Muslimah News, FOKUS — Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 kembali menjadi momentum untuk melihat wajah ketenagakerjaan Indonesia yang sesungguhnya. Di tengah berbagai janji pemerintah tentang pembangunan rumah buruh, day care, hingga perlindungan pekerja digital, persoalan mendasar buruh justru belum terselesaikan.
Faktanya, struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Pedagang kaki lima, pekerja lepas, buruh tani, asisten rumah tangga, pengemudi transportasi online, pedagang keliling, hingga pemulung menjadi gambaran besarnya pekerja informal di negeri ini.
Di sisi lain, fenomena gig economy atau ekonomi berbasis platform digital terus berkembang pesat. Banyak generasi muda kini bekerja sebagai freelancer, content creator, programmer, desainer, kurir online, hingga pekerja kreatif berbasis aplikasi. Model kerja ini sering dipromosikan sebagai tren kerja modern yang fleksibel dan menjanjikan. Padahal di balik citra tersebut, pekerja gig justru menghadapi banyak kerentanan.
Meningkatnya pekerja informal dan gig economy menunjukkan bahwa lapangan kerja formal makin terbatas. Ketimpangan antara jumlah tenaga kerja dan ketersediaan pekerjaan membuat posisi tawar pekerja makin lemah. Banyak pekerja akhirnya menerima upah rendah, sistem kontrak tidak pasti, serta minim perlindungan sosial demi mempertahankan penghasilan.
Sementara itu, pilihan membangun usaha mandiri melalui sektor UMKM juga tidak mudah. Melemahnya daya beli masyarakat membuat banyak usaha kecil kesulitan bertahan, bahkan tidak sedikit yang gulung tikar karena pendapatan tidak mampu menutupi biaya operasional. Hal ini menegaskan lapangan kerja yang layak makin sempit, sementara kesejahteraan pekerja makin jauh dari kenyataan.
Negara Gagal Menjamin Kesejahteraan Buruh
Meningkatnya jumlah pekerja informal, gig worker, hingga pelaku UMKM yang kesulitan bertahan menunjukkan bahwa lapangan kerja layak makin terbatas, sementara jumlah pencari kerja terus bertambah. Kondisi ini menjadi bukti bahwa negara gagal menyediakan lapangan pekerjaan yang mampu menjamin kesejahteraan rakyat.
Ironi, di tengah kondisi tersebut kebijakan pemerintah justru lebih banyak berpihak pada kepentingan pemilik modal daripada melindungi pekerja. Hal ini tampak dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan, termasuk melalui Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan investor melalui sistem kerja fleksibel, outsourcing, dan kontrak berkepanjangan.
Melalui regulasi tersebut, perusahaan memperoleh keleluasaan lebih besar dalam penggunaan tenaga kerja kontrak dan outsourcing. Di sisi lain, sejumlah hak pekerja juga dinilai mengalami pengurangan, seperti pesangon yang lebih kecil, kemudahan PHK, hingga makin longgarnya aturan hubungan kerja. Akibatnya, pekerja makin mudah kehilangan pekerjaan, sementara perusahaan memiliki ruang lebih besar untuk menekan biaya tenaga kerja.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah memang datang membawa berbagai janji kesejahteraan pada momentum Hari Buruh Internasional 2026, mulai dari pembangunan rumah buruh, day care, perlindungan pekerja digital, hingga satgas mitigasi PHK. Namun, pertanyaannya, bagaimana janji-janji tersebut dapat benar-benar diwujudkan jika regulasi dan arah kebijakan yang ada justru makin melemahkan posisi pekerja?
Selama sistem ketenagakerjaan masih memberi ruang besar kepada pemilik modal untuk menekan biaya tenaga kerja dan mempermudah PHK, maka berbagai janji kesejahteraan hanya akan menjadi solusi tambal sulam. Buruh tetap berada dalam situasi tidak pasti, sementara akar masalahnya tidak pernah benar-benar diselesaikan.
Janji kesejahteraan yang terus diulang setiap momentum May Day berisiko menjadi cara meredam keresahan sesaat. Di permukaan negara seolah-olah hadir melalui berbagai program bantuan dan fasilitas. Namun, pada saat yang sama regulasi yang diterapkan justru memperkuat dominasi kapital dan memperlemah perlindungan pekerja.
Kapitalisme Melanggengkan Ketimpangan
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan saat ini. Dalam sistem kapitalisme, orientasi utama pembangunan adalah pertumbuhan ekonomi dan keuntungan, bukan pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara lebih berperan sebagai regulator yang mempermudah investasi, sementara urusan kesejahteraan masyarakat diserahkan kepada mekanisme pasar.
Dampaknya, kesenjangan sosial makin melebar. Segelintir pemilik modal menguasai sumber daya dan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar melalui berbagai regulasi yang membuka jalan bagi eksploitasi kekayaan alam dan sektor strategis. Melalui berbagai izin konsesi sumber daya alam, mulai dari tambang, perkebunan, hingga kehutanan, pemilik modal dapat menguasai kekayaan alam dalam skala besar dan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Dalam sistem kapitalisme, negara cenderung berperan sebagai fasilitator kepentingan modal. Selama investasi masuk dan pemasukan negara tetap berjalan melalui pajak maupun kerja sama bisnis, eksploitasi sumber daya akan terus dilindungi. Sementara itu, mayoritas rakyat hanya menjadi buruh, pekerja kontrak, atau penonton di negeri yang kekayaannya dikuasai segelintir korporasi dan konsorsium.
Dalam sistem seperti ini, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja tidak dibangun di atas prinsip keadilan, melainkan kekuatan modal. Ketika lapangan kerja terbatas dan kebutuhan hidup terus meningkat, pekerja tidak memiliki banyak pilihan selain menerima syarat kerja yang sering kali merugikan mereka.
Kondisi ini juga menunjukkan bahwa hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja tidak diatur berdasarkan aturan yang adil dan menyeluruh. Akibatnya, relasi kerja mudah dipenuhi eksploitasi, sedangkan ketidakpastian dan ketimpangan terus berulang.
Islam Menjamin Kesejahteraan dan Keadilan Kerja
Islam memandang persoalan ketenagakerjaan bukan sekadar urusan ekonomi, tetapi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kehidupan rakyat. Negara tidak boleh membiarkan rakyat berjuang sendiri mencari pekerjaan di tengah sempitnya lapangan kerja dan kerasnya persaingan hidup.
Dalam Islam, bekerja bagi laki-laki dewasa yang mampu merupakan kewajiban untuk menafkahi diri dan keluarganya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR Abu Dawud). Oleh sebab itu, negara wajib memastikan setiap laki-laki dewasa memiliki kesempatan bekerja agar mampu menjalankan kewajibannya sebagai penanggung nafkah keluarga.
Islam menempatkan negara sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab langsung terhadap seluruh kepentingan masyarakat. Negara tidak cukup hanya menjadi regulator atau fasilitator investasi, tetapi wajib aktif membuka lapangan pekerjaan melalui pengelolaan sektor riil, distribusi sumber daya, dan pembangunan ekonomi yang sehat.
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menyerahkan penguasaan sumber daya kepada korporasi dan konsorsium besar, Islam menetapkan bahwa SDA vital merupakan milik umum yang harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Pengelolaan tersebut memungkinkan negara membuka sektor-sektor produktif dalam jumlah besar sehingga lapangan kerja tersedia luas dan tidak dikuasai segelintir pemilik modal.
Sistem pendidikan, politik, dan ekonomi Islam juga dirancang saling terintegrasi. Pendidikan diarahkan untuk membentuk individu yang ber-syakhsiyyah islamiyah (kepribadian Islam) sekaligus memiliki keahlian sesuai bidang dan kemampuannya. Dengan begitu, setiap orang siap terlibat dalam aktivitas produktif. Aktivitas bisnis pun tunduk pada hukum Allah, termasuk dalam kemitraan usaha (syirkah) maupun hubungan kerja.
Islam memiliki aturan yang jelas terkait hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Pihak yang mempekerjakan (musta’jir) wajib memenuhi akad kerja dengan memberikan upah sesuai manfaat jasa atau tenaga yang diberikan pekerja. Upah, jenis pekerjaan, waktu kerja, dan beban kerja harus jelas agar tidak menimbulkan perselisihan maupun kezaliman. Namun, Islam juga tidak membebani pemberi kerja dengan tanggung jawab di luar akad kerja, karena jaminan kebutuhan pokok rakyat merupakan tanggung jawab negara.
Dengan demikian, Islam tidak memandang persoalan ketenagakerjaan sebagai konflik antara buruh dan pemilik modal sebagaimana dalam sistem kapitalisme dan sosialisme. Hubungan kerja dibangun di atas akad syar’i yang adil, dengan hak dan kewajiban yang jelas bagi masing-masing pihak. Negara wajib menghilangkan kezaliman terhadap pekerja, menyelesaikan perselisihan secara adil, serta menjamin kebutuhan dasar rakyat melalui pengelolaan negara dan baitulmal. Oleh karena itu, problem tenaga kerja sebagaimana yang lahir dari pertentangan kepentingan antara buruh dan pemilik modal tidak akan muncul dalam sistem Islam.
Selain itu, dalam sistem Islam kesejahteraan rakyat tidak hanya bergantung pada gaji dari perusahaan. Negara menjamin kebutuhan pokok rakyat terpenuhi dan menciptakan kondisi ekonomi yang memungkinkan masyarakat memenuhi kebutuhan sekunder maupun tersier secara layak. Karena negara aktif mengelola SDA dan mengembangkan ekonomi berbasis sektor riil, lapangan kerja pun terbuka luas dan lebih stabil.
Dengan mekanisme ini, negara yang menerapkan syariat Islam kafah tidak akan menzalimi pekerja maupun pengusaha. Pekerja mendapatkan haknya secara adil dan terlindungi dari eksploitasi, sementara pemberi kerja juga tidak dibebani kewajiban yang bukan menjadi tanggungannya. Hubungan kerja dibangun di atas akad yang jelas, keridaan kedua belah pihak, dan aturan syariat yang tegas.
Atas dasar ini, persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan melalui janji kesejahteraan, bantuan sesaat, atau revisi kebijakan parsial. Dalam sistem saat ini, akar masalahnya terletak pada sistem politik dan ekonomi yang menjadikan modal sebagai pusat kepentingan, sementara kesejahteraan rakyat berada di posisi kedua.
Islam menawarkan solusi menyeluruh melalui penerapan syariat secara kafah dalam sistem politik, ekonomi, dan pendidikan. Dengan sistem inilah negara benar-benar hadir sebagai pengurus rakyat, memastikan tersedianya lapangan kerja, menjaga keadilan hubungan kerja, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata. Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]
