya, sekolahan, rumah sakit dan sebagainya, hukumnya wajib.

Keenam, alokasi untuk pembangunan kemaslahatan umat, tetapi sifatnya nonvital (sekunder).

Untuk pos pertama, pengeluaran yang harus dilakukan seorang khalifah hanya mendasarkan pada banyaknya zakat yang masuk ke kas baitulmal. Untuk pos kedua hingga kelima, khalifah harus mengeluarkan harta dari kas baitulmal sebagai kewajiban yang harus segera ditunaikan negara terhadap hak-hak yang harus diterima rakyatnya sesuai kondisi masing-masing. Untuk pos keenam, di dalamnya bisa jadi ada kurban seribu lebih sapi dalam kondisi pemenuhan kebutuhan rakyat yang sulit, pengeluarannya harus mendasarkan pada ketersediaan kas baitulmal.

Demikian penjelasan tentang baitulmal. Sedangkan dalam APBN Indonesia, belanja negara adalah seluruh kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja negara dapat dikelompokkan menjadi belanja pemerintah pusat (belanja pegawai, belanja barang, pembiayaan bunga utang, pembiayaan subsidi, dll.) dan transfer ke daerah.

Berdasarkan Lampiran IV Peraturan Presiden (Perpres) No. 118/2025 tentang Rincian APBN 2026, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp599,44 triliun khusus untuk pembayaran bunga utang. Jika disandingkan dengan target pendapatan negara pada 2026 yang dipatok sebesar Rp3.153,6 triliun, rasio pembayaran bunga utang berada pada level 19,01%. Artinya, pada 2026, hampir seperlima dari setiap uang yang dikumpulkan negara dari warga negara dan wajib pajak langsung menguap hanya untuk membayar bunga atas tumpukan utang masa lalu.

Walhasil, tidak mengherankan jika pengelolaan APBN dengan model kapitalisme yang bertumpu pada pajak dan utang luar negeri seperti ini tidak mampu menyejahterakan rakyat. Berbeda dengan baitulmal yang dalam sejarahnya terbukti mampu menyejahterakan rakyat meski belum ada eksplorasi emas hitam (minyak bumi) di Timur Tengah sebagaimana dialami petugas baitulmal pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang kesulitan mencari penerima zakat.

Berbeda Sejak Asas

Dengan perbedaan besar dari akar sampai cabang antara APBN Indonesia dan baitulmal, bisa kita simpulkan bahwa keduanya berbeda sejak asasnya. Alih-alih mencoba menyamakan APBN dengan baitulmal, padahal keduanya berbeda secara mendasar, seharusnya umat Islam berupaya mewujudkan baitulmal dalam realitas kehidupan sebagai ketaatan pada Allah.

Tentu saja, untuk mewujudkan baitulmal, harus bersamaan dengan penerapan seluruh sistem Islam dalam wadah Khilafah. Ini karena selain bertumpu pada individu yang bertakwa, amanah, dan berintegritas tinggi, keberhasilan pengelolaan baitulmal juga bergantung pada sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Insyaallah kesejahteraan dan keberkahan akan dapat dirasakan seluruh rakyat, baik muslim maupun nonmuslim. [MNews/GZ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *