Muslimah News, FOKUS — Kenaikan harga kedelai dalam satu bulan terakhir kembali memperlihatkan rapuhnya kondisi ketahanan pangan nasional yang masih bergantung pada impor bahan baku. Harga kedelai yang sebelumnya berada di kisaran Rp9.000 per kilogram, kini menembus angka Rp12.000 per kilogram. Pada saat yang sama, krisis energi menyebabkan harga plastik kemasan melonjak naik sehingga biaya produksi tahu dan tempe ikut meningkat. Kondisi ini tidak saja memukul produsen skala kecil, tetapi juga memperlihatkan bagaimana gejolak yang terjadi di pasar global cukup berimbas kuat pada kondisi masyarakat bawah di negeri ini.
Di tengah situasi tersebut, banyak pedagang memilih bertahan dengan cara mengecilkan ukuran produk dan memangkas sedikit keuntungan demi menjaga daya beli masyarakat. Fenomena ini memperlihatkan bahwa pelaku usaha kecil justru menjadi pihak yang paling banyak menanggung beban krisis harga. Mereka dipaksa untuk beradaptasi dengan situasi ekonomi yang fluktuatif tanpa perlindungan yang memadai.
Pada saat yang bersamaan, kebutuhan masyarakat terhadap bahan pangan berbasis kedelai seperti tahu dan tempe sebagai sumber protein murah tetap tinggi. Jika situasi ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin usaha-usaha kecil hingga mikro akan makin terdesak dan daya beli masyarakat akan makin melemah.
Kenaikan harga kedelai seharusnya tidak dipandang sekadar masalah naik turunnya harga yang biasa terjadi di pasaran, tetapi harus diwaspadai sebagai alarm serius bagi ketahanan pangan dan keberlangsungan usaha mikro nasional. Ketergantungan pada impor membuat harga pangan dalam negeri sangat mudah terguncang oleh fluktuasi nilai kurs, distribusi rantai pasok global, hingga spekulasi pasar internasional. Tanpa adanya langkah nyata untuk memperkuat produksi kedelai dalam negeri dan melindungi pelaku usaha kecil, masyarakat akan terus menjadi pihak yang senantiasa menanggung efek dari mahalnya harga kebutuhan pokok setiap kali krisis terjadi.
Ketika Logika Keuntungan Pasar Mengalahkan Logika Kedaulatan Pangan
Kenaikan harga kedelai belakangan ini sesungguhnya tengah memperlihatkan betapa rapuhnya sistem pangan nasional Indonesia. Hal itu merupakan imbas dari kebijakan yang menyerahkan kebutuhan dasar masyarakat pada mekanisme pasar, dalam hal ini pasar global.
Tempe dan tahu selama ini adalah sumber protein paling terjangkau bagi jutaan rakyat Indonesia yang sebagian besar merupakan masyarakat golongan menengah ke bawah. Di tengah melonjaknya harga daging, telur, dan susu, tahu dan tempe menjadi “penyelamat” konsumsi protein mereka. Oleh karena itu, ketika harga kedelai melonjak, dampaknya bukan hanya dirasakan pedagang dan produsen, tetapi juga langsung menyentuh kualitas konsumsi masyarakat.
Banyak produsen memilih mengecilkan ukuran tahu dan tempe agar harga jual tetap terjangkau. Sekilas langkah ini terlihat sederhana, tetapi jelas menunjukkan tekanan yang cukup serius pada daya beli masyarakat. Ketika ukuran mengecil, sedangkan harga tetap, masyarakat sebenarnya membeli lebih sedikit protein dengan uang yang sama. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memicu penurunan konsumsi protein, terutama di kalangan keluarga berpenghasilan rendah. Padahal, protein merupakan kebutuhan penting untuk pertumbuhan anak, kesehatan tubuh, hingga produktivitas masyarakat.
Jika kita telaah, sesungguhnya masalah utamanya ada pada ketergantungan Indonesia terhadap impor kedelai. Data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa lebih dari 80% kebutuhan kedelai nasional masih dipenuhi dari impor, terutama impor dari Amerika Serikat dan Brasil. Ketika harga di pasar global mengalami kenaikan, ditambah nilai tukar rupiah yang melemah, dan rantai distribusi internasional terganggu, maka produsen tahu dan tempe di Indonesia akan langsung terkena dampaknya. Situasi ini memperlihatkan bahwa pangan strategis rakyat justru berada di bawah kendali pasar internasional, bukan di tangan negara sendiri.
