Menutup aurat, pakaian muslimah dalam kehidupan khusus ataupun umum, dan tabaruj, merupakan pembahasan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya, walaupun memiliki keterkaitan. Alhasil, ketika seorang muslimah sudah menutup aurat, tidak otomatis ia telah memenuhi syarat memakai pakaian keluar rumah. Bagaimana penjelasannya?
