Muslimah News, FOKUS —Kasus pelecehan seksual terhadap 50 santriwati oleh Ashari, oknum kiai di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, terus menjadi perbincangan publik. Diskursus mengarah kepada Ashari sebagai figur pendidik yang tega berbuat asusila (menjadi predator seksual) pada sang murid. Padahal, sosok pendidik umumnya dihormati di tengah masyarakat. Kata-kata mereka diperhatikan oleh muridnya, perilaku mereka menjadi teladan, dan perintah mereka dipatuhi.
Namun, pada kasus Pati, Ashari memanfaatkan rasa hormat anak didik padanya untuk memperdayai mereka. Menurut keterangan para korban, Ashari mendoktrin para santriwati bahwa dirinya sebagai sosok “khariqul ‘adah” atau wali yang memiliki kemampuan di luar akal manusia. Ashari juga mengaku sebagai keturunan nabi yang harus dimuliakan. Ia lantas menggunakan status yang dibuat-buat itu untuk melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap para santriwati. Ashari tidak segan melakukan intimidasi pada santriwati—seperti ancaman dikeluarkan dari ponpes—jika permintaannya tidak dituruti.
Kasus Pati bukan satu-satunya kejadian pelecehan seksual oleh pendidik terhadap muridnya. Setelah kasus Pati, mencuat pula kasus sejenis di Jepara dan Surabaya. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada enam kasus dugaan kekerasan seksual di ponpes sepanjang Januari—Maret 2026 dengan pelaku didominasi oleh pimpinan ponpes. FSGI juga mencatat bahwa sepanjang Januari—Agustus 2024 sebanyak 101 anak menjadi korban kekerasan seksual di ponpes.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 18 kasus kekerasan di satuan pendidikan, dengan pelaku didominasi oleh pendidik (56%), pimpinan pondok pesantren (22%), dan pengasuh atau tokoh agama (22%). Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan, pada 2020 pondok pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam menempati urutan kedua dengan 17 kasus kekerasan terhadap anak di lingkup pendidikan. Data ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual oleh pendidik bukan kasuistik oknum tertentu, tetapi sistemis.
Sistem Sekuler, Minim Pengawasan
Adanya para pendidik yang melakukan kekerasan seksual menunjukkan bahwa saat ini pendidik pun tidak lepas dari jerat sekularisme. Hal ini tampak pada terpisahnya aspek keilmuan pada diri sang pendidik, dengan perilakunya. Mereka memiliki banyak ilmu, tetapi perilakunya tidak menunjukkan sosok orang berilmu. Bahkan, perilakunya sangat rendah dan hina.
Ini menunjukkan bahwa ilmu yang dimiliki terpisah dari amal. Ilmunya tidak menuntun amal, tetapi hawa nafsulah yang menguasai amal. Ini merupakan buah sistem pendidikan sekuler liberal yang berlaku saat ini. Asasnya adalah sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, pilarnya adalah kebebasan (liberalisme) yang membolehkan segala hal, standarnya materialistik yang menjadikan keuntungan sebagai tolok ukur perbuatan.
Tujuan pendidikan berfokus pada mencetak tenaga kerja siap pakai untuk mengisi industri yang dikuasai para pemilik modal. Kurikulum mengutamakan kecakapan teknis, tetapi minim dalam membangun fondasi yang sahih.
Hal yang sama berlaku dalam pendidikan keagamaan, seperti akidah, akhlak, dan Al-Qur’an. Akidah yang dibentuk hanya bersifat ruhiyah sehingga Islam dikerdilkan hanya dalam wujud ibadah ritual, sedangkan syariat lainnya dicampakkan. Adapun akhlak terbatasi pada sopan santun dan moralitas yang kering dari aspek idrak sillah billah (kesadaran sebagai hamba Allah). Sedangkan, Al-Qur’an dipelajari sekadar sebagai hafalan, jauh dari pengamalan. Kalaupun diamalkan, sifatnya sebagian kecil saja, yaitu pada aspek ibadah dan akhlak.
Moderasi mendominasi sistem pendidikan berbasis madrasah. Islam dilihat dengan kacamata Islam moderat, bukan Islam hakiki yang sejatinya kafah dan ideologis.
Dengan kondisi sistem pendidikan yang demikian sekuler, liberal, dan kapitalistik, lahirlah pendidik yang jauh dari syariat. Ilmu Islam yang mereka miliki tidak membuatnya selamat dari kerusakan sistemis yang terjadi saat ini karena jauhnya masyarakat dan negara dari Islam. Mereka menjadi bagian dari kerusakan, alih-alih melakukan perbaikan.
Krisis perilaku pendidik ini makin parah karena negara bersikap abai terhadap pembentukan kepribadian. Selain menerapkan kurikulum sekuler liberal kapitalistik, negara juga abai dalam pengawasan para pendidik. Negara hanya mengawasi pendidik pada aspek administrasi dan capaian program, tetapi abai dalam memastikan pemikiran yang sahih, nafsiah (jiwa) yang mulia, dan perilaku yang benar pada pendidik.
Negara bahkan abai terhadap nasib anak-anak yatim, piatu, dan duafa. Pendidikan dikapitalisasi sehingga mahal dan orang-orang miskin tidak mampu mengaksesnya. Akibatnya, mereka didominasi dan dieksploitasi oleh oknum-oknum pendidik bermental rusak, semata-mata demi bisa mengenyam pendidikan. Ketika mendapatkan perlakuan buruk, mereka pun takut melawan dan melapor, karena terancam tidak bisa lagi mendapatkan akses pendidikan. Ini menjadikan kejahatan seksual berlangsung berlarut-larut tanpa ada sanksi bagi pelaku.
Sistem hukum sekuler yang negara terapkan tidak mampu mewujudkan keadilan. Pelaku leluasa melakukan kejahatannya tanpa hukuman. Ketika kasus viral, barulah aparat bergerak demi persepsi publik. Namun, ketika publik lupa, penegakan hukum pun jalan di tempat. Jika pun ada yang berakhir dipenjara, minimnya sanksi bagi pelaku tidak menciptakan efek jera, baik bagi pelaku maupun orang lain. Akhirnya, kasus kekerasan seksual terjadi lagi dan lagi, tanpa ada solusi berarti.
Tampak bahwa kerusakan perilaku pendidik merupakan masalah sistemis karena penerapan sistem sekuler kapitalisme liberal. Sistem yang rusak ini harus ditinggalkan jika kita menginginkan penyelesaian kekerasan seksual yang tuntas, bukan sekadar gimik.
Islam Kafah Mewujudkan Pendidik Bertakwa
Sistem pendidikan Islam menjadikan akidah Islam sebagai asasnya. Pada Muqaddimah ad-Dustur Pasal 165—167, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan, “Kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Seluruh bahan pelajaran dan metode pengajaran dalam pendidikan disusun agar tidak menyimpang dari landasan tersebut. Strategi pendidikan adalah membentuk pola pikir islami (akliah islamiah) dan jiwa yang islami (nafsiah islamiah). Seluruh bahan pelajaran yang akan diajarkan disusun atas dasar strategi tersebut. Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian islami (syakhshiyyah islamiah) dan membekali dengan ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan. Metode pendidikan dirancang untuk merealisasikan tujuan tersebut. Setiap metode yang berorientasi bukan kepada tujuan tersebut dilarang.”
Dengan asas, strategi, dan tujuan pendidikan tersebut, output pendidikan adalah generasi yang bertakwa. Ketika menjadi pendidik, mereka adalah pendidik yang bertakwa, yaitu pendidik yang memiliki keselarasan antara ilmu dan amal. Ilmu yang mereka kuasai akan menjadi pemahaman yang menuntun amalnya agar sesuai dengan syariat Allah Swt. Mereka memahami betul perintah Allah Taala,
كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللّٰهِ اَنْ تَقُوْلُوْا مَا لَا تَفْعَلُوْنَ
“Sangat besarlah kemurkaan di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS Ash-Shaf [61]: 3).
Para pendidik dalam sistem Islam dipilih dari orang-orang yang memiliki kepribadian Islam (syakhshiyyah islamiah), yaitu memiliki akliah (pola pikir) islamiah dan nafsiah (pola jiwa) islamiah. Mereka tidak hanya memiliki banyak ilmu, tetapi juga bertakwa.
Para pendidik memiliki idrak sillah billah (kesadaran akan hubungan dengan Allah). Mereka memandang murid sebagai tanggung jawabnya, yang kelak pada Hari Akhir mereka akan mempertanggungjawabkan pengajaran dan pendidikan yang mereka terapkan terhadap sang murid. Rasulullah saw. bersabda,
فَكُلُّكُم رَاعٍ وَكُلُّكُم مَسؤُلٌ عَن رَعِيَّتِهِ
“Maka setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” (HR Bukhari).
Para guru tidak hanya menjadi pengajar, tetapi juga pendidik dan sosok qudwah (teladan) bagi murid karena ketakwaan mereka. Hubungan guru dengan murid adalah hubungan keilmuan, bukan hubungan yang bersifat jinsiyah (seksual). Dengan demikian, sikap yang muncul adalah penghormatan, perlindungan, dan adab yang baik.
Negara Khilafah melakukan pengawasan terhadap proses pendidikan demi teraihnya tujuan pendidikan. Persoalan dalam proses pendidikan akan segera diselesaikan berdasarkan syariat Islam sehingga tidak berlarut-larut. Keberadaan sekolah swasta diperbolehkan dalam sistem Islam, tetapi tetap menerapkan kurikulum yang diberlakukan negara dan berada di bawah pengawasan negara demi menjamin teraihnya tujuan pendidikan.
Seluruh sekolah dalam sistem Islam gratis, baik dananya bersumber dari negara (baitulmal) maupun individu rakyat (wakaf dan sedekah). Pendidikan gratis ini tidak pantas menjadikan murid sebagai pihak yang lemah sehingga bisa dieksploitasi. Mereka berhak mendapatkan pendidikan gratis karena memang itu adalah hak mereka sebagai warga negara Khilafah.
Pergaulan di sekolah akan diatur oleh negara sesuai syariat Islam. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan di dalam Masyru’ ad-Dustur Pasal 113—115, “Wanita bergaul dalam kehidupan khusus maupun umum. Dalam kehidupan umum wanita boleh bergabung bersama kaum wanita, atau kaum laki-laki yang mahram maupun bukan mahram, selama tidak menampakkan auratnya kecuali wajah dan telapak tangan, tidak tabaruj, dan tidak menampakkan lekuk tubuhnya. Dalam kehidupan khusus tidak boleh bergaul kecuali dengan sesama wanita, atau dengan laki-laki yang menjadi mahramnya. Tidak dibolehkan bergaul dengan laki-laki nonmahram. Dalam kedua macam kehidupan itu, seorang wanita tetap harus terikat dengan seluruh hukum syarak. Wanita dilarang berkhalwat tanpa disertai mahram. Dilarang melakukan tabaruj atau menampakkan aurat di depan laki-laki nonmahram. Seorang laki-laki maupun wanita tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat membahayakan akhlak atau mengundang kerusakan di tengah-tengah masyarakat.”
Dalam kehidupan umum, seperti di pasar, rumah sakit, masjid, sekolah, jalan raya, lapangan, kebun binatang, dan sebagainya, laki-laki dan perempuan dibolehkan melakukan interaksi, asalkan ada keperluan yang dibenarkan syariat (hajat syar’i) seperti aktivitas jual beli, belajar mengajar, merawat orang sakit, pengajian di masjid, melakukan ibadah haji, dll. Jika tidak ada hajat syar’i, tidak boleh ada interaksi laki-laki dan wanita.
Dengan demikian, boleh ada interaksi antara guru laki-laki dan para murid perempuan, tetapi sebatas untuk keperluan belajar mengajar, bukan untuk urusan di luar itu. Meskipun boleh ada interaksi antara guru laki-laki dan murid perempuan, keduanya tetap harus menaati hukum syarak, seperti menutup aurat, menundukkan pandangan, dan tidak boleh berkhalwat.
Jika terjadi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, hakim (kadi) akan mengadili dan memutuskan sanksi yang tegas dan menjerakan berdasarkan ketentuan syariat. Sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual diputuskan berdasarkan jenis perbuatannya. Jika sampai terjadi zina, hukumannya adalah jilid 100 kali jika pelaku ghairu muhsan (belum menikah) atau rajam jika pelaku muhshan (sudah menikah). Hukuman ini sebagai penebus dosa pelaku (jawabir) sekaligus pencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama (zawajir).
Adapun korban tidak dijatuhi hukuman karena dalam posisi dipaksa. Allah Taala berfirman,
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
“Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-An’am [6]: 145).
Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]
