Board of Peace, Penyesatan Opini di Tengah Derita Palestina

Board of Peace, Penyesatan Opini di Tengah Derita Palestina

Muslimah News, FOKUS — Tragedi kemanusiaan di Palestina belum menunjukkan tanda berakhir. Jalur Gaza masih berada dalam kehancuran akibat agresi Zion*s sejak Oktober 2023. Ribuan bangunan hancur, fasilitas publik lumpuh, dan jutaan warga kehilangan tempat tinggal. Sekitar 1,9 juta penduduk kini hidup di tenda-tenda pengungsian dengan kondisi serba terbatas, tanpa layanan kesehatan memadai, maupun akses pendidikan yang normal bagi anak-anak.

Data terbaru menunjukkan skala korban yang sangat besar. Hingga awal 2026, jumlah korban tewas di Gaza diperkirakan telah melampaui 72 ribu jiwa dengan lebih dari 171 ribu orang terluka. Ini menurut data otoritas kesehatan Palestina yang dikutip berbagai laporan internasional. Sebagian besar korban adalah warga sipil, dan proporsi yang sangat besar di antaranya merupakan perempuan dan anak-anak.

Di Tepi Barat, situasi juga mencekam. Operasi militer Zion*s terus berlangsung disertai penangkapan, penembakan, dan penggusuran warga Palestina. Selain itu, para pemukim Zion*s kerap melakukan kekerasan seperti pembakaran tenda dan perusakan kendaraan. Data Palestina mencatat lebih dari 1.000 warga tewas di Tepi Barat dan Yerusalem Timur sejak konflik Gaza meletus pada Oktober 2023, termasuk seorang remaja Palestina berusia 17 tahun yang ditembak di wilayah Nablus.

Di tengah situasi tersebut, muncul sebuah proyek politik baru bernama Board of Peace (BoP) yang digagas AS di bawah Presiden Donald Trump. Salah satu agenda utama BoP adalah pembentukan National Committee for the Administration of Gaza (NCAG). Komite ini beranggotakan sekitar 15 teknokrat Palestina yang ditugaskan mengelola pemerintahan sementara di Gaza dalam proses rekonstruksi pascaperang.

NCAG disebut akan mengawasi pemulihan layanan dasar seperti listrik, air, kesehatan, pendidikan, serta membantu menghidupkan kembali perekonomian Gaza. Namun, mandat komite ini tidak hanya terbatas pada urusan sipil. NCAG juga akan mengawasi proses pelucutan senjata kelompok-kelompok bersenjata di Gaza, serta memastikan hanya ada satu hukum dan satu rantai komando keamanan. Pada praktiknya, komite ini memiliki kewenangan untuk mengintegrasikan atau bahkan membubarkan kelompok bersenjata setelah melalui proses verifikasi.

Dengan demikian, rekonstruksi Gaza melalui BoP tidak hanya berdalih pembangunan fisik, tetapi juga mengutak-atik struktur politik dan keamanan wilayah tersebut. Meski NCAG disebut melibatkan teknokrat Palestina, kerangka kebijakan dan pembentukannya berada dalam rancangan pihak-pihak eksternal, yang di antaranya justru merupakan pihak yang selama ini terlibat langsung dalam konflik dan pendudukan atas Palestina.

Rekayasa Politik di Balik BoP

Krisis yang terus berlangsung di Gaza dan Tepi Barat tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang konflik dan pelanggaran perjanjian yang berulang. Berbagai kesepakatan damai yang pernah dicapai pada masa lalu kerap berakhir dengan pelanggaran sepihak oleh Zion*s. Akibatnya, situasi keamanan di wilayah Palestina tetap rapuh, sementara penderitaan rakyat Palestina terus berlangsung dari waktu ke waktu.

Dalam konteks tersebut, munculnya BoP tidak serta-merta menumbuhkan optimisme di kalangan masyarakat Palestina. Banyak warga memandang inisiatif ini dengan sikap skeptis. Hal ini tidak terlepas dari rekam jejak AS yang selama ini dikenal sebagai sekutu utama Zion*s, baik dalam dukungan politik maupun militer. Pada forum internasional seperti Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa‑Bangsa, AS bahkan berulang kali menggunakan hak veto untuk melindungi Zion*s dari berbagai resolusi yang mengecam tindakan agresinya terhadap Palestina.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa BoP tidak sepenuhnya dimaksudkan sebagai mekanisme netral untuk menciptakan perdamaian. Sebaliknya, sebagian kalangan menilai bahwa skema ini berpotensi menjadi instrumen politik yang dapat memberikan legitimasi baru terhadap berbagai kebijakan Zion*s di wilayah Palestina. Dalam kerangka ini, rekonstruksi Gaza menjadi pintu masuk untuk mengatur kembali struktur politik dan keamanan di wilayah tersebut.

Fenomena seperti ini bukan hal baru dalam politik internasional. Pengalaman Irak setelah invasi AS pada 2003 dapat dijadikan contoh adanya proses rekonstruksi pascaperang yang berjalan seiring dengan perombakan struktur kekuasaan suatu negara. Setelah pemerintahan Saddam Hussein tumbang, AS membentuk pemerintahan transisi melalui Coalition Provisional Authority yang dipimpin administrator AS Paul Bremer. Dalam proses tersebut, tentara Irak dibubarkan, struktur politik lama dirombak, dan sistem pemerintahan baru dibangun dengan kerangka yang disusun oleh otoritas eksternal. Secara resmi, kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari rekonstruksi dan demokratisasi Irak. Namun dalam praktiknya, banyak analis melihatnya sebagai upaya membentuk ulang tatanan politik yang lebih sejalan dengan kepentingan strategis AS di kawasan.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa program rekonstruksi tidak selalu bersifat netral. Dalam banyak kasus, rekonstruksi justru menjadi sarana bagi kekuatan eksternal untuk membentuk ulang keseimbangan kekuasaan di wilayah yang sebelumnya dilanda konflik. Dalam konteks Gaza, mandat NCAG yang mencakup pengawasan pelucutan senjata serta penataan ulang rantai komando keamanan menunjukkan bahwa rekonstruksi yang digagas melalui BoP tidak hanya menyasar pemulihan infrastruktur, tetapi juga berpotensi mengarah pada penataan ulang struktur keamanan dan politik wilayah tersebut.

Dalam perspektif yang lebih luas, BoP dapat dipahami sebagai bagian dari upaya membentuk narasi baru mengenai penyelesaian konflik Palestina. Melalui mekanisme administrasi sipil seperti NCAG dan program rekonstruksi yang terstruktur, proses perdamaian dapat ditampilkan seolah-olah sedang berjalan. Namun, pada saat yang sama, realitas pendudukan, kekerasan, dan penguasaan wilayah Palestina masih terus berlangsung. Dalam situasi seperti ini, proses perdamaian berisiko berubah menjadi instrumen politik yang sekadar menenangkan opini publik internasional tanpa benar-benar menyentuh akar persoalan konflik tersebut.

Sikap Penguasa Negeri-negeri Muslim terhadap BoP

Di tengah berbagai kekhawatiran terhadap skema BoP, sikap sebagian penguasa negeri-negeri muslim juga menimbulkan pertanyaan tersendiri. Alih-alih mengambil posisi kritis terhadap proyek politik yang dirancang oleh AS dan berpotensi menguatkan posisi Zion*s, sejumlah negara justru menunjukkan kesiapan untuk terlibat dalam kerangka tersebut, baik melalui dukungan politik maupun kontribusi dalam program rekonstruksi Gaza.

Keterlibatan tersebut sering kali dipresentasikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penderitaan rakyat Palestina. Bantuan kemanusiaan, dukungan dana rekonstruksi, serta partisipasi dalam berbagai forum internasional kerap dijadikan alasan untuk membenarkan keikutsertaan dalam skema yang dirancang oleh kekuatan global. Namun, pada praktiknya, dukungan tersebut juga berpotensi memberikan legitimasi politik terhadap mekanisme yang kerangka kebijakannya tetap berada di bawah pengaruh AS dan sekutunya.

Situasi ini memperlihatkan paradoks dalam politik dunia Islam. Di satu sisi, berbagai pernyataan resmi para pemimpin negara muslim kerap menegaskan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina. Namun, di sisi lain, sebagian dari mereka tetap terlibat dalam kerangka diplomasi internasional yang pada kenyataannya tidak menyentuh akar persoalan utama, yaitu pendudukan dan dominasi Zion*s atas wilayah Palestina.

Dalam konteks BoP, dukungan dari negara-negara muslim juga dapat dimanfaatkan untuk membangun kesan bahwa proyek tersebut merupakan upaya kolektif komunitas internasional untuk memulihkan Gaza. Dengan adanya partisipasi negara-negara muslim, skema tersebut dapat tampak lebih inklusif dan memperoleh legitimasi yang lebih luas di mata publik global, meskipun kerangka kebijakan strategisnya tetap dirancang oleh kekuatan eksternal.

Oleh karena itu, keterlibatan sebagian penguasa negeri-negeri muslim dalam skema seperti BoP menunjukkan adanya persoalan dalam orientasi politik mereka terhadap isu Palestina. Ketika proyek politik yang berpotensi mengukuhkan dominasi kekuatan besar justru mendapatkan dukungan dari negara-negara muslim, posisi umat dalam memperjuangkan pembebasan Palestina justru berisiko semakin melemah di tingkat internasional.

Jalan Pembebasan Hakiki Palestina

Sejarah panjang konflik Palestina menunjukkan bahwa berbagai janji perdamaian yang ditawarkan Zion*s kerap berakhir dengan pelanggaran. Kesepakatan demi kesepakatan tidak menghentikan penjajahan, justru hanya menjadi jeda bagi Zion*s untuk memperkuat kekuatan militernya, memperluas pemukiman ilegal, serta mengukuhkan kontrol atas wilayah Palestina. Oleh sebab itu, umat Islam tidak boleh memandang tawaran perdamaian dari pihak penjajah secara naif.

Apalagi Al-Qur’an juga telah mengingatkan bahwa permusuhan Yahudi terhadap kaum beriman merupakan kenyataan yang harus disadari. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik.” (QS Al-Maidah [5]: 82).

Dalam perspektif Islam, haram hukumnya menggantungkan harapan pada kekuatan yang justru menopang kezaliman. Rasulullah ﷺ sendiri mengingatkan agar kaum muslimin tidak menjadikan kekuatan orang musyrik sebagai sandaran. Dalam sebuah hadis beliau bersabda, “Janganlah kalian meminta penerangan dengan api orang-orang musyrik.” (HR Ahmad bin Hanbal dan Ahmad bin Shu’ayb An-Nasa’i dari Anas bin Malik). Prinsip ini menunjukkan bahwa kaum muslim tidak dibenarkan menjadikan kekuatan yang memusuhi Islam sebagai tempat bergantung dalam menyelesaikan persoalan mereka.

Selain itu, dalam kajian fikih siyasah, realitas permusuhan yang nyata terhadap kaum muslim menjadikan negara-negara seperti AS dan Zion*s termasuk dalam kategori kafir muhariban fi‘lan, yakni negara kafir yang secara nyata memerangi Islam dan kaum muslim melalui agresi militer, dukungan terhadap penjajahan, serta berbagai bentuk tekanan politik dan ekonomi. Status ini memiliki konsekuensi hukum yang jelas, yaitu bahwa asas hubungan dengan mereka bukanlah hubungan damai permanen, melainkan hubungan perang. Oleh karena itu, kaum muslim tidak dibenarkan menjadikan perdamaian dengan pihak yang secara nyata memerangi mereka sebagai dasar hubungan yang tetap.

Adapun, jika dalam kondisi tertentu kaum muslim terpaksa menerima keputusan atau tekanan politik dari kekuatan-kekuatan tersebut, hal itu hanya dapat dipertimbangkan dalam kerangka kemaslahatan dakwah dan perjuangan umat, bukan karena kepentingan ekonomi, tekanan politik, ataupun sikap tunduk dan pengecut atas dominasi mereka. Dengan demikian, setiap bentuk kompromi yang justru menguatkan posisi penjajahan tidak dapat dibenarkan dalam pandangan syariat.

Jelas, penjajahan dan berbagai kejahatan yang dilakukan Zion*s terhadap rakyat Palestina tidak dapat dianggap sebagai persoalan yang bisa diselesaikan dengan proyek politik seperti BoP. Selama akar persoalan berupa pendudukan dan dominasi masih berlangsung, penderitaan rakyat Palestina tidak akan benar-benar berakhir. Islam menegaskan bahwa kaum muslim tidak boleh membiarkan kekuatan yang memusuhi mereka memiliki jalan untuk menindas dan menguasai mereka. Allah Swt. berfirman, “Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.” (QS An-Nisa’ [4]: 141).

Di sisi lain, umat Islam juga perlu menyadari bahaya ketika sebagian penguasa negeri-negeri muslim justru memilih mendukung skema politik yang dirancang oleh kekuatan besar yang selama ini berpihak kepada Zionis. Dukungan terhadap proyek seperti BoP berpotensi memberikan legitimasi baru bagi agenda politik yang merugikan rakyat Palestina. Ketika penguasa negeri-negeri muslim justru menjadi bagian dari proyek tersebut, hal itu dapat memperlemah posisi umat sekaligus mengaburkan batas antara pembelaan terhadap keadilan dan kompromi terhadap penjajahan.

Alhasil, penyelesaian persoalan Palestina tidak cukup hanya melalui diplomasi simbolis atau proyek rekonstruksi yang berada di bawah pengaruh kekuatan global. Umat Islam perlu membangun kembali kesadaran kolektif tentang pentingnya persatuan dan kekuatan politik yang mandiri untuk membebaskan Palestina. Dalam sejarah Islam, perlindungan terhadap wilayah kaum muslim selalu berkaitan dengan keberadaan kepemimpinan politik Islam.

Di bawah kepemimpinan politik Islam itulah, pembelaan terhadap wilayah kaum muslim dijalankan sebagai tanggung jawab negara melalui aktivitas jihad yang terorganisasi dan dipimpin oleh seorang amirul jihad. Melalui kepemimpinan tersebut, kekuatan kaum muslim dapat diarahkan secara terstruktur untuk melindungi wilayah Islam, mengusir penjajahan, dan menjaga kehormatan umat.

Pada akhirnya, pembebasan Palestina pada hakikatnya tidak hanya membutuhkan solidaritas kemanusiaan, tetapi juga kebangkitan kekuatan politik umat Islam secara menyeluruh. Dengan persatuan umat dan kepemimpinan yang mempersatukan kaum muslim, potensi besar dunia Islam dapat dihimpun menjadi kekuatan strategis untuk mengakhiri penjajahan dan mengembalikan kemerdekaan Palestina. Wallahualam bissawab. [MNews/SK-NA]

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *