Gaza Terus Diserang, Urgensi Tegaknya Khilafah sebagai Junnah

Gaza Terus Diserang, Urgensi Tegaknya Khilafah sebagai Junnah

Muslimah News, FOKUS — Dunia kembali menyaksikan arogansi entitas Zion*s. Kali ini Zion*s berulah dengan melanggar kedaulatan laut internasional. Sebagaimana diberitakan berbagai media, militer Zion*s menyita kapal-kapal pembawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza (Global Sumud Flotilla) di Laut Mediterania, dekat Pulau Kreta, Yunani. Akibatnya, 211 aktivis ditangkap dan 31 orang lainnya mengalami luka-luka. Zion*s mencoba menjustifikasi penahanan tersebut dengan menuding pelayaran itu beroperasi di bawah kendali Hamas.

Sementara itu, kondisi di Gaza sendiri jauh lebih memilukan. Sejak Oktober 2023, agresi Zion*s tanpa henti telah menewaskan lebih dari 72.000 jiwa, melukai 172.000 lainnya, dan menghancurkan 90% infrastruktur sipil. Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mencatat Gaza sebagai wilayah paling mematikan bagi jurnalis dengan verifikasi kematian hampir 300 orang. Data ini menunjukkan bahwa telah terjadi penghancuran sistematis terhadap kehidupan manusia, khususnya umat Islam, bukan sekadar perang biasa.

Apa yang terjadi meyakinkan kita bahwa persoalan Gaza ternyata tidak bisa diselesaikan di meja perundingan. Fenomena ini juga makin menyingkap tabir yang lebih gelap tentang adanya kekebalan hukum bagi Zion*s dan ketidakberdayaan sistem hukum internasional. Realitas pahit ini seharusnya sudah sangat cukup untuk mempertanyakan efektivitas mekanisme hukum serta komitmen politik negara-negara di dunia, khususnya negeri-negeri muslim, dalam merespons agresi yang telah melampaui batas kemanusiaan ini.

Kegagalan Hukum Internasional dan Standar Ganda Global

Tindakan pasukan Zion*s mencegat, merusak sistem navigasi, dan menahan awak kapal kemanusiaan di perairan internasional dianggap sebagai pelanggaran kedaulatan pelayaran sipil dan hukum maritim. Penyitaan kapal ini terjadi di lokasi yang berjarak ratusan mil laut, lebih dari seribu kilometer dari daratan yang diklaim sebagai wilayah Zion*s.

Insiden ini merupakan tindakan perompakan yang dilegalkan oleh standar ganda Barat. Secara de jure, tindakan ini melanggar Pasal 87 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea), khususnya mengenai hak lintas damai (innocent passage) dan yurisdiksi di laut lepas. Menurut prinsip kebebasan laut lepas, semua negara berhak melayarkan kapal di perairan internasional tanpa gangguan.

Berbagai negara di belahan Asia, Eropa, Afrika, dan Amerika mengecam tindakan Zion*s. Di antaranya Jerman, Italia, Spanyol, Turki, Malaysia, Brasil, dan Indonesia. Mereka mengecam dan melayangkan teguran keras kepada Zion*s. Namun, organisasi internasional seperti PBB dan Mahkamah Internasional (ICJ) tidak mampu memberikan sanksi fisik.

Entitas Zion*s merasa memiliki hak ekstrateritorial yang melampaui batas negara lain, selama didukung oleh kekuatan Barat. Hukum internasional tidak ubahnya alat politik untuk menjaga eksistensi entitas Zion*s dan tidak memiliki taring di hadapan kepentingan Zion*s. Dapat dikatakan pula bahwa hukum internasional tidak didesain untuk keadilan, tetapi untuk melegitimasi kepentingan negara-negara besar.

Sementara itu, label teroris yang disematkan secara sepihak oleh Zion*s hanyalah narasi untuk mengebiri hak membela diri rakyat Palestina. Ini adalah pola lama untuk mengkriminalisasi setiap upaya bantuan kemanusiaan bagi Palestina.

Kegagalan Sistem Nation-State

Poin yang lebih menyedihkan lagi adalah kebungkaman militer negeri-negeri muslim di sekitar Gaza. Pengepungan dan penangkapan aktivis di depan mata dunia terjadi tanpa ada satu pun angkatan laut muslim yang bergerak memberikan perlindungan. Padahal, kaum muslim semestinya merenungi pesan Rasulullah saw. dalam hadis beliau,“Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, menyayangi, dan mengasihi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit maka seluruh anggota tubuhnya yang lain ikut merasakan sakit dengan tidak bisa tidur dan demam.”(HR Muslim).

Sekat nation-state hari ini telah melumpuhkan saraf satu tubuh tersebut. Ketiadaan respons militer dari negeri-negeri muslim di sekitar menunjukkan bahwa sistem nation-state yang diadopsi dunia Islam saat ini tidak dirancang untuk melindungi umat Islam, tetapi menjaga status quo dan eksistensi entitas Zion*s. Nasionalisme menjadi penghalang persatuan umat dan mencegah mereka menolong saudara seakidahnya dengan pertolongan yang semestinya.

Kegagalan sistem hukum internasional dan kemandulan negara-bangsa dalam menghentikan blokade Gaza merupakan konsekuensi logis dari ketiadaan kepemimpinan politik yang independen dan berlandaskan akidah yang menyebabkan Palestina dan wilayah muslim lainnya menjadi mangsa empuk penjajah.

Diplomasi hanya menghasilkan kecaman tanpa tindakan militer nyata. Dari sini jelas bahwa akar masalahnya terletak pada ketiadaan institusi pelindung umat. Oleh karena itu, diperlukan pergeseran paradigma dari sekadar menuntut keadilan pada sistem sekuler kapitalisme yang cacat, menuju perjuangan mewujudkan kembali tatanan politik Islam yang secara fitrah didesain untuk menjadi perisai bagi setiap jiwa kaum muslim dan setiap jengkal tanah mereka.

Tanah Palestina Milik Kaum Muslim

Dalam perspektif Islam, Gaza dan seluruh wilayah Palestina adalah tanah kharajiyah. Tanah ini dibebaskan melalui jihad pada masa Khalifah Umar bin Khaththab sehingga statusnya menjadi milik seluruh umat Islam hingga hari kiamat. Tidak ada satu pun individu, organisasi, atau pemerintah yang berhak menyerahkan satu jengkal pun tanah tersebut melalui perjanjian damai (seperti solusi dua negara atau perjanjian Oslo).

Gaza dan Palestina dipandang sebagai wilayah Islam yang diduduki oleh kekuatan asing. Secara hukum syarak, statusnya adalah wilayah yang sedang dalam keadaan perang secara nyata. Karena wilayah Palestina dirampas dengan kekuatan senjata maka ia harus diambil kembali dengan kekuatan senjata pula.

Masalah Palestina tidak akan selesai di meja perundingan, melainkan di medan pertempuran. Oleh karena itu, hukum yang berlaku di sana bukanlah hukum diplomasi, melainkan hukum jihad. Rasulullah saw. telah bersabda, “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu adalah perisai yang orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.“ (HR Muslim).

Kaum muslim wajib menolong Gaza bukan sekadar dengan bantuan logistik, melainkan dengan jihad fisabilillah untuk mengusir penjajah. Khilafah sebagai junnah (perisai) akan merealisasikan solusi hakiki ini.

Secara semantik, junnah berarti perlindungan total yang dengannya rasa sakit di Gaza akan langsung direspons dengan tindakan nyata. Tanpa junnah, umat Islam seperti anak yatim di tengah “serigala” dunia.

Status hukum entitas Zion*s adalah kafir harbi fi’lan (kafir yang sedang memerangi umat Islam secara nyata). Di dalam Kitab Muqaddimah ad-Dustur Syekh Taqiyudin an-Nabhani menegaskan bahwa hubungan dengan negara-negara yang berstatus kafir harbi fi’lan adalah hubungan perang. Dalam status ini, satu-satunya hukum yang berlaku adalah hukum perang.

Serangan atau pencegatan yang dilakukan musuh di laut lepas memberikan hak bagi Khilafah untuk melakukan balasan, sebagaimana firman Allah Swt., “Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menjumpai mereka dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu....” (TQS Al-Baqarah: 191).

Jihad oleh Khilafah

Solusi atas Gaza tidak boleh direduksi sekadar pada isu bantuan logistik (makanan/obat-obatan). Tidak pula dengan digantungkan pada narasi hukum internasional yang bias atau sistem negara-bangsa yang terfragmentasi. Umat Islam harus membuang pandangan bahwa Gaza adalah urusan internal bangsa Palestina. Sejatinya Gaza adalah urusan seluruh umat Islam. Diperlukan transformasi fundamental menuju kepemimpinan institusional tunggal, yaitu Khilafah Islamiah, yang memosisikan akidah Islam sebagai basis kebijakan luar negeri dan perlindungan umat.

Secara syar’i, hukum yang berlaku adalah jihad defensif yang bersifat fardu ain bagi penduduk terdekat. Kegagalan penduduk terdekat (militer negeri muslim) untuk bergerak menciptakan timbunan dosa kolektif. Di sinilah urgensi Khilafah tegak sebagai kebutuhan agar perintah Allah terkait jihad dan perlindungan nyawa muslim memiliki pelaksana yang berdaulat. Tanpa kehadiran institusi yang berfungsi sebagai junnah ini, umat Islam akan tetap menjadi objek eksploitasi kekuatan global.

Oleh karena itu, umat tidak boleh terjebak dalam lingkaran kecaman yang tidak berujung. Kemarahan atas kezaliman Zion*s harus dikonversi menjadi kesadaran politik untuk memperjuangkan kembali kehidupan Islam melalui metode dakwah Rasulullah saw. dalam menegakkan daulah Islam di Madinah. Mengubah kemungkaran sistemis berupa penjajahan tidak cukup dengan aksi individu, tetapi harus berjemaah dengan mengikuti tahapan dakwah Rasulullah saw.

Beliau melakukan pembinaan ideologi (tatsqif), berinteraksi di tengah umat (tafa’ul ma’al ummah), hingga pengambilalihan kekuasaan (istilamul hukmi) untuk menerapkan syariat secara kafah. Dakwah politik untuk memahamkan umat terhadap pentingnya kepemimpinan Islam yang sahih menjadi agenda mendesak guna mengakhiri hegemoni penjajahan dan mewujudkan keadilan hakiki di Palestina. Wallahualam. [MNews/PA-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *