[Kabar] Bayi Baru Lahir Langsung Aktif sebagai Peserta JKN, Pemerhati: Menguatkan Kapitalisasi Layanan Kesehatan

[Kabar] Bayi Baru Lahir Langsung Aktif sebagai Peserta JKN, Pemerhati: Menguatkan Kapitalisasi Layanan Kesehatan

Muslimah News, NASIONAL — Pemerintah tengah mempercepat proses integrasi layanan kelahiran dan kepesertaan BPJS Kesehatan ke dalam portal digital layanan publik yang disebut INAku. Sistem ini menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single key yang tervalidasi dan pertukaran data terjadi secara real-time antarsistem sehingga bayi yang lahir dapat langsung aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini akan mengurangi exclusion, meningkatkan coverage, dan mempermudah layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Dari perspektif layanan, masyarakat langsung merasakan proses yang jauh lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi sehingga berdampak pada peningkatan kepuasan terhadap layanan BPJS sebagai bagian dari layanan pemerintah.

Kapitalisasi

Menurut pemerhati kebijakan kesehatan dr. Arum Harjanti, kebijakan integrasi data ini memang menjadikan proses pendaftaran peserta BPJS makin mudah dan praktis karena bayi bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan. “Namun, fakta ini juga menguatkan adanya kapitalisasi layanan kesehatan,” ucapnya kepada MNews, Senin (13-4-2026).

Pasalnya, ia menerangkan, kepesertaan BPJS mengharuskan pembayaran iuran, sementara pelayanan kesehatan hanya dapat diberikan pada peserta aktif, yaitu peserta yang membayar iuran secara rutin dan tidak ada tunggakan iuran. “Artinya, pelayanan kesehatan hanya diperoleh jika membayar iuran. Dengan adanya integrasi data, maka semua bayi otomatis menjadi peserta dan akan membayar iuran,” ujarnya.

Jadi, ia menegaskan, inilah model tata kelola kesehatan berdasarkan kapitalisme. “Kesehatan menjadi komoditas, bahkan bayi baru lahir pun menjadi target atas nama peningkatan coverage. Layanan kesehatan hanya dapat diperoleh dengan membayarkan sejumlah uang. Bagi mereka yang tidak memiliki uang, akan kesulitan mendapatkan layanan kesehatan,” kritiknya.

Apalagi, Arum mengatakan, adanya pembaruan klasifikasi berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadikan banyak rakyat yang sejatinya “miskin” tidak bisa menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Negara membatasi hanya mereka yang masuk dalam desil 1 sampai 5 sajalah yang berhak menjadi peserta PBI, itu pun tidak lebih dari 96,8 juta jiwa dengan anggaran Rp48,7 triliun per tahun. Bahkan rencananya, untuk tahun-tahun yang akan datang, peserta PBI hanya dibatasi hingga desil 4,” jelasnya.

Hal ini, ungkapnya, makin menunjukkan minimnya peran negara dalam mengurus layanan kesehatan untuk rakyat. “Sistem ini memang mengharuskan setiap individu menanggung sendiri kebutuhannya termasuk kesehatan. Sementara negara hanya berperan sebagai regulator dan bukan pemberi layanan. Inilah tata kelola yang menjadikan rakyat harus berjuang sendiri mendapatkan kebutuhan dasarnya,” urainya.

Tata Kelola Islam

Namun, Arum menyampaikan, model layanan demikian justru tidak akan didapati dalam tata kelola berdasarkan syariat Islam. “Islam menetapkan layanan kesehatan menjadi tanggung jawab negara sebagai konsekuensi paradigma Islam yang menjadikan penguasa sebagai raa’in, yaitu pengurus kemaslahatan rakyat. Dengan paradigma riayah (pelayan), negara wajib menyelenggarakan layanan kesehatan berkualitas bebas biaya bagi seluruh rakyat, termasuk bayi baru lahir,” terangnya.

Adapun mekanisme data terintegrasi, lanjutnya, merupakan satu keniscayaan. Sebabnya, ia menuturkan, dalam Islam, sistem yang mudah, cepat, dan dilaksanakan oleh tenaga profesional merupakan kendali mutu negara dalam memberikan layanan kepada seluruh warga negara. “Oleh karena itu, integrasi data adalah untuk memastikan agar setiap individu rakyat mendapat layanan pemenuhan atas kebutuhan dasar termasuk kesehatan secara gratis,” ujarnya.

Selain itu, papar Arum, layanan kemaslahatan gratis ini adalah implementasi visi riayah Negara Islam. Dengan visi ini, sambungnya, negara akan memberikan layanan gratis untuk rakyat sejak kelahirannya. “Layanan demikian dapat terwujud karena Islam memiliki sumber daya yang besar. Penerapan sistem ekonomi Islam memungkinkan negara dapat mewujudkan layanan berkualitas secara gratis pada semua rakyat sejak kelahirannya,” ungkapnya.

Lebih dari itu, urainya, layanan kesehatan gratis ini telah tercatat dengan tinta emas dalam peradaban Islam. “Banyak literatur ilmiah yang menggambarkan keunggulan layanan kesehatan Islam dengan pelayanan di bimaristan atau rumah sakit yang diberikan secara gratis pada semua pasiennya. Di antaranya, Islamic Medicine karya Manfred Ullmann, seorang sarjana dan orientalis Jerman, dan Medieval Islamic Medicine karya Emilie Savage-Smith sejarawan sains Amerika-Inggris dan Peter Pormann, seorang filolog klasik Jerman,” bebernya.

Arum mengutarakan, penerapan kembali tata kelola kesehatan Islam dalam kehidupan hari ini tentunya adalah hal yang dirindukan. “Namun, tata kelola ini hanya dapat terwujud ketika sistem kehidupan juga diatur Islam. Oleh karena itu, kita wajib memperjuangkan penerapan Islam secara kafah dalam kehidupan,” tandasnya. [MNews/RA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *