Menyoal Pakaian Muslimah, Benarkah Islam Tidak Menentukan Style-nya Asalkan Menutup Aurat?

Menyoal Pakaian Muslimah, Benarkah Islam Tidak Menentukan Style-nya Asalkan Menutup Aurat?

Penulis: Ummu Nashir N.S.

Muslimah News, KOLOM TSAQAFAH — Perbincangan tentang pakaian muslimah kembali mengemuka. Tidak sedikit orang yang menyangka bahwa yang dimaksud “jilbab” itu adalah khimar (kerudung), mereka menyamakan keduanya. Bahkan, ada yang berpendapat bahwa jilbab dan khimar adalah budaya Arab sehingga memandang tidak wajib hukumnya bagi muslimah mengenakannya.

Ada pula yang beranggapan bahwa pakaian muslimah itu yang penting sudah menutup aurat, sedangkan bentuk, style (gaya) pakaiannya, entah terusan atau potongan, ataupun memakai celana panjang, dianggap bukan masalah. Style potongan atau bercelana panjang dianggap oke-oke saja, “Yang penting ‘kan sudah menutup aurat,” ujar mereka. Ada juga yang berpendapat bahwa perintah memakai jilbab yang ada dalam QS Al-Ahzab ayat 59 bermakna perintah menutup aurat saja.

Sebagai din yang sempurna, tentu Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan tanpa terkecuali, termasuk perihal pakaian. Islam telah menetapkan seperti apa pakaian muslimah secara syar’i, beserta syarat-syaratnya sebagaimana ditunjukkan oleh nas-nas Al-Qur’an dan Hadis.

Memang, sebagian umat Islam acapkali mencampuradukkan antara menutup aurat (aktivitas) dan pakaian muslimah (bentuknya). Alhasil, ada yang berpendapat bahwa ketika seorang muslimah telah menutup aurat, ia dinilai telah memenuhi syarat pakaian muslimah yang harus dikenakannya ketika ke luar rumah. Padahal, sesungguhnya keduanya merupakan permasalahan yang terpisah. Oleh karena itulah, sudah seyogianya kita memahami secara benar seperti apa tuntunan Islam berkaitan dengan menutup aurat dan pakaian muslimah.

Batasan Aurat Wanita

Imam Ar-Raziy dalam kamus Mukhtaar ash-Shihaah menyatakan, “Al-aurat: sau’atu al-insaan wa kullu maa yustahyaa minhu (aurat adalah aurat manusia dan semua hal yang menyebabkan malu).” Dalam Syarah Sunan Ibnu Majah Juz 1/276, disebutkan bahwa aurat adalah kullu maa yastahyii minhu wa yasuu’u shahibahu in yura minhu (setiap yang menyebabkan malu dan membawa aib bagi pemiliknya jika terlihat).”

Imam Syarbiniy dalam Mughniy al-Muhtaaj menyatakan, “Secara literal, aurat bermakna al-nuqshaan (kekurangan) wa al-syai’u al-mustaqbihu (sesuatu yang menyebabkan celaan). Disebut seperti itu karena ia akan menyebabkan celaan jika terlihat.”

Allah Swt. berfirman, “Wa laa yubdiina ziinatahunna illa maa zhahara minha (Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.)” (QS An-Nuur [24]: 31). Yang dimaksud “wa laa yubdiina ziinatahunna” adalah “wa laa yubdiina mahalla ziinatahinna” (janganlah mereka menampakkan tempat-tempat (anggota tubuh) yang di situ dikenakan perhiasan). (Abu Bakar al-Jashshash, Ahkamul Qur’an, Juz III, hlm. 316).

Selanjutnya dikatakan, “Illa maa zhahara minha (kecuali yang (biasa) tampak dari padanya).” Jadi, ada anggota tubuh yang boleh ditampakkan. Anggota tubuh tersebut adalah wajah dan dua telapak tangan. Demikianlah pendapat sebagian sahabat, seperti ‘Aisyah, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar (Al-Albani, 2001: 66).

Berdasarkan penjelasan di atas,seluruh tubuh, kecuali wajah dan dua telapak tangan, merupakan aurat wanita yang wajib ditutup. Lehernya adalah aurat, rambutnya—walaupun hanya sehelai—adalah aurat bagi nonmahram.

Ibnu Jarir ath-Thabari (w. 310 H) berkata dalam kitab tafsirnya, Jami’ Al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an, Juz XVIII, hlm. 84, “Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang mengatakan, ‘Yang dimaksudkan adalah wajah dan dua telapak tangan.'” Pendapat yang sama juga dinyatakan Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Juz XII, hlm. 229.

Jadi, yang dimaksud dengan “apa yang biasa tampak dari padanya” adalah wajah dan dua telapak tangan. Ini karena kedua anggota tubuh inilah yang biasa tampak dari kalangan muslimah di hadapan Nabi ﷺ, sedangkan beliau mendiamkannya. Kedua anggota tubuh ini pula yang tampak dalam ibadah-ibadah, seperti haji dan salat. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizhamul Ijtima’iy, 1990: 45).

Di samping itu terdapat alasan lain yang menunjukkan bahwasanya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangan karena sabda Rasulullah ﷺ kepada Asma’ binti Abu Bakar, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah balig (haid), maka tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya, kecuali ini dan ini (seraya menunjukkan wajah dan telapak tangannya).” (HR Abu Dawud).

Inilah dalil-dalil yang menunjukkan secara jelas bahwasanya aurat wanita adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Oleh karenanya, diwajibkan atas wanita untuk menutupi auratnya, yaitu menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangannya. Hal ini dikuatkan oleh hadis Rasulullah ﷺ dari Qatadah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

«إِنَّ الْجَارِيَةَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا وَجْهُهَا وَيَدَاهَا إِلَى الْمَفْصِلِ»

“Sesungguhnya seorang gadis jika sudah haid tidak layak terlihat darinya, kecuali wajah dan tangannya sampai pergelangan tangannya.” (HR Abu Dawud).

Dikuatkan oleh hadis Rasulullah ﷺ dari Ummu Salamah bahwa ia bertanya kepada Nabi ﷺ,

أَتُصَلِّي الْمَرْأَةُ فِي دِرْعٍ، وَخِمَارٍ لَيْسَ عَلَيْهَا إِزَارٌ؟ قَالَ: «إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا»

“Apakah seorang perempuan boleh menunaikan salat mengenakan pakaian rumahan dan kerudung dan tidak memakai izar (pakaian sejenis jubah)?” Nabi ﷺ bersabda, “Jika pakaian rumah itu panjang menutupi kedua punggung kedua kakinya.” (HR al-Hakim).

Ini semua berkaitan dengan aurat wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Lalu, bagaimana ketika wanita berada bersama mahramnya, bolehkah ia menampakkan selain muka dan dua telapak tangannya?

Syekh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah dalam buku soal-jawabnya menyatakan bahwa aurat wanita terhadap mahram dan wanita lain adalah seluruh tubuh dengan pengecualian tempat-tempat wanita berhias sesuai kebiasaan, yakni kecuali kepala (rambut) yang merupakan tempat mahkota, wajah tempat celak, leher tempat kalung, telinga tempat giwang dan anting, lengan atas tempat gelang (benggol), lengan bawah tempat gelang tangan, telapak tangan tempat cincin, dan betis tempat gelang kaki dan kaki tempat cat kuku.

Dalilnya adalah firman Allah Swt.,

﴿ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ﴾

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (TQS An-Nur [24]: 31).

Mereka semuanya boleh memandang dari wanita berupa rambut, lehernya, tempat kalung, giwang, gelang atas dan bawah, serta anggota tubuh lainnya yang bisa disebut tempat perhiasan. Firman Allah Swt., “… walâ yubdîna zînatahunna (dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka),” yaitu tempat perhiasan mereka. Dalam ayat tersebut disebutkan mahram-mahram dan juga disebutkan wanita. Sedangkan selain tempat-tempat perhiasan tersebut, maka tetap merupakan aurat wanita di hadapan mahramnya dan wanita lainnya.

Pakaian Muslimah dalam Kehidupan Khusus

Kehidupan khusus (al-hayah al-khashshash) wanita adalah tempat di mana wanita hidup bersama mahram atau sesama wanita, seperti rumah-rumah pribadi atau tempat kos. Dalam hal ini, seorang muslimah juga wajib menutupi auratnya di hadapan orang-orang yang ada di dalamnya.

Terkait dengan kehidupan khusus ini, syarak tidak menentukan bentuk atau style pakaian tertentu untuk menutupi aurat, melainkan membiarkan secara mutlak tanpa menentukannya, asalkan tidak tabaruj. Firman-Nya (QS An-Nur: 31), “Wa laa yubdiina (Dan janganlah mereka menampakkan).” Juga sabda Nabi ﷺ (HR Abu Dawud), “Lam yashluh an yura minha (tidak boleh baginya menampakkan tubuhnya).”

Jadi, pakaian yang menutupi seluruh auratnya dianggap sudah menutupi, bagaimanapun bentuknya. Dengan mengenakan daster atau kain yang panjang juga dapat menutupi, begitu pula celana panjang, rok, dan kaos, juga dapat menutupinya. Ini karena bentuk dan jenis pakaian tidak ditentukan oleh syarak.

Berdasarkan hal ini, maka setiap bentuk dan jenis pakaian yang dapat menutupi aurat, yaitu yang tidak menampakkan aurat, dianggap sebagai penutup bagi aurat secara syar’i tanpa melihat lagi bentuk, jenis, maupun macamnya. Namun demikian, syarak telah mensyaratkan dalam berpakaian agar pakaian yang dikenakan dapat menutupi kulit. Jadi, pakaian harus dapat menutupi kulit sehingga warna kulitnya tidak diketahui. Jika tidak demikian, dianggap tidak menutupi aurat. Apabila kain penutup itu tipis atau transparan sehingga tampak warna kulitnya dan dapat diketahui apakah kulitnya berwarna merah atau coklat, maka kain penutup seperti ini tidak boleh dijadikan penutup aurat.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Aisyah ra. bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi ﷺ dengan berpakaian tipis atau transparan, lalu Rasulullah ﷺ berpaling seraya bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah balig (haid) tidak boleh baginya untuk menampakkan tubuhnya, kecuali ini dan ini.” (HR Abu Dawud). Jadi, Rasulullah ﷺ menganggap kain yang tipis itu tidak menutupi aurat, malah dianggap menyingkapkan aurat. Itulah sebabnya Nabi ﷺ berpaling seraya memerintahkannya menutupi auratnya, yaitu mengenakan pakaian yang dapat menutupi.

Dalil lainnya juga terdapat dalam hadis riwayat Usamah bin Zaid, bahwasanya Rasulullah ﷺ bertanya tentang qibtiyah (baju tipis) yang telah diberikan kepadanya. Lalu dijawab oleh Usamah bahwa ia telah memberikan pakaian itu kepada istrinya, maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, “Suruhlah istrimu mengenakan baju dalam di balik kain qibtiyah itu karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau tampak lekuk tubuhnya.” (HR Ahmad dan Al-Baihaqi).

Dengan demikian, kedua hadis ini merupakan petunjuk yang sangat jelas bahwasanya syarak telah mensyaratkan apa yang harus ditutup, yaitu kain yang dapat menutupi kulit. Atas dasar inilah, wanita diwajibkan untuk menutup auratnya dengan pakaian yang tidak tipis sehingga tidak tergambar apa yang ada di baliknya.

Selain itu, sekalipun dalam kehidupan khusus, tetap perlu diperhatikan terkait bagian tubuh mana yang boleh tampak dan tidak boleh. Ini karena sekalipun dalam kehidupan khusus, bisa saja ada kerabat nonmahram atau mahram yang berkunjung untuk bersilaturahmi, di samping ada mahram yang memang tinggal bersama.

Dengan demikian, sebagaimana penjelasan sebelumnya, di hadapan nonmahram hanya boleh tampak muka dan telapak tangan. Sedangkan di hadapan mahram boleh tampak darinya tempat-tempat wanita berhias sesuai kebiasaan, seperti rambut, lehernya tempat kalung, telinga tempat giwang, gelang atas dan sebagainya.

Pakaian Muslimah dalam Kehidupan Umum

Kehidupan umum (al-hayah ‘ammah) adalah tempat-tempat di mana wanita hidup bersama dan berinteraksi dengan anggota masyarakat secara umum, seperti di jalan-jalan, sekolah, pasar, kampus, supermarket, dan sebagainya. Pakaian yang harus dikenakan seorang muslimah di kehidupan umum ini terdiri dari khimar dan jilbab. Dengan dua pakaian inilah seorang wanita boleh berada dalam kehidupan umum.

Syekh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah dalam buku soal-jawabnya menyatakan bahwa pakaian syar’i untuk wanita itu dalil-dalil syaraknya jelas dan gamblang. Pakaian muslimah ini bukan dari sisi adat kebiasaan: yang jika masyarakat terbiasa dengannya, maka dipakai; dan jika masyarakat tidak terbiasa dengannya, maka tidak dipakai. Akan tetapi, pakaian tersebut adalah pakaian yang diwajibkan oleh Allah Swt. untuk dikenakan oleh wanita muslimah ketika ia keluar dari rumahnya di kehidupan umum.

Allah Swt. telah mendeskripsikan pakaian yang wajib dikenakan muslimah di kehidupan umum dengan deskripsi yang dalam, sempurna, dan menyeluruh. Allah Swt. berfirman tentang pakaian muslimah dari atas, yaitu khimar dalam QS An-Nur ayat 31,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan khimar (kain kudung) ke dadanya.”

Artinya, hendaknya mereka mengulurkan penutup kepala mereka di atas leher dan dada mereka untuk menutupi apa yang tampak dari bukaan baju, serta bukaan baju dari leher dan dada.

Sedangkan soal jilbab, yakni pakaian perempuan bagian bawah, Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Ahzab ayat 59,

يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”

Maknanya, hendaknya mereka menjulurkan atas diri mereka jilbab-jilbab mereka yang mereka kenakan di atas pakaian untuk keluar, hendaknya mereka julurkan sampai ke bawah. Dalam kitab Al-Mu’jam al-Wasith karya Dr. Ibrahim Anis, jilbab diartikan sebagai (1) pakaian yang menutupi seluruh tubuh; (2) atau pakaian luar yang dikenakan di atas pakaian rumah (mihnah), seperti milhafah (baju terusan); (3) atau pakaian luar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh wanita.

Jadi jelaslah bahwa yang diwajibkan atas wanita muslimah adalah mengenakan kain terusan (dari kepala sampai bawah) (Arab: milhafah/mula’ah) yang dikenakan sebagai pakaian luar (di bawahnya masih ada pakaian rumah, seperti daster, tidak langsung pakaian dalam), lalu diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kakinya.

Allah Swt. berfirman tentang tata cara umum yang berlaku atas pakaian ini dalam QS An-Nur ayat 31,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.”

Artinya, hendaknya mereka tidak menampakkan anggota-anggota tubuh yang merupakan tempat perhiasan, seperti kedua telinga, kedua lengan bawah, kedua betis, dan selainnya, kecuali apa yang biasa tampak di kehidupan umum ketika ayat ini turun, yakni pada masa Rasul ﷺ, yaitu wajah dan kedua telapak tangan. Dengan deskripsi yang mendalam ini, menjadi jelas sejelas-jelasnya bahwa bagaimana pakaian perempuan di kehidupan umum dan apa yang wajib atas pakaian itu.

Kemudian datang hadis Ummu ‘Athiiyah menjelaskan secara gamblang mengenai wajibnya perempuan memiliki jilbab yang ia kenakan di atas pakaiannya ketika ia keluar rumah. Ummu ‘Athiyah berkata kepada Rasulullah ﷺ, “Salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab.” Lalu Rasulullah ﷺ menjawab, “Hendaknya saudaranya meminjamkannya dari jilbab yang dimilikinya.”

Artinya, ketika Ummu ‘Athiyah berkata kepada Rasulullah ﷺ bahwa ia tidak memiliki jilbab yang ia kenakan di atas pakaiannya untuk keluar, Rasulullah ﷺ memerintahkan agar saudarinya meminjaminya jilbab miliknya. Maknanya adalah jika ia tidak dipinjami, tidak sah/tidak boleh baginya untuk keluar. Ini adalah qarinah (indikasi) bahwa perintah dalam hadis ini adalah untuk menyatakan wajib. Artinya, wajib perempuan mengenakan jilbab di atas pakaiannya jika ia ingin keluar. Jika ia tidak mengenakan jilbab, ia tidak boleh keluar.

Jilbab disyaratkan tidak boleh potongan, tetapi harus terulur sampai ke bawah sampai menutup kedua kaki. Allah Swt. berfirman,

﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ﴾

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’” (QS Al-Ahzab ayat 59).

Dalam ayat tersebut terdapat kata “yudniina” yang artinya adalah yurkhiina ila asfal (mengulurkan sampai ke bawah/kedua kaki). Penafsiran ini—yaitu idnaa’ berarti irkhaa’ ila asfal—diperkuat dengan hadis Ibnu Umar bahwa ia berkata, Rasulullah ﷺ telah bersabda, “Barang siapa yang melabuhkan/menghela bajunya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat nanti.’ Lalu Ummu Salamah berkata, ‘Lalu apa yang harus diperbuat wanita dengan ujung-ujung pakaian mereka (bi dzuyulihinna).” Nabi ﷺ menjawab, ‘Hendaklah mereka mengulurkannya (yurkhiina) sejengkal (syibran)’ (yakni dari separuh betis). Ummu Salamah menjawab, ‘Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan tersingkap.’ Lalu Nabi ﷺ menjawab, ‘Hendaklah mereka mengulurkannya sehasta (fa yurkhiina dzira`an) dan jangan mereka menambah lagi dari itu.” (HR At-Tirmidzi, juz III, hlm. 47).

Hadis ini secara jelas menunjukkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, pakaian luar yang dikenakan wanita di atas pakaian rumah—yaitu jilbab—telah diulurkan sampai ke bawah hingga menutupi kedua kaki.

Demikianlah, apabila seorang wanita telah mengenakan kedua jenis pakaian ini (khimar dan jilbab), boleh baginya untuk keluar dari rumahnya, baik menuju pasar atau berjalan melalui jalanan umum, yaitu menuju kehidupan umum. Akan tetapi, jika ia tidak mengenakan kedua jenis pakaian ini, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan apa pun. Ini karena perintah yang menyangkut kedua jenis pakaian ini datang dalam bentuk yang umum dan tetap dalam keumumannya dalam seluruh keadaan karena tidak ada dalil yang mengkhususkannya.

Bagaimana dengan Celana Panjang?

Tidak salah jika dikatakan bahwa ketika seorang muslimah sudah mengenakan celana panjang, memakai khimar dan kaos kaki, maka ia telah menutup aurat. Ini karena memang tempat-tempat perhiasan yang tidak boleh terlihat sudah tertutup dengan pakaian tersebut. Hanya saja permasalahannya adalah apakah dengan celana panjang tersebut sudah memenuhi syarat pakaian muslimah untuk keluar rumah atau belum?

Dengan berpijak pada penjelasan sebelumnya terkait pakaian muslimah di kehidupan umum, dapat disimpulkan bahwa ketika seorang muslimah memakai atasan atau kemeja dan celana panjang, berarti ia belum memenuhi syarat. Dengan demikian, seorang muslimah tidak boleh keluar rumah dengan mengenakan celana panjang (sebagai pakaian terluarnya). Dijelaskan dalam soal-jawab Syekh Atha’ Abu ar-Rasytah, jika hal ini dilakukan, muslimah tersebut telah tabaruj (menampakkan kecantikan dan perhiasan di hadapan laki-laki asing), sedangkan tabaruj haram hukumnya.

Dalam soal-jawab terkait pembahasan tabaruj ini, Syekh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah (14 Desember 2014) menjelaskan sebagai berikut. Di dalam Lisân al-‘Arab dikatakan: (dan at-tabaruj: menampakkan perhiasan kepada manusia asing dan tabaruj itu tercela. Sedangkan kepada suami, maka tidak). Dalam Al-Qâmûs al-Muhîth dikatakan: (ia–perempuan—tabaruj: dia—perempuan— menampakkan perhiasannya kepada laki-laki). Dalam Mukhtâr ash-Shihâh dikatakan: (dan at-tabaruj, yakni wanita menampakkan perhiasannya dan kecantikannya kepada laki-laki). Dalam Maqâyîs al-Lughah dikatakan: ((baraja) al-bâ’ wa ar-râ’ wa al-jîm punya dua asal, salah satunya al-burûj dan azh-zhuhûr, dan darinya at-tabaruj, yaitu wanita menampakkan kecantikan-kecantikannya).

Dari kata izhhâr (menampakkan) dan al-burûz wa azh-zhuhûr, dapat dipahami bahwa keadaan perhiasan itu menarik pandangan seakan-akan ia (perempuan) menonjolkannya untuk laki-laki; dan makna syar’i tidak berbeda dengan yang demikian. “Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS an-Nur: 31).

Jadi, janganlah seorang wanita mengentakkan kakinya ke tanah, sedangkan ia berjalan agar keluar suara dari gelang kaki sehingga laki-laki tahu bahwa wanita tersebut memakai perhiasan di pergelangan kakinya di bawah pakaiannya. Semua ini berarti bahwa tabaruj secara bahasa dan syar’i adalah menampakkan perhiasan yang menarik pandangan atau perhatian.

Jika kita perhatikan secara saksama, maka pemahaman terhadap ayat ini dapat kita terapkan terhadap wanita yang memakai celana panjang. Ketika wanita tersebut memakai celana panjang di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, baik kehidupan umum ataupun khusus tanpa jilbab (gamis) di atasnya yang menutupi celah (selangkangan) celana di atas kedua paha, maka saat itu ia dianggap telah menarik pandangan (perhatian) laki-laki asing. Artinya, ia tabaruj. Sedangkan jika ia memakai jilbab (gamis) yang menutupi celah atas dari celana di atas kedua paha dan semacam itu, maka ia tidak tabaruj.

Dengan demikian, cukuplah dalil-dalil yang menyebutkan tentang realitas tabaruj diterapkan pada fakta celana panjang dan blus tanpa gamis yang menutupi celah (selangkangan) celana panjang di atas kedua paha dan semacam itu. Tidak perlu didatangkan nas atau dalil khusus yang menyebutkan bahwa memakai celana panjang—terlebih celana ketat—di depan laki-laki yang bukan mahram adalah tabaruj. 

Sungguh, Islam telah menjelaskan dengan sangat terperinci dan detail mengenai pakaian seorang muslimah. Di samping mewajibkan seorang muslimah untuk menutup aurat, Islam juga mewajibkannya agar memakai khimar dan jilbab ketika hendak ke luar rumah. Artinya, Islam telah menentukan bentuk pakaian muslimah di kehidupan umum, yaitu khimar dan jilbab yang longgar yang terulur sampai ke bawah yang dikenakan di atas baju rumah (mihnah) mereka.

Jika seorang wanita muslimah keluar rumah tanpa mengenakan khimar dan jilbab, ia telah berdosa meskipun sudah menutup auratnya. Ini karena mengenakan baju longgar yang terulur sampai bawah adalah fardu, dan setiap pelanggaran terhadap yang fardu dengan sendirinya adalah penyimpangan dari syariat Islam: pelakunya dipandang berdosa di sisi Allah Taala.

Perbedaan pendapat atau ikhtilafdi kalangan kaum muslim tentang suatu permasalahan merupakan hal wajar dan tidak bisa dihindari. Hanya saja, selama perbedaan itu berada dalam batas-batas yang dibenarkan syariat, maka tidak mengapa. Inilah sebabnya umat Islam hari ini membutuhkan adanya seorang pemimpin yang bisa mempersatukan umat, mengadopsi hukum berdasarkan pendapat yang paling rajih menurut ketetapan syariat Islam.

Umat Islam membutuhkan kehadiran sosok pemimpin yang mampu menghindarkan, bahkan menghilangkan terjadinya polemik dan perselisihan berkepanjangan di tengah umat. Ini sebagaimana kaidah fikih, “Amrul imam yarfa’ul khilaf (perintah atau keputusan imam (pemimpin) menghilangkan perselisihan/perbedaan pendapat.”

Khatimah

Perihal menutup aurat, pakaian muslimah dalam kehidupan khusus ataupun umum, dan tabaruj, ketiganya merupakan pembahasan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya, walaupun memiliki keterkaitan. Alhasil, ketika seorang muslimah sudah menutup aurat, tidak otomatis ia telah memenuhi syarat memakai pakaian keluar rumah.

Islam telah menetapkan bentuk atau style pakaian muslimah yang wajib dikenakan ketika seorang muslimah hendak keluar rumah, yaitu khimar dan jilbab. Selain itu ia wajib menutup aurat dan tidak tabaruj. Oleh karenanya, ketika seorang muslimah keluar rumah dengan memakai celana panjang apalagi ketat, sesungguhnya ia telah tabaruj atau menampakkan kecantikan atau perhiasan kepada laki-laki asing, sedangkan tabaruj haram hukumnya. Wallahualam. [MNews/GZ]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *