Paylater, Riba Digital Kapitalisme yang Mengancam Umat

Paylater, Riba Digital Kapitalisme yang Mengancam Umat

Muslimah News, FOKUS — Buy Now Pay Later (beli sekarang bayar nanti) atau paylater telah menjadi tren pembayaran digital yang populer di Indonesia beberapa tahun terakhir. Hingga akhir 2025, tercatat ada sekitar 24,52 juta pengguna BNLP, melonjak 50% dibandingkan tahun sebelumnya. Pengguna terbesar BNPL berasal dari kelompok generasi milenial (43,9%) dan disusul Gen Z (26,5%). Sementara itu, akumulasi utang melalui paylater menembus Rp31,55 triliun.

Paylater dipromosikan bisa menjadi solusi keuangan ketika ada kebutuhan mendesak. Namun di sisi lain, tidak dimungkiri paylater kerap digunakan sekadar untuk memenuhi keinginan dan gaya hidup. Survei Katadata Insight Center (KIC) bersama OVO Finansial menyebutkan bahwa alasan utama penggunakan paylater adalah kemudahan proses (63,1%) dan promosi atau diskon (26,1%), bukan karena urgensi keuangan. Selain itu, angka limit hingga jutaan rupiah tampak seperti solusi instan bagi keinginan yang tidak terbendung. Semua itu menggoda sebagian besar orang untuk membeli barang yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan.

Pertanyaannya, benarkah paylater hadir sebagai solusi keuangan, ataukah ia justru merupakan instrumen penjajahan gaya baru yang digunakan oleh para kapitalis untuk menghancurkan umat Islam?

Invasi Konsumtivisme

Kepraktisan paylater bukanlah sekadar inovasi teknologi. Jika ditelisik, paylater tidak lahir dengan sendirinya, tapi ia adalah anak kandung sistem ekonomi kapitalisme neoliberal yang memang didesain untuk menginvasi pemikiran umat serta melemahkan mentalitas dan ketakwaan umat. Untuk memahami bahayanya, kita perlu menyingkap cara sistem ini bekerja merusak standar kehidupan umat dan menggantinya dengan pemujaan materi yang tidak ada habisnya.

Dalam sistem kapitalisme yang melahirkan paylater, konsumsi dianggap sebagai penggerak ekonomi. Akibatnya, batasan antara kebutuhan primer, sekunder, dan tersier menjadi kabur. Paylater memfasilitasi pemenuhan gaya hidup konsumtivisme dengan cara berutang.

Sistem ini mendikte bahwa nilai diri seseorang ditentukan oleh produk yang ia pakai dan unggah di media sosial. Akibatnya, umat terjebak dalam gaya hidup hedonistik dengan terus berlari mengejar kepuasan materi yang tidak berujung. Paylater menjadi bahan bakar bagi aktivitas lari yang melelahkan ini sehingga membuat seseorang rela menggadaikan ketenangan hidupnya demi validasi semu.

Secara perlahan, tapi pasti, ketergantungan pada limit paylater mengikis sikap tawakal dan kanaah (merasa cukup). Alih-alih merasa cukup dengan yang ada atau bersabar menanti rezeki yang cukup, sistem ini mengajari untuk memaksakan diri demi kepemilikan barang melalui utang. Ini adalah serangan mental yang membuat umat kehilangan orientasi akhirat karena sibuk dengan cicilan utang dunia.

Kapitalisme juga berhasil merusak mentalitas ifah, yaitu menjaga kehormatan diri dari berutang. Jika dahulu berutang dianggap sebagai aib atau jalan terakhir saat darurat, kini berutang dipoles menjadi gaya hidup yang modern, bahkan bentuk “cerdas secara finansial”.

Paylater membangun mentalitas kepuasan instan—ingin menikmati hasil sekarang tanpa mau bersabar dengan proses. Normalisasi ini secara perlahan mematikan alarm ruhani kita terhadap bahaya riba. Jika utang sudah dianggap biasa, bunga dan denda pun dianggap sebagai “biaya” yang wajar.

Inilah cara sistem ini melunturkan ketakwaan dan merusak tatanan sosial karena membentuk masyarakat yang rapuh secara finansial. Masyarakat yang terlilit utang adalah masyarakat yang mudah dikendalikan. Energi dan pikiran mereka habis terserap untuk memikirkan tagihan sehingga mereka kehilangan daya kritis dan semangat untuk membangun kemandirian ekonomi yang berkah berlandaskan syariat. Alih-alih mandiri secara ekonomi, umat menjadi konsumen yang taat pada arahan pasar kapitalistik, bukan produsen yang memimpin peradaban mulia.

Digitalisasi Riba

Pada era digitalisasi seperti sekarang, terjadi pula digitalisasi utang ribawi. Umat diinvasi melalui algoritma e-commerce di layar ponsel. Sistem ini memantau apa yang kita lihat dan kita sukai, lalu membombardir kita dengan iklan-iklan yang seolah berbisik, “Hidupmu akan lebih mudah dengan barang ini.” Paylater hadir seolah-olah sebagai dewa penolong untuk mengabulkan keinginan tersebut, meski kondisi keuangan tidak mendukung. Kapitalisme sukses mengonversi keinginan menjadi kebutuhan palsu.

Di balik jargon solusi keuangan, kapitalisme sesungguhnya sedang membangun sistem riba digital yang mengeksploitasi kemiskinan dan ketidaksabaran masyarakat. Paylater sering kali menyertakan bunga cicilan dan denda keterlambatan yang disyaratkan di awal. Dalam fikih, ini termasuk riba yang mutlak haram sebagaimana firman Allah Swt.,

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah: 275).

Istilah cicilan ringan atau bunga nol persen adalah sihir yang membuat umat merasa tidak sedang melakukan dosa riba, melainkan sedang melakukan transaksi yang modern. Inilah wajah asli ekonomi digital dalam dekapan kapitalisme. Manusia dipaksa berutang demi gaya hidup, sedangkan para kapitalis meraup untung dari setiap riba dan denda keterlambatan yang dibayarkan.

Sistem kapitalisme menganggap uang bukan sekadar alat tukar, melainkan sebagai komoditas yang bisa beranak pinak melalui mekanisme bunga dan denda (riba). Riba menjadi salah satu pilar perekonomian kapitalisme, bahkan menjadi salah satu sumber pendapatan yang sah bagi individu maupun negara.

Paylater adalah alat pemindah kekayaan dari kantong rakyat kecil (melalui bunga, denda, dan biaya layanan) langsung ke brankas para kapitalis. Bayangkan jutaan umat yang menyisihkan sekian persen pendapatannya setiap bulan hanya untuk membayar bunga dari barang yang nilainya terus menyusut. Ini adalah pengisapan legal yang membuat pihak yang kaya makin kaya, sedangkan umat tetap terjebak dalam lingkaran kemiskinan yang sulit diputus.

Secara sistemis, tumpukan beban cicilan menciptakan tekanan psikologis massal yang merusak keharmonisan keluarga muslim. Padahal, keluarga adalah unit terkecil sekaligus benteng pertahanan terakhir umat dari kerusakan kapitalisme. Ketika benteng ini rapuh karena tekanan finansial ribawi, maka ketahanan umat secara keseluruhan pun berada di ambang kehancuran.

Mengapa umat begitu mudah terjerat paylater? Karena dalam sistem kapitalisme, negara hanya bertindak sebagai regulator bagi para pemilik modal, bukan penjamin urusan rakyat. Saat harga kebutuhan pokok naik, biaya pendidikan mencekik, dan kesehatan menjadi barang mewah, rakyat dipaksa berjuang sendiri melalui utang ribawi. Dalam sistem sekuler kapitalisme, negara abai dalam perkara halal haram serta gagal membentuk sikap kanaah dalam masyarakat sehingga mudah terjerat riba.

Oleh karenanya, solusi untuk fenomena paylater tidak cukup hanya dengan literasi keuangan atau ajakan untuk hidup hemat dan menabung. Masalahnya bersifat sistemis sehingga solusinya pun harus sistemis dengan mencabut akar riba dari jantung perekonomian dan mengembalikan peran negara sebagai pelayan urusan rakyat melalui penerapan Islam secara kafah.

Hukum Paylater

Hukum berbelanja dengan paylater adalah haram. Ini karena terdapat unsur riba dalam bentuk bunga. Setiap tambahan dari pinjaman yang disepakati di awal (saat akad), statusnya adalah riba yang hukumnya haram.

Imam Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughnî Juz IV berkata, ”Setiap pinjaman (qardh) yang mensyaratkan adanya tambahan padanya maka tambahan itu adalah riba tanpa perbedaan pendapat (di kalangan ulama).”

Selain itu, terdapat unsur riba dalam bentuk denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran. Denda ini merupakan riba karena setiap tambahan dari pinjaman yang sudah disepakati di awal, dihukumi sebagai riba, baik tambahan itu berupa bunga maupun denda.

Persoalan lainnya adalah penetapan biaya penanganan (admin) berupa persentase dari nilai transaksi. Seharusnya, biaya penanganan ditetapkan berupa nominal yang tetap karena merupakan ujrah (upah) dalam akad ijarah (pengupahan).

Hukum Islam tidak hanya bicara tentang boleh atau tidaknya suatu amal secara individu, tapi bicara tentang kerja sistem. Meskipun ada layanan paylater syariah yang diklaim tanpa riba, akadnya tetap harus didetaili. Selain itu, harus dilihat juga apakah layanan itu mendorong komsumtivisme. Jika tujuannya tetap untuk mendukung gaya hidup mewah (israf) dan konsumtivisme ala kapitalisme, ia tetap haram.

Paylater syariah dalam sistem kapitalisme hanyalah kosmetik (formalitas syariat agar terlihat islami, tetapi substansinya tetap ribawi) agar umat tetap terjebak dalam budaya utang, sedangkan akar masalahnya (kemiskinan dan biaya hidup tinggi) tidak diselesaikan oleh negara.

Butuh Solusi Sistemis

Solusi atas merebaknya paylater tidak akan ditemukan dalam sistem yang melahirkannya (kapitalisme). Oleh karenanya, umat harus kembali pada paradigma Islam yang tegas menyatakan keharaman riba. Penerapan Islam secara kafah oleh negara menjadikan akidah Islam sebagai asas kehidupan sehingga mampu membentuk masyarakat yang bertakwa sehingga merasa cukup (kanaah) dengan yang halal dan menjauhi keharaman.

Sistem ekonomi Islam mewajibkan negara (Khilafah) menjamin kebutuhan dasar setiap individu—pangan, sandang, dan papan—serta menyediakan layanan dasar publik seperti pendidikan dan kesehatan secara gratis dan berkualitas. Ketika beban hidup ini diringankan oleh negara, dorongan untuk mengambil pinjaman konsumtif demi bertahan hidup otomatis hilang.

Sementara itu, sistem pendidikan dan informasi di dalam Islam mampu mendidik rakyat agar memiliki sikap kanaah dan menjauhi utang ribawi. Sistem sanksi dari negara akan dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggar (makan riba) tanpa pandang bulu. Sistem sanksi dalam Islam sangat tegas dan bersifat menjerakan.

Sejarah telah membuktikan bahwa kesejahteraan tanpa jeratan utang bukanlah utopia. Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, penerapan syariat secara kafah mampu menciptakan distribusi kekayaan yang begitu merata hingga petugas zakat kesulitan menemukan seorang pun yang berhak menerima zakat (mustahik). Hal ini terjadi bukan karena setiap individu mendadak kaya, melainkan karena negara menjalankan fungsinya sebagai raa’in (pengurus) yang menjamin kebutuhan dasar rakyat secara cuma-cuma.

Oleh karenanya, solusi hakiki atas maraknya paylater adalah mencabut sistem ekonomi kapitalistik yang memaksa rakyatnya hidup dari utang dan menggantinya dengan sistem Islam yang menjamin kesejahteraan rakyat melalui peran negara (Khilafah). Untuk itu, dibutuhkan dakwah yang intensif untuk merevolusi cara berpikir umat agar memiliki kesadaran tentang urgensi penerapan Islam kalau. Hanya dengan penerapan Islam kafah, umat dapat benar-benar terbebas dari riba digital dan memperoleh kemuliaan hidup yang diridai Allah Taala. Wallahualam bissawab. [MNews/PA-RR]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *