Tragedi Berulang Kecelakaan Kereta Api, Masalah Sistemis, Bukan Sekadar Teknis

Tragedi Berulang Kecelakaan Kereta Api, Masalah Sistemis, Bukan Sekadar Teknis

Muslimah News, FOKUS — Kecelakaan kereta api terjadi berkali-kali dalam beberapa waktu terakhir. Yang paling menghebohkan publik adalah kasus tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di emplasemen Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27-4-2026) pukul 20.52 WIB. Akibat kecelakaan tersebut, 15 orang meninggal dunia dan 88 orang luka-luka.

Penyebab pasti kecelakaan tersebut masih dalam penyelidikan. Namun, dugaan sementara mengarah pada gangguan operasional atau sistem perkeretaapian akibat insiden awal di perlintasan. Selain itu, keberadaan perlintasan sebidang tanpa penjagaan juga diduga menjadi pemicu awal terjadinya kecelakaan.

Perlintasan sebidang memang rawan kecelakaan. Sepanjang tahun 2023 hingga Maret 2024 telah terjadi 414 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang. Kebanyakan perlintasan ini tidak dilengkapi dengan pos jaga dan petugas yang dibiayai negara, melainkan dikelola oleh swadaya masyarakat. Padahal, kehadiran petugas penjaga di lapangan terbukti menurunkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang. (Antara, 1-5-2026).

Untuk menjaga perlintasan sebidang dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit, baik untuk infrastruktur, gaji, maupun diklat bagi petugas. Pembuatan jalan layang di perlintasan sebidang butuh anggaran yang lebih besar lagi. Padahal, saat ini di Pulau Jawa saja terdapat 1.800 perlintasan sebidang, bisa dibayangkan besarnya anggaran yang dibutuhkan.

Setelah kecelakaan kereta api di Bekasi, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penertiban perlintasan sebidang di semua titik demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. (Setneg, 30-4-2026). Pemerintah menyiapkan dana Rp4 triliun untuk pembenahan penguatan patroli penjagaan ataupun pembangunan jalan layang di perlintasan sebidang. Namun, anggaran tersebut tidak mencukupi untuk membangun jalan layang, melainkan hanya cukup untuk menyediakan palang otomatis. Sedangkan pada perlintasan dengan lalu lintas padat dibutuhkan jalan layang atau lintas bawah (under pass).

Koordinasi antarkementerian atau lembaga negara juga menjadi persoalan. Pengadaan palang pintu di perlintasan sebidang bukan tanggung jawab KAI, tetapi pemerintah daerah setempat. Sayang, selama ini koordinasi pemerintah daerah dan pusat tidak terjalin dengan baik sehingga banyak perlintasan sebidang tanpa pengawasan.

Miris, dengan kecelakaan hebat yang terjadi di Bekasi, pernyataan sebagian pejabat justru tidak solutif untuk peningkatan keselamatan. Misalnya, usulan pemindahan gerbong perempuan ke bagian tengah, bukan di ujung rangkaian.

Kecelakaan Berulang

Tidak lama setelah kecelakaan di bekasi, terjadi pula kecelakaan kereta api di beberapa lokasi. Pada 28 April 2026 terjadi kecelakaan kereta api Dhoho dengan sebuah truk di Blitar, Jawa Timur. Selanjutnya pada 1 Mei 2026 terjadi kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan mobil di Desa Tuko, Pulokulon, Grobogan, Jawa Tengah.

Sebelumnya, pada 1 Mei 2024 terjadi tabrakan KA Turangga dengan Commuter Line Bandung di kawasan Haurpugur, Cicalengka, Kabupaten Bandung. Sedangkan pada 2006 juga terjadi tabrakan di Gubug, Grobogan, Jawa Tengah.

Kecelakaan kereta api memang kerap terjadi di Indonesia. Data Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan bahwa selama satu dekade (2015—2025) terjadi 56 kasus kecelakaan kereta api dengan mayoritas peristiwa adalah anjlokan. Adapun rekomendasi atas kecelakaan yang paling banyak adalah pengawasan (65%), sisanya adalah aturan (17%), sarana (5%), dan prasarana (13%).

Data ini menunjukkan bahwa ada persoalan sistemis dalam tata kelola perkeretaapian. Aturan yang ada bermasalah, sedangkan pengawasan oleh negara tidak berjalan, sarana dan prasarana minim, hingga koordinasi antarlembaga tidak berjalan. Tampak bahwa persoalannya bukan sekadar teknis, seperti masalah keterlambatan sinyal, kelalaian petugas, kekurangan jumlah penjaga, dll.

Kapitalisme Mengecilkan Nilai Nyawa Manusia

Sistem kapitalisme mengutamakan nilai materiel (qimah madiyah) dalam kehidupan. Sedangkan, nilai lain seperti kemanusiaan, kurang diutamakan. Itulah sebabnya, keuntungan materiel dianggap lebih penting, sedangkan keamanan dan keselamatan nyawa manusia dianggap bernilai kecil. Keamanan dan keselamatan itu baru dipentingkan jika menguntungkan secara materi. Ini menjadikan penyediaan transportasi lebih mementingkan aspek keuntungan, yakni pendapatan negara, bukan mendahulukan keselamatan (safety first).

Dalam  kapitalisme, penguasa hanya berposisi sebagai regulator, yaitu pembuat aturan, tetapi tidak memastikan kondisi rakyat sudah terlayani dengan baik ataukah belum. Sebagai contoh, negara membuat aturan bahwa kereta api harus didahulukan di perlintasan sebidang, pengguna jalan harus menunggu kereta lewat terlebih dahulu. Namun, negara tidak memastikan bahwa keselamatan pengguna jalan maupun penumpang kereta api terjamin dengan menyediakan infrastruktur dan petugas yang menjaga perlintasan tersebut. Akhirnya, kecelakaan demi kecelakaan kerap terjadi dan jumlah korban hanya dianggap angka statistik.

Kebijakan negara juga kerap reaktif dan tidak berkelanjutan. Pada saat terjadi kecelakaan dan semua mata memperhatikan, pejabat sibuk menjanjikan perbaikan ini dan itu. Namun, ketika publik mulai lupa, perbaikan yang dijanjikan pun tidak benar-benar terwujud. Seolah-olah kebijakan itu sekadar kosmetik demi menaikkan citra penguasa sehingga mengatrol elektabilitas pada pemilu selanjutnya.

Keadaan terus begitu hingga terjadi kecelakaan lagi, publik memperhatikan, lalu muncul janji-janji perbaikan lagi. Siklus ini terus berputar hingga tanpa kita sadari ternyata sebenarnya akar masalahnya masih ada, belum terpecahkan, dan masalah sejenis terus berulang.

Bahkan, orang-orang yang seharusnya bertanggung jawab pun kebanyakan tetap aman pada jabatannya. Sistem sanksi dalam sistem kapitalisme tidak mampu memberikan keadilan pada rakyat. Kalaupun ada yang dihukum, biasanya hanya segelintir pelaku di lapangan, bukan pejabat pembuat kebijakan. Padahal, kebijakannya sendiri bermasalah.

Termasuk di dalamnya adalah kebijakan terkait anggaran. Anggaran untuk keselamatan rakyat tidak mencukupi, tetapi anggaran untuk program yang banyak ditolak masyarakat karena tidak mewujudkan kemaslahatan rakyat, bahkan menjadi ajang bancakan segelintir pihak, seperti makan bergizi gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) selalu ada, justru berlimpah. Miris.

Oleh karenanya, butuh evaluasi total terhadap kebijakan negara, bahwa masalah ini sistemis sehingga butuh perubahan sistemis ke arah sistem yang menjamin keselamatan rakyat secara paripurna.

Khilafah Menjamin Keselamatan Rakyat

Islam menganggap penting keselamatan rakyat, bahkan memberikan jaminan pemenuhannya karena keamanan dan keselamatan merupakan kebutuhan dasar manusia. Allah Taala berfirman,

وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِۛ

“Janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan.” (QS Al-Baqarah [2]: 195).

Rasulullah saw. bersabda,

  مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ آمِنًا فِي سِرْبِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا

“Siapa saja di antara kalian masuk waktu pagi dalam keadaan sehat badannya, aman dalam rumahnya, punya makanan pokok pada hari itu, maka seolah-olah seluruh dunia dikumpulkan untuknya.” (HR Ibnu Majah).

Rasulullah saw. juga bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain.”(HR Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni).

Islam menganggap penting penjagaan nyawa manusia, melebihi urusan harta atau dunia. Rasulullah saw. bersabda,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ.

“Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang muslim.” (HR An-Nasa’i).

Prinsip ini terealisasi dengan penerapan syariat Islam kafah dalam institusi Negara Khilafah. Salah satu maqashid asy-syariah (tujuan penerapan syariat) adalah hifzhu an-nafs (penjagaan jiwa/nyawa). Oleh karenanya, Khilafah bertanggung jawab terhadap nyawa rakyatnya. Negara akan melakukan apa pun sesuai tuntunan syariat demi menjaga keselamatan rakyat, meski harus mengeluarkan biaya besar. Ini karena negara dalam sistem Uslam berperan sebagai raa’in (pengurus/pelayan) rakyat.

Baitulmal akan selalu siap untuk menyediakan anggaran bagi kebutuhan rakyat yang sifatnya urgen dan mendesak. Keselamatan transportasi merupakan perkara yang urgen dan—dalam kondisi tertentu—mendesak sehingga akan disediakan anggarannya di baitulmal, baik bersumber dari pos kepemilikan umum maupun fai dan kharaj. Sumber pemasukan negara dari dua pos tersebut sangat besar karena negara mengelola langsung harta milik umum, seperti tambang, hutan, laut, sungai, dll. Begitu juga pemasukan dari ganimah, jizyah, usyur, dll. Jika kas negara tidak cukup, untuk keperluan yang urgen dan mendesak bisa dipenuhi dari pemungutan dharibah, yaitu pajak temporer yang hanya dipungut dari orang-orang muslim laki-laki yang kaya.

Untuk mewujudkan keselamatan transportasi kereta api, Khilafah akan menyediakan regulasi, infrastruktur, dan SDM yang mencukupi. Unit kereta api yang beroperasi akan dicek rutin sebelum digunakan, begitu juga rel, perangkat terkait sinyal, jaringan listrik, dll. Unit kereta api yang sudah bermasalah tidak diizinkan untuk beroperasi, melainkan harus diperbaiki atau diganti yang baru.

Negara akan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang disiplin dan ketat untuk memastikan tidak ada celah sedikit pun yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Tidak ada toleransi bagi kesalahan teknis karena bisa membahayakan nyawa banyak manusia. Berbagai teknologi untuk meningkatkan keamanan akan diadopsi, meski membutuhkan biaya.

Kesehatan dan kesiapan petugas untuk menjalankan pekerjaannya juga dipastikan betul untuk mencegah human error. Agar fit saat bekerja, petugas tidak boleh bekerja melebihi durasi aman. Petugas tidak boleh bekerja dalam durasi yang terlalu lama sehingga mengurangi fokus. Pengecekan kesehatan petugas dilakukan setiap kali hendak bertugas. Kesejahteraan ekonomi petugas merupakan hal yang harus dipenuhi agar petugas bisa bekerja dengan tenang, tanpa stres memikirkan kebutuhan rumah tangga.

Terkait perlintasan sebidang, negara akan menyolusi sesuai kebutuhan di lapangan. Jika memang dibutuhkan pembangunan jalan layang ataupun under pass, negara akan membangunnya. Jika cukup dengan penyediaan palang dan petugas, negara juga akan menyediakannya. Tidak boleh ada perlintasan sebidang yang kosong tanpa penjagaan atau hanya dijaga oleh warga. Fenomena warga yang swadaya menjaga perlintasan sebidang menunjukkan bahwa negara tidak mengurusi (ri’ayah) warganya. Ini merupakan sebuah keharaman.

Terkait pihak yang menyediakan penjagaan perlintasan sebidang atau yang membangun jalan layang maupun under pass, tidak akan menjadi masalah karena konsep pemerintah Khilafah bersifat sentralisasi, sedangkan aspek administrasi bersifat desentralisasi. Jadi khalifah menjadi penanggung jawab utama penyediaan fasilitas keamanan. Khalifah akan memerintahkan muawin (pembantu khalifah), wali (gubernur), amil (bupati/wali kota), dan pejabat yang menanganinya. Dengan demikian, berbagai kebutuhan infrastruktur keselamatan akan cepat terealisasi dan tidak berlarut-larut.

Khalifah akan melakukan evaluasi menyeluruh jika terjadi kecelakaan kereta api. Pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut akan diberi sanksi tegas, baik ia petugas teknis maupun pejabat. Regulasi teknis juga akan dievaluasi demi mencegah kecelakaan terulang lagi.

Demikianlah gambaran solusi sistem Islam dalam mewujudkan keselamatan transportasi kereta api. Dengan penerapan Islam kafah dalam institusi Khilafah, keselamatan transportasi akan terwujud dan nyawa rakyat akan terlindungi. Wallahualam bissawab. [MNews/RR-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *