Muslimah News, FOKUS — Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi pekerja Indonesia akibat tekanan ekonomi global, melemahnya nilai tukar rupiah, dan kenaikan biaya produksi yang membebani dunia usaha. Hingga saat ini ribuan pekerja telah terkena dampak. Salah satu kasus terbaru adalah penutupan perusahaan manufaktur elektronik PT Xacti Indonesia di Depok, Jawa Barat yang berimbas pada PHK 350 buruh.
Lembaga riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia memproyeksikan tambahan PHK pada kuartal II/2026 mencapai 15.300 hingga 20.300 buruh. Proyeksi ini muncul terlepas dari tekanan biaya impor bahan baku akibat pelemahan rupiah dan gangguan pasokan global.
Peneliti Core, yaitu Yusuf Rendy Manilet, Azhar Syahida, Dwi Setyorini, dan Lailatun Nikmah dalam publikasi riset bertajuk COREInsight: Badai PHK (Belum) Berlalu memperkirakan tekanan terbesar akan menghantam sektor manufaktur. “PHK terbesar kemungkinan terjadi di sektor manufaktur dengan jumlah sekitar 8.700—12.100 pekerja,” demikian dikutip dari publikasi tersebut. Sementara itu, tambahan PHK sekitar 3.300—4.500 pekerja diperkirakan terjadi pada sektor jasa, sedangkan sektor pertanian sekitar 3.300—3.600 pekerja.
Persaingan mencari kerja pun makin berat. Menurut data platform pencari kerja JobStreet by SEEK, rata-rata satu iklan lowongan menerima 500—600 lamaran. Persaingan tersebut bahkan lebih ketat untuk posisi umum di perusahaan besar. Dalam beberapa kasus, jumlah pelamar bisa mencapai ribuan orang.
Problem Struktural
Akar masalah pengangguran dan PHK sejatinya bukan sekadar persoalan teknis, seperti tekanan ekonomi global, melemahnya nilai tukar rupiah, atau kendala lainnya. Masalah ini merupakan problem struktural sebagai konsekuensi logis penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, tujuan ekonomi berfokus pada maksimalisasi keuntungan (profit oriented), bukan pemenuhan kebutuhan manusia.
Negara hanya berperan sebagai regulator minimal, bukan penanggung jawab langsung distribusi kesejahteraan. Sistem kapitalisme tidak mewajibkan negara menyediakan pekerjaan, melainkan mengalihkan tanggung jawab penyediaan lapangan kerja kepada pasar tenaga kerja. Padahal, realitas menunjukkan bahwa pasar tidak menjamin distribusi kerja. Pasar hanya mengalokasikan tenaga kerja berdasarkan keuntungan. Akibatnya, terjadi ketimpangan, pengangguran kronis, dan kemiskinan struktural. Secara sistemis, mekanisme ini melahirkan orang miskin dan pengangguran.
Dominasi pasar bebas menyebabkan kekayaan terpusat pada segelintir korporasi. Industri lokal kalah bersaing dengan industri global sehingga berisiko mengalami penutupan usaha dan PHK. Produk luar negeri yang masuk sering kali lebih murah dan berkualitas, membuat pangsa pasar produk lokal, termasuk sektor pertanian, menyusut dan berujung pada PHK serta pengangguran. Akses produksi masyarakat luas pun kian terbatas.
Persaingan pasar yang ketat mendorong perusahaan menekan biaya produksi serendah mungkin sehingga berdampak pada upah kerja yang minim. Pekerja hanya dianggap sebagai faktor produksi penentu laba. Kondisi ini melahirkan fenomena working poor, yakni pekerja tetap miskin karena upah rendah dan daya tawar lemah.
Pemilik modal besar makin mendominasi pasar sehingga memperlebar jurang kesenjangan sosial. Eksploitasi sumber daya alam yang difasilitasi negara secara masif membuat negara kehilangan sumber pemasukan untuk menyejahterakan rakyat. Ketergantungan pada investasi juga menyebabkan lapangan kerja bergantung pada investor. Jika investasi menurun, pengangguran meningkat.
Perkembangan teknologi yang seharusnya menjadi sarana kemaslahatan umat justru memperparah PHK. Digitalisasi dan otomatisasi dimanfaatkan perusahaan untuk efisiensi dengan mengganti manusia menggunakan mesin untuk menekan biaya. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi tidak sebanding dengan penyerapan tenaga kerja ( jobless growth).
Liberalisasi pasar tenaga kerja dan sistem outsourcing menambah fleksibilitas pasar tenaga kerja. Saat ekonomi booming, perusahaan merekrut banyak tenaga kerja. Sebaliknya, saat resesi, PHK mudah dilakukan. Pasar tenaga kerja didominasi kontrak jangka pendek, pekerja lepas (freelancer), dan berbasis platform digital (aplikasi/situs web). Meski tampak sebagai solusi, pekerja tidak memperoleh jaminan pengupahan yang adil. Walhasil, fenomena PHK yang masif, pengangguran kronis, dan membengkaknya pekerja sektor informal terjadi akibat cacat paradigma serta mekanisme sistemis yang eksploitatif.
Islam Menyolusi
Dalam sistem Islam, ketenagakerjaan merupakan bagian dari sistem politik ekonomi Islam. Bekerja bagi laki-laki balig hukumnya fardu ain karena terkait perintah Allah tentang penafkahan. Allah Taala berfirman, ”Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf.” (QS Al-Baqarah [2]: 233).
Negara memastikan setiap laki-laki mukalaf memperoleh lapangan kerja. Negara bertindak sebagai raa’in (penanggung jawab langsung) atas kebutuhan rakyat.
Rasulullah saw. bersabda,
الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
”Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR Bukhari).
Islam memiliki mekanisme dalam menyolusi masalah ketenagakerjaan, di antaranya:
Pertama, negara sebagai penanggung jawab utama penyediaan lapangan kerja. Negara membuka pekerjaan secara langsung dengan menerapkan regulasi pengelolaan sumber daya alam sesuai syariat. Sumber daya alam seperti energi, air, dan hutan, merupakan milik umum yang wajib dikelola oleh negara.
Rasulullah saw. bersabda,
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّار
”Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Pengelolaan langsung sumber daya alam oleh negara akan memutus ketergantungan modal kepada para kapitalis karena mereka tidak pernah diberi kesempatan untuk menguasai sumber daya alam milik umum. Ketika sumber daya alam dikelola oleh negara maka derivasi pengelolaannya bisa membuka jutaan lapangan kerja.
Kedua, hasil dari pengelolaan kekayaan milik umum dikembalikan kepada rakyat untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Baitulmal sebagai sistem keuangan negara Khilafah akan memfasilitasi itu semua.
Ketiga, negara memastikan distribusi kekayaan melalui mekanisme ekonomi (perdagangan dan kontrak kerja) maupun nonekonomi (zakat, waris, dan pemberian negara). Negara akan memungut zakat, fai, dan kharaj untuk didistribusikan ulang ke tengah masyarakat. Dengan begini, kesenjangan ekonomi bisa diatasi. Allah Taala berfirman, ”…Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” (QS Al-Hasyr [59]: 21).
Keempat, negara hanya akan mengembangkan sektor ekonomi riil, menutup sektor nonriil, dan melarang riba sehingga krisis ekonomi dan PHK massal dapat dihindari.
Kelima, memastikan hubungan kerja yang jelas antara pekerja dan pemberi kerja melalui akad sesuai syariat apakah berupa kontrak kerja (ijarah), atau kemitraan (syirkah). Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizam al-Iqtishady fii al-Islam menyebutkan bahwa setidaknya ada empat unsur yang harus diketahui oleh kedua belah pihak yang berakad agar terjadi akad yang jelas, yakni bentuk dan jenis pekerjaan, masa kerja, upah kerja, dan tenaga yang dicurahkan. Empat hal itu harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak sehingga diharapkan tidak ada konflik antara keduanya.
Keenam, pemanfaatan teknologi sebagai alat kemaslahatan umat. Negara memastikan digitalisasi tidak menimbulkan pengangguran massal. Negara akan melakukan pelatihan ulang (reskilling), relokasi tenaga kerja, dan pembukaan sektor baru sesuai kebutuhan. Pengembangan sektor padat karya, seperti pertanian dan manufaktur dasar industri strategis, tetap dijaga oleh negara. Teknologi digunakan untuk meningkatkan produktivitas, bukan menggantikan peran manusia sepenuhnya.
Dengan kerangka syariat kafah, sistem ekonomi Islam menawarkan penciptaan lapangan kerja berbasis distribusi kepemilikan yang adil, penguatan sektor riil, peran aktif negara sebagai pengelola ekonomi, dan pemanfaatan teknologi untuk kemaslahatan.
Dalam negara Khilafah, struktur ini diperkuat oleh regulasi konstitusional (dustur) dan hukum operasional (qanun) yang menempatkan negara sebagai aktor utama dalam menjamin kesejahteraan dan kesempatan kerja bagi seluruh rakyat. Rasulullah saw. telah mencontohkan penerapan regulasi Islam ketika menegakkan Daulah Islam di Madinah, yang kemudian dilanjutkan para khalifah.
Oleh karena itu, penting bagi umat untuk kembali mengambil sistem politik Islam sebagai panduan bernegara. Lebih dari itu, penerapan sistem politik Islam adalah kewajiban yang wajib ditunaikan sebagai wujud ketundukan kita kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Taala berfirman,
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا۟ فِىٓ أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا
”Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS An-Nisa [4]: 65). [MNews/IA-CJ]