Ironis, pemerintah sebenarnya telah lama mewacanakan swasembada kedelai. Hampir pada tiap pergantian periode pemerintahan, janji-janji peningkatan produksi kedelai senantiasa diulang-ulang. Namun, hingga rezim berganti hari ini, realisasinya masih jauh dari harapan.
Produksi dalam negeri terus tertinggal, luasan lahan pertanian kedelai justru makin menyusut, dan lebih parahnya, petani enggan menanam kedelai sebab kalah bersaing dengan kedelai impor yang jauh lebih murah. Akibatnya, wacana swasembada hanya berhenti sebagai slogan politik tanpa perubahan struktural yang nyata.
Kegagalan ini tidak bisa dilepaskan dari cara pandang sistem ekonomi hari ini yang menempatkan pangan sekadar sebagai komoditas pasar. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, kebijakan pangan cenderung mengikuti logika keuntungan pasar, bukan logika kedaulatan pangan rakyat. Negara lebih memilih impor karena dianggap lebih murah dan praktis dibandingkan harus repot-repot membangun ekosistem produksi nasional yang kuat. Akibatnya, para petani lokal kehilangan jaminan perlindungan, industri pangan pun bergantung pada fluktuasi situasi pasar global, dan rakyat senantiasa kembali menjadi pihak yang paling rentan ketika harga melambung.
Ketika Kapitalisme Mengatur Pangan
Sistem ekonomi kapitalisme hari ini sesungguhnya tengah memperlihatkan paradoks besar. Pada saat produksi pangan dunia terus meningkat, kelaparan global justru makin meluas. Laporan Global Report on Food Crises (GRFC) dari Jaringan Informasi Keamanan Pangan (FSIN) yang didukung oleh World Food Programme (WFP) menyebutkan bahwa lebih dari 295 juta orang di dunia mengalami krisis pangan akut akibat lonjakan harga, konflik, perubahan iklim, dan ketimpangan distribusi pada 2024 (UN-WFP, publications/global-report-food-crises).
Dalam sistem kapitalisme, pangan diperlakukan sebagai komoditas bisnis yang tunduk pada mekanisme pasar dan keuntungan, bukan sebagai kebutuhan dasar manusia yang wajib dijamin negara. Akibatnya, jutaan ton pangan terbuang setiap tahun, sedangkan jutaan manusia lain tetap kelaparan karena tidak memiliki daya beli.
Kapitalisme juga melahirkan monopoli pertanian dan pangan oleh korporasi global raksasa yang mendominasi dalam penguasaan rantai produksi dari mulai benih, pupuk, lahan, distribusi, hingga perdagangan internasional. Petani kecil kian tersingkir karena ketergantungan pada perusahaan besar dan sistem pasar yang tidak adil.
Negara-negara berkembang dipaksa membuka pasar pangan mereka melalui liberalisasi perdagangan atau pasar bebas, sehingga pasokan dalam negeri bergantung pada impor dan rentan terhadap krisis global. Dalam praktiknya, penguasa atau negara sering kali lebih berpihak pada kepentingan pemilik modal melalui kebijakan subsidi korporasi, privatisasi lahan, dan regulasi yang memudahkan investasi besar. Artinya pemerintah dalam sistem kapitalisme memosisikan dirinya hanya sebagai regulator yang melayani kepentingan para pemilik modal besar. Sedangkan kesejahteraan para petani dan akses pangan rakyat yang merupakan tugas yang harusnya diemban negara, justru terabaikan.
Joseph Stiglitz, ekonom Keynesian terkemuka di Amerika dalam kritiknya soal pasar bebas menyebutkan bahwa pasar tidak selalu menghasilkan distribusi yang adil, terutama dalam sektor-sektor strategis seperti pangan. Sementara itu, peneliti sekaligus jurnalis di bidang pangan, Michael Pollan menilai bahwa sistem pangan modern terlalu dikendalikan oleh kepentingan industri besar sehingga mengorbankan keberlanjutan dan kepentingan masyarakat luas. Kritik-kritik semacam ini relevan dengan kondisi Indonesia hari ini, ketika pangan diserahkan pada mekanisme pasar global, negara justru kehilangan kemampuan melindungi kebutuhan dasar bagi rakyatnya sendiri.
Oleh karena itu, persoalan kedelai bukan hanya soal tahu dan tempe yang mengecil. Ini adalah cermin dari arah kebijakan pangan nasional yang masih rapuh dan sangat bergantung pada situasi di pasar global. Selama pangan masih dipandang sekadar sebagai komoditas ekonomi, dan selama keuntungan pasar lebih diprioritaskan daripada kemakmuran dan kecukupan rakyat, maka krisis serupa akan terus berulang.
Pada akhirnya masyarakat perlu melihat persoalan ini secara lebih kritis, apakah masih layak mempertahankan sistem yang terus melahirkan ketergantungan pada sentimen pasar, melemahkan para petani, serta membuat kebutuhan pokok rakyat bergantung pada gejolak dunia? Sampai kapan situasi ini bisa terus terjadi, sedangkan harga komoditas pokok masyarakat terus merangkak naik.
Islam dan Solusi Kemandirian Pangan
Islam memandang bahwa pangan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan salah satu di antara kebutuhan pokok rakyat yang wajib dijamin negara. Oleh karena itu, negara tidak diperkenankan menyerahkan urusan pangan kepada mekanisme pasar atau bahkan tergantung pada impor yang rentan terimbas oleh gejolak situasi global. Dalam tata kelola Khilafah, kemandirian pangan dibangun di atas tanggung jawab negara melakukan ri’ayah syu’unil ummah (pengurusan urusan rakyat). Negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai pengurus langsung kebutuhan strategis masyarakat, termasuk memastikan ketersediaan pangan dengan harga yang stabil dan mudah dijangkau.
Khilafah akan membangun swasembada pangan lewat dua jalur utama: intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi dilakukan melalui penciptaan teknologi pertanian yang modern dan maju, penyediaan benih unggul yang mudah dijangkau masyarakat, riset rekayasa bibit, sistem irigasi modern, penyuluhan pertanian, hingga memberi dukungan alat produksi secara gratis yang memudahkan petani meningkatkan kuantitas dan kualitas panen. Negara akan membiayai riset dan pengembangan ini melalui baitulmal (kas negara) sebab persoalan pangan dipandang sebagai kebutuhan pokok yang sangat vital bagi masyarakat.
Sementara itu, ekstensifikasi dilakukan dengan membuka lahan baru untuk pertanian pangan serta menghidupkan tanah mati sebagaimana konsep ihya’ al-mawat dalam khazanah fikih Islam. Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR Bukhari).
Hadis ini merupakan dasar yang kuat bagi negara untuk mendorong produktivitas lahan dan melarang penelantaran terhadap sumber daya pertanian. Dalam praktiknya, Khilafah akan memetakan mana wilayah yang subur dan mana wilayah yang minim produksi. Daerah yang cocok untuk kedelai akan dijadikan sebagai sentra produksi nasional serta akan didukung penuh dari sisi infrastruktur, distribusi air dan pupuk, bahkan diberikan kemudahan akses pasar.
Sedangkan wilayah yang tidak subur, tidak akan dipaksa memproduksi komoditas yang tidak sesuai dengan karakter lahannya. Bahkan kesesuaian bahan pangan pokok masyarakat harus mengikuti kebiasaan (urf) setempat. Masyarakat yang kesehariannya mengonsumsi sagu sebagai bahan makanan pokok, tidak boleh dipaksa untuk menanam padi. Negara kemudian mengatur distribusi antarwilayah secara efisien agar stok pangan merata dan tidak terjadi kelangkaan maupun lonjakan harga.
Pandangan semacam ini bukan sekadar teori. Sejarah Islam telah mencatat bahwa para penguasa sangat serius mengurus pertanian dan pangan rakyat. Rasulullah saw. pada awal berdirinya negara Islam di Madinah, menetapkan prosedur pembagian irigasi untuk kebun-kebun kurma milik kaum ansar dan muhajirin secara bergantian (Syekh Abdul Qadim Zallum, Ajhizah Daulah al-Khilafah).
Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, negara membangun kanal, jalur irigasi, dan membuka lahan-lahan pertanian baru di wilayah Irak dan Mesir. Khalifah Umar melarang tanah produktif dibiarkan telantar. Jika pemilik tanah tidak mampu mengelola lahannya selama tiga tahun berturut-turut, negara dapat mengambil dan memberikannya kepada pihak lain yang mampu menghidupkannya (menanam atau memanfaatkannya) demi kemaslahatan rakyat.
Pada era Khalifah Harun ar-Rasyid, pertanian berkembang sangat maju karena negara mendukung ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian. Sistem distribusi pangan dibangun kuat sehingga kota-kota besar di seluruh wilayah Daulah Islam mampu menopang populasi besar tanpa mengalami krisis pangan berkepanjangan. Banyak wilayah Islam pada masa itu dikenal sebagai pusat produksi gandum, kurma, kapas, hingga rempah-rempah dunia.
Tidak hanya itu, para kadi hisbah turut mengawasi pasar agar tidak terjadi penimbunan, monopoli, permainan harga, dan kecurangan lainnya dalam perdagangan. Negara tidak membiarkan pedagang besar mengendalikan kebutuhan pokok rakyat demi keuntungan pribadi. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan penimbunan kecuali ia berdosa.” (HR Muslim). Oleh karena itu, sistem pangan Islam tidak dibangun atas dasar spekulasi harga di pasar, tetapi atas asas pelayanan kepada umat. Negara memastikan distribusi berjalan adil, stok aman, dan harga tetap stabil.
Dalam Muqaddimah ad-Dustur, Syekh Taqiyudin an-Nabhani menjelaskan bahwa negara wajib mengatur seluruh urusan yang berkaitan dengan kemaslahatan rakyat dan menghilangkan sebab-sebab kerusakan ekonomi yang bisa menghilangkan kesejahteraan masyarakat. Negara tidak boleh tunduk pada mekanisme ekonomi kapitalisme yang menjadikan kebutuhan publik bergantung pada kepentingan pasar global.
Negara harus menegaskan pentingnya memiliki kekuatan produksi dan distribusi agar umat tidak bergantung pada rantai pasok asing dalam kebutuhan vital. Pandangan ini selaras dengan firman Allah Swt, “Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya…” (QS Al-Jatsiyah: 13). Ayat ini menegaskan bahwa sumber daya alam diciptakan untuk dikelola demi kemaslahatan manusia, bukan untuk dikuasai segelintir korporasi atau diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas.
Hari ini, krisis kedelai dan berbagai persoalan pangan lainnya menunjukkan bahwa impor bukan solusi jangka panjang atas kekurangan produksi kedelai di dalam negeri. Ketika pangan bergantung pada pasar global, rakyat akan terus menjadi korban fluktuasi harga, perang dagang, serta krisis geopolitik dunia. Oleh karena itu, menjaga kedaulatan pangan membutuhkan perubahan mendasar dalam cara negara memandang pangan itu sendiri.
Negara wajib hadir sebagai pengurus dan pengayom rakyat, membangun industri pangan yang kuat di dalam negeri, melindungi para petani, menghidupkan lahan-lahan mati, memperkuat rantai distribusi, serta memastikan kebutuhan pokok rakyat tidak dikendalikan kepentingan pasar global. Kemandirian pangan tidak akan lahir dari slogan dan proyek sesaat atau antar pergantian rezim kekuasaan, tetapi dari sistem yang menjadikan pengurusan kebutuhan rakyat sebagai amanah yang harus dilaksanakan, bukan sebagai peluang bisnis para pejabat dan anak-anak para penguasa.
Ketika pangan dikelola dengan visi pelayanan sebagai bagian dari perintah Allah Swt., serta ditopang oleh kebijakan yang berpihak pada rakyat, dan dibangun di atas prinsip keadilan Islam, maka stabilitas pangan bukan sekadar mimpi atau sejarah masa lalu, melainkan sesuatu yang sangat mungkin diwujudkan kembali. Dengan penerapan sistem Islam kafah, niscaya kesejahteraan segera terwujud. Wallahualam. [MNews/VI-RR]
